Dalil: Berkenaan
Dengan Pacaran
1.
"Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17] : 32).
2.
"Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nur :
30)
3.
Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An Nur : 31)
4.
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang
kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang
diriwayatkan oleh Abu
Hurairah bahwa
Rasulullah saw. bersabda,;Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari
zina yang pasti dia lakukan.
-
Zinanya mata adalah melihat [dengan
syahwat],
-
zinanya lidah adalah mengucapkan
[dengan syahwat],
-
zinanya hati adalah mengharap dan
menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat],
-
maka farji (kemaluan) yang membenarkan
atau mendustakannya; (HR Bukhari & Muslim) ;Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama ahramnya.; (Bukhori dan Muslim)
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian
dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya.Karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad).
5.
Seandainya kepala
seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya.; (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
6.
"Demi Allah,
tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan
wanita sama sekali
meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan
mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Bukhori)
7.
"Sesungguhnya
saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik , Nasa'i,Tirmidzi, Ibnu Majah,
Ahmad)
8.
Telah berkata Aisyah
RA, "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan
wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan
perkataaan." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
9.
"Wahai Ali,
janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan
pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang
kedua adalah haram" (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh
Al-Albani)
10.
;Pandangan itu adalah
panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan
pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah
akan
memberikan di hatinya
kelezatan sampai pada hari Kiamat.;(HR. Ahmad)
11.
Dari
Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan:;Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu
beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.; (HR Muslim)
;Janganlah kau terlalu
lembut bicara supaya [lawan-jenis] yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu
[syahwat]-nya.; (QS al-Ahzab [33]: 32)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar