MODUL
PELATIHAN DASAR CALON PNS
ANALISIS ISU KONTEMPORER
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NATIONAL INSTITUTE of PUBLIC ADMINISTRATION
ANALISIS ISU KONTEMPORER
MODUL II
PELATIHAN DASAR CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III
![]() |
Lembaga
Administrasi Negara Republik
Indonesia
2019
Hak Cipta © Pada:
Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2019
Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Jl. Veteran No. 10 Jakarta 10110
Telp. (62 21) 3868201-06 Ext. 193, 197
Fax. (62 21) 3800188
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan
II dan Golongan III
TIM PENGARAH
SUBSTANSI:
1. Dr. Adi Suryanto, M.Si
2. Dr. Muhammad
Taufiq, DEA
TIM PENULIS
MODUL:
1. Prof. Dr. Irfan Idris, M.A;
2. Yogi Suwarno,
MA., Ph.D
3. Dr. Bayu Hikmat Purwana,
M.Pd;
4. Kolonel Sus Dendi T
5. Said Imran, SH., MH
6. Bogie Setia
Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H.,
M.Si., M.AP
7. Triatmojo Sejati,
ST, SH, M.Si
TIM EDITING:
1. Dr. Bayu Hikmat Purwana,
M.Pd;
2. Kolonel Sus Dendi T
REKA CETAK
: Siti Tunsiah, S.IP COVER :
Musthofa, S.Kom
Jakarta – LAN – 2019
ISBN : 978-602-7594-37-1
KATA PENGANTAR
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah
untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) selama 1 (satu) tahun masa percobaan. Tujuan Pelatihan terintegrasi ini adalah untuk membangun
integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan,
karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang. Dengan
demikian Undang-Undang ASN mengedepankan
penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS.
Lembaga Administrasi Negara menerjemahkan amanat Undang-Undang
tersebut dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang tertuang dalam
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan
Dasar CPNS. Pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di
tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu untuk menginternalisasi,
menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan
(habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai
karakter PNS yang profesional sebagai wujud nyata bela negara.
Demi terjaga kualitas keluaran Pelatihan dan kesinambungan Pelatihan di
masa depan serta dalam rangka penetapan standar kualitas Pelatihan, maka
Lembaga Administrasi Negara menyusun Modul Pelatihan Dasar CPNS ini.
Atas nama Lembaga Administrasi Negara, kami mengucapkan terimakasih dan
penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyusun modul ini. Begitu pula halnya dengan instansi dan
narasumber yang telah memberikan review dan
masukan, kami ucapkan terimakasih.
Kami sangat menyadari bahwa modul ini jauh dari sempurna. Dengan segala
kekurangan yang ada pada modul ini, kami mohon kesediaan pembaca untuk dapat
memberikan masukan konstruktif guna penyempurnaan selanjutnya, semoga modul ini
dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Jakarta, Februari 2019 Kepala
|
BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
C. Tujuan
Pembelajaran............................................................................. 3
BAB II PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS............................... 5
A. Konsep Perubahan.................................................................................. 5
B. Perubahan Lingkungan Strategis..................................................... 8
C.
Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan
Lingkungan Strategis........................................................................... 10
1.
Modal Intelektual............................................................................ 10
2.
Modal Emosional............................................................................. 13
4.
Modal ketabahan (adversity)..................................................... 15
5.
Modal etika/moral.......................................................................... 16
6.
Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani...................... 17
BAB III ISU-ISU
STRATEGIS KONTEMPORER................................. 18
1.
Sejarah Korupsi Dunia.................................................................. 19
2.
Sejarah Korupsi
Indonesia......................................................... 21
3.
Memahami Korupsi........................................................................ 29
1.
Terorisme................................................................................................................. 64
2.
Radikal dan Radikalisme................................................................................................................. 85
F.
Kejahatan Mass Communication
(Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax)..................................................................................................................... 195
3. Membangun Kesadaran Positif
menggunakan
Media Komunikasi............................................................................................................. 214
BAB VI PENUTUP............................................................................................................. 246
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Negara dengan Pengguna
Internet Terbesar.......................................................................................................................................... 219
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Model Faktor Perubahan yang mempengaruhi
Kinerja PNS.................................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tujuan Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan
birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis
yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan.
Permasalahan lainnya adalah kepedulian PNS dalam meningkatkan kualitas
birokrasi yang masih rendah menjadikan daya saing Indonesia dibandingkan negara
lain baik di tingkat regional maupun internasional masih tertinggal.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk
menjalankan profesinya sebagai ASN dengan
berlandaskan pada: a) nilai dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan e) profesionalitas jabatan.
Implementasi terhadap prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dengan meningkatan
kepedulian dan partisipasi untuk meningkatkan kapasitas organisasi dengan
memberikan penguatan untuk menemu-kenali perubahan lingkungan strategis secara
komprehensif pada diri setiap PNS.
Melalui pembelajaran pada modul ini, peserta pelatihan
dasar calon PNS diberikan bekal mengenali konsepsi perubahan dan perubahan
lingkungan strategis untuk membangun kesadaran
menyiapkan diri dengan memaksimalkan berbagai potensi modal insani yang
dimiliki. Selanjutnya diberikan penguatan untuk menunjukan kemampuan berpikir
kritis dengan mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu kritikal melalui
isu-isu startegis kontemporer yang dapat menjadi pemicu munculnya perubahan
lingkungan strategis dan berdampak terhadap kinerja birokrasi secara umum dan
secara khusus berdampak pada pelaksanaan tugas jabatan sebagai PNS pelayan
masyarakat. Kontemporer yang
dimaksud disini adalah sesuatu hal
yang modern, yang eksis dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau
segala hal yang berkaitan dengan saat ini.
Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan
lingkungan strategis dan analisis isu-isu
kontemporer pada agenda pembelajaran
Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai-nilai bela negara yang
dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Selanjutnya,
kemampuan melakukan analisa isu-isu kontemporer dan perubahaan lingkungan
strategis akan diberikan pada materi kesiapsiagaan bela Negara yang disajikan
dengan aktivitas pembelajaran di luar ruangan kelas.
Keterkaitan ketiga materi agenda bela negara ini merupakan
kebijakan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pelatihan dasar calon PNS
pada kurikulum pembentukan karakter
PNS
Agenda pembelajaran bela negara yang dirancang dan disampaikan secara
terintegrasi. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempelajari ketiga materi
sebagai satu kesatuann pembelajaran agenda bela negara untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan yaitu untuk menunjukan sikap perilaku bela negara.
B.
Deskripsi Singkat
Mata
Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan
dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer
sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi
perubahan lingkungan strategis.
C.
Tujuan Pembelajaran
Setelah
membaca modul ini, peserta diharapkan mampu memahami konsepsi perubahan dan
perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai
wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan
menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dalam menjalankan tugas jabatan
sebagai PNS profesional pelayan masyarakat.
Untuk
mencapai tujuan pembelajaran tersebut, ditandai dengan pencapaian indikator
hasil belajar, peserta mampu:
1.
Menjelaskan konsepsi perubahan lingkungan strategis;
2.
Mengidentifikasi isu-isu strategis
kontemporer;
3.
Menerapkan teknik analisis isu-isu
dengan menggunakan kemampuan
berpikir kritis.
D.
Materi Pokok
Materi pokok
dalam modul ini
adalah:
1.
Konsepsi perubahan lingkungan strategis;
2.
Isu-isu strategis kontemporer;
3.
Teknis analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis.
E.
Media Belajar
Guna
mendukung pembelajaran dalam modul ini, dibutuhkan sejumlah media pembelajaran
yang kondusif antara lain: modul yang menarik, video, berita, kasus yang
kesemuanya relevan dengan materi pokok. Di samping itu, juga dibutuhkan
instrument untuk menganalisis isu-isu kritikal.
F.
Waktu
Materi
pembelajaran disampaikan di dalam kelas selama 6 jam pelajaran.
BAB II
PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
A.
Konsep Perubahan
![]() |
Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Sebelum membahas mengenai perubahan lingkungan strategis, sebaiknya perlu diawali dengan memahami apa itu perubahan, dan bagaimana konsep perubahan dimaksud. Untuk itu, mari renungkan pernyataan berikut ini …“perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan tersebut”. Di bawah ini terdapat beberapa pernyataan yang patut menjadi bahan renungan bersama:
Dengan menyimak pernyataan-pernyataan di atas, dapat
disimpulkan bahwa mulai saat ini kita harus bergegas menentukan bentuk masa
depan, jika tidak maka orang (bangsa) lain yang akan menentukan masa depan (bangsa)
kita. Perubahan yang diharapkan
terjadi bukannya sesuatu yang “berbeda” saja, namun lebih dari pada itu,
perubahan yang diharapkan terjadi adalah perubahan ke arah yang lebih baik
untuk memuliakan manusia/humanity (memberikan
manfaat bagi umat manusia).
Hanya manusia dengan
martabat dan harkat
hidup yang bisa melakukan perbuatan
yang bermanfaat dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur, serta mencegah
dirinya melakukan perbuatan tercela. Mengutip pepetah dari Minahasa “Sitou
timou tumou tou” yang secara bebas diartikan “orang baru bisa dikatakan hidup
apabila mampu memuliakan orang lain”.
Pada sisi yang lain, muncul satu pertanyaan bagaimana PNS
melakukan hal tersebut?. Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN
setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:
1.
Melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan,
2.
Memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas, serta
3. memperat persatuan
dan kesatuan Negara Republik Indonesia
Sepintas seolah-olah terjadi kontradiksi, di satu pihak PNS
harus melayani masyarakat sebaik-baiknya, melakukannya dengan ramah,
tulus, dan profesional, namun dilain pihak
semua
yang dilakukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Menghadapi
hal tersebut PNS dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan
(inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Justru seninya
terletak pada dinamika tersebut, PNS bisa menunjukan perannnya dalam koridor
peraturan perudang- undangan (bending the
rules), namun tidak boleh melanggarnya (breaking
the rules). Sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi terutama untuk
mengembangkan PNS menjadi pegawai yang transformasional, artinya PNS bersedia
mengembangkan cita-cita dan berperilaku yang bisa diteladani, menggugah
semangat serta mengembangkan makna dan tantangan bagi dirinya, merangsang dan
mengeluarkan kreativitas dan berupaya melakukan inovasi, menunjukkan
kepedulian, sikap apresiatif, dan mau membantu orang lain.
Menjadi PNS yang profesional memerlukan pemenuhan terhadap
beberapa persyaratan berikut:
1.
Mengambil Tanggung Jawab, antara lain dilakukan
dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan tetap disiplin dan akuntabilitas, mengakui dan memperbaiki kesalahan yang dibuat, fair dan
berbicara berdasarkan data, menindaklanjuti dan menuntaskan
komitmen, serta menghargai integritas pribadi.
2.
Menunjukkan Sikap Mental Positif,
antara lain diwujudkan dalam sikap dan perilaku bersedia menerima tanggung
jawab kerja, suka menolong, menunjukkan respek dan membantu orang lain sepenuh
hati, tidak tamak dan tidak arogan, serta tidak bersikap diskriminatif atau
melecehkan orang lain.
3.
Mengutamakan Keprimaan, antara lain
ditunjukkan melalui sikap dan perilaku belajar terus menerus, semangat memberi kontribusi melebihi harapan, dan selalu berjuang menjadi lebih baik.
4.
Menunjukkan Kompetensi, antara lain dimanifestasikan
dalam bentuk kesadaran diri, keyakinan diri, dan keterampilan bergaul, mampu mengendalikan diri, menunjukkan
kemampuan bekerja sama, memimpin, dan mengambil keputusan, serta mampu
mendengarkan dan memberi informasi yang diperlukan.
5.
Memegang Teguh Kode Etik, antara
lain menampilkan diri sesuai profesinya sebagai PNS, menjaga konfidensialitas,
tidak pernah berlaku buruk terhadap masyarakat yang dilayani maupun rekan
kerja, berpakaian sopan sesuai profesi PNS, dan
menjunjung tinggi etika-moral PNS.
Sosok PNS yang bertanggung jawab dan berorientasi pada
kualitas merupakan gambaran implementasi sikap mental positif PNS yang kompeten
dengan kuat memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas jabatannya
berdasarkan tuntutan unit kerja/organisasinya merupakan wujud nyata PNS
menunjukan sikap perilaku bela Negara. Untuk mendapatkan sosok PNS ideal
seperti itu dapat diwujudkan dengan memahami posisi dan perannya serta
kesiapannya memberikan hasil yang terbaik mamanfaatkan segala potensi yang
dimiliki untuk bersama-sama melakukan perubahan yang memberikan manfaat secara
luas dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan dan pemerintahan.
B.
Perubahan Lingkungan Strategis
Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C.,
2017) ada empat level lingkungan
strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni:
individu, keluarga (family),
Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/
Culture), Nasional (Society), dan
Dunia (Global). Ke empat level lingkungan stratejik tersebut disajikan
dalam gambar berikut ini:
![]() |
Gambar.1
Model Faktor Perubahan yang mempengaruhi Kinerja
PNS
Berdasarkan gambar di atas dapat dikatakan bahwa perubahan
global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara)
untuk berperan serta, jika tidak maka arus
perubahan
tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah.
Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu
tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah
berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari
satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh
orang di penjuru dunia lainnya.
Perubahan cara pandang tersebut, telah mengubah tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini ditandai dengan masuknya kepentingan
global (negara-negara lain) ke dalam negeri dalam aspek hukum, politik,
ekonomi, pembangunan, dan lain sebagainya. Perubahan cara pandang individu
tentang tatanan berbangsa dan bernegara (wawasan kebangsaan), telah
mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam memahami pola kehidupan dan budaya
yang selama ini dipertahankan/diwariskan secara turun temurun. Perubahan lingkungan
masyarakat juga mempengaruhi cara pandang keluarga sebagai miniature dari kehidupan sosial (masyarakat). Tingkat persaingan
yang keblabasan akan menghilangkan
keharmonisan hidup di dalam anggota keluarga, sebaga akibat dari
ketidakharmonisan hidup di lingkungan keluarga maka secara tidak langsung
membentuk sikap ego dan apatis terhadap tuntutan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, pemahaman perubahan dan perkembangan
lingkungan stratejik pada tataran makro merupakan faktor utama yang akan menambah wawasan PNS. Wawasan tersebut melingkupi
pemahaman terhadap Globalisasi, Demokrasi, Desentralisasi, dan
Daya
Saing Nasional, Dalam konteks globalisasi PNS perlu memahami berbagai dampak
positif maupun negatifnya; perkembangan demokrasi yang akan memberikan pengaruh
dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik Bangsa Indonesia; desentralisasi
dan otonomi daerah perlu dipahami sebagai upaya memperkokoh kesatuan nasional,
kedaulatan negara, keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di seluruh pelosok
Tanah Air, sehingga pada akhirnya akan membentuk wawasan strategis bagaimana
semua hal tersebut bermuara pada tantangan penciptaan
dan pembangunan daya saing nasional demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam lingkungan
pergaulan dunia yang semakin terbuka, terhubung, serta tak berbatas.
PNS dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal
juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara
(pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Fenomena-fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan
memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang terjadi saat ini
atau bahkan berpotensi terjadi, isu-isu tersebut diantaranya; bahaya paham
radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy
war. Isu-isu di atas, selanjutnya disebut sebagai isu-isu strategis
kontemporer yang akan diuraikan lebih jelas pada Bab III.
Dengan memahami penjelasan di atas, maka yang perlu menjadi fokus perhatian adalah
mulai membenahi diri dengan
segala kemampuan, kemudian
mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki dengan memperhatikan
modal insani (manusia).
C.
Modal Insani Dalam Menghadapi
Perubahan Lingkungan Strategis
Modal insani yang dimaksud, disini
istilah modal atau capital
dalam konsep modal manusia (human capital
concept). Konsep ini pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu
bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide),
kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam
organisasi. Manusia dengan segala kemampuannya bila dikerahkan keseluruhannya
akan menghasilkan kinerja yang luar biasa. Ada enam komponen dari modal manusia
(Ancok, 2002), yang akan dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Modal Intelektual
Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk
menemukan peluang dan mengelola perubahan
organisasi melalui
pengembangan SDMnya. Hal ini didasari bahwa pada dasarnya manusia memiliki
sifat dasar curiosity, proaktif dan
inovatif yang dapat dikembangkan untuk mengelola setiap perubahan lingkungan
strategis yang cepat berubah. Penerapannya dalam dunia birokrasi/pemerintahan
adalah, hanya pegawai yang memiliki pengetahuan yang luas dan terus menambah
pengetahuannya yang dapat beradaptasi dengan kondisi perubahan lingkungan
strategis.
Modal intelektual untuk menghadapi berbagai persoalan
melalui penekanan pada kemampuan merefleksi diri (merenung), untuk menemukan
makna dari setiap fenomena yang terjadi dan hubungan antar fenomena sehingga
terbentuk menjadi pengetahuan baru. Kebiasaan merenung dan merefleksikan suatu
fenomena yang membuat orang menjadi cerdas dan siap menghadapi segala sesuatu.
Modal intelektual tidak selalu ditentukan oleh tingkat pendidikan formal yang
tinggi, namun tingkat pendidikan formal yang tinggi sangat menunjang untuk
membentuk kebiasaan berpikir (budaya akademik).
2.
Modal Emosional
Kemampuan lainnya dalam menyikapi perubahan ditentukan oleh
kecerdasan emosional. Setiap PNS pasti bekerja dengan orang lain dan untuk
orang lain. Kemampuan mengelola emosi
dengan baik akan menentukan kesuksesan PNS dalam melaksanakan tugas, kemampuan
dalam mengelola emosi tersebut
disebut juga sebagai kecerdasan emosi.
Goleman, et. al. (2013) menggunakan istilah
emotional intelligence untuk
menggambarkan kemampuan manusia
untuk mengenal dan mengelola
emosi diri sendiri,
serta memahami emosi orang
lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan
orang lain. Bradberry & Greaves (2006)
membagi kecerdasan emosi ke dalam
empat dimensi kecerdasan emosional yakni: Self Awareness yaitu kemampuan
untuk memahami emosi diri sendiri
secara tepat dan akurat dalam berbagai situasi secara konsisten; Self Management yaitu kemampuan mengelola
emosi secara positif
dalam berhadapan
dengan
emosi diri sendiri; Social Awareness yaitu
kemampuan untuk memahami emosi orang
lain dari tindakannya yang tampak (kemampuan berempati) secara akurat;, dan Relationship Management yaitu kemampuan
orang untuk berinteraksi secara positif pada orang lain.
3.
Modal Sosial
Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga
masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi
mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang
mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas). Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan kembali
jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan,
khususnya kesuksesan sebagai PNS sebagai pelayan masyarakat, yang terdiri atas:
1. Kesadaran
Sosial (Social Awareness) yaitu
Kemampuan berempati terhadap apa yang sedang dirasakan oleh orang lain,
memberikan pelayanan prima, mengembangkan kemampuan orang lain, memahami
keanekaragaman latar belakang sosial, agama dan budaya dan memiliki kepekaan politik.
2. Kemampuan
sosial (Social Skill) yaitu,
kemampuan mempengaruhi orang lain, kemampuan berkomunikasi dengan baik, kemampuan mengelola
konflik dalam kelompok, kemampuan membangun tim kerja
yang solid, dan kemampuan mengajak orang lain berubah,
Manfaat yang bisa dipetik dengan mengembangkan modal sosial
adalah terwujudnya kemampuan untuk membangun dan mempertahankan jaringan kerja,
sehingga terbangun hubungan kerja dan hubungan interpersonal yang lebih akrab.
4.
Modal ketabahan
(adversity)
Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal
untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan
sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung,
Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter,
camper dan climber.
1. Quitter yakni orang
yang bila berhadapan dengan masalah memilih untuk melarikan diri dari masalah
dan tidak mau menghadapi tantangan guna menaklukkan masalah. Orang seperti ini
akan sangat tidak efektif dalam menghadapi tugas kehidupan yang berisi
tantangan. Dia juga tidak efektif sebagai pekerja sebuah organisasi bila dia tidak kuat.
2. Camper adalah tipe yang berusaha tapi tidak sepenuh
hati. Bila dia menghadapi sesuatu
tantangan dia berusaha untuk mengatasinya, tapi dia tidak berusaha mengatasi
persoalan. Camper bukan tipe orang yang akan mengerahkan segala potensi yang
dimilikinya untuk menjawab tantangan yang dihadapinya.
3. Climber yang
memiliki stamina yang luar biasa di dalam menyelesaikan masalah. Tipe orang ini
adalah pantang menyerah, sesulit apapun situasi yang dihadapinya. Climber
adalah pekerja yang produktif bagi organisasi tempat
dia
bekerja.
Orang tipe ini memiliki visi dan cita-cita yang jelas dalam kehidupannya.
Kehidupan dijalaninya dengan sebuah tata nilai yang mulia, bahwa berjalan harus
sampai ke tujuan.
5.
Modal etika/moral
Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan
prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai,
tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan
benar dan salah. Ada empat komponen modal moral/etika yakni:
1. Integritas
(integrity), yakni kemauan untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal di
dalam berperilaku yang tidak bertentangan dengan kaidah perilaku etis yang universal.
2. Bertanggung-jawab
(responsibility) yakni orang-orang
yang bertanggung-jawab atas tindakannya dan memahami konsekuensi dari
tindakannya sejalan dengan prinsip etik yang universal.
3. Penyayang
(compassionate) adalah tipe orang
yang tidak akan merugikan orang lain.
4. Pemaaf
(forgiveness) adalah sifat yang
pemaaf. Orang yang memiliki kecerdasan moral yang tinggi bukanlah tipe orang
pendendam yang membalas perilaku yang tidak menyenangkan dengan cara yang tidak
menyenangkan pula.
Organisasi yang berpegang pada prinsip etika akan memiliki citra yang baik, citra baik yang di maksud disini adalah
produk dari modal moral yang berhasil dicapai
oleh individu atau organisasi.
6.
Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani
Badan atau raga adalah wadah untuk mendukung manifestasi
semua modal insani yang dibahas sebelumnya, Badan yang tidak sehat akan membuat semua modal di atas tidak muncul
dengan maksimal. Oleh karena itu kesehatan adalah bagian dari modal manusia
agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif.
Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik
adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility),
koordinasi (coordination), dan
keseimbangan (balance).
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER
Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam
konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik
nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis.
Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang
berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Dengan menggunakana logika
sederhana, “pada tahun 2020, diperkirakan
jumlah penduduk dunia akan mencapai
10 milyar dan akan terus bertambah, sementara sumber daya alam dan tempat tinggal
tetap, maka manusia di dunia akan semakin keras berebut untuk hidup, agar
mereka dapat terus melanjutkan hidup”.
Pada perubahan ini perlu
disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang
tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban
dan bangsa.
Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait
terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik
karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk
atau globalisasi secara umum. Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya
yang mengancam kehidupan bangsa. Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber (cyber crime) dan tindak pencucian uang (money laundring). Bentuk kejahatan saat
ini melibatkan peran teknologi yang memberi peluang kepada pelaku kejahatan
untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi identitasnya dan
penyebarannya bersifat masif.
Berdasarkan penjelasan di atas, perlu disadari bahwa PNS
sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal
juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara:
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar
berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS
mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer
diantaranya; korupsi, narkoba, paham
radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi
masal seperti cyber crime, Hate Speech,
dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu-isu yang akan diuraikan berikut ini:
A.
Korupsi
1.
Sejarah Korupsi Dunia
Korupsi dalam sejarah dunia sebagaimana yang dikemukakan
oleh Hans G. Guterbock, “Babylonia and Assyria” dalam Encyclopedia Brittanica
bahwa dalam catatan kuno telah diketemukan gambaran fenomena penyuapan para
hakim dan perilaku korup lainnya dari para pejabat pemerintah. Di Mesir,
Babilonia, Ibrani, India, Yunani dan Romawi Kuno korupsi adalah masalah serius.
Pada zaman kekaisaran Romawi Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar
tahun 1200 SM telah memerintahkan seorang Gubernur provinsi untuk menyelidiki
perkara penyuapan. Shamash, seorang
raja Assiria (sekitar tahun 200 sebelum Masehi) bahkan tercatat pernah
menjatuhkan pidana kepada seorang
hakim yang menerima uang suap.
Tidak hanya pada zaman kekaisaran Romawi, sejarah juga
mencatat korupsi di Cina kuno. Dalam buku Nancy L. Swann yang
berjudul
Food and Money in Ancient China sebagaimana
dikutip dari Han Su karya Pan Ku menceritakan bahwa pada awal berdirinya
dinasti Han (206 SM) masyarakat menghadapi kesulitan pangan, sehingga
menyebabkan setengah dari jumlah penduduk meninggal dunia. Tidak hanya itu,
sifat pemerintahan tirani (turunan) dengan mudahnya melakukan penindasaan
dengan alasan pengutipan pajak sebagai persembahan sehingga kerapkali muncul
pungutan gelap atas nama kaisar. Usaha-usaha pemberantasan korupsi tidak selalu
berjalan mulus, apalagi jika munculnya situasi
pergantian penguasa ataupun tekanan
keadaan seperti paceklik, bencana alam atau pecahnya peperangan. The History of the Former Han Dinasty yang
ditulis oleh Pan ku menceritakan bahwa korupsi oleh para pejabat pemerintah
berlangsung sepanjang sejarah cina. Salah satu contoh upaya pemberantasan
korupsi yaitu pada saat kaisar Hsiao Ching yang naik tahta pada tahun 157 SM,
dikisahkan bahwa sang kaisar membatasi keinginannya (pribadi) dan menolak
hadiah-hadiah atau memperkaya diri sendiri.
Pasca perang dunia kedua, dimana terdapat fenomena
mewabahnya korupsi yang menandai periode pasca perang pada masa kemerdekaan
negara-negara Asia dari pemerintahan kolonial barat. Beberapa gejala umum
tumbuh suburnya korupsi disebabkan oleh hal-hal berikut:
1)
membengkaknya urusan pemerintahan
sehingga membuka peluang korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih tinggi;
2)
lahirnya generasi pemimpin yang
rendah marabat moralnya dan beberapa diantaranya bersikap masa bodoh; dan
3)
terjadinya menipulasi serta intrik-intrik melalui politik,
kekuatan keuangan dan kepentingan bisnis asing.
2.
Sejarah Korupsi Indonesia
Penjelasan korupsi di Indonesia dibagi dalam dua fase,
yaitu: fase pra kemerdekaan (zaman kerajaan dan penjajahan) dan fase
kemerdekaan (zaman orde lama, orde baru, dan orde reformasi hingga saat ini)
yang diuraikan sebagai berikut:
1) zaman kerajaan,
Dari
beberapa catatan sejarah menggambarkan kehancuran kerajaan-kerajaan besar di
Indonesia disebabkan perilaku korup sebagian besar tokohnya. Pada zaman ini
kasus korupsi lebih banyak terkait
aspek politik/ kekuasaan
dan usaha-usaha memperkaya
diri sendiri dan kerabat kaum bangsawan sehingga menjadi pemicu perpecahan.
Misalnya
sejarah hancurnya kerajaan Sriwijaya karena tidak ada penerus setelah
mangkatnya raja Bala Putra Dewa. Majapahit hancur karena perang saudara
(paregreg) setelah mangkatnya Maha Patih Gajah Mada. Kerajaan Mataram
"loyo" dan semakin melemah karena ditekan dengan politik pecah belah
serta adanya perjanjian Giyanti pada tahun 1755 yang membelah dua wilayah
Mataram menjadi kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kerajaan
Singosari yang memelihara perang
antar saudara bahkan hingga beberapa generasi saling balas dendam memprebutkkan
kekuasaan. Konflik berkepanjangan antara Joko Tingkir
dengan Haryo
Penangsang
di kerajaan Demak. Kerajaan Banten
yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dari ayahnya, yaitu Sultan
Ageng Tirtoyoso kontribusi fase zaman kerajaan pada kasus korupsi adalah
terbangunnya pola pikir opurtunisme bangsa Indonesia. Buku History of Java karya Rafles (1816) menyebutkan karakter orang jawa
sangat "nrimo" atau pasrah pada keadaan, namun memiliki keinginan
untuk dihargai orang lain, tidak terus
terang, menyembunyikan persoalan dan
oportunis. Bangsawan Jawa gemar menumpuk harta dan memelihara abdi dalem hanya untuk kepuasan,
selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan, perilaku
tersebut menjadi embrio lahirnya generasi opurtunis yang pada akhirnya juga
memiliki potensi jiwa yang korup.
2) zaman penjajahan
Pada
zaman penjajahan, praktek korupsi masuk dan meluas ke dalam sistem budaya,
sosial, ekonomi, dan politik. Budaya korupsi yang berkembang dikalangan
tokoh-tokoh lokal yang diciptakan sebagai budak politik untuk kepentingan
penjajah. Reprsentasi Budak-Budak Politik tersebut dimanisfetasikan dalam
struktur pemerintahan adiministratif daerah, misal demang (lurah), tumenggung
(setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang nota bene
merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi
kepentingan di daerah teritorial tertentu. Pemerintahan kolonial memberikan
tugas untuk menarik upeti atau pajak dari rakyat dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat, hasilnya diserahkan kepada pemerintah
penjajah.
Pada pelaksanaannya, sebagian besar digelapkan untuk memperkaya diri dengan
berbagai motif.
Konribusi
zaman penjajahan dalam melanggengkan budaya korupsi adalah dengan mempraktikan hegemoni dan dominasi, sehingga atas kewenangan dan
kekuasaan yang dimiliki, mereka tak segan menindas kaumnya sendiri melalui
perilaku dan praktek korupsi.
3)
zaman modern
Berdasarkan uraian munculnya budaya korupsi sejak zaman
kerajaan hingga zaan penjajahan, maka di zaman modern seperti sekarang ini kita
perlu menyadari bahwa korupsi merupakan jenis kejahatan yang terwariskan hingga
saat ini dari perjalanan panjang sejarah kelam bangsa Indonesia, bahkan telah
beranak pinak lintas generasi. Penanganan kejahatan korupsi secara komprehensif
sangat diperlukan sehingga mampu mengubah cara berpikir dan bertindak menjadi
lebih baik. Penanganan terhadap korupsi di Indonesia yang pernah tercatat
dilakukan sejak periode pasca kemerdekaan (masa orde lama), masa orde baru, dan
masa reformasi hingga saat ini.
Periode pasca kemerdekaan. Pada masa orde lama di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno, telah membentuk dua badan pemberantasan
korupsi, yaitu; PARAN (Panitia Retooling Aparatur
Negara) dan Operasi Budhi. PARAN mengalami kebuntuan, karena semua pejabat
tinggi berlindung di balik
kedekatanya dengan presiden. Pada tahun 1963 dikeluarkan Kepres No. 275 tahun 1963 dikenal
dengan
nama Operasi Budhi (OB), dalam waktu 3 bulan OB berhasil menyelamatkan uang
negara sebesar Rp. 11 miliar, suatu
ukuran yang begitu fantastis waktu itu. Operasi ini pun akhirnya gagal, karena
dianggap nyerempet-nyerempet kekuasaan presiden. Misalnya untuk menghindari
pemeriksaan, Dirut Pertamina minta ijin kepada presiden untuk ke luar negeri, sementara
direksi yang lain menolak diperiksa dengan alasan belum ada ijin atasan.
Pada masa Orde Baru mencoba memperbaiki penangan korupsi
dengan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). TPK dibentuk sebagai tindak
lanjut pidato Pj Presiden Soeharto di depan DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967. Kinerja TPK gagal, bagaikan macan ompong
maka dibentuk Opstib (Operasi tertib) yang dikomandani oleh Soedomo, namun
dalam perjlannya Opstib juga hilang ditelan bumi.
Pada masa reformasi, berbagai lembaga telah dibentuk untuk
memberantas korupsi. Korupsi yang pada jaman orde baru hanya melingkar di pusat kalangan
elit kekuasaan, namun dengan adanya kebijakan
desentralisasi maka kasus korupsi merebak kesemua lini pemerintahan hingga ke
Daerah dan menjalar ke setiap sendi-sendi bidang kehidupan bangsa.
Usaha pemberantasan korupsi dilanjutkan pada zaman presiden
B.J. Habibie, Abdurhaman Wahid, Megawati dan
Susilo Bambang Yudhoyono. Berbagai peraturan dan badan atau lembaga
dibentuk, diantaranya : Komisi Penyelidik Kekakayaan penyelenggara Negara
(KPKPN), Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha (KPPU), Ombudsmen, Tim
Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Dari semua lembaga tersebut,
hasilnya tetap tidak mampu memberantas korupsi. Intinya
pelemahan terhadap penegakan hukum korupsi merupakan bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terancam. Tampak
secara terang dan jelas, masih
banyak pihak yang secara sistematis melindungi koruptor. Deny Indrayana 2007,
menyebutnya dengan epicentrum korupsi, yaitu: istana, cendana, senjata, dan
pengusaha raksasa.
Kondisi saat ini, tidak hanya kalangan elit pemerintahan,
namun hampir seluruh elemen penyelenggara Negara terjangkit “virus korupsi”
yang sangat ganas. Tak ayal, Indonesia tercatat pernah menduduki peringkat 5
(besar) Negara yang pejabatnya paling korup. Untuk kondisi terkini terkait
statistik penindakan korupsi dapat dilihat dilaman https://kpk.go.id/id/layanan-publik/informasi-publik/daftar- informasi-publik
dan sejak tahun 1995, Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) setiap tahun
yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi
(anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis hingga
mencakup 133 negara. Informasi mengenai IPK kekinian baik di Indonesia yang
dapat di lihat pada laman http://www.ti.or.id/ ataupun dalam cakupan
skala yang lebih luas (global) melalui laman https://www.transparency.org/
.
Langkah-langkah hukum untuk menghadapi masalah korupsi telah
dilakukan melalui beberapa
masa perubahan
perundang-undangan, dimulai
sejak berlakunya kitab undang-undang hukum pidana 1 januari
1918. KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan
di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad
1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001. Secara substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur
berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil,
memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya
didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis
penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana
korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan. Selain itu
Undang-undang ini pula telah dilengkapi dengan pengaturan kewenangan penyidik,
penuntut umumnya hingga hakim yang memeriksa
di sidang pengadilan. Bahkan, dalam segi pembuktian telah diterapkan
pembuktian terbalik secara berimbang dan sebagai kontrol, dan yang tidak kalah
pentingnya undang-undang ini juga dilengkapi dengan adanya pengaturan mengenai
peran serta masyarakat yang ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah nomor 71
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peningkatan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia
membuat pemerintah memberikan respon dengan terus melakukan perbaikan-perbaikan
dalam hal pengaturan tentang tindak pidana korupsi.
Tidak hanya dalam perundang-undangan nasional, bukti
keseriusan pemerintah Indonesia dalam memerangi korupsi pada tahun 2003 dengan
turut berpartisipasi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention
Against Corruption/UNCAC) untuk menentang Korupsi di dunia. UNCAC atau yang
sering disebut Konvensi PBB anti korupsi merupakan suatu Konvensi anti korupsi
yang mencakup ketentuan-ketentuan kriminalisai, kewajiban terhadap
langkah-langkah pencegahan dalam sektor publik dan privat, kerjasama
internasional dalam penyelidikan dan penegakan hukum, langkah-langkah bantuan
teknis, serta ketentuan mengenai pengembalian asset.
UNCAC ini memuat delapan bagian (chapter) yakni, Chapter I
General Provisions Chapter II Preventive Measures, Chapter III Criminalization
and Law Enforcement, Chapter IV International Cooperation (Articles 43-50),
Chapter V Asset Recovery, Chapter VI Technical Assistance and Information
Exchange, Chapter VII Mechanisms for Implementation and Chapter VIII Final
Provisions. Konvensi ini dirumuskan pertama kali di Merida, Meksiko pada
tanggal 9-11 Desember 2003, tepat pada 18 April 2006 Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono kemudian menandatangani UU No 7 Tahun 2006 sebagai tanda ratifikasi
UNCAC.
UNCAC memiliki tujuan untuk memajukan/ meningkatkan/
memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan
efektif; untuk memajukan, memfasilitasi, dan mendukung kerjasama internasional
dan bantuan teknis dalam mencegah dan memerangi korupsi terutama dalam
pengembalian aset; dan meningkatkan integritas, akuntabilitas dan manejemen
publik dalam pengelolaan kekayaan negara.
Dalam hal pemberantasan korupsi Ratifikasi UNCAC memiliki
arti penting bagi Indonesia, yaitu:
1. meningkatkan
kerjasama internasional khususnya dalam melacak, membekukan menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil korupsi yang ditempatkan
di luar negeri.
2. meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
3. meningkatkan
kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum
timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerjasama
penegakan hukum.
4. mendorong
terjalinnya kerjasama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidan korupsi di bawah payung kerjasama pembangunan
ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral.
5. harmonisasi
peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini.
3.
Memahami Korupsi
Secara etimologis, Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin
“corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau “corruptus” (Webster Student
Dictionary: 1960). Kata “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu
bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin
tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption”
(Perancis) dan “corruptie/ korruptie” (Belanda). Secara harfiah korupsi
mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum
Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai:
“perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan
sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan
sebagai penyelewengan atau
penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang
lain.
Perilaku korupsi dapat digambarkan sebagai tindakan tunggal
yang secara rasional bisa dikategorikan sebagai korupsi. Euben (1989)
menggambarkan korupsi sebagai tindakan tunggal dengan asumsi setiap orang
merupakan individu egois yang hanya peduli pada kepentingannya sendiri.
Asumsi tersebut sejalan dengan karyanya Leviathan bahwa manusia satu berbahaya
bagi manusia lainnya, namun setiap manusia dapat mengamankan keberadaan dan
memenuhi kepentingan dirinya melalui kesepakatan bersama sehingga menjadi
legitimasi dari hasil kesepakatan bersama (standar) demi kepentingan seluruh individu/publik.
Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan
korupsi antara lain:
Faktor Individu
1) sifat tamak,
Korupsi,
bukan kejahatan biasa dari mereka yang membutuhkan makan, tetapi kejahatan profesional orang yang sudah berkecukupan yang berhasrat besar untuk memperkaya diri dengan sifat rakus atau
serakah.
2) moral yang lemah menghadapi godaan,
Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak
yang lain yang memberi kesempatan korupsi.
3) gaya hidup konsumtif,
Perilaku
konsumtif menjadi masalahh besar, apabila tidak diimbangi dengan pendapatan
yang memadai sehingga membuka peluang untuk menghalalkan berbagai tindakan
korupsi untuk memenuhi hajatnya.
Faktor Lingkungan
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan lingkungan.
Lingkungan kerja yang korup akan memarjinalkan orang yang baik, ketahanan
mental dan harga diri adalah aspek yang menjadi pertaruhan. Faktor lingkungan
pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku, yaitu:
1)
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Sikap
masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi diantaranya:
a)
masyarakat menghargai seseorang
karena kekayaan yang dimilikinya dibarengi dengan sikap tidak kritis dari mana
kekayaan itu didapatkan.
b)
masyarakat kurang menyadari bahwa
korban utama korupsi. Anggapan umum, korban korupsi adalah kerugian negara.
Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga,
karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.
c)
masyarakat kurang menyadari bila
dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota
masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan
cara-cara terbuka namun tidak disadari.
d)
masyarakat kurang menyadari bahwa
korupsi akan bisa dicegah dan diberantas dengan peran aktif masyarakat. Pada
umumnya berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah
semata.
2) Aspek
ekonomi, dimana pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan
ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.
Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas
diantaranya dengan melakukan korupsi.
3) Aspek
Politis, instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi
menyebabkan perilaku korupsi
4) Aspek Organisasi
a)
Sikap keteladanan pimpinan
mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya, misalnya pimpinan berbuat korupsi,
maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan
atasannya.
b)
Kultur organisasi punya pengaruh
kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai
situasi tidak kondusif dan membuka peluang terjadinya korupsi.
c)
Kurang memadainya sistem
akuntabilitas Institusi, belum dirumuskan visi dan misi dengan jelas, dan belum
dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai berakibat instansi tersebut
sulit dilakukan penilaian keberhasilan mencapai sasaranya. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi
penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi
organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d)
Kelemahan sistim pengendalian dan
pengawasan baik pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan
langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari
legislatif dan masyarakat) membuka peluang terjadinya tindak korupsi.
Perilaku korupsi
pada konteks birokrasi
dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa tingginya kasus korupsi dapat dilihat
berdasarkan
beberapa persoalan, yaitu: (1) keteladanan pemimpin
dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan konsistensi
penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan
yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan tugas
jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi.
Berikut ini adalah jenis tindak pidana korupsi dan setiap
bentuk tindakan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yaitu bentuk tindakan:
1)
Melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)
2)
Menyalahgunakan kewenangan karena
jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )
3)
Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
4)
Penggelapan dalam jabatan
(Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
5)
Pemerasan dalam jabatan
(Pasal 12)
6)
Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7 )
7)
Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)
SH Alatas dalam bukunya “korupsi” menjelaskan mengenai
korupsi ditinjau
dari segi tipologi,
yaitu:
1)
Korupsi transaktif; yaitu adanya
suatu kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi
keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan
tercapainya
keuntungan oleh kedua-duanya. Contoh seseorang diberi proyek melalui tender
karena sudah membayar sejumlah uang.
2)
Korupsi yang memeras; adalah jenis
korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang
sedang mengancam dirinya dan kepentingannya, atau orang-orang yang dihargainya.
3)
Korupsi investif; adalah pemberian
barang atau jasa tanpa ada ikatan langsung dengan keuntungan tertentu. Contoh
bentuk dukungan atau sumbangan tim kampanye tertentu dengan harapan
nanti kalau menang maka akan memberikan sejumlah proyek.
4)
Korupsi perkerabatan; atau biasa
disebut dengan nepotisme, adalah penunjukkan yang tidak sah terhadap teman atau
sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan
walaupun tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman untuk menduduki suatu jabatan
tersebut.
5)
Korupsi defensif; yaitu perilaku
korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan
diri dari ancaman-ancaman seperti pengusaha yang agar kegiatan usahanya lancar
dia membayar orang-orang preman untuk
mempengaruhi orang lain agar tidak mengganggunya.
6)
Korupsi dukungan. Korupsi jenis ini
tidak langsung berhubungan dengan uang atau imbalan. Seperti menyewa penjahat untuk mengusir pemilih
yang jujur dari tempat
pemilihan suara. Atau membayar
konstituen untuk memilih dirinya.
Contoh lainnya yang sederhana dalam bidang kehidupan.
Seorang petinju yang mau menerima uang suap untuk mengalah, dokter yang menolak
memberi kesaksian atas malpraktik koleganya, atlet yang menggunakan doping agar
menang dalam perlombaan olahraga, dosen yang menjiplak tulisan orang lain,
ataupun bahkan seseorang yang membohongi teman hidupnya untuk kepuasan nafsunya
sendiri, kesemuanya itu merupakan kasus yang berpotensi korup. Pada kasus-kasus
tersebut, orang memiliki kekuasaan berdasarkan kepercayaan komunitas terhadap
kemampuan partikular yang dimilikinya untuk menjalankan peran demi kebaikan
bersama (common good). Ketika kekuasaan itu disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi tertentu dengan memanipulasi seolah-olah kekuasaan itu masih digunakan
untuk kebaikan bersama, jelas, korupsi adalah memanipulasi kebaikan bersama
untuk kepentingan tertentu.
Gratifikasi
Dasar hukum gratifikasi adalah; a. Pasal 12 dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU No. 20
tahun 2001 tentang Perubahan atau UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan c. Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penjelasan
Pasal 12B UU No. 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di
dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Menerima gratifikasi tidak diperbolehkan karena akan
mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
mendapatkannya, sehingga hanya akan menguntungkan orang yang memberikannya dan
melanggar hak orang lain. Selain itu juga akan menyebabkan seorang pejabat
melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya atau tidak melakukan sesuatu
yang merupakan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Cara yang harus dilakukan untuk menghindar dari ancaman
hukuman akibat menerima gratifikasi adalah; a. Melaporkan setiap pemberian yang diterima kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Tidak menerima semua pemberian yang dilakukan oleh orang yang patut diduga akan
mendapatkan keuntungan, akibat kedekatannya dengan seorang pejabat; c. Tidak
menerima semua pemberian yang berkaitan dengan jabatan yang sedang diembannya.
Kita harus melaporkan penerimaan gratifikasi kepada: a.
Pimpinan instansi tempat kita bekerja; b. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perbedaan gratifikasi dengan suap
Suap dalam Pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1980
diartikan: “menerima sesuatu atau
janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu
atau janji dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum.”
Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas dan
tidak termasuk “janji”. Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya.
4.
Dampak Korupsi
Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang
kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat.
Negara yang sangat kaya, banyak sumber kekayaan alamnya, namun jika penguasanya korup dimana sumber kekayaan yang dijual
kepada pihak asing, harga-harga barang pokok semakin membumbung tinggi bahkan
terkadang langka diperedaran atau di pasaran karena ditimbun dan dimonopoli.
Akibatnya banyaknya terjadi kemiskinan dan kematian di sana-sini. Contoh lain
adanya bantuan-bantuan yang diselewengkan, dicuri oleh orang-orang korup sehingga tidak
sampai
kepada sasarannya. Ini sangat memprihatinkan sehingga masyarakat semakin sinis
terhadap ketidakpedulian pemerintah, yang akhirnya membawa
efek yang sangat luas kepada sendi-sendi kehidupan hingga
munculnya ketidak percayaan kepada pemerintah.
5.
Membangun Sikap Antikorupsi
Mengingat fenomena korupsi telah memasuki zone Kejadian
Luar Biasa (KLB), maka pendekatan pemberantasan korupsi dipilih cara-cara yang
luar biasa (extra ordinary approach) dan
tepat sasaran. Oleh karena itu, kita wajib berpartisipasi dengan menunjukan
sikap antikorupsi. Tindakan membangun sikap antikorupsi sederhana, misalnya
dengan cara:
1)
Bersikap jujur dalam kehidupan
sehari-hari dan mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap
jujur, menghindari perilaku korupsi,
contoh: tidak membayar uang lebih ketika mengurus dokumen administrasi seperti
KTP, kartu sehat, tidak membeli SIM, dsb.
2)
Menghindari perilaku yang merugikan
kepentingan orang banyak atau
melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh: tertib lalu lintas, kebiasaan
mengantri, tidak buang sampah sembarangan, dsb.
3)
Menghindari konflik kepentingan
dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga;
4)
Melaporkan pada penegak hukum
apabila menjadi korban perbuatan korupsi contoh: diperas oleh petugas, menerima
pemberian/hadiah dari orang yang tidak dikenal
atau diduga memiliki konflik kepentingan, dsb.
B.
Narkoba
1.
Pengertian, Penggolongan dan Sejarah Narkoba
Pengertian
Di kalangan masyarakat
luas atau secara umum dikenal istilah Narkoba atau Napza, dimana keduanya
istilah tersebut mempunyai kandungan makna yang sama. Kedua istilah tersebut
sama-sama digunakan dalam dunia obat-obatan atau untuk menyebutkan suatu hal
yang bersifat adiktif, yaitu dapat mengakibatkan ketergantungan (addiction) apabila disalahgunakan atau penggunaannya
tidak sesuai dosis yang dianjurkan oleh dokter. Narkoba adalah merupakan
akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sedangkan Napza
adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kedua
istilah tersebut juga biasa disebut narkotika
an-sich, dimana dengan penyebutan atau penggunaan istilah ”narkotika” sudah
dianggap mewakili penggunaan istilah narkoba atau napza. Sebagai contoh
”penamaan” institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)
di Indonesia menggunakan Istilah Badan Narkotika Nasional (BNN). Istilah yang digunakan
bukan ”Narkoba”, melainkan ”Narkotika”, padahal BNN tugasnya tidak hanya yang
terkait dengan Narkotika an-sich, tetapi juga yang berkaitan dengan
Psikotropika dan bahkan Prekursor Narkotika (Bahan Dasar Pembuatan Narkotika).
Narkotika mengandung pengertian sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis
maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Menurut Online
Etymology Dictionary, perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu
”Narke” yang berarti terbius sehingga
tidak merasakan apa-apa. Sebagian orang berpendapat bahwa narkotika berasal
dari kata ”Narcissus” yang berarti
jenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang membuat orang tidak sadarkan
diri. Penggunaan istilah narkotika memiliki pengertian yang bermacam-macam.
Dikalangan awam maupun kepolisian dikenal istilah narkoba yang merupakan singkatan dari Narkotika
dan Obat Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes)
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
(Kemenkes, 2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia
internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti
obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga
dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Peneliti dalam penelitian ini merujuk
pada istilah yang digunakan oleh dunia internasional yaitu narkotika sebagai
suatu cara penyebutan terhadap zat narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
Menurut Dadang Hawari (Hawari, 2002), berbagai istilah
tentang penyalahgunaan narkotika sering digunakan, sehingga tidak jarang
dapat menimbulkan salah pengertian tidak saja di
kalangan
medis tapi juga awam. Istilah asing seperti Drug
Abuse diterjemahkan sebagai penyalahgunaan obat, dan Drug Dependence diterjemahkan sebagai ketergantungan obat. Kata obat dalam kedua istilah tersebut
dimaksudkan sebagai zat atau bahan narkotika
dan lainnya yang sejenis yang
berdampak negatif bagi kesehatan
manusia. Jadi pengertian obat disini bukan untuk pengobatan dalam dunia
kedokteran, sedangkan untuk pengobatan istilah yang tepat adalah medicine bukan drug. Untuk menghilangkan kerancuan tersebut kini istilah yang
lebih tepat adalah substance Abuse yang
diterjemahkan sebagai penyalahgunaan zat.
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat
dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan
atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat
yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi
muda. Hal ini akan lebih merugikan
jika disertai dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika yang
dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan
dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan
ketahanan nasional. Secara umum narkotika dan psikotropika diperlukan untuk
mendukung pelayanan kesehatan atau pengobatan. Namun narkotika dan psikotropika
dapat mengakibatkan ketergantungan jika tidak dibawah pengawasan dokter.
Penggolongan Narkoba
Pengertian narkotika adalah
zat atau obat yang dapat berasal
dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun
semi
sintesis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga
golongan yaitu (RI, 2009):
- Golongan
I yang ditujukan untuk ilmu
pengetahuan dan bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan
ketergantungan. Contoh 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau
kanabis, marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka;
- Golongan
II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan petidin; serta
- Golongan
III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Psikotropika dibedakan ke dalam empat golongan, yaitu (RI, 2009):
- Golongan
I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi
serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD;
- Golongan
II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau
ritalin;
- Golongan
III berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang
mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam;
- Golongan
IV berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk pelayanan kesehatan serta
berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, bromazepam,
fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar narkotika dan psikotropika meliputi:
- Minuman
beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat;
- Inhalansia
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan
sebagai pelumas mesin, yang sering disalahginakan seperti lem, thinner, cat
kuku dll;
-
Tembakau, dan lain-lain
UNODC lebih memfokuskan kepada penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika. Minuman beralkohol dan tembakau secara umum tidak digolongkan
sebagai zat adiktif, namun diposisikan sebagai faktor yang berpengaruh atau entry point terhadap penyalahgunaan
narkotika (UNODC, 2009).
Sejarah Narkoba
Berbicara narkoba di dunia, sebenarnya bukan hal yang baru
dan juga beragam macam-macam jenisnya. Sebagai contoh, narkotika (candu =
papaver somniferitur) sudah dikenal sekitar 2000 tahun sebelum masehi (SM),
Sedangkan di Samaria sudah mengenal opium. Pada zaman dahulu narkotika
digunakan untuk obat-obatan dan bumbu masakan, dan juga diperdagangkan. Sedang
sekitar tahun 1806 dr. Friedrich Wilhelim menemukan narkotika jenis morphin,
dari hasil modifikasinya dengan mencampur candu dan amoniak sehingga menghasilkan
Morphin atau Morfin. Sejarah juga mencatat, bagaimana terjadi Perang Candu I
pada tahun 1839 – 1842 dan Perang Candu II pada tahun 1856 – 1860, dimana Inggris dan Perancis (Eropa) melancarkan
perang candu ke China, dengan membanjiri candu (opium). Perang nirmiliter ini ditandai dengan penyelundupan Candu ke
China. Membanjirnya Candu ke China berdampak melemahnya rakyat China yang juga
berdampak pada Kekuatan Militer China.
Selain itu Pada tahun 1856 narkoba jenis morphin sudah
dipakai untuk keperluan perang saudara di Amerika Serikat, dimana morphin
digunakan militer untuk obat penghilang rasa sakit apabila terdapat serdadu /
tentara yang terluka akibat terkena peluru senjata api.
Dalam konteks di Indonesia atau nusantara, orang-orang di
pulau Jawa ditengarai sudah menggunakan opium. Pada abad ke-17 terjadi perang antara pedagang
Inggris dan VOC untuk memperebutkan pasar Opium di Pulau Jawa. Pada tahun 1677 VOC memenangkan persaingan ini dan berhasil
memaksa Raja
Mataram,
Amangkurat II untuk menandatangani perjanjian yng sangat menentukan, yaitu:
“Raja Mataram memberikan hak monopoli kepada Kompeni untuk memperdagangkan
opium di wilayah kerajaannya.
Pada awal tahun 1800 peredaran opium sudah menjamur di
pesisir utara Pulau Jawa, yang membentang dari Batavia (Jakarta) hingga Pulau
Madura. Pada tahun 1830 Belanda memulai mendirikan bandar-bandar opium resmi di
pedalaman Jawa. Sudah dikenal sejak dahulu penggunaan narkotika jenis candu
(opium) secara tradisional oleh orang-orang Cina di Indonesia. Cara menghisap
opium dilakukan secara tradisional dengan pipa panjang. Pemerintah Kolonial
menunjuk para pedagang Cina untuk
mengawasi peredaran opium di daerah tertentu.
Pasar opium paling ramai ada di wilayah Jawa Tengah dan
Jawa Timur. Sejak awal abad 19 – awal abad 20, Surakarta, Kediri, dan Madiun
tertacat sebagai rekor jumlah pengguna opium dibanding wilayah lain di Pulau
Jawa. Selanjutnya diikuti Semarang, Rembang, Surabaya, Yogyakarta, dan Kedu
2.
Tindak Pidana
Narkoba
Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di
Lingkup Global atau Internasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan arus
ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, maka timbul pula tatanan
kehidupan yang baru dalam berbagai dimensi. Transisi yang terjadi ini akhirnya
dapat menghubungkan semua orang dari berbagai belahan dunia. Semuanya dapat
terkoneksi. Disadari atau tidak, hal ini telah membawa
pengaruh yang sangat besar dalam
hubungan
yang terjalin antar negara. Namun perkembangan globalisasi tidak selamanya membawa dampak yang positif,
tetapi dapat juga menjadi celah dan peluang yang dimanfaatkan untuk
melakukan kejahatan antar negara atau kejahatan lintas batas diseluruh belahan
dunia (Transnational Crime), dimana
kejahatan tersebut diantaranya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Perkembangan kejahatan penyalahgunan dan peredaran gelap
narkotika dilintas belahan dunia sungguh
luar biasa dahsyat dengan
tidak mengenal batas negara (Borderless).
Berdasarkan data dari United Nations Officer On Drug and
Criminal (UNODC) menunjukkan
bahwa setiap tahunnya negara-negara diseluruh dunia dibanjiri narkotika.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi mendorong
semakin mudahnya perpindahan orang, barang dan jasa dari satu negara ke negara lain. Perkembangan global telah
mengubah karakteristik kejahatan,
dari yang semula domestik bergeser menjadi kejahatan lintas batas negara atau
transnasional (Transnational Crime).
Bahwa secara “Nature”,
kejahatan transnasional, baik yang Organized
Crime maupun yang tidak Organized
Crime, tidak dapat dipisahkan dari fenomena globalisasi yang secara
konseptual dikatakan bahwa Transnational
Crime adalah merupakan tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas
negara. Konsep ini diperkenalkan pertama kali secara internasional pada tahun 1990-an dalam pertemuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas pencegahan kejahatan. Pada tahun 1995, PBB
mengidentifikasi 18 (delapan
belas) jenis kejahatan transnasional dimana salah satunya adalah kejahatan atau
tindak pidana narkotika. Delpan
belas kejahatan tersebut yaitu : Money Laundering, Terrorism, Theft Of Art And Cultural Objects, Theft
Of Intellectual Property, Illicit ArmsTrafficking, Aircraft Hijacking, Sea
Piracy, Insurance Fraud, Computer Crime, Environmental Crime, Trafficking In Persons, Trade In Human Body Parts, Illicit Drug Trafficking, Fraudulent Bankruptcy, Infiltration Of
Legal Business, Corruption And Bribery Of Public Or Party Officials.
PBB telah mengesahkan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(UNCATOC) atau yang dikenal dengan sebutan Palermo Convention pada
plenary meeting ke-62 tanggal 15 November 2000. Konvensi ini memiliki 4 (empat)
Protocol yaitu : 1) United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime, 2) Protocol Against The Smuggling Of
Migrants By Land Air And Sea, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,
3)Protocol To Prevent,
Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children,
Supplementing The United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime, 4) Protocol Against The Illicit Manufacturing Of And
Trafficking In Firearms.
Pengertian “Transnational” meliputi: 1) dilakukan
di lebih dari satu negara, 2) persiapan,perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di negara lain, 3) melibatkan Organized Criminal Group dimana kejahatan dilakukan di Iebih
satu negara, 4) Berdampak serius padanegara lain. Organized
Criminal Group
memiliki
karakteristik yaitu: 1) memiliki sturktur grup, 2) terdiri dari 3 (tiga) orang
atau Iebih, 4) dibentuk untuk jangka waktu tertentu, 5) tujuan dan kejahatan
adalah melakukan kejahatan serius atau kejahatan yang diatur dalam konvensi, 6)
bertujuan mendapatkan uang atau keuntungan materil lainnya. Kriteria kejahatan
serius (Serious Crime ) berdasarkan UNCATOC yaitu: 1) ditentukan oleh negara
yang bersangkutan sebagai kejahatan (serius), dan 2) diancam pidana pejara
minimal 4 (empat) tahun. Sementara itu, UNCATOC
mensyaratkan suatu negara mengatur empat jenis kejahatan yaitu: 1) peran
serta dalam Organized Criminal Group,
2) Money Laundering, 3) korupsi, dan
4) Obstruction Of Justice.
Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan induk atau
kejahatan permulaan dan tidak berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika
biasanya diikuti dengan kejahatan lainnya atau mempunyai kejahatan turunan.
Kejahatan narkotika bisa terkait dengan kejahatan Terorisme, Kejahatan
Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau Gratifikasi, Kejahatan Perbankan,
Permasalahan Imigran Gelap atau Kejahatan Penyelupan Manusia (People Smuggling) atau bahkan terkait
dengan Pemberontak atau gerakan
memisahkan dari suatu negara berdaulat (Gerakan Separatisme) serta sebagai alat
untuk melemahkan bahkan memusnahkan suatu negara yang dikenal dengan Perang
Candu.
Ancaman dari pada tindak pidana penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia sudah pada tingkat yang
memperihatinkan, dan apabila digambarkan tingkat
ancamannya sudah tidak pada tingkat ancaman Minor,
Moderat,
ataupun
Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat
ancaman Kritis. Hal tersebut
terlihat dari luas persebaran tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika yang terjadi hampir diseluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik
Indonesia serta jumlah (kuantitas) barang bukti narkotika yang disitadan berbagai jenis narkotika, dapat
mangancam eksistensi dan kelangsunganhidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dari kondisi tersebut, Presiden Ir. H. Joko Widodo di
Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tanggal 9 Desember 2014,
menyampaikan Kekhawatirannya dengan Menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba” dan kemudian Memerintahkan Kepada
Seluruh Jajaran pemerintahan, baik Kementerian atau Lembaga, termasuk
Pemerintah Daerah (Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota), khususnya Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai Agen Pelaksana (Executing Agency) dan/atau Motor
Penggerak (Lidding Sector) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, dengan melakukan Penanggulangan atau Tanggap Darurat
sebagai akibat dari Darurat Narkoba.
Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Bakolak Inpres, Embrio lembaga Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di
Indonesia. Kekhawatiran sebagai dampak munculnya ancaman tindak
pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, sebenarnya
sudah terjadi
pada
era orde baru, yaitu era Pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru). Pada saat
itu, Pemerintah mendorong dibentuknya lembaga atau institusi yang mempunyai
kewenangan untuk penanggulangan bahaya narkotika. Penanganan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika sudah dimulai pada awal orde baru dengan dibangunnya Wisma Pamardi Siwi (Rumah Penggemblengan
Siswa) di Jl. M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur
Dalam rangka pembentukan kelembagaan tersebut, dimulai
tahun 1971 pada saat itu Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1971 Kepada kepala Badan Koordinasi Intelijen
Negara (BAKIN) yang pada waktu itu Kepala Bakin dijabat oleh Letnan Jenderal
TNI Soetopo Yuwono dan Sekretaris Umum dijabat oleh Brigadir Jenderal Polisi R.
Soeharjono dengan tugas untuk menanggulangi
6
(enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan Uang Palsu
(Upal), Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Penanggulangan Penyelundupan,
Penanggulangan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Subversi, dan Pengawasan Orang
Asing (POA).
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Badan
Koordinasi Pelaksanaan (BAKOLAK) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya
narkotika. Bakolak Inpres adalah sebuah Badan Koordinasi kecil yang
beranggotakan wakil-wakil dari kementerian (dahulu Departemen). Diantaranya
adalah Kementarian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementarian
Luar
Negeri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Departemen
Kehakiman), dan lain-lain yang berada dibawah komando dan bertanggung jawab
kepada Kepala BAKIN. Badan Koordinasi tersebut tidak mempunyai wewenang
operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari APBN melainkan
disediakan berdasarkan kebijakan internal Badan
Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN). Dalam perkembangannya dikarenakan
Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak kejahatan, maka BAKIN menyerahkan
kepada Polri karena Polri mempunyai kewenangan penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1976 Tentang Narkotika atau
UN Single Convention on Narcotic Drugs 1961 dan diamandemen dengan protocol
1972. Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang cenderung terus meningkat dan belum ada payung
hukum sebagai dasar pelaksanaan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka Pemerintah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang
Narkotika, hal ini dapat terlaksana setelah Indonesia meratifikasi UN Single
Convention on Narcotic Drugs 1961 dan diamandemen dengan protocol 1972 yang
diratifikasi oleh DPR. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka pelaku
peredaran gelap mendapatkan ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997
Tentang Narkotika. Namun ternyata undang-undang
tersebut tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan narkotika yang semakin
meningkat dan harus diganti dengan undang-undang yang baru. Maka pemerintah bersama dengan DPR menerbitkan
undang-undang yang baru dengan memisahkan antara
narkotika dan psikotropika, yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang
Narkotika
Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, Pemerintah
(Presiden K.H. Abdurrahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional
(BKNN), dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1999
Tentang BKNN. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi Penanggulangan Narkotika yang
beranggotakan 25 (dua puluh lima) instansi Pemerintah terkait. Dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1999 Tentang Pembentukan BKNN,
menjadikan BKNN adalah bagian integral atau kompartementasi dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) dan diketuai oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri) secara (exofficio),
sedangkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Kepala
Pelaksanan Harian (Kalakhar)
BKNN. Sebagai konsekuan dari susunan
dan kedudukan yang baru tersebut, BKNN memperoleh
alokasi anggaran dari Markas Besar Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Mabes
POLRI).
BKNN sebagai Badan Koordinasi dirasakan tidak dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal dan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkotika
yang
semakin kritis. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 tersebut, dirubahlah bentuk kelembagaan BKNN
menjadi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI). Dengan
diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002
Tentang Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), maka susunan dan
kedudukan Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) berubah menjadi Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI). BNN-RI sebagai sebuah lembaga
forum koordinasi dengan
tugas mengkoordinasikan 25 (dua puluh lima) instansi pemerintah terkait
dan ditambah dengan kewenangan
operasional. Tugas Pokok dan Fungsi BNN-RI tersebut adalah: 1)
Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan
kebijakan nasional penanggulangan narkotika; dan 2) Mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkotika. Mulai tahun 2003
BNN-RI mendapat alokasi anggaran secara mandiri yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan
alokasi anggaran dari APBN
tersebut, maka BNN-RI terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama
dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).
Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memiliki jalus komando atau
stuktur yang tegas dari pusat sampai
ke daerah (vertikal) dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional
semata), maka BNN-RI dinilai tidak dapat bekerja secara optimal dan tidak mampu
menghadapi
permasalahan
narkotika yang terus meningkat dan semakin Kritis.
Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam hal ini Presiden segera menerbitkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
(BNK) yang memiliki kewenangan operasional. Kewenangan operasional melalui
anggota BNN-RI terkait dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi dalam Satuan
Tugas (Satgas), yang mana BNN-RI/BNP/BNK merupakan mitra kerja pada tingkat Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur,
dan Bupati/Walikota.
Masing-masing tingkatan institusi tersebut tidak mempunyai hubungan struktural
vertikal dengan BNN-RI. Merespon kondisi yang demikian, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)) melalui Sidang Umum Mejelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Tahun 2002 menerbitkan
Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 yang isinya merekomendasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden RI untuk membuat
Undang-Undang Narkotika yang baru atau melakukan perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun1997 Tentang Narkotika, yang secara substansi
sudah kurang relevan dengan dinamisasi yang ada dimasyarakat. Dengan terbitnya
Undang-Undang Narkotika yang baru tersebut diharapkan substansinya Iebih kuat dan Iebih komprehensif integral sebagai
landasan
dan/atau payung hukum dalam pelaksanaan program pencegahan dan
pemberantasanpenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah
NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Diterbitkannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebagai
Dasar Hukum organisasi BNN Vertikal. Upaya yang dilakukan tersebut akhirnya mambuahkan hasil dengan
terbitnya produk hukum yang baru,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
sebagai pengganti atau perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Selain
secara substansi Iabih kuat sebagai
dasar dan/atau payung hukum dalam pelaksanaan program P4GN, Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut juga memperkuat susunan dan kedudukan
(susduk) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) sebagai Lembaga
Pemerintah yang lebih mandiri dan/atau independen, dimana yang semula merupakan
bagian integral atau kompartementasi dibawah Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI), dan diketuai oleh Kepala Polri (Kapolri) karena jabatannya (exofficio), sedangkan dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya dijalankan oleh seorang Kepala Pelaksana Harian
(Kalakhar) Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia
(BNN-RI).
Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
tersebut, merubah struktur/susunan dan kedudukan Badan Narkotika Nasional
Republik
Indonesia yang semula berbentuk Lembaga Pelaksana Harian (Lakhar), berubah
menjadi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang susunan organisasinya
vertikal sampai ke tingkat daerah Provinsi dan bahkan sampaike tingkat daerah
Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Dengan struktur/susunan dan kedudukan
baru tersebut, secara organisasi “Badan Narkotika
Nasional dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris Utama
dan beberapa Deputi”, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kepala
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tersebut adalah pejabat setingkat
Menteri yangberkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Presiden, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 64 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Struktur organisasi Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia terdiri dari :1 (satu) Sekretariat Utama, 1 (satu) Inspektorat Utama, dan 5 (lima) Deputi Bidang yang masing-masing membidangi urusan: 1)
Bidang Pencegahan; 2) Bidang Pemberantasan; 3) Bidang Rehabilitasi; 4) Bidang
Hukum dan Kerja Sama; dan 5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 67, Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa
diantara Deputi Bidang tersebut yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan
prekursor narkotika adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang memiliki kewenangan
melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika”, hal ini ditegaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 75 huruf a sampai huruf s Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Deputi Bidang
Pemberantasan dipimpin oleh seorang Deputi, dan merupakan unsur pelaksana
sebagaian tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di bidang pemberantasan, yang kedudukannya dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
3.
Membangun Kesadaran Anti Narkoba
Berdasarkan data hasil Survei BNN-UI (2014) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di
Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba
di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar
4 juta jiwa dari total populasi penduduk (berusia
15-59 tahun). Fakta
ini menunjukkan bahwa Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia telah
terjadi penurunan sebesar 0,05% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun
2011, yaitu sebesar 2,23% atau sekitar 4,2 juta orang. Namun angka coba pakai
mengalami peingkatan sebesar
6,6% dibanding tahun
2011.
Dari sisi demand (permintaan) narkoba, menurut Survey UI-BNN (2014) tersebut, prevalensi
penyalahguna narkotika pada kriteria coba-coba sebesar 20,19% (1.624.026 orang)
atau meningkat 6,63% dari hasil survey tahun 2011. Artinya terjadi peningkatan
permintaan narkoba dari tahun ke tahun. Artinya, terjadi peningkatan permintaan
narkoba yang berpotensi meningkatnya pasokan (sediaan) narkoba.
Peningkatan angka coba pakai dipicu dari banyak faktor namun faktor utamanya
adalah rendahnya lingkungan mengantisipasi bahaya dini narkoba melalui
peningkatan peran serta (partisipasi)
lingkungan melakukan upaya pemberdayaan secara berdaya (sukarela dan mandiri).
Fakta yang terjadi, aksi coba-coba pakai narkoba telah dimulai sejak usia sekolah dan beranjut terus menjadi
teratur pakai hingga kuliah atau memasuki dunia kerja, bila di
lingkungan sekolah dan kampus kewaspadaan narkoba tidak dicanangkan. Begitu juga ketika lulusan sekolah dan kampus
tersebut telah bekerja dan kembali ke masyarakat, maka kecanduan (adiksi) teratur pakai berlanjut menjadi
pecandu jika lingkungan kerja dan masyarakat juga tidak membuat program kewaspadaan
dini tanggap bahaya narkoba di lingkungannya.
Masih Tingginya Angka Kekambuhan (Relapse)
Permasalahan tingginya permintaan, selain disebabkan
meningkatnya angka coba pakai juga tidak bertambahnya minat korban narkoba pada tempat rehabilitasi. Hal tersebut diperparah dengan rendahnya
partisipasi keluarga dan lingkungan korban narkoba untuk melaporkan ke saluran informasi
call center yang
tersedia atau datang langsung
untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Seorang penyalah guna adalah
orang sakit (OS) ketergantungan (adiksi) narkoba yang
tidak akan sembuh dan bahkan kambuh kembali jika tidak diputus dari kebiasaan
(habit) madat menyalahgunakan
narkoba. Melalui layanan rehabilitasi, hak-hak penyalah guna diberikan dan
dilayani sehingga dengan terapi dan rehabilitasi yang paripurna angka kekambuhan dapat diminimalisir.
Dengan meningkatnya
angka kekambuhan maka penyalah guna kembali melakukan madat dan
memicu pasokan narkoba untuk mensuplai
kebutuhan narkobanya. Hal ini terlihat dengan banyaknya tersangka yang ditangkap baik sebagai pengguna
sekaligus pengedar dan jumlahnya hingga
ribuan yang mendekam
dalam Tahanan dan Lapas.
Peningkatan Sediaan Narkoba
Fenomena masalah narkoba tidak berdiri sendiri namun saling
terkait dan menimbulkan jejaring yang rumit bisa tidak
diputus secara tuntas mata rantai dan akarnya. Begitu
juga dengan pasokan narkoba yang dipicu dengan
tingginya angka permintaan menjadi faktor
pengimbang dari hukum pasar narkoba tersebut, dimana ada permintaan maka akan diimbangi
dengan adanya pasokan.
Sementara jumlah tersangka yang berhasil ditangkat juga
mengalami peningkatan rata-rata sebesar 16,47% yaitu
dari 8.651 orang pada tahun
2007 menjadi 15.683 orang pada tahun 2011. Barang bukti jenis Shabu yang disita mengalami peningkatan yang sangat tajam yaitu sebesar 208,4% dari 354.065,84 gram
(2010) menjadi 1.092.029,09 gram (2011). Demikian
juga data dari hasil
penyitaan
Shabu oleh Ditjen Bea dan Cukai tahun 2011 juga menunjukkan peningkatan.
Jenis kasus distribusi, konsumsi, dan kultivasi meningkat pada tahun 2011 yaitu sebesar
14,2% atau 2.418
kasus untuk jenis
kasus distribusi, 7,6%
atau 721 kasus untuk jenis kasus konsumsi, dan 38%
atau 19 kasus untuk jenis
kasus kultivasi dari tahun 2010. Sedangkan jenis kasus
kultivasi meningkat sangat tajam pada
tahun 2011 yaitu sebesar 66,3% atau 59 kasus dari tahun 2010.
Barang bukti, jenis
narkoba baru, jalur dan modus narkoba terus berkembang dan meningkat dalam
memasok narkoba. Peredaran gelap narkoba terus
menyasar dan melibatkan lingkungan dan kawasan, dimana manusia melakukan
peredaran aktifitasnya dan pendapatannya. Mulai dari lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, lingkungan kampus, lingkungan kerja (pemerintah dan swasta)
dan lingkungan masyarakat, baik di kawasan perkotaan, perdesaan, pinggiran dan
perbatasan.
Maraknya Kawasan Rawan Narkoba
Maraknya produksi narkotika,
penyelundupan, peredaran gelap dan bisnis ilegal yang
melibatkan masyarakat, semakin memperparah kondisi penanggulangan narkoba.
Masyarakat yang sebelum menjadi obyek
dalam P4GN dengan
paradigma baru P4GN harus menjadi subyek dan obyek
sekaligus dalam P4GN. Kondisi masyarakat yang beragam status sosial, budaya,
domisili dan ekonominya menjadi
segmen-segmen peredaran gelap narkoba yang terus diincar
sindikasi narkoba. Kawasan-kawasan rawan dan pasar narkoba terus diciptakan guna memuluskan lancarnya
distribusi dan penyediaan pasokan narkoba.
Kawasan narkoba seperti
senjata
jaringan
sindikat narkoba untuk melemahkan ketahanan dan keberdayaan masya-rakat serta
kepercayaan akan kemampuan pemerintah dalam upaya
P4GN. Kawasan-kawasan rawan narkoba
tersebut seperti ada dan tiada.
Ada ketika aksi penggerebe-kan dan penyitaan terus dilancarkan dan tiada, ketika operasi tersebut surut kembali peredaran
gelap beraksi menjajakan narkoba.
Terhadap kondisi perkembangan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di Indonesia, Badan Narkotika
Nasional terus meningkatkan intensitas dan ekstensitas upaya
penyelamatan bangsa dari acaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pelaksanaan Program Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang
melibatkan seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara. Upaya tersebut
dilakukan dengan mengedepankan
prinsip keseimbangan antara demand reduction dan supply
reduction, juga “common
and share responsibility”.
Sisi Mengurangi
Permintaan (Demand Reduction Side). Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran
masyarakat terutama di kalangan siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan
masyarakat rentan/resiko tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba, telah dilakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) P4GN
secara masif ke seluruh Indonesia melalui penggunaan media cetak, media
elektronik, media online, kesenian
tradisional, tatap muka (penyuluhan, seminar, focus group discussion, workshop,
sarasehan, dll), serta media luar ruang. Hal tersebut sebagai
wujud
pemenuhan keinginan masyarakat berupa kemudahan akses dalam memperoleh
informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, telah dibentuk
pula relawan atau kader atau penggiat anti narkoba dan telah dilakukan
pemberdayaan masyarakat di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, maupun
lingkungan masyarakat di seluruh Indonesia guna membangun kesadaran, kepedulian
dan kemandirian masyarakat dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dari
bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sisi Mengurangi
Pasokan (Supply Reduction Side). Pemberantasan peredaran gelap narkotika bertujuan memutus rantai
ketersediaan narkoba ilegal dalam rangka menekan laju pertumbuhan angka
prevalensi. Ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Badan Narkotika Nasional
dalam aspek pemberantasan ini
sangatlah besar. Hal tersebut tampak pada tingginya animo masyarakat dalam
liputan pemberitaan media massa nasional setiap kali terjadi pengungkapan kasus
narkoba. Selama kurun waktu empat tahun terakhir telah terjadi peningkatan
hasil pengungkapan kasus dan tersangka kejahatan peredaran gelap narkoba serta
pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba.
Pelaksanaan Program P4GN oleh Empat Pilar Badan Narkotika
Nasional. Dalam pelaksanaan program P4GN, dijalankan
dengan empat pilar yaitu: Pilar Pencegahan dilakukan untuk meningkatkan daya
tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dan meningkatkan masyarakat yang berprilaku hidup sehat tanpa penyalahgunaan
narkoba.
Pilar Pemberdayaan Masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan
kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN dan meningkatkan kesadaran,
partisipasi, dan kemandirian masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba. Pilar Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan upaya
pemulihan pecandu narkoba melalui layanan rehabilitasi yang
komprehensif dan berkesinambungan dan meningkatkan pecandu narkoba yang
direhabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah maupun Komponen
Masyarakat dan mantan pecandu narkoba yang menjalani pasca rehabilitasi. Pilar
Pemberantasan dilakukan untuk meningkatkan pengungkapan jaringan, penyitaan
barang bukti, dan aset sindikat peredaran gelap narkoba dan meningkatkan pengungkapan jaringan sindikat kejahatan
narkoba dan penyitaan aset jaringan sindikat kejahatan narkoba.
Penjelasan lebih lanjut terkait dengan sasaran strategis dan indikatornya,
sasaran program dan indikatornya, dan sasaran kegiatan dan indikatornya dari
setiap pilar pelaksanaan program P4GN dapat di peroleh dengan membuka laman
resmi BNN.
Situasi dan kondisi yang terus berkembang, global,
regional, dan nasional yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika merupakan
masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di
dunia, terutama negara miskin. Masing-masing negara telah berusaha menjawab
Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan tersebut dengan berbagai pendekatan,
metode, dan cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sitem dan cara pemerintah
masing-masing,
termasuk Indonesia dengan menggugah kesadaran ASN khususnya PNS untuk
memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk menyelamatkan negara dari
bahaya Tindak Pidana Narkotika yang pada saat ini Darurat Narkoba.
C.
Terorisme dan Radikalisme
A.
Terorisme
Di dunia ini terorisme bukan lah hal baru, namun selalu
menjadi aktual. Dimulai dengan
terjadinya ledakan bom di gedung World Trade Center, New york 11
September 2001 dan sebuah pesawat menubruk pusat keamanan AS Pentagon beberapa
menit kemudian, aksi terorisme yang tak pelak menebar ketakutan di kalangan
berbagai pihak, baik dari pihak AS, maupun masyarakat internasional. Bom Bali
tahun 2002 dengan jutaan korban tidak bersalah baik asing juga masayarakat
domestik, hingga ledakan bom bunuh diri di jalan Tamrin, Jakarta Indonesia
tahun 2017. Serentetan ini menjadikan tindak aksi terorisme sebagai
extraordinary crime yang begitu meresahkan. Banyak pihak berspekulasi dan menimbulkan kecurigaan antar masing – masing dan berpotensi memecah belah
sebuah negara dan mengancam kesejahteraan serta keamanan yang memaksa
pemerintah untuk turun tangan dalam mengatasinya. Untuk itu, sebagai calon PNS
diwajibkan memahami terorisme dan radikalisme secara lebih dekat dan lebih
dalam.
Umum
Terorisme merupakan suatu ancaman yang sangat serius di
era global saat ini. Dalam merespon perkembangan terorisme di
berbagai negara, secara internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 60/288 tahun 2006 tentang UN
Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi global pemberantasan terorisme, yaitu: 1) pencegahan kondisi kondusif
penyebaran terorisme; 2) langkah
pencegahan dan memerangi terorisme; 3) peningkatan kapasitas negara-negara anggota
untuk mencegah dan memberantas terorisme
serta penguatan peran sistem PBB; dan
4) penegakan hak asasi
manusia bagi semua
pihak dan penegakan rule of law
sebagai dasar pemberantasan terorisme. Selain itu, PBB juga telah menyusun High-Level Panel on Threats,
Challenges, and Change yang menempatkan terorisme sebagai
salah satu dari enam kejahatan yang penanggulangannya memerlukan paradigma baru. Kekhawatiran negara-negara yang tergabung sebagai anggota PBB terhadap terorisme
cukup beralasan dikarenakan terdapat berbagai
serangan teror yang terjadi. Kasus teror bom Kedutaan AS di Nairobi
(Kenya) pada tahun 1998 menyebabkan
224
orang tewas dan melukai lebih dari 5.000 orang, kasus peledakan WTC di New York
(USA) 11 September 2001 telah menewaskan 3.000 orang dan melukai ribuan orang,
kasus Bom Bali I pada tahun 2002 di Indonesia yang menewaskan 202 orang dan
melukai 209 orang, kasus serangan teroris di Mumbai (India) tahun 2008 yang
menewaskan 160 orang. Fakta-fakta ini menyebabkan kasus terorisme menjadi
masalah serius di dunia dan merupakan agenda pokok yang menjadi prioritas untuk
ditanggulangi dan ditangani oleh hampir semua negara.
Untuk memperkuat jaringan
dan sumber daya, individu-individu yang memiliki ideologi yang
sepaham dan tujuan yang sama
bergabung ke dalam suatu gerakan. Di Irlandia, terdapat gerakan The Irish
Republican Army (IRA) yang melakukan perlawanan bersenjata dan serangan
terhadap pemerintah Inggris. Di Amerika Serikat terdapat kelompok-kelompok radikal di antaranya Ku
Klux Klan, Church of Aryan Nations, The Arizona Patriots, The American Nazi
Party. Terdapat juga Red Army Faction (RAF) di Jerman, Basque di Spanyol, Red Brigades (RB) di Italia, Action Direct (AD) di Prancis. Di Amerika Latin juga terdapat The Tupac Amaru
Revolutionary Movement dan The Sendero Luminoso (Shining Path).
Di berbagai belahan dunia terdapat varian kelompok radikal
yang mengatasnamakan agama-agama semisal Kristen, Yahudi, Sikh, Hindu, Budha,
dan Islam. Kelompok radikal keagamaan tersebut antara lain The Army of God di
Amerika Serikat, Kach and Kahne Chai
di Israel, Babbar Khalsa International di India, Aum Shinrikyio (yang kemudian
berganti nama menjadi Aleph) di Jepang, al-Jamaah al-Islamiyah (di Asia
Tenggara), al-Qaeda (yang berskala internasional), Ikhwanul Muslimin (IM) di
Mesir. Untuk konteks Indonesia, jaringan radikalisme disinyalir terdapat kaitan
secara ideologis dengan Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, Jamaah Islamiyah (JI)
di Timur Tengah, dan al-Qaedah yang
berkolaborasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Asia Tenggara yang selanjutnya
melahirkan JI Indonesia.
Secara kronologis, penanganan terorisme di Indonesia
diklasifikasi dalam 3 periode, yaitu Orde Lama (1954-1965), Orde
Baru
(1966-1998), dan Era Reformasi (1998-sekarang). Pada periode Orde Lama,
penanganan secara militer menjadi pilihan. Pada periode Orde Baru, penyelesaian
kasus terorisme dilakukan berbasis intelijen, di antaranya dengan pembentukan
Bakortanas (Badan Koordinasi Pertahanan Nasional). Sedangkan pada Era
Reformasi, penanganan kasus terorisme dilakukan melalui kombinasi antara aspek
penegakan hukum dan pendekatan
lunak. Paska Bom Bali I tahun 2002, pemerintah Indonesia mulai menyadari bahwa
diperlukan perangkat hukum yang lebih baik dalam menangani pergerakan kelompok
radikal-terorisme di Indonesia.
Definisi dan Munculnya Terorisme
Definisi terorisme sampai dengan saat ini masih menjadi
perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam
peraturan perundang-undangan. Akan
tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut hukum internasional mengenai
terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum terorisme itu.
Masing-masing negara mendefinisikan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur,
mencegah dan menanggulangi terorisme.
Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin
“terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata
teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum
ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya
istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena
terorisme
mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan
terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik,
dalam skala lebih kecil dari pada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris
berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan
teror (under the terror), berasal
dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu
musuh dari sengketa teritorial atau kultural
melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik.
Istilah terorisme dan teroris
sekarang ini memiliki arti politis
dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang
mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang
diserang. Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat
dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak
puas sampai pada non komformis politik. Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu,
sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara
terbuka.
Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakan istilah positif untuk
kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau
patriot. Kekerasan yang dilakukan
oleh kombatan negara, bagaimanapun lebih diterima daripada
yang dilakukan oleh ”teroris” yang mana
tidak
mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan.
Negara yang terlibat dalam peperangan juga sering
melakukan kekerasan terhadap
penduduk sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun
mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan
terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak
mengenal kompromi , korban bisa saja militer
atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya
miskin, siapapun dapat diserang. Terorisme bukan bagian dari tindakan perang,
sehingga sepatutnya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal. Pada umumnya
orang sipil merupakan sasaran utama
terorisme, dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme.
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh
dunia karena nyawa manusia menjadi korban, menganggu stabilitas keamanan,
menghancurkan tatanan ekonomi dan pembangunan, sehingga terorisme berdampak
negatif terhadap masyarakat. Sejauh ini para teroris berasal dari
individu-individu yang masuk ke dalam suatu organisasi tertentu yang tujuan
awalnya berusaha melakukan perubahan sosial. Individu yang bergabung dalam
organisasi teroris adalah individu yang merasa dirinya termarginalisasi karena
hidup dalam kondisi yang sulit, tidak stabil secara ekonomi, hak-haknya
terpinggirkan, dan suaranya tidak didengarkan oleh pemerintah sehingga merasa
menjadi kaum minoritas. Sebagai minoritas, mereka merasakan
krisis
tersebut mengakibatkan rendahnya harga diri, memunculkan rasa takut yang besar,
frustasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan, hingga meningkatkan prasangkan kaum
minoritas terhadap mayoritas. Dengan alasan tersebut, kemudian kelompok
minoritas melakukan persuasi terhadap kelompok mayoritas agar sudut pandangnya
dapat diterima. Menurut mereka cara persuasi yang paling efektif adalah melalui
gerakan menebarkan rasa takut dan teror melalui kekerasan dan pembunuhan
massal.
Dalam melakukan kekerasan kaum minoritas menganut
keyakinan, yang mana dengan keyakinan tersebut mereka dapat dengan rela
melakukan tindakan kekerasan pada dirinya dan keluarganya, bahkan pada orang
lain yang mereka sendiri tidak kenal. Bentuk-bentuk keyakinan tersebut,
diantaranya:
· keyakinan
bahwa sah bertindak agresif sebab sudah terlalu banyak dan sering perlakuan
tidak adil (ekonomi, sosial, politik, budaya) yang diterima.
· Keberhasilan
menebar rasa takut di tengah masyarakat, dipandang sebagai peningkatan harga
diri dan tidak dipandang remeh lagi oleh orang-orang yang telah
memarginalisasikan keberadaannya.
· Kekerasan
merupakan satu-satunya cara yang dianggap efektif untuk mencapai tujuan, sebab
dialog sudah dianggap tidak bermanfaat.
· Ditumbuhkannya
harapan yang tinggi bahwa tindak agresif akan
memberikan harapan hidup dimasa depan menjadi
lebih baik, dihargai, dan dilibatkan dalam
sistem politik dan kemasyarakatan yang lebih luas.
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan
diperlukan langkah antisipasi yang ekstra cermat.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan
alasan untuk melakukan teror. Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme:
· Terorisme
yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia. Beberapa kali
negara lain melakukan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan
alat-alat perang, sebenarnya itu adalah bentuk terorisme. Lebih berbahaya lagi seandainya
negara di tetangga sebelah melakukan terorisme dengan memanfaatkan warga
Indonesia yang tinggal di perbatasan yang kurang perhatan dari pemerintah,
memliki jiwa nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan ekonomi.
· Terorisme
yang dilakukan oleh warga negara yang tidak puas
atas kebijakan negara. Misalnya bentuk-bentuk teror di Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutannya ditarbelakangi keinginan untuk mengelola wilayah sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Perhatian pemerintah yang dianggap kurang menjadi
alasan untuk memisahkan diri demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis ini
disebut juga aksi separatisme, dan secara khusus teror dilakukan kepada warga
yang bersebrangan dan aparat keamanan.
· Terorisme yang dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit
dan pendek bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar
belakang terorisme. Pelaku terorisme ini biasanya menjadikan orang asing dan
pemeluk agama lain sebagai sasaran.
· Terorisme
yang dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis
dan investasi kepada masyarakat. Contoh nyata adalah pembebasan lahan
masyarakat yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tidak
jarang dilakukan dengan cara yang tidak elegan. Terorisme bentuk ini tidak
selamanya dengan kekerasan, tetapi kadang dengan bentuk teror sosial, misalnya
dengan pembatasan akses masyarakat.
· Teror
yang dilakukan oleh masyarakat kepada dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh
masyarakat yang ditunggangi oleh provokator terjadi secara anarkis dan
menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang
salah, tetapi budaya kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu
bentuk teror yang mereka pelajari dari kejadian-kejadian yang sudah terjadi.
Tindak Pidana Terorisme
Dalam rangka memahami tindak pidana terorisme, perlu
diawali dengan memahami karakteristik dan motifnya. Menurut Loudewijk F. Paulus
karakteristik terorisme dapat ditinjau dari dua karakteristik, yaitu: Pertama,
karakteristik organisasi yang
meliputi:
bentuk organisasi, rekrutmen, pendanaan dan hubungan internasional.
Karakteristik Operasi yang meliputi: perencanaan, waktu, taktik dan kolusi.
Karakteristik perilaku: motivasi,
dedikasi, disiplin, keinginan membunuh
dan keinginan menyerah hidup-hidup. Karakteristik sumber
daya yang meliputi: latihan/kemampuan, pengalaman perorangan di bidang
teknologi, persenjataan, perlengkapandan transportasi. Motif Terorisme, teroris
terinspirasi oleh motif yang berbeda. Motif terorisme dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional,
psikologi dan budaya yang kemudian
dapat dijabarkan lebih luas menjadi membebaskan tanah air dan memisahkan diri
dari pemerintah yang sah (separatis).
Terorisme Internasional
Terorisme internasional adalah bentuk kekerasan politik
yang melibatkan warga atau wilayah lebih dari satu negara. Terorisme
internasional juga dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan di
luar ketentuan diplomasi internasional dan perang. Tindakan teror itu
dimotivasi oleh keinginan mempengaruhi dan mendapatkan perhatian masyarakat dunia terhadap aspirasi yang
diperjuangkan.
Sejak serangan terorisme yang tergabung dalam Al Qaeda
pimpinan Osama Bin Laden telah menunjukkan kemampuan serangan yang dahsyat
langsung ke satu-satunya negara adidaya yaitu Amerika Serikat dengan
meruntuhkan gedung kembar World Trade
Center (WTC) di New York dan sebagian gedung Pentagon di Washington, D.C.
tanggal 11 September 2001, isu terorisme global menjadi
perhatian semua aktor
politik dunia
baik
negara maupun non-negara. Peristiwa ini menandai awal baru dalam kebijakan luar
negeri AS khususnya yang menyangkut
keamanan nasional di mana perang melawan terorisme global menjadi prioritas
utama. kelompok terorisme. AS yang menuduh rezim Taliban di Afghanistan yang
memberikan perlindungan terhadap Osama Bin Laden langsung memberikan reaksi
dengan melancarkan serangan militer ke negara itu dan menyingkirkan rezim
taliban serta mendukung pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Hamid
Karzai.
Respon secara militer yang dilakukan oleh AS ternyata tidak
menyurutkan semangat kelompok teroris karena sesudah tahun 2001 rangkain
serangan terorisme yang berafiliasi dengan Al Qaeda terjadi di berbagai negara
termasuk Indonesia. Serangan terorisme di Indonesia diawali dengan serangan bom
Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005, pemboman didepan hotel J.W. Marriott di Jakarta
pada Agustus 2003 dan serangan bom di depan Kedutaan Besar Australia tahun 2004
di Jakarta, dan terakhir pada Juli 2009 di depan hotel J.W. Marriott, Jakarta.
Serangkain serangan tersebut menyebabkan Indonesia menjadi salah satu sorotan
dunia internasional karena adanya jaringan terorisme yang aktif dan berbahaya.
Serangan terorisme yang mengatasnamakan agama ini
mendapatkan momentum baru menyusul serangan AS ke Irak pada tahun 2003. Serangan
yang pada awalnya ingin menjatuhkan rezim Saddam Hussein karena dituduh memiliki
senjata pemusnah massal dan menjalin
hubungan dengan Al Qaeda yang kemudian menjadi tempat persemaian baru bagi kelompok
terorisme
yang merupakan aksi balas dendam antara kelompok Syiah dan Sunniyang bertujuan
untuk menggagalkan misi dan kebijakan AS di Irak dan Timur Tengah pada umumnya.
Kelompok terorisme menjadikan pemerintah setempat sebagai
target serangan karena dianggap berkolaborasi dengan pemerintah asing yang
dimusuhi. Misalnya, kelompok Al Qaeda yang dipimpin oleh Osama Bin Laden
menghendaki ditumbangkannya rezim represif di Arab Saudi karena kolaborasinya
dengan AS yang dilihat sebagai musuh utama. Negara-negara Arab di Timur Tengah
pada umumnya diperintah oleh rezim otoriter dan represif sehingga kelompok
radikal keagamaan tumbuh dengan subur serta melancarkan aksi terorisme melawan
pemerintahnya dan negara-negara Barat khususnya AS sebagai pendukung utama
rezim yang berkuasa.
Terorisme internasional yang mulai dibentuk dan bergerak
pada tahun 1974 kini sudah berkembang menjadi 27 (dupuluh tujuh) organisasi
yang tersebar di beberapa negara seperti di negara-negara Timur Tengah, Asia
dan Eropa. Terorisme internasional yang berkembang di negara-negara timur
tengah pada prinsipnya bertujuan untuk menyingkirkan Amerika Serikat dan
pengikutnya dari negara-negara Arab.
Pada umumnya kehadiran terorisme internasional dilatar
belakangi oleh tujuan-tujuan yang bersifat etnis, politis, agama, dan ras.
Tidak ada satupun dari organisasi terorisme intenasional tersebut yang dilatar
belakangi oleh tujuan mencapai keuntungan materil. Dengan latar belakang tujuan
tersebut maka tidaklah heran jika organisasi terorisme internasional tersebut
memiliki
karakteristik yang sangat terorganisasi, tangguh,
ekstrim, ekslusif, tertutup,
memiliki komitmen yang sangat tinggi, dan memiliki pasukan khusus serta di
dukung oleh keuangan dan dana yang sangat besar. Organisasi terorisme internasional menciptakan keadaan chaos dan tidak terkontrol suatu
pemerintahan sebagai sasarannya sehingga pemerintahan itu tunduk dan menyerah
terhadap idealismenya. Berbagai cara pemaksaan kehendak dan tuntutan yang
sering dilakukannya seperti penyanderaan, pembajakan udara, pemboman, perusakan
instalasi strategis dan fasilitas publik, pembunuhan kepala negara atau tokoh
politik atau keluarganya, dan
pemerasan.
Terorisme lintas negara, terorganisasi dan ,mempunyai
jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional, kawasan,
bahkan internasional dengan pola-pola aksi yang bertujuan untuk: menciptakan
dan menyebarkan rasa takut yang meluas di tengah masyarakat; menarik perhatian
publik dan sorotan media massa; merusak stabilitas politik dan keamanan Negara;
dan mengubah ideologi dan sistem politik negara.
Pola aksi kelompok teroris lainnya yaitu sering
memanfaatkan konflik-konflik internal pada fenomena failed states untuk
menjalankan aktivitasnya, maka dunia internasional juga memberikan perhatian
yang serius terhadap fenomena failed states seperti yang terjadi di Somalia, Afghanistan, Irak dan Sudan. Semua negara ini memiliki ciri yang
sama yaitu proses penegakan hukum yang tidak berjalan dan adanya kelompok yang
menghalalkan kekerasan kepada penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik.
Aktivitas terorisme internasional yang meningkat
disuatu negara
menandakan bahwa di suatu
negara tersebut tidak mampu membuat
kesejahteraan yang adil bagi rakyatnya sehingga
menimbulkan separatis yang berubah kemudian menjadi
terorisme. Kemudian membentuk suatu gerakan terorisme tidak hanya di negara itu
tetapi juga sudah tersambung dengan jaringan terorisme internasional yang luas.
seperti Afghanistan yang negaranya dicap sebagai negara terorisme membuat
negara ini dianggap sebagai negara gagal.
Menurut Audrey Kurth Cronin, saat ini terdapat empat tipe
kelompok teroris yang beroperasi di dunia, yakni:
· Teroris
sayap kiri atau left wing terrorist,
merupakan kelompok yang menjalin hubungan dengan gerakan komunis;
· Teroris
sayap kanan atau right wing terrorist,
menggambarkan bahwa mereka terinspirasi dari fasisme
· Etnonasionalis
atau teroris separatis, atau ethnonationalist/separatist terrorist, merupakan
gerakan separatis yang mengiringi gelombang dekoloniasiasi setelah perang dunia
kedua;
· Teroris
keagamaan atau “ketakutan”, atau religious or “scared” terrorist, merupakan
kelompok teroris yang mengatasnamakan agama
atau agama menjadi landasan
atau agenda mereka.
Kemudian dalam hal lain pemetaan penyebaran terorisme
internasional dapat dilihat
dari sudut pandang
levelnya, maka
terorisme
dapat dibagi menjadi level atau tahapan sebagai berikut:
· Level
negara atau state, kelompok teroris ini berkembang pada level negara dan
keberadaannya mengancam negara tersebut seperti, Irish Republican Army (IRA)
bekerjasama dengan separatis Basque, Euzkadi Ta Askatasuna (ETA) pada 1969
membajak sebuah skyrocket, Japanese Red Army (JRA) melakukan serangan bunuh
diri pada tahun 1972 di Israel, pada 1972 terjadi penyaderaan saat Olimpiade di
Munich yang dilakukan oleh kelompok Black September (BS), adapun kelompok lainnya German Red Army
Faction (gRAF/RAF) dan Italian Red Brigades (iRB/RB);
· Level
kawasan atau regional, kelompok teroris ini berkembang pada level regional dan
keberadaanya tidak hanya mengancam suatu negara tapi juga mengancam negara lain yang menjalin kerjasama dengan negara tersebut
seperti di Indonesia dalam kurun waktu 2002-2009, terjadi 6 kali pemboman yang
dilakukan oleh anggota Jemaah Islamiyah, pada April 1983 terjadi pemboman di
gedung kedutaan, berasal dari kelompok Islamic Jihad Organization (IJO), pada
Desember 1975 “Carlos the Jackal” (CJ) menyerang organisasi OPEC di Austria;
· Level
internasional atau global, kelompok teroris yang berkembang pada level
international ini, bukan hanya mengancam suatu negara tapi juga mengancam
kestabilan dunia internasional, seperti kelompok Al Qaeda.
Upaya Memberantas Terorisme Internasional telah dilakukan melalui kewenangan PBB dengan
mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 pada 28 September 2001,
dengan tujuan untuk:
· memantau
dan meningkatkan standar dari tindakan pemerintah terhadap aksi terorisme.
· membentuk
Komite Pemberantasan Terorisme yang didirikan PBB berdasarkan Resolusi Dewan
Kemanan PBB berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1373 tahun 2001 dan
beranggotakan 15 Anggota Dewan Keamanan.
· memantau
pelaksanaan Resolusi 1373 serta meningkatkan kemampuan negara-negara dalam
memerangi terorisme;
· membangun
dialog dan komunikasi yang berkesinambungan antara Dewan Keamanan PBB dengan
seluruh negara anggota mengenai
cara-cara terbaikuntuk meningkatkan kemampuan nasional melawan terorisme.
· mengakui
adanya kebutuhan setiap negara untuk melakukan kerjasama internasional dengan
mengambil langkah-langkah tambahan untuk mencegah dan menekan pendanaan serta
persiapan setiap tindakan-tindakan terorisme
dalam wilayah mereka melalui semua cara berdasarkan hukum yang berlaku.
· meminta
negara-negara untuk menolak segala bentuk dukungan finansial bagi
kelompok-kelompok teroris.
· setiap
negara saling berbagi informasi dengan pemerintah negara lainnya tentang
kelompok manapun yang melakukan atau merencanakan tindakan teroris.
· menghimbau
setiap negara-negara PBB untuk bekerjasama dengan pemerintahlainnya dalam
melakukan investigasi, deteksi, penangkapan, serta penuntutanpada mereka yang
terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut.
· menentukan
hukum bagi pemberi bantuan kepada terorisme baik pasif maupunaktif berdasarkan
hukum nasional dan membawa pelanggarnya ke mukapengadilan.
· mendesak
negara-negara PBB menjadi peserta dari berbagai konvensi dan protokol
internasional yang terkait dengan terorisme.
PBB juga mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1377
pada November 2001 mengenai bidang-bidang yang perlu didukung guna meningkatkan
efektivitas kinerja Komite Pemberantasan Terorisme (CTC) dalam memerangi
terorisme. PBB telah mewajibkan setiap negara anggotanya memiliki UU
Antiterorisme dan UU tentang Pencucian uang dan mewajibkan setiap negara
anggotanya memberikan laporan kepada Komite Pemberantasan Terorisme (The
Counter Terrorism Committe/CTC) mengenai kemajuan-kemajuan yang telah dicapai
dalam mengatasi masalah terorisme di negara masing-masing berdasarkan Resolusi
DK PBB tersebut. Pada intinya, setiap negara
harus memberikan “perhatian khusus” terhadap penanganan akar dan mekanisme dari
terorisme.
Terorisme Indonesia
Indonesia dewasa ini dihadapkan dengan persoalan dan
ancaman radikalisme, terorisme dan separatisme yang semuanya bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Peran negara dalam menjamin rasa aman
warga negara menjadi demikian vital dari ancaman radikalisme, terorisme
dan separatisme. Negara harus benar-benar serius
memikirkan upaya untuk melawan radikalisme, terorisme dan separatisme yang kini
kian sering terjadi di berbagai
penjuru dunia.
Keberadaan kelompok dan individu yang menganut paham
radikal terutama yang berafiliasi dengan kelompok radikal jaringan
international cukup mengganggu stabilitas nasional, sebut saja bagaimana dampak yang dirasakan bangsa Indonesia
Pasca Bom Bali yang merenggut ratusan orang tidak berdosa. Dalam 2 (dua) tahun
terakhir saja, Indonesia juga menjadi korban aksi teror (di Thamrin, Surakarta,
Tangerang, Medan dan Samarinda), dibalik itu Indonesia juga telah berhasil
melakukan penangkapan sebagai pencegahan aksi teror yang disertai dengan barang
bukti yang kuat, seperti penangkapan di Bekasi, Majalengka, Tangerang Selatan,
Batam, Ngawi, Solo, Purworejo, Payakumbuh, Deli Serdang, Purwakarta dan
penangkapan di tempat lain oleh Densus 88.
Hal-hal tersebut membuktikan bahwa hingga saat ini,
terorisme merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Keberadaan ISIS di Irak dan Suriah menjadi pengaruh
dominan
bagi
aksi teror di Indonesia. Namun perlu diakui juga bahwa kepiawaian BNPT dan
Densus 88 dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara signifikan mampu
menekan kelompok radikal untuk melakukan aksi teror.
Indonesia mempunyai beberapa titik rawan terjadinya ancaman
terorisme. Titik rawan pertama, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga memicu
kelompok radikal untuk menjadikan Indonesia sebagai pintu masuk menuju
penguasaan secara global. Disamping itu, warga negara Indonesia umumnya mudah
digalang dan direkrut menjadi simpatisan, anggota, bahkan pengantin bom bunuh
diri. Daya tarik inilah yang mendorong kelompok radikal untuk melakukan aksi teror di Indonesia. Titik rawan kedua adalah celah keamanan yang bisa dimanfaatkan
untuk menjalankan aksi teror. Indonesia secara geografis dan topografis
kepulauan membuka peluang aksi terorisme, potensi demografi dari penduduk yang
plural dan permisif menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal.
Pembiaran aksi-aksi intoleran dan kelompok yang ingin mengganti ideologi
Pancasila juga dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk eksis dan masuk ke
dalam aksi dan kelompok tersebut. Titik rawan ketiga adalah skala dampak yang
tinggi jika terjadi terorisme. Terorisme yang terjadi di Indonesia selama ini
dampak negatifnya cukup signifikan. Dampak yang besar tersebut dipublikasikan
secara gratis oleh media masa sehingga menjadi nilai tambah bagi pelaku teror
terutama sebagai sarana pembuktian efektifitas aksi kepada pimpinan kelompoknya.
Aktivitas kelompok teroris di Indonesia juga pernah beralih
dari serangan di wilayah perkotaan dan mereka mulai membangun jalan masuk untuk memprovokasi konflik antar umat beragama di wilayah-wilayah konflik misalnya
Poso (Sulawesi Tengah) dan Ambon (Maluku). Kelompok teroris yang sama melakukan
rangkaian pemboman dan pembunuhan di daerah konflik untuk mengobarkan konflik
baru. Kelompok teroris yang mengatasnamakan agama ini tentu saja merupakan
sumber ancaman yang tidak hanya menodai institusi keagamaan tetapi juga
menggoyahkan sendi-sendi kerukunan bangsa Indonesia yang majemuk.
Ancaman aksi teror di Indonesia pada tahun 2017
diperkirakan masih sangat kuat. Pelaku teror lone wolf terus meningkat seiring
dengan mudahnya komunikasi dan interaksi dengan menggunakan teknologi internet
yang berdampak pada self radicalization. Terkait dengan berbagai kasus yang
terjadi di Indonesia, dapat dilihat jejaknya menggunakan laman browser untuk
mengingatkan kita bahwa serangan aksi terorisme di Indonesia termasuk dalam
kategori darurat terorisme dan radikalisme.
Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Terorisme Bab III Pasal 6 tertulis:
“Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana
teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat missal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis
atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik
atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun.”
Pasal 7 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 mengatur tentang tindak pidana terorisme, pasal 7
menyatakan :
“Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk
menimbulkan teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat missal
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang
lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek
vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas public, fasilitas
internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”.
Sejak pertengahan 2010 Pemerintah RI, menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 46 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
kemudian diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme sebagai sebuah lembaga pemerintah
nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT
dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala BPNT membawahi Sekretariat
Utama; Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; Deputi Bidang
Penindakan dan Pembinaan
Kemampuan; Deputi
Bidang
Kerjasama Internasional; dan Inspektorat. Berdasarkan pembagian struktur
organisasinya, BNPT mempunyai tugas:
· menyusun
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
· mengkoordinasikan
instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di
bidang penanggulangan terorisme;
· melaksanakan
kebijakan di bidang penanggulangan terorisme
dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi
pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan,
deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
B.
Radikal dan Radikalisme
Umum
Secara etimologis, kata radikal berasal dari radices yang berarti a concerted attempt to change the status quo
(David Jarry, 1991). Pengertian ini mengidentikan term radikal dengan nuansa yang politis, yaitu kehendak untuk
mengubah kekuasaan. Istilah ini mengandung varian pengertian, bergantung pada
perspektif keilmuan yang menggunakannya. Dalam studi filsafat, istilah radikal
berarti “berpikir secara mendalam hingga ke akar persoalan”. Istilah radikal
juga acap kali disinonimkan dengan istilah fundamental, ekstrem, dan militan.
Istilah ini berkonotasi ketidaksesuaian dengan kelaziman yang berlaku. Istilah
radikal
ini
juga seringkali diidentikkan dengan kelompok-kelompok keagamaan yang
memperjuangkan prinsip-prinsip keagamaan secara mendasar dengan cara yang
ketat, keras, tegas tanpa kompromi.
Adapun istilah radikalisme diartikan sebagai tantangan
politik yang bersifat mendasar atau ekstrem terhadap tatanan yang sudah mapan
(Adam Kuper, 2000). Kata radikalisme ini juga memiliki aneka pengertian. Hanya
saja, benang merah dari segenap pengertian tersebut terkait erat dengan
pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok
tertentu dengan tatanan nilai
yang berlaku atau dipandang
mapan pada saat itu. Sepintas pengertian ini berkonotasi kekerasan fisik,
padahal radikalisme merupakan pertentangan yang sifatnya ideologis.
Dalam Buku Deradicalizing
Islamist Extremist, Angel Rabasa menyimpulkan bahwa definisi radikal adalah
proses mengadopsi sebuah sistem kepercayaan ekstrim, termasuk kesediaan untuk
menggunakan, mendukung, atau memfasilitasi kekerasan, sebagai metode untuk
menuju kepada perubahan sosial. Sementara itu deradikalisasi, disebutkan oleh
Angel Rabasa sebagai, proses meninggalkan cara pandang ekstrim dan menyimpulkan
bahwa cara penggunaan kekerasan tersebut, tidak dapat diterima untuk
mempengaruhi perubahan sosial. (Rabassa, 2010).Penyebaran radikalisme di
Indonesia telah merasuki semua lapisan masyarakat tanpa dapat dipilah secara
kaku, baik dari kategori usia, strata sosial, tingkat ekonomi, tingkat
pendidikan, maupun jenis kelamin. Kedangkalan pemahaman keagamaan merupakan
salah
satu faktor penyebaran paham tersebut. Namun, dugaan ini mengalami peninjauan
ulang mengingat banyaknya pesantren yang notabene sebagai pusat peningkatan
pemahaman keagamaan bahkan memberi
kontribusi bagi penyebaran radikalisme. Beberapa pelaku radikal-terorisme
terutama ideolog mereka, terkenal sebagai pemuka agama. Hal ini menjadi tanda
bahwa mereka memahami agama walau dari sudut pandang berbeda.
Penyebaran radikalisme juga telah menginfiltrasi berbagai
institusi sosial seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
pendidikan tinggi, serta media massa. Dari berbagai institusi sosial tersebut,
media massa berandil besar karena hadir di setiap waktu dan tempat serta tidak
memandang kelas sosial dan usia. Kelompok teroris memakai media massa sebagai
wahana propaganda, rekruitmen, radikalisasi, pencarian dana, pelatihan, dan
perencanaan. Oleh karena itu, perlu ada semacam wacana tandingan untuk
membendung ide-ide terorisme yang
memanfaatkan keterbukaan informasi. Di sisi lain, pada level berbeda, media
massa sering tidak adil terhadap kelompok-kelompok tertentu yang justru menjadi
biang lahirnya tindak terorisme itu sendiri.
Perkembangan paham radikalisme terbilang pesat, baik dalam
bentuk kegiatan maupun kreativitas penjaringan yang dilakukan. Hal ini tentunya
menjadi sebuah tantangan besar bagi setiap negara, khususnya Indonesia dan
harus direspon secara proporsional dan profesional mengingat dampak yang
ditimbulkannya terbilang besar.
Terjadinya berbagai kasus
teror
yang
diikuti dengan kasus-kasus terorisme lainnya, telah mendesak pemerintah untuk
mengambil langkah penanganan strategis dan merumuskan kebijakan penanggulangan
yang sistemik dan tepat sasaran.
Pola penanggulangan terorisme terbagi menjadi dua bidang,
yaitu pendekatan keras (hard approach) dan
pendekatan lunak (soft approach). Pendekatan
keras melibatkan berbagai elemen penegakan hukum, yaitu satuan anti-teror di
Kepolisian dan TNI. Pendekatan secara keras dalam jangka pendek memang terbukti
mampu meredakan tindak radikal terorisme, namun secara mendasar memiliki
kelemahan karena tidak
menyelesaikan pokok
permasalahannya, yaitu aspek ideologi.
Atas dasar itu, radikalisme merupakan paham (isme) tindakan
yang melekat pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik
sosial, politik dengan menggunakan
kekerasan, berpikir asasi, dan bertindak ekstrem (KBBI, 1998). Penyebutan
istilah radikalisme dalam tinjauan sosio-historis
pada awalnya dipergunakan dalam kajian sosial budaya, politik dan agama. Namun
dalam perkembangan selanjutnya istilah tersebut dikaitkan dengan hal yang lebih
luas, tidak hanya terbatas pada aspek persoalan politik maupun agama saja.
Istilah radikalisme merupakan konsep yang akrab dalam kajian keilmuan sosial,
politik, dan sejarah. Istilah radikalisme digunakan untuk menjelaskan fenomena
sosial dalam suatu masyarakat atau negara.
a.
Perkembangan Radikalisme
1) Analisis Regional dan
Internasional
Transformasi gerakan terorisme dulu diyakini bergeser dari
sifatnya yang internasional, ke kawasan (regional) dan akhirnya menyempit ke tingkat nasional, bahkan lebih lokal
di suatu negara. Organisasi Al-Qaeda
yang bersifat internasional, misalnya, mendapat sambutan hangat dari kalangan
garis keras di Asia Tenggara yang kemudian memunculkan Jamaah Islamiyah Asia
Tenggara. Tidak lama berselang, Jamaah Islamiyah juga mendapat sambutan dari
berbagai kelompok di negara-negara Asia Tenggara.
Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas terorisme sudah bergerak
sendiri-sendiri dengan memanfaatkan sel-sel jaringan yang sangat kecil dan
tidak lagi berhubungan secara struktural. Semuanya bergerak sendiri-sendiri dan
melakukan aktivitas terorisme di tempat masing-masing. Model pergeseran ini masih dapat dipahami ketika melihat
kasus terorisme di Amerika Serikat
(Twin Tower), atau Indonesia (Bom Bali atau Ritz Carlton).
Namun, fenomena Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)
membalikan penjelasan teoritis itu. Kini, ISIS yang bergerak di Irak dan Syria justru menjadi magnet yang
sangat kuat bagi kalangan garis keras di seluruh dunia. ISIS dapat mengundang
para ekstremis garis
keras dari seluruh dunia untuk datang
secara sukarela, menyatakan baiat (kesetiaan) dan bergabung dengan
aktivitas bersenjata. Terlepas dari teori konspirasi yang menjelaskan ISIS,
fenomena ini telah membalikkan keadaan sebelumnya. Kini, ekstrimis garis keras
justru datang ke Irak dan
Syria,
dan melakukan aktivitas kekerasan dan terorisme di sana, tidak lagi di tempat
masing-masing.
Sejak diproklamirkan di bulan Juli (Ramadhan) 2014 lalu, ISIS menjadi perhatian kantor-kantor
berita di seluruh dunia. Bahkan, sejak model kekerasan ISIS dipertontonkan
secara vulgar di berbagai media, ISIS telah menjadi sosok ‘hantu’ yang
ditakuti, tetapi sekaligus selalu dicari-cari. Di dunia akademik,
ISIS tiba-tiba menjadi perhatian riset baru para peneliti. Pemerintah
dari berbagai belahan dunia juga telah menunjukkan sikap dan reaksi atas ISIS.
ISIS menjadi unik dan berbeda dari model teroris lainnya
karena beberapa hal, di
antaranya: 1) ISIS menguasai teritori yang juga dijawantahkan dengan struktur
pemerintahan; 2) ISIS mendapat dana yang cukup besar minyak mentah, pencurian
dan uang tebusan. Dana yang besar itu digunakan ISIS untuk memperkuat
persenjataan, gaji prajurit, operasional dan membiayai aksi teror di negara
lain; 3) ISIS memiliki tentara yang cukup baik dari segi kualitas maupun
kuantitas; 4) ISIS mampu menguatkan persepsi mengenai perang akhir zaman yang
juga menjadi tanda-tanda Hari Kiamat di Bumi Syam sehingga menguatkan minat
kelompok radikal Islam untuk datang berperang ke Suriah. Karenanya, perlu upaya
taktis dan strategis dalam meredam dukungan terhadap ISIS, sekaligus menangkal
radikalisme dalam konteks global. Upaya taktis dan strategis itu tentu saja
akan melibatkan peran banyak pihak, karena gerakan internasional seperti ISIS
mesti dilawan secara kolektif.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan radikalisme di
dunia, munculnya Gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ ISIS) tersebut
berpengaruh pada aksi gerakan-gerakan radikal yang ada di Indonesia. Misalnya
kelompok Jamaah Ansharul Tauhid (JAT) yang telah menyatakan mendukung ISIS
melalui amirnya Abu Bakar Baasyir maupun Aman Abdurahman. Kelompok lain yang
menyatakan diri untuk mendukung ISIS adalah Mujahiddin Indonesia Timur (MIT),
bahkan dikabarkan terdapat simpatisan dari negara tetangga yang mendukung ISIS
ikut bergabung dalam gerakan MIT ini. Masih pula terdapat friksi kelompok yang
mendukung dan bersimpati pada gerakan
ISIS ini, antara lain kelompok
seperti Anshoru Khilaffah, Khilafatul Islamiyah, dan Anshoru Daulah.
Peran-peran itu misalnya dapat dilakukan oleh lembaga
pendidikan dan perguruan tinggi, media massa, organisasi keagamaan, para dai,
ahli agama, dan tentu saja mesti didukung oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia
melalui presiden telah menekankan tujuh poin instruksi resmi dalam menghadapi
gerakan ISIS. Ketujuh poin itu menginstruksikan pada seluruh jajaran pemerintah
untuk mengantisipasi, memonitor, dan mencegah bergabungnya rakyat Indonesia
pada ISIS. Yang tidak kalah pentingnya adalah poin mengenai pelibatan
organisasi masyarakat dan elit agama untuk mengoptimalkan soft power dalam
pencegahan radikalisme di Indonesia.
Poin terakhir menjadi krusial mengingat penggunaan soft
power dalam mencegah segala bentuk radikalisme di Indonesia merupakan pilihan metode deradikalisasi yang diambil oleh
pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
2) Analisis Nasional
Aksi terorisme merupakan sebuah fenomena global yang
termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Data yang diperoleh dari “US State Department
Country Report on Terrorism 2011” menyebutkan bahwa dalam kurun 2011 telah
terjadi sejumlah 10.000 aksi serangan teror di 70 negara yang mengakibatkan
12.500 korban meninggal dunia. Aksi teror ini dilakukan oleh berbagai macam
pelaku (baik kelompok maupun individu) yang beroperasi di Timur Tengah, Afrika,
Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, Asia Selatan, dan Asia Tenggara termasuk
Indonesia.
Dalam sejarahnya, gerakan radikal khususnya yang berbasis
agama telah lama mengakar di dalam masyarakat Indonesia. Golongan radikal yang
mengatasnamakan agama seringkali berbeda pendapat dengan kelompok lain, bahkan
kelompok nasionalis sekalipun, dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan bangsa
dan negara. Sebagai bangsa yang sedang mencita-citakan kemerdekaannya,
menyatukan elemen bangsa dan berupaya menghilangkan sekat-sekat suku, agama,
ras, dan golongan adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Pada saat itu, penegasan
pemerintah terkait eksistensi umat Islam di Indonesia sangatlah penting,
sebagaimana pernyataan Soekarno dalam Suluh
Indonesia Muda yang dimuat pada tahun 1926 bahwa “Di negeri manapun orang-orang Islam bernaung, mereka harus
mengabdi dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di
sekitarnya”.
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin
oleh Kartosuwiryo merupakan sebuah kelompok dan nama yang tidak asing bagi
masyarakat Indonesia sekaligus dipandang sebagai titik awal gerakan radikal
berbasis agama yang pertama kali muncul dalam sejarah republik ini. DI/TII
muncul setelah lima tahun menyatakan
negeri ini merdeka, dengan tujuan membentuk sebuah negara berdasarkan syariat
Islam dengan nama Negara Islam Indonesia (NII). Bahkan, Kartosuwiryo
berpendapat bahwa para pemimpin Republik ini telah melakukan kejahatan terhadap
Islam karena tidak menggunakan syariat Islam
sebagai dasar negara.
Di Sulawesi Selatan, sebagai perpanjangan tangan
Kartosuwiryo, Abdul Kahar Muzakkar memimpin DI/TII dengan jabatan Panglima
Divisi IV TII wilayah Sulawesi. Setelah dianggap berhasil dan berjasa pada NII,
ia diangkat sebagai Wakil Pertama Menteri Pertahanan NII (Van Dijk, 1993).
Gerakan ini tercatat telah melakukan
aksinya seperti penyerangan terhadap TNI, pengerusakan jembatan, penculikan
terhadap dokter dan para pendeta (Chaidar, 1999: 159).
Di Aceh, Daud Beureueh adalah tokoh utama yang terbilang
berpengaruh di DI/TII. Ia menegaskan bahwa Aceh dan daerah-daerah
yang berbatasan langsung dengan Aceh adalah bagian dari DI/TII. Sikap ini
dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap pemerintah yang mengingkari janjinya
untuk menerapkan syariat Islam di Aceh setelah perang kemerdekaan
selesai.
Di Aceh, bukan hanya faktor agama sebagai sebab munculnya gerakan radikal,
melainkan faktor ekonomi juga sebagai salah satu pemicu bagi rakyat Aceh untuk
mendirikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI.
Ide pendirian sebuah negara berdasarkan syariat Islam
tidaklah padam seiring kematian tokoh-tokoh DI/TII, tetapi terus berlanjut dari
generasi ke generasi selanjutnya. Pasca kematian Kartosuwiryo, kepemimpinan
DI/TII berpindah kepada Kahar Muzakkar, Daud Beureuh, dan seterusnya.
Kelompok-kelompok ini tidaklah
sesolid masa-masa awal. Mereka terurai menjadi beberapa kelompok kecil dan
memunculkan persaingan di antara tokoh-tokohnya dan saling tidak mengakui
eksistensi kelompok lain.
Patut dicatat bahwa salah satu kelompok yang cukup
berpengaruh di Jawa Tengah adalah kelompok
yang dipimpin oleh Abdullah Sungkar yang dikelola
secara bersama-sama oleh Abu Bakar Baasyir (ABB). Abdullah Sungkar mendirikan
sebuah pondok pesantren di Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo. Pesantren tersebut
dinamai “al-Mu’min”. Berbagai kegiatan keagamaan dijalankan oleh Sungkar dan
Baasyir untuk memperluas ajaran dan pengaruh NII. Proses untuk mewujudkan NII tidak
dengan kegiatan keagamaan semata, namun kemampuan
militer juga ditingkatkan. Ketika dalam pelarian Sungkar dan Baasyir ke
Malaysia, mereka mendirikan Madrasah Lukmanul Hakim di daerah Johor Baru
sebagai tempat untuk melakukan persiapan dan
pemberangkatan para pemuda Indonesia, Malaysia,
dan
Singapura untuk melakukan latihan perang dan jihad di Afganistan.
Terdapat tiga tahapan yang harus dilaksanakan dalam
perjuangan melanjutkan cita-cita DI/NII, yaitu takwînul jamâ‘ah (pembentukan
jamaah), takwînul quwwah (pembentukan kekuatan), dan istikhdâmul quwwah
(penggunaan kekuatan). Selanjutnya terdapat kegiatan pembinaan yang disebut
tanzîm sirri (organisasi rahasia), bahwa organisasi tersebut bersifat rahasia
dan menerapkan prinsip kerahasiaan.
Pada tahun 1993, Abdullah Sungkar menyatakan keluar dari
NII dan mendeklarasikan al-Jama’ah al-Islamiyah. Kelompok ini ditengarai
menjadi aktor utama aksi-aksi radikal dan terorisme di Indonesia berupa
peledakan bom di Atrium Senen (1998), Masjid Istiqlal (1999), gereja-gereja di
beberapa kota besar pada malam Natal tahun 2000 dan rumah Dubes Philipina di
Jakarta (2000), Kuta Bali (2002), Hotel J.W. Marriot (2003), Kedubes Australia
(2004), Legian Bali (2005), Hotel J.W. Marriot, dan Ritz Charlton (2009). Aksi
teroris terus berlanjut baik melalui jaringan lama maupun pembentukan jaringan
baru.
Pada tahun 2010, penyelundup senjata api kepada jaringan
radikal dan teror di Indonesia tertangkap. Ia memiliki jaringan dengan dua
tokoh utama, yaitu Abu Roban sebagai Amir Mujahidin
Indonesia Barat dan Santoso sebagai Amir Mujahidin Indonesia Timur. Abu Robban
adalah tokoh di balik jaringan teroris Bandung, Batang, dan Kebumen. Jaringan
mereka telah ditangkap pada 7-8 Mei 2013. Sementara Santoso adalah dalang aksi teror di Poso dan Sulawesi
Tengah. Peningkatan aktivitas
teroris
berhubungan dengan suatu pusat pelatihan di Poso, yang dikelola oleh sebuah komplotan
yang menyebut diri sebagai al-Tauhid wal-Jihad.
Telah terjadi elevasi (peningkatan) dalam modus operandi
dan peta radikalisme dan terorisme di Indonesia. Terjadinya pergeseran aksi
terorisme antara lain ditandai dengan modus kelompok radikal teror yang dalam
mempersiapkan aksinya saat ini mulai secara terang-terangan bergabung dan
berbaur di tengah-tengah masyarakat (clandestine) dan menjadikan anak muda
sebagai target untuk mempelajari teknis pembuatan bom secara otodidak
(interpretasi personal). Keterlibatan pemuda ini dapat terlihat dari data pelaku
bom bunuh diri sejak Bom Bali I sampai yang terakhir di Gereja Bethel Injil
Sepenuh (GBIS) Kepunton Solo. Semuanya
dilakukan oleh pemuda dengan
rentang usia 18-31 tahun. Di samping itu, kelompok radikal teroris juga sudah
memiliki kemampuan untuk melakukan propaganda, pengumpulan pendanaan,
pengumpulan informasi, perekrutan serta pengahasutan dengan menggunakan media
internet dan jejaring media elektronik lain seperti radio untuk kepentingan
kelompok yang tidak bertanggung jawab. Propaganda radikal teror juga dapat dilihat dengan munculnya
ratusan website, puluhan buku, serta siaran streaming radio yang secara aktif
menyebarkan paham intoleran, menghasut, dan menyebarkan kebencian di antara
sesama anak bangsa.
Para anggota radikal yang telah menjurus pada aksi teroris
ini tidak hanya melakukan teror bom, tetapi sudah melakukan aksi kriminal lainnya
seperti perampokan (fa‘i)
sebagai upaya
pengumpulan
sejumlah uang untuk mendukung aksi teror. Beberapa perampokan yang tercatat,
antara lain perampokan CIMB Niaga di Medan,
senilai 360 juta, BRI di Batang, Jawa Tengah,
senilai Rp. 790 juta, dan BRI Grobokan senilai Rp. 630 juta, serta BRI Lampung
senilai Rp. 460 juta. Berbagai aksi teror dan aksi kriminal lainnya sebagai
dukungan tindakan teror mereka menjadi
ancaman tersendiri bagi NKRI. Di samping itu, kemampuan kelompok ini
bermetamorfosis untuk membentuk jaringan baru juga menjadi ancaman lain.
Secara garis besar, terdapat 2 (dua) kelompok teroris di
Indonesia, yaitu Darul Islam (DI) dan Jamaah Islamiyah (JI). Organisasi dan
kelompok teroris tersebut mampu berafiliasi dengan berbagai organisasi
masyarakat yang memiliki karakter yang mendekati ideologi dari organisasi
teroris tersebut. Apabila salah satu organ JI terputus dengan organ induknya,
maka suborganisasi di bawahnya dapat membentuk sel JI baru dengan jumlah
anggota yang sedikit. Hal ini tercermin ketika tertangkapnya salah satu pemimpin
mereka, Zarkasih, Amir Darurat, Bidang Syariah yang merupakan suborganisasi JI
di bawah pimpinan Abu Dujana, eksistensi JI masih bisa dipertahankan.
Contoh lain adanya afiliasi kelompok utama teroris dengan
ormas adalah terbentuknya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI, 2000) dan Jama’ah
Ansharut Tauhid (JAT, 2008) yang mengusung agenda JI secara terselubung. Selain
itu, JI juga berafiliasi dengan Laskar Jundullah, Komite Penanggulangan Krisis
(KOMPAK), Forum Anti Pemurtadan (FAKTA) Palembang, Jama’ah Tauhid wal
Jihad
(JTJ), Kumpulan Mujahidin Indonesia (KMI), Kelompok Mujahidin Jakarta (KMJ),
Hisbah JAT Solo, dan Taliban Malaya.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan radikalisme di
Dunia, muncul Gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ ISIS). Fenomena ISIS
di Irak dan Syria akhirnya menyebar ke Indonesia. ISIS telah turut membangunkan
para ektremis garis keras dari tidurnya. Dalam catatan BNPT, sudah terdapat
beberapa penduduk Indonesia telah
berangkat ke Irak dan Syria untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu,
baiat-baiat yang dinyatakan oleh
beberapa jaringan garis keras akan memberi ketidaknyamanan dan rasa tidak aman
bagi masyarakat Indonesia secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum.
Karenanya, program-program kontra-radikalisme dan deradikalisasi untuk
menghambat laju pemikiran radikalisme atau menumpas gerakan terorisme menemukan
signifikansinya. Gerakan tersebut berpengaruh pada aksi gerakan-gerakan radikal
yang ada di Indonesia. Terdapat friksi kelompok yang mendukung dan bersimpati pada gerakan ISIS ini,
anatara lain kelompok seperti Anshoru Khilaffah, Khilafatul Islamiyah, dan
Anshoru Daulah.
Pola Penyebaran Radikalisme
Ancaman terbesar terorisme bukan hanya terletak pada aspek
serangan fisik yang mengerikan, tetapi serangan propaganda yang secara massif
menyasar pola pikir dan pandangan masyarakat justru lebih berbahaya. Penggunaan agama sebagai topeng perjuangan politik
telah berhasil memperdaya pikiran masyarakat baik dengan iming-iming surga,
misi suci, gaji besar maupun kegagahan di medan perang.
Secara garis besar, pola penyebaran radikalisme dapat
dilakukan melalui berbagai saluran, seperti: a) media massa: meliputi internet,
radio, buku, majalah, dan pamflet; b) komunikasi
langsung dengan bentuk dakwah, diskusi, dan pertemanan; c) hubungan
kekeluargaan dengan bentuk pernikahan, kekerabatan, dan keluarga inti; d)
lembaga pendidikan di sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. Dari berbagai
pola penyebaran radikalisme tersebut, teknik penyebaran radikalisme melalui
internet menjadi media yang paling sering digunakan. Kelompok radikal memuat
secara online berbagai konten-konten radikal mengenai hakikat jihad dengan
mengangkat senjata, manual pembuatan bom, manual penyerangan, petunjuk penggunaan senjata dan lain-lain sehingga
siapapun dapat mengakses konten radikal tanpa ada hambatan ruang dan waktu.
Kelompok radikal-teroris di era globalisasi telah mampu
memanfaatkan kekuatan teknologi dan informasi internet khususnya media sosial
sebagai alat propaganda sekaligus rekuritmen keanggotaan. Secara faktual banyak
sekali elemen masyarakat baik muda maupun dewasa yang bergabung dengan kelompok
radikal akibat pengaruh propaganda dan jejaring pertemanan di media online
tersebut.
Ragam Radikalisme
Radikalisme memiliki
berbagai keragaman, antara
lain:
1.
Radikal Gagasan: Kelompok ini
memiliki gagasan radikal, namun tidak ingin menggunakan kekerasan. Kelompok ini
masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Radikal Milisi: Kelompok
yang terbentuk dalam bentuk
milisi yang terlibat dalam konflik komunal. Mereka masih mengakui Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Radikal Separatis: Kelompok yang
mengusung misi-misi separatisme/ pemberontakan. Mereka melakukan konfrontasi
dengan pemerintah.
4.
Radikal Premanisme: Kelompok ini
berupaya melakukan kekerasan untuk melawan kemaksiatan yang terjadi di
lingkungan mereka. Namun demikian mereka mengakui Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Lainnya: Kelompok yang menyuarakan
kepentingan kelompok politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
6.
Radikal Terorisme: Kelompok ini
mengusung cara-cara kekerasan dan menimbulkan rasa takut yang luas. Mereka
tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti ideologi
negara yang sah dengan ideologi yang mereka usung.
Hubungan Radikalisme dan Terorisme
Terorisme sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari
akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami
Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali
definsi istilah-istilah yang terkait.
Radikalisasi adalah faham radikal yang mengatasnamakan
agama / Golongan dengan kecenderungan memaksakan kehendak,
keinginan menghakimi orang yang berbeda
dengan mereka,
keinginan
keras merubah negara bangsa menjadi negara agama dengan menghalalkan segala
macam cara (kekerasan dan anarkisme) dalam mewujudkan keinginan.
Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan
perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan
nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham
radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat &keyakinan
orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain
salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner
(cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).
Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal
mengatasnamakan ajaran agama/ golongan, dilakukan oleh sekelompok orang
tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain
yang berbeda pandangan. “Kelompok radikal-teroris sering kali mengklaim
mewakili Tuhan untuk menghakimi orang yang tidak sefaham dengan pemikiranya,”
Radikalisme memiliki latar belakang tertentu yang sekaligus
menjadi faktor pendorong munculnya suatu gerakan radikalisme. Faktor-faktor
pendorong tersebut, diantaranya adalah:
1) faktor-faktor sosial politik.
Gejala radikalisasi lebih tepat dilihat
sebagai gejala sosial-politik daripada
gejala keagamaan. Secara historis,
konflik-konflik yang ditimbulkan oleh kalangan radikal dengan seperangkat alat kekerasannya dalam menentang dan
membenturkan
diri dengan kelompok lain ternyata lebih berakar pada masalah sosial-politik.
Aksi dillakukan dengan membawa bahasa dan simbol serta slogan-slogan agama,
kaum radikalis mencoba menyentuh emosi keagamaan dan menggalang kekuatan untuk mencapai tujuan
politiknya.
2) faktor emosi keagamaan.
Harus diakui bahwa salah satu penyebab gerakan radikalisasi
adalah faktor sentimen keagamaan, termasuk di dalamnya adalah solidaritas
keagamaan untuk membantu yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Tetapi hal ini
lebih tepat dikatakan sebagai faktor emosi keagamaannya, dan bukan agama (wahyu
suci yang absolut). Dalam konteks ini yang dimaksud dengan emosi keagamaan
adalah agama sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretatif, nisbi, dan
subjektif.
3)
faktor kultural.
Faktor kultural memiliki andil besar terhadap munculnya
radikalisasi. Hal ini memang wajar, karena secara kultural kehidupan sosial
selalu diketemukan upaya melepaskan diri dari infiltrasi kebudayaan tertentu
yang dianggap tidak sesuai. Faktor kultural yang dimaksud di sini adalah
spesifik terkait dengan anti tesa terhadap
budaya sekularisme yang muncul dari budaya Barat yang dianggap sebagai musuh yang harus
dihilangkan dari muka bumi.
4)
faktor ideologis anti
westernisme.
Westernisme merupakan suatu pemikiran yang memotivasi
munculnya gerakan anti Barat dengan alasan keyakinan keagamaan yang dilakukan dengan
jalan kekerasan oleh kaum
radikalisme,
hal ini tentunya malah menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memposisikan
diri dalam persaingan budaya dan peradaban manusia.
5) faktor kebijakan
pemerintah.
Ketidakmampuan pemerintahan untuk bertindak memperbaiki situasi atas berkembangnya frustasi
dan kemarahan disebabkan dominasi ideologi, militer maupun ekonomi dari
negera-negara besar. Dalam hal ini ketidakmampuan elit-elit pemerintah
menemukan akar yang menjadi penyebab munculnya tindak radikalisasi, sehingga
tidak dapat mengatasi problematika sosial yang dihadapi. Di samping itu, faktor
media massa yang selalu memojokkan juga menjadi faktor munculnya reaksi dengan
kekerasan. Propaganda-propaganda lewat media masa memang memiliki kekuatan
dahsyat dan sangat sulit untuk ditangkis.
Secara umum munculnya radikalisasi ditandai oleh dua
kecenderungan umum, yakni: radikalisme merupakan respon terhadap kondisi
yang sedang berlangsung dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan
perlawanan terhadap ide, lembaga, atau suatu kondisi yang muncul sebagai akibat
suatu kebijakan. Kelompok paham radikal biasanya tidak berhenti pada upaya
penolakan saja, melainkan terus berupaya untuk mengganti dengan tatanan lain
dengan sikap emosional yang menjurus pada kekerasan (terorisme).
Kita lihat bisa lihat cara kerja teori ini dengan melihat
suatu kejadian konflik atas nama keyakinannya masing-masing secara ansih yang
ditunjukan dengan cara kekerasan sehingga menghasilkan kekerasan atau konflik.
Di Bosnia misalnya, kaum
Ortodoks,
Katolik, dan Islam saling membunuh. Di Irlandia Utara, umat Katolik dan
Protestan saling bermusuhan, konflik Israel dan Palestina. Begitu juga di Tanah
Air terjadi konflik antaragama di Poso dan di Ambon.
Kesemuanya ini memberikan penjelasan betapa radikalisme
yang terkait dengan doktrin agama sering
kali menjadi pendorong terjadi
konflik dan ancaman bagi masa depan perdamaian.
Dampak Radikal Terorisme
Dampak radikal terorisme dapat terlihat pada semua aspek
kehidupan masyarakat: ekonomi, keagamaan, sosial dan politik. Dari segi
ekonomi, pelaku ekonomi merasa ketakutan untuk berinvestasi di Indonesia karena
keamanan yang tidak terjamin. Bahkan mereka yang telah berinvestasi pun akan
berpikir untuk menarik modalnya lalu dipindahkan ke luar negeri.
Dampak yang sangat penting tetapi sulit dikuantifikasi adalah terhadap kepercayaan pelaku-pelaku
ekonomi di dalam dan di luar negeri.
Perubahan tingkat kepercayaan akan memengaruhi pengeluaran konsumsi, investasi, ekspor dan impor. Setelah peristiwa Bom Bali, Country Risk
Indonesia sangat meningkat seperti yang dicerminkan oleh risiko dan biaya
transaksi dengan Indonesia (premi asuransi, biaya bunga pinjaman, dan sebagainya) yang makin mahal, para investor ragu-ragu dan para pembeli luar
negeri bimbang membuka order. Normalisasi keadaan ini akan memakan waktu.
Kepercayaan akan kembali, secara bertahap, setelah kita dapat menunjukkan langkah-langkah dan hasil-hasil konkret
di bidang keamanan,
reformasi
hukum, fiskal dan moneter, dan langkah lainnya yang memperbaiki iklim usaha.
Dari segi keamanan, masyarakat tidak lagi merasa aman di
negerinya sendiri. Segala aktivitas masyarakat tidak berjalan sebagaimana
mestinya karena selalu dihantui oleh kekhawatiran dan ketakutan terhadap
tindakan-tindakan radikal. Setiap orang curiga kepada orang lain terkait aksi
radikal. Hal ini akan berimplikasi pada persoalan di dalam masyarakat.
Dari segi politik, situasi
politik dalam negeri tidak akan stabil karena persoalan radikalisme.
Semua kekuatan politik akan terkuras energi dan pikirannya dengan persoalan
ini. Pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, secara politik
luar negeri pun sangat merugikan
karena pihak luar negeri menganggap bahwa Indonesia adalah sarang radikalis dan
teroris. Hal ini terbukti dengan banyaknya negara mengeluarkan travel warning
kepada warganya berkunjung ke Indonesia.
Dari segi pariwisata, Indonesia akan kehilangan pemasukan
devisa yang tinggi. Hal ini terbukti saat kejadian Bom Bali I dan II, sektor
pariwisata khususnya di Pulau Bali menjadi lesu. Dari segi ekonomi, pariwisata telah menyumbang kemakmuran bagi rakyat, karena
di bidang ini telah mempekerjakan sejumlah orang di bidang perhotelan, kuliner,
pertokoan, dan sebagainya.
Dampak ekonomi terbesar secara langsung dialami Bali.
Kegiatan pariwisata yang merupakan tulang punggung (sekitar 35%) perekonomian
Bali mengalami guncangan. Pembatalan pesanan hotel oleh para wisatawan,
kosongnya restoran dan toko sejak peristiwa pengeboman, serta turunnya
penghasilan pemilik
perusahaan
kecil yang usahanya bersandar pada sektor pariwisata
telah terjadi secara dramatis.
Peristiwa Bali juga merupakan pukulan bagi sektor
pariwisata di Indonesia yang menyumbang devisa lebih dari USD
5
miliar setiap tahun terhadap neraca pembayaran nasional. Tahun lalu lebih dari
5 juta turis asing mengunjungi Indonesia. Dalam jangka pendek diperkirakan
kunjungan wisatawan asing akan berkurang, baik yang bertujuan ke Bali maupun
tujuan wisata lain di Indonesia.
Penurunan jumlah wisatawan memengaruhi banyak kegiatan ekonomi lain. Survei BPS mengenai wisatawan mancanegara menunjukkan
bahwa sektor yang dipengaruhi itu termasuk: akomodasi (perhotelan), angkutan udara, angkutan darat, makanan
dan minuman (restoran), hiburan, tour & sightseeing, souvenir (kerajinan),
kesehatan dan kecantikan dan pelayanan (guide).
Melalui sektor ini, Bali terkait dengan daerah lain.
Dari segi agama, agama dipandang sebagai racun. Agama tidak
dilihat dalam kerangka upaya untuk menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat.
Radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia adalah yang
mengatasnamakan agama dan moral. Sejumlah ulama dan tokoh agama yang selama ini
menjadi panutan berubah menjadi momok bagi masyarakat karena dipandang sebagai
pihak yang bertanggung jawab menyebarnya paham radikalisme. Pesantren dan
lembaga pendidikan lain yang selama puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka
sebagai pusat peradaban dan pendidikan
Islam terkemuka di Indonesia ternodai
karena dianggap sebagai tempat bersemainya radikalisme
dan terorisme.
Deradikalisasi
Deradikalisasi merupakan semua upaya untuk mentransformasi
dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi
dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya)
bagi orang yang terpengaruh oleh keyakinan radikal. Atas dasar itu,
deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi
pemikiran atau keyakinan seseorang. Dengan demikian, deradikalisasi memiliki
program jangka panjang.
Deradikalisasi bekerja di tingkat ideologi dengan tujuan mengubah doktrin dan
interpretasi pemahaman keagamaan teroris
(Barrett & Bokhari, 2009; Boucek,
2008; Abuza, 2009).
Secara umum, model
deradikalisasi dapat mengambil bentuk collective
de-radicalisation and individual
de-radicalization. Model pertama dapat dilakukan dengan bentuk Disarmament (pelucutan senjata), Demobilisation (pembatasan pergerakan),
dan Reintegration (penyatuan
kembali). Model yang biasa disingkat DDR ini merupakan program yang sudah lama
dijalankan oleh PBB dalam berbagai
kasus terorisme di dunia. Objek model pertama ini adalah kelompok dan jaringan
teroris. Sementara itu, model kedua mengandaikan terciptanya perubahan
pemikiran teroris atau pemutusan mata rantai terorisme bagi teroris secara
individual. Pembedaan-pembedaan seperti ini akan menunjukkan bahwa ada yang dapat
berhenti melakukan aksi kekerasan dan
dapat
dilepaskan dari kelompok radikalnya, tetapi tetap memiliki pemikiran dan
keyakinan radikal (Rabasa et al 2011: 5).
Dengan membedakan level-level dan objek deradikalisasi,
diperlukan pemaknaan atau pendefinisian ketat antara deradikalisasi dan disengagement secara berbeda.
Deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan
seseorang, sedangkan disengagement lebih
pada melepaskan seseorang dari aksi-aksi radikal dan memutuskan mata rantainya
dari kelompok radikalnya. Dalam disengagement, seorang
mantan teroris dapat meninggalkan
aksi-aksi terorismenya (role change)
atau melepaskan diri dari kelompok terorisnya, tetapi ia boleh jadi masih
memiliki pemikiran radikal dalam dirinya. Untuk melakukan perubahan kognitif
atau memoderasi pemikiran dan keyakinannya, diperlukan upaya deradikalisasi.
Dengan demikian, deradikalisasi memiliki program jangka panjang, sedangkan disengagement berorientasi jangka
pendek. Singkatnya, deradikalisasi lebih luas dari disengagement; semua disengagement
adalah deradikalisasi, tetapi tidak semua deradikalisasi adalah disengagement.
Konteks deradikalisasi dalam pembahasan ini adalah
terorisme dalam dimensi umum dan khusus. Dalam konteks dimensi umum, terorisme mencakup segala bentuk kegiatan teror
yang memunculkan rasa ketakutan di masyarakat, termasuk di dalamnya radikalisme
kelompok kanan, begitu pula dengan terorisme dalam bentuk vandalisme atau
separatisme yang dilakukan oleh mereka yang biasa disebut dengan istilah ‘youngster’
(anak muda dengan kesan berandalan). FORUM di
Belanda
misalnya telah menerbitkan sebuah kerangka deradikalisasi bagi ‘youngster’
(Forum 2009; Fink & Ellie 2008). Sementara itu, dalam dimensi khusus,
terorisme merupakan upaya teror yang
dewasa ini memunculkan ketakutan di seluruh dunia.
Pada dasarnya, deradikalisasi bekerja di tingkat ideologi,
dengan tujuan mengubah doktrin dan interpretasi pemahaman keagamaan teroris
(Barrett & Bokhari 2009; Boucek 2008; Abuza 2009). Karena sifatnya yang
abstrak ini, keberhasilan program deradikalisasi menjadi sulit untuk diukur.
Kekhawatiran ini dapat membesar jika berhadapan dengan elit teroris yang memang
sulit untuk ditolong (di-deradikalisasi) lagi. Karena sifat efektivitasnya yang
tidak terukur, Horgan dan Braddock, keduanya peneliti terorisme dari University
of Maryland lebih senang menyebut program deradikalisasi sebagai “risk
reduction initiatives”. Dari penelitiannya di lima negara (Arab Saudi, Yaman,
Indonesia, Irlandia Utara, dan Kolombia), mereka berkesimpulan bahwa
program-program itu justru tidak diarahkan untuk mencapai titik deradikalisasi,
tetapi lebih fokus pada upaya pengurangan risiko dari para teroris (Horgan
& Braddock 2009: 4-5).
Semua program deradikalisasi sejatinya dilakukan dengan
menjunjung tinggi beberapa prinsip: a) prinsip pemberdayaan, di mana semua
program dan kegiatan deradikalisasi mengacu pada tujuan memberdayakan sumber
daya manusia; b) prinsip HAM: bahwa semua program deradikalisasi mesti
menghormati dan menggunakan perspektif HAM, mengingat HAM bersifat universal
(hak yang bersifat melekat dan dimiliki oleh manusia karena
kodratnya sebagai manusia), indivisible (tidak dapat dicabut), dan interelated atau interdependency (bahwa antara Hak Sipil dan
Ekososbud sesungguhnya memiliki
sifat saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan
antara hak yang satu dengan yang lain); c) prinsip supremasi hukum di mana
semua program dan kegiatan deradikalisasi harus menjunjung tinggi hukum yang
berlaku di Indonesia, dalam konteks apa pun; dan d) prinsip kesetaraan di mana
semua program deradikalisasi mesti dilakukan
dengan kesadaran bahwa semua pihak berada di posisi yang sama, dan saling
menghormati satu sama lain.
b. Membangun Kesadaran Antiterorisme
Nilai ancaman dan titik rawan atas aksi teror yang cukup
tinggi di Indonesia perlu disikapi dengan langkah-langkah tanggap strategi supaya ancaman teror
tidak terjadi, dengan cara pencegahan, penindakan dan pemulihan.
Pencegahan
Unsur utama yang bisa melakukan pencegahan aksi teror
adalah intelijen. Penguatan intelijen diperlukan untuk melakukan pencegahan
lebih baik. Sistem deteksi dini dan peringatan dini atas aksi teror
perlu dilakukan sehingga
pencegahan lebih optimal dilakukan. Pakar intelijen,
Soleman B Ponto, menyebutkan bahwa unsur pembentuk teror ada sembilan. Mantan
Kepala BAIS ini menyebutkan bahwa sembilan unsur tersebut adalah pemimpin,
tempat latihan, jaringan, dukungan logistik, dukungan keuangan, pelatihan,
komando dan pengendalian, rekrutmen, serta daya pemersatu. Teror akan terjadi jika sembilan unsur tersebut
bertemu.
Sebaliknya disebutkan bahwa teror tidak akan terjadi jika salah satu dari unsur
pembentuk tersebut tidak ada. Penguatan intelijen tentu tidak hanya dari sisi
teknis tetapi dari sisi politis. UU tentang Intelijen dan UU tentang Tindak
Pidana Terorisme perlu disesuaikan supaya terorisme ditangani dengan porsi
terbesar pada pencegahan bukan hanya pada penindakan.
Penindakan
Selain upaya pencegahan gerakan terorisme yang dilakukan
masyarakat, pemerintah yang dalam hal ini adalah lembaga tertinggi dari suatu
negara juga melakukan berbagai upaya untuk
mencegah kasus terorisme di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam
pemberantasan terorisme adalah mendirikan lembaga-lembaga khusus anti terorisme
seperti:
· Intelijen,
Aparat intelijen yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (Keppres No.
6 Tahun 2003), yang telah melakukan kegiatan dan koordinasi intelijen dan
bahkan telah membentuk Joint Analysist Terrorist (JAT) upaya untuk mengungkap
jaringan teroris di Indonesia.
· TNI
dan POLRI, Telah meningkatkan kinerja satuan anti terornya. Namun upaya penangkapan terhadap mereka
yang diduga sebagai jaringan terorisme di Indonesia sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku masih mendapat reaksi kontroversial dari sebagian kelompok
masyarakat dan diwarnai berbagai komentar melalui media massa yang mengarah
kepada terbentuknya opini seolah-olah terdapat tekanan asing.
Selain membentuk badan khusus penanganan teroris,
pemerintah juga melakukan upaya kerjasama yang telah
dilakukan dengan beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia,
Philipina, dan Australia, bahkan negara-negara seperti Amerika Serikat,
Inggris, Kanada, Perancis, dan Jepang. Hal
ini dilakukan untuk mencegah para teroris berpindah-pindah negara dan
melaksanakan pencegahan kasus terorisme secara bersama.
Upaya untuk mengurangi jumlah tindakan teroris membutuhkan
diplomasi dan komunikasi yang terus menerus dan terorganisasi. Untuk mengubah
budaya kebencian dan kekerasan para anggota
teroris ini mungkin akan memakan
waktu yang lama. Selain itu, penting pula untuk memelihara pedoman moral dalam
penegakan hukum, good governance dan keadilan
sosial. Perjuangan melawan teroris bukan hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah dan militer saja, melainkan perlu keterlibatan seluruh masyarakat
dan kerjasama antar disiplin ilmu. Penilaian terhadap individu atau suatu
kelompok akan teroris haruslah berhati-hati, perlu dicari tahu secara mendalam
apakah benar suatu kelompok atau individu tersebut telah terdoktrinisasi
sebagai teroris atau tidak.
Kerjasama yang baik antar lembaga seperti BNPT, Polri, BIN,
TNI, PPATK, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, dan instansi lainnya yang
mempunyai kepentingan atas terorisme perlu lebih dieratkan sehingga menjadi
suatu kolaborasi positif sebagai suatu kerja sama, bukan semata sama-sama
kerja. Terorisme harus dicegah dan
dilawan, dengan kerjasama lembaga yang baik, dan dukungan masyarakat yang positif maka
optimisme untuk mencegah
terorisme di Indonesia
tidak perlu diragukan.
Pemulihan
Struktur organisasi BNPT yang relevan untuk membangun
kesadaran antiterorisme adalah Direktorat Deradikalisasi di bawah kedeputian I
Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi.
Deradikalisasi adalah program
yang dijalankan BNPT dengan
strategi, metode, tujuan
dan sasaran yang dalam
pelaksanaannnya telah melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian dan
lembaga, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda
dan tokoh perempuan hingga mengajak mantan teroris, keluarga dan jaringannya
yang sudah sadar dan kembali ke tengah masyarakat dalam pangkuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Program deradikalisasi diberikan kepada narapidana tindak
pidana terorisme selama menjalani hukuman, sehingga meminimalisir penguatan
radikalisasi dari narapidana lainnya. Deradikalisasi adalah suatu proses dalam
rangka reintegrasi sosial pada
individu atau kelompok yang terpapar paham radikal terorisme. Tujuannya untuk
menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan proses radikalisasi yang telah
terjadi, untuk itu deradikalisasi harus dilakukan di dalam dan di luar lapas.
Di dalam lapas, alurnya adalah
identifikasi untuk menghasilkan database napi, lalu rehabilitasi untuk napi
yang memperoleh kepastian hukum dan ditempatkan di lapas. Reedukasi untuk napi
teroris yang akan habis masa tahanananya dengan penguatan
agama
dan kebangsaan serta pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan yang terakhir
adalah resosialisasi untuk napi yang lulus program rehabilitasi dan reedukasi
agar siap kembali ke masyarakat
sebagai warga yang baik. Sedangkan di luar lapas dilakukan dengan identifikasi
database potensi radikal, mantan napi terorisme, serta keluarga dan jaringan,
dilanjutkan dengan pembinaan wawasan kebangsaan, agama, dan kemandirian.
Peran serta masyarakat
Upaya menimbulkan peranan aktif individu dan/atau kelompok
masyarakat dalam membangun kesadaran antiterorisme yang dapat dilakukan adalah,
sebagai berikut :
· Menanamkan
pemahaman bahwa terorisme sangat merugikan;
· Menciptakan
kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi
ekstrim di lingkungan masyarakat;
· Membangun
dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme;
· Mensosialisasikan
teknik deteksi dini terhadap serangan teroris, kepada kelompok-kelompok
masyarakat yang terpilih;
· Penanaman
materi terkait bahaya terorisme pada pendidikan formal dan informal terkait
dengan peran dan posisi Negara:
· Negara
ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak
boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu.
· Aturan
main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh
untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk
merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.
· Negara
memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang untuk
meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban
dan merdeka
· Melibatkan
peran serta media nasional untuk membantu menyebarkan pemahaman terkait ancaman
terorisme dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat;
·
Membangun kesadaran keamanan
bersama yang terkoordinasi dengan
aparat keamanan/pemerintahan yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.
Gerakan anti radikalisme dan terorisme lainnya sebagai
upaya menghadapi ancaman radikalisme dan
terorisme di Indonesia dilakukan dengan menanamkan dan memasyarakatkan
kesadaran akan nilai-nilai Pancasila serta implementasinya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang harus terus diimplementasikan adalah : Kebangsaan
dan persatuan, Kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat
manusia, Ketuhanan dan toleransi, Kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan
peraturan, dan Demokrasi dan kekeluargaan.
Peran masyarakat tidak dapat diabaikan dalam upaya
pencegahan terorisme. Peran serta masyarakat perlu diapresiasi
sebagai
kontribusi semangat bersama dalam memutus mata
rantai persebaran terorisme sebagai paham kekerasan yang merusak. Hal
ini dilakukan agar masyarakat tidak sampai dirugikan oleh aksi kejahatan
lantaran terlambat mencegah. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah
strategis untuk memberdayakan seluruh komponen bangsa sebagai upaya untuk
menanggulangi dan sekaligus mencegah terorisme. Misalnya dengan memaksimalkan
peran lingkungan sosial yang paling kecil seperti RT/ RW. Sebagai
ujung tombak aparat negara, RT/RW bisa
berperan optimal untuk mengontrol setiap aktivitas di lingkungan masyarakat. Melalui peran
lembaga kecil ini, ancaman terorisme bisa dicegah secara dini, bahkan
potensinya sekalipun.
Kewaspadaan
masyarakat memainkan peran penting dalam meredam aksi-aksi kekerasan. Setiap
individu saling menjaga keamanan diri dan lingkungannya dengan cara saling
memperingatkan satu sama lain bila ada potensi kekerasan atau teror. Masyarakat
merupakan pihak pertama yang paling menyadari apabila ada gejala-gejala
mencurigakan di lingkungannya. Jika ditemukan kecurigaan terkait, diharapkan
masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib untuk segera mendapatkan
langkah penanganan selanjutnya atau melaporkan melalui laman resmi dari BNPT di https://www.bnpt.go.id/laporan-masyarakat.
D. Money Laundring
1.
Pengertian Pencucian Uang
Istilah “money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian
uang. Terjemahan tersebut
tidak
bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan
cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci
karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena
itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak
kejahatan.
Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah “pemutihan
uang” atau “pencucian uang”. Kata launder
dalam Bahasa Inggris berarti “mencuci”. Oleh karena
itu sehari-hari dikenal
kata “laundry” yang berarti cucian. Dengan demikian uang
ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta
kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah
pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi
lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti
uang-uang bersih ataupun
aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya. Untuk itu yang utama dilakukan dalam kegiatan money laundering adalah
upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan
asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana
tersebut. Dengan proses kegiatan money laundering ini, uang yang semula
merupakan uang haram (dirty money)
diproses dengan pola karakteristik tertentu sehingga seolah-olah menghasilkan
uang bersih (clean money) atau uang
halal (legitimate money). Secara
sederhana definisi pencucian uang adalah suatu perbuatan kejahatan yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau
menyamarkan
asal usul uang atau harta kekayaan
dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang
sah.
2.
Sejarah Pencucian Uang
Sejak tahun 1980-an praktik pencucian uang sebagai suatu
tindak kejahatan telah menjadi pusat perhatian dunia barat, seperti
negara-negara maju yang tergabung dalam G-8, terutama dalam konteks kejahatan
peredaran obat-obat terlarang (narkotika dan psikotropika). Perhatian yang
cukup besar ini muncul karena besarnya hasil atau keuntungan yang dapat
diperoleh dari kejahatan terorganisir dari penjualan obat-obat terlarang
tersebut. Selain itu juga karena adanya kekhawatiran akan dampak negatif dari
penyalahgunaan obat-obat terlarang di masyarakat serta dampak lain yang mungkin
ditimbulkannya. Keadaan ini kemudian menjadi perhatian serius banyak negara
untuk melawan para pengedar obat-obat terlarang melalui hukum dan peraturan perundang-undangan
agar mereka tidak dapat menikmati uang ‘haram’ hasil penjualan obat-obat
terlarang tersebut. Sementara itu, pemerintah negara-negara tersebut juga
menyadari bahwa organisasi kejahatan melalui uang haram yang dihasilkannya dari
penjualan obat terlarang bisa mengkontaminasi
dan menimbulkan distorsi di segala aspek baik pemerintahan, ekonomi, politik
dan sosial serta hukum. Saat ini fakta telah menunjukan bahwa pencucian uang
sudah menjadi suatu fenomena global melalui infrastruktur finansial
internasional yang beroperasi selama 24 jam sehari. Bahkan tidak
menutup kemungkinan uang tersebut dapat digunakan pula untuk
mendanai kegiatan-kegiatan dan/atau aksi-aksi terorisme.
Kesadaran akan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh
praktik pencucian uang telah mengangkat persoalan pencucian uang menjadi isu
yang lebih penting daripada era sebelumnya. Kemajuan komunikasi dan
transportasi membuat dunia terasa semakit dekat dan sempit, sehingga
penyembunyian kejahatan dan hasil kejahatan menjadi lebih mudah dilakukan.
Pelaku kejahatan memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah tempat termasuk
memindahkan kekayaannya ke negara-negara lain dalam hitungan hari, jam dan
menit, bahkan dalam hitungan detik sekalipun. Dengan adanya kemajuan teknologi
finansial, dana dapat ditransfer dari
suatu pusat keuangan dunia ke tempat lain secara real time melalui sarana online
system.
Laporan PBB tahun 1993 mengungkapkan bahwa ciri khas
mendasar pencucian harta kekayaan hasil kejahatan yang juga meliputi operasi
kejahatan terorganisir dan transnasional adalah bersifat global, fleksibel dan
sistem operasinya berubah-ubah, pemanfaatan fasilitas yang teknologi canggih
serta bantuan tenaga profesional, kelihaian para operator
dan sumber dana yang
besar untuk memindahkan dana-dana haram itu dari satu negara ke negara lain
yang dilakukan oleh para pelaku tertentu dan
posisi yang istimewa. Namun selain itu, satu karakteristik yang jarang
dicermati adalah deteksi secara terus-menerus atas profit dan ekspansi ke
area-area baru untuk melakukan kegiatan kejahatan. Berdasarkan studi yang dilakukan terhadap arsip-arsip polisi Kanada menunjukkan bahwa lebih dari 80% dari semua
skema
pencucian uang memiliki dimensi innternasional. “Operation Green Ice” yang dilakukan pada tahun 1992 telah
menunjukkan adanya sifat transnasional dari praktik pencucian uang dalam dunia
modern sekarang.
Dengan
demikian, money laundering (pencucian
uang) merupakan salah satu bentuk kejahatan “kerah putih” sekaligus dapat
dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious
crime) dan merupakan kejahatan lintas batas negara (transnational crime). Istilah “money laundering” pertama kali
muncul pada tahun 1920-an ketika para Mafia di Amerika Serikat mengakuisisi
atau membeli usaha/bisnis jasa Laundromats (mesin pencuci otomatis). Kala itu anggota Mafioso telah memperoleh penghasilan uang dalam jumlah besar dari kegiatan ilegal
seperti pemerasan, prostitusi, perjudian dan
penyelundupan dan penjualan minuman beralkohol serta perdagangan
narkotika. Mereka menginginkan agar uang yang mereka peroleh tersebut terlihat
sebagai uang yang sah (legal). Para
mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu
strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan
uang yang diperoleh secara sah dari
kegiatan usaha mesin pencucian otomatis (Laundromats) tersebut untuk menutupi
sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Alasan pemilihan
dan pemanfaatan usaha laundromats karena sejalan dengan hasil kegiatan usaha
laundromats yaitu dengan menggunakan uang tunai (cash). Cara seperti ini ternyata dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan bagi pelaku kejahatan
seperti
Alphonse
Capone, yang populer dikenal dengan sebutan "Al “The God Father” Capone.
Praktik dan
metode pencucian uang ternyata telah ada baik sebelum maupun sesudah abad ke-20 sebagaimana diuraikan pada berbagai contoh di bawah ini.
Pencucian Uang Sebelum dan Sesudah
Abad ke-20
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pembajak laut atau
perompak dalam menyembunyikan harta kekayaan harta hasil kejahatan biasanya
dengan cara menggali tanah dan mengubur harta kekayaan hasil rampokannya di
suatu tempat yang aman. Memang mengubur harta karun bukanlah rencana yang buruk
untuk beberapa alasan, setidaknya tidak seorang pun --bahkan kapten pembajak
sekalipun dapat mengetahui harta kekayaan dimana hasil rampokan itu dikuburkan.
Masa kejayaan bajak laut waktunya relatif cukup singkat, hanya beberapa tahun
selama abad ke-18. Pada masa itu, para pembajak laut pergi ke Spanish Main di
Kepulauan Karibia, kemudian menuju daerah pesisir Afrika. Pembajak laut hidup
dengan berdagang dari Eropa ke Amerika, Aftika dan India, serta negara-negara
kerajaan maritim Eropa terutama Inggris dan Spanyol. Berbagai upaya serius pun
pada saat itu telah dilakukan oleh berbagai kerajaan untuk mengatasi para
pembajak laut, termasuk melakukan patroli laut dan sistem berlayar secara beriringan dengan penjagaan kapal-kapal perang klasik bersenjata.
Beberapa pembajak laut terbunuh dan ditangkap dalam pertempuran di laut, salah
satunya seperti pembajak Edward “Blackbeard” Teach. Sebagian lainnya
ditangkap
dan dibawa ke Inggris atau negara jajahan Amerka, kemudian diadili dan dihukum
gantung.
Kasus Henry Every (1690-an)
Henry Every adalah pimpinan bajak laut yang cukup terkenal
pada abad ke-17 di daratan Eropa. Dari kegiatan pembajakan itu, ia dan hasil
komplotannya berhasil memperoleh uang yang cukup banyak. Hasil
pembajakan terakhirnya diperoleh dari kapal Portugis
Gung-i-Suwaie, senilai £325.000 atau saat ini senilai sebesar $400.000.000.
Henry Every diduga telah menawarkan pembayaran hutang nasional Inggris, dan
sebagai imbalannya berupa penghapusan hukuman terhadapnya.
Sehubungan dengan harta kekayaan hasil pembajakan,
Henry Every dan teman-teman sesama pembajak memutuskan untuk membagi barang rampasan
dan menyimpannya di suatu
tempat yang aman. Setelah itu, mereka berubah
pikiran untuk kembali ke Inggris dengan mempertimbangkan bahwa daratan
Eropa pada umumnya dan Inggris
pada khususnya memiliki
hubungan emosional dengan Henry Every cs. Disamping
itu, daratan Eropa merupakan tempat yang baik untuk membelanjakan hartanya. Namun demikian,
keputusan itu dapat berdampak pada terungkapnya masa lalu mereka dan dapat berakibat hukuman berupa penyerahan harta kekayaan. Mengetahui hal tersebut,
Henry Every dan anak buahnya
berkumpul di kapal untuk membicarakan secara berbeda pendapat tentang bagaimana cara melepaskan
diri dari kejahatan. Sebagian anak buah Henry Every mendarat dan memisahkan di Skotlandia, masing-masing membawa bagian hasil
kejahatannya.
Banyak di antara mereka yang segera menghabiskan uangnya untuk kepentingan
sendiri misalnya dipergunakan untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang. Oleh sebab itu, orang-orang mulai menaruh
curiga dan mempertanyakan latar belakang atau asal usul uang mereka. Kecurigaan
orang banyak tersebut membuat mereka panik dan sampai pada keputusan untuk
membawa sejumlah uangnya ke luar kota. Namun, nasib baik yang tidak berpihak
padanya, sehingga pada akhirnya sebagian dari mereka dihukum dengan hukuman
gantung karena aparat penegak hukum kerajaan memperoleh bukti bahwa uang mereka
diperoleh dari pembajakan di laut,
akan tetapi tidak seorang pun dari mereka yang tertangkap itu memberitahukan
dimana pemimpinnya berada.
Berdasarkan legenda, Henry Every bergegas pindah ke kota
kecil Davonshire, Bideford, yaitu suatu tempat dengan tradisi kelautan yang
kental. Hingga Henry Ebery menyerahkan harta bajakannya kepada pedagang
Bideford. Meski Henry Every orang yang dicari-cari oleh aparat penegak hukum
Kerajaan Inggris, perjalanannya ke seluruh dunia membuatnya sangat terkenal di
kampung halamannya. Perjalanan tersebut juga menjadikannya kaya raya yang
nilainya melebihi total kekayaan penduduk di beberapa kota Inggris. Meskipun Henry
every melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan atas harta yang didapatkannya,
tetapi ia menyakini bahwa dengan
kekayaan yang dimilikinya itu ia dapat menghabiskan masa pensiunnya dengan
senang. Singkatnya, ia
berpikir bahwa ia akan terbebas dari jeratan hukum.
Harapan Every cukup sederhana yakni ingin menjual beberapa
bagian dari berliannya. Kota kecil Delvol adalah tempat hunian kebanyakan
populasinya pelaut, dimana banyak dari mereka mencari perhiasan dalam
perjalanannya keliling dunia. Adapun yang membedakan komunitas pelaut itu
dengan Every adalah besaran berlian yang ingin dijual. Mantan pelaut yang
diberi gelar “Henry Bridgman” ini jelas memiliki banyak berlian seberat ratusan
pound. Sementara itu, rata-rata para pelaut untuk memperoleh berlian seberat 500
pound selama seumur hidup adalah suatu hal yang tidak masuk akal sehingga
berlian yang didapat oleh Henry Every jelas merupakan sesuatu diluar kewajaran
saat itu. Akhirnya oleh pedagang setempat di Bideford menyarankan untuk
memecah-mecah berlian tersebut menjadi beberapa bagian dan mereka membuat tawaran
yang menjanjikan kepada Every
dalam pembayarannya. Namun ternyata pada akhirnya para pedagang tersebut ingkar
janji hingga tidak ada pembayaran lagi. Ketika Every komplain, para pedagang
menyarankan untuk menghubungi sheriff setempat.
Akhirnya Henry Every, mantan pembajak laut terkenal yang kehilangan harta
karunnya dicuri oleh para pedagang Bideford tahun 1697 jatuh miskin beberapa
tahun kemudian, dan meninggal dunia dengan julukan sebagai “as good Pirates at land as he was at sea.”
Pelaku kejahatan menyadari bahwa tidak masalah seberapa sukses mereka melakukan
kejahatannya seperti Henry Every di atas, akan tetapi masih terdapat beberapa
permasalahan yang harus diperhatikan yakni menyembunyikan hasil kejahatannya. Semakin
terwujud kekayaan yang diperoleh maka
semakin
mudah terbongkarnya kejahatan, dan kegagalan pelaku kejahatan untuk memberi
penjelasan atas sumber kekayaannya merupakan hal yang sangat fatal.
Kasus William Kidd (1680-an)
Meskipun berisiko, pembajak laut pada abad ke-18 cukup
pesat perkembangannya. Banyak para pelaut yang akhirnya menjadi pembajak laut dengan alasan agar bisa memperoleh
uang dengan cara mudah, mendapatkan kebebasan atau hanya ingin melepaskan dari
disiplin yang terlalu keras yang diterapkan suatu kapal pedagang (naval). Beberapa pelaut menjadi pembajak
laut hanya karena faktor kebetulan. Kapten William Kidd mulanya menjadi seorang
pemburu bajak laut, yang bertugas menangkap para pembajak laut yang membajak dan memburu awak kapal-kapal
Inggris, dimana salah satunya pembajak tersebut adalah Henry Every.
William Kidd akhirnya menjadi “orang jahat”, tetapi cepat
mendapatkan harta karun yang dimiliki sendiri. Meskipun Kidd diyakini telah
menguburkan harta karunnya setidaknya dalam satu kali, akan tetapi, seperti
halnya kebanyakan pembajak laut, Kidd sebenarnya memiliki skema pencucian uang
yang cukup solid. Berbeda dengan
Henry Every sebagai pembajak laut yang tidak memiliki kemampuan untuk memutihkan uang yang berasal dari
hasil-hasil kejahatannya.
Pemikiran romantis dengan mitos “Fifteen men on a dead man’s chest” adalah fakta bahwa kebanyakan
harta karun para pembajak laut segera dikonversi menajdi uang tunai untuk dapat
dikonsumsi melalui skema pencucian uang yang melibatkan
banyak
orang-orang penting di Amerika saat itu. Rute pencucian uang dilakukan melalui
kota Charleston, Carolina Selatan menuju New York dan Boston, dengan melibatkan
para pedagang dan pejabat pemerintah setempat. Bahkan, beberapa kota di wilayah
tersebut sangat tergantung pada dana-dana dari hasil penyelundupan atau
pembajakan laut.
Pembajakan laut merupakan aktivitas kejahatan yang mahal.
Hal tersebut memerlukan biaya cukup besar untuk pengadaan kapal meskipun mereka
bisa memperolehnya dari hasil jarahannya. Walaupun sudah memiliki kapal, namun
perlu pula pengeluaran untuk biaya makan dan gaji para awak kapal, biaya
pemeliharaan dan persenjataan. Di pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi, umumnya
terdapat pedagang yang menyediakan perlengkapan melaut, makanan, pakaian,
minuman beralkohol serta amunisi, sementara
para pejabat publik yang korup pura-pura
tutup mata akan keberadan para pembajak maupun perompak di daerah kekuasaannya.
Sebagian besar para pembajak beroperasi di wilayah-wilayah
koloni Amerika dan membajak kapal-kapal Spanyol untuk menjarah koin perak dan
emas dalam bentuk rich capes, piring
gereja dan barang-barang berharga lainnya
milik orang kaya. Duta
besar Spanyol pernah mengajukan
keluhan atas kejadian tersebut.
Namun para gubernur negara-negara koloni Amerika tidak menanggapinya karena
banyak dari mereka yang telah disuap oleh
para pembajak laut. Dengan adanya dukungan dari para pejabat publik,
upaya untuk mengkonversi semua emas, piring
gereja
dan barang-barang berharga lainnya hasil jarahan menjadi lebih mudah dilakukan.
Skema pencucian uang yang dilakukan para pembajak laut
tergantung pada proses penempatan harta kekayaan hasil kejahatan para
pedagang-pedagang Amerika dengan mengkonversi barang jarahan tersebut menjadi shilling (mata uang), mahkota, dan guinea (mutiara),
ataupun ditukar dengan barang-barang lain. Kargo kapal-kapal yang dijarah pun
akan dijual di pelabuhan-pelabuhan Amerika kepada para pedagang yang ingin
membeli. Dalam proses ini tidak diperlukan tahapan layering karena transaksi yang dilakukan secara terbuka dan cepat.
Dalam hal ini, pengintegrasian dana-dana yang dicuci menjadi penting hanya jika
para pembajak laut memutuskan untuk
pensiun seperti yang dilakukan Henry Every. Di Inggris, Henry Every memiliki
sedikit simpanan uang di negara-negara koloni yang tampaknya sah. Beberapa
pembajak lain melakukan hal yang sama, sementara yang lainnya menikmati
perlindungan dimana uangnya dikirim ke Amerika untuk dapat dinikmati di kemudia hari.
Pelajaran apa yang ditarik dari kisah-kisah pembajak laut
yang terjadi pada 300 tahun yang lalu tersebut? Pertama, pencucian uang merupakan suatu cara atau metode untuk
memudahkan pemanfaatan hasil kejahatan sepanjang terdapat kerjasama dengan dan
atas bantuan dari orang-orang di pemerintahan, bank dan pelaku usaha. Kedua, tanpa proses pencucian uang yang efektif,
para pembajak laut tidak akan bisa
melakukan
kegiatannya karena tidak memiliki anggaran untuk membiayai operasionalnya.
Kasus Alphonse Capone (1920-an)
Terungkapnya kejahatan Alponse
Gabriel Capone merupakan momen peringatan yang sangat
penting bagi pelaku kejahatan terorganisir dimana pun di atas dunia ini. Al
Capone adalah sesorang kriminal yang meniti karir hingga sampai pada
kejayaannya dengan mendirikan suatu organisasi yang menghasilkan keuntungan
sekitar US$ 100 juta per tahun. Tuntutan terhadap Al Capone adalah penggelapan
pajak dan hukuman pidana sebelas tahun di penjara Alcatraz tahun 1932.
Pengungkapan kasus Al Capone merupakan suatu prestasi yang sangat penting dalam
sejarah penegakan hukum. Untuk pertama kali, pelaku kejahatan dapat dihukum
penjara tidak hanya karena berpartisipasi dalam melakukan pembunuhan,
pemerasan, atau penjualan obat terlarang, akan tetapi hanya karena mereka
mendapatkan uang namun tidak melaporkan kepada pemerintah.
Dari kegiatan usaha ilegalnya tersebut, diperkirakan
memperoleh
penghasilan pertahun dari perjudian =
US$ 25,000,000, penjualan minuman keras = US$ 60,000,000, premanisme = US$
10,000,000, dan jual beli = US$ 10,000,000. Pendapatkan Al Capone dalam setahun mencapai
sekitar US$ 105.000.000,
pendapatan yang begitu besar tentunya bukan hasil dari bisnis legal,
yaitu didapatkan dari tempat judi,
prostitusi, dan premanisme diperoleh dengan mengharuskan konsumennya
membayar dalam bentuk uang tunai (cash)
terutama recehan dan
sulit
bagi pemerintah setempat saat itu untuk melacak uang-uang tersebut.
Permasalahan kemudian muncul, bagaimana menyimpan uang
sebanyak itu dalam bentuk cash dirumahnya. Lalu ia berpikir jika uang tersebut disimpan di bank akan muncul
persoalan terkait dengan sumbernya darimana atau bagaimana memperolehnya. Pada
akhirnya, hasil berpikir kerasnya membuahkan
hasil dan inilah yang menjadi
cikal bakal munculnya istilah money laundering. Al Capone, membeli usaha pencucian pakaian (laundry). Dasar pemikirannya sangat
sederhana, kembali kepada
pendapatan Al Capone dari bisnis ilegal seperti judi menghasilkan uang koin.
Hubungannya dengan tempat usaha cucian pakaian adalah rata-rata orang
menggunakan mesin pencuci pakaian atau membayar cucian menggunakan uang
recehan. Jadi terdapat argumentasi yang rasional bahwa seolah-olah
uang recehan yang diperoleh berasal dari hasil usaha laundry sebelum disetor ke
bank sebagai hasil dari usaha yang legal.
Karena strategi ini dianggap berhasil maka dilakukan
ekspansi dengan menambah jumlah outlet. Untuk mengantisipasi kecurigaan, dia
membuat terobosan yang kedua yaitu, membeli properti. Bisnis properti sangat
dia pahami dan memberikan prospek yang sangat menggiurkan (bisa mendapatkan penghasilan berkali-lipat) dan proses
menjualnya juga sangat mudah. Maka dipilih cara ini dengan cara jual - beli
properti. Dengan demikian, uang yang dihasilkannya adalah uang usaha legal dari
hasil jual beli bidang properti.
Orang yang paling menentukan dalam suksesnya kejahatan Al
Capone adalah Meyer Lansky, seseorang asal Polandia yang kebih dikenal sebagai
seorang pembunuh bayaran dan pendiri “Murder
Incorporated”. Lansky mengetahui bagaimana cara menjalankan suatu
perusahaan. Ia bisa mengelola dengan baik hubungan antara kejahatan
terorganisir, perusahaan dan politik. Salah satu organisasi kejahatan
yang menjadi mitra kerja Meyer Lansky adalah gangster Yahudi di New York yaitu Arnold “The Big
Bankroll” Rothstein.
Disamping itu, Meyer Lansky dikenal juga sebagai konsultan keuangan Al Capone (dikenal
dengan julukan “The Mob’s Accountant”) yang mengatur
keuangan untuk penggelapan pajak. Dengan pertimbangan bahwa agar nasib yang
sama dengan Al Capone tidak akan menimpanya, maka Lansky mencari
cara-cara lain untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Sebelum pidana
dijatuhkan terhadap Al Capone karena penggelapan pajak, Lansky telah menemukan
cara untuk menyembunyikan uangnya dengan memanfaatkan beberapa rekening di Bank
Swiss dimana menganut sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat. Lansky
merupakan salah satu pelaku pencuci uang yang paling berpengaruh kala itu.
Melalui fasilitas Bank Swiss, Meyer Lansky dapat menggunakan cara-cara
pemanfaatan ‘fasilitas perolehan kredit’ yaitu menjadikan uang haramnya disamarkan menjadi seolah-olah
‘perolehan kredit’ dari bank-bank asing yang diperlakukan
sebagai ‘pendapatan’ jika perlu. Hal ini tentunya dilakukan guna menghindari
kewajiban pajak.
Upaya yang dilakukan Meyer Lansky yang menarik untuk dikaji
adalah penemuannya dalam hal teknik
pencucian uang dengan cara mendirikan perusahaan ilegal (front company). Ia
jelas menyadari bahwa sebagai “fronts”, perusahaan tersebut memang sengaja
untuk melakukan usaha ilegal, misalnya perlanggaran hak kekayaan intelektual
dan sekaligus untuk dijadikan sebagai sarana untuk mencuci uang. Salah satu
teman dekat Lansky, Benjamin “Bugsy”
Siegel dikenal karena prestasainya dalam mendirikan perjudian di Las Vegas –dengan
dukungan finansial dari Lansky. Suatu ketika Meyer Lansky berkomentar tentang
kejahatan terorganisir, “Kami lebih besar daripada U.S Steel.” Hal ini bukan
suatu kebetulan belaka bahwa ia
memiliki suatu korporasi multinasional sebagai perbandingan, melainkan memang
korporasi multinasional ini dibangun untuk dijadikan basis dukungan kegiatan
ilegalnya.
Meyer Lansky dikenal juga sebagai futurolog karena ia
sepenuhnya memahami arti penting penggunaan negara-negara asing untuk
dimanfaatkan dalam mendukung kejahatannya di kemudian hari. Meskipun ia sangat
dikenal atas upayanya mengambil alih bisnis Kuba pada tahun 1958 sebagai basis
untuk perjudian dan operasi penjualan obat terlarang, namun sebenarnya Meyer
Lansky terlibat jauh dalam kegiatan offshore
sebelum tahun 1920-an. Disamping itu pula, Meyer Lansky cukup paham
bagaimana mengelola hubungan dengan pejabat pemerintah. Beberapa dari pejabat
pemerintah, seperti para koruptor di rezim Batista, Kuba, diberi dukungan dana
guna meningkatkan karir, dan sebagian pejabat lainnya dipilih
berdasarkan
kemampuannya guna membantu kepentingan tertentu untuk melindungi kejahatan
terorganisirnya. Untuk hal ini, Lansky belajar banyak dari Arnold Rothstein
yang memiliki kedekatan secara politis dan dianggap sebagai legendaris.
Tujuan dari keseluruhan upaya yang dilakukan tersebut di
atas adalah untuk mencuci uang ratusan juta dolar. Kegiatan ini dilakukan Meyer
Lansky selama hidupnya hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 1983. Dia
terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana terkait
lainnya, dan tidak pernah dipenjara atas tindakannya melakukan pencucian uang.
Keahlian Meyer Lansky dalam melakukan pencucian uang untuk
kejahatan terorganisir telah memberikan inspirasi dan contoh yang baik bagi
koleha-kolehanya di kemudian hari. Beberapa dari mereka mengambil pelajaran
terutama bagaimana mereka bisa menyembunyikan uang haramnya dengan aman,
mendirikan jaringan dengan usaha yang sah, dan memindahkan uangnya ke
negara-negara offshore. Namun
demikian, sebagian dari koleganya ada yang tidak berhasil. Seperti Mickey Cohen yang mendekam di penjara selama 15 tahun
pada yahun 1961 atas penggelapan
pajak. Frank Costello dipenjara selama 5 tahun pada tahun 1954. Albert
Anastasia, yang seharusnya berkedudukan sebagai kepala Murder Inc. Syndicate
yang diorganisir oleh Lansky, dipenjara selama setahun atas kasus Pajak tahun 1955. Tony Accardo yang
mengikuti Frank Nitti dan Paul “The Waiter” Ricca yang menduduki kursi lama Al Capone di
Chicago
itu dipenjara 6 tahun pada tahun 1960, meskipun putusan pengadilannya kemudian diajukan banding.
Meskipun tidak bisa hanya berkesimpulan betapa canggihnya skema pencucian uang yang
dilakukan Meyer Lansky karena sebagian besar tidak pernah terdeteksi dengan
jelas, hal tersebut memberikan inspirasi terhadap kegiatan pencucian uang yang
kemudian semakin besar dan meluas terutama mengenai bagaimana Meyer Lansky
mengintegrasikan uangnya kembali ke dalam perekonomian Amerika secara
menyeluruh dengan adanya fakta bahwa jutaan dolar hilang selama beberapa abad
dan tidak pernah terungkap. Sehubungan dengan itu, Kongres Amerika Serikat
mengambil langkah penting untuk mengatasi permasalahan baru tersebut. Salah
satunya dengan mengesahkan UU Rahasia Bank 1970 (Bank Secrecy Act) sebagai respon dalam mengatasi masalah pergerakan
uang haram ke tax heaven country dan
negara-negara yang menerapkan rahasia bank secara ketat. BSA mengatur tentang
sanksi pidana atas jenis-jenis kegiatan yang
menggunakan skema pencucian uang dengan cara pemindahan dana ke negara offshore penempatan dana di lembaga keuangan dan rekening bank asing
yang tidak diketahui pemiliknya.
Di Amerika Serikat, UU Federal pertama yang
mengkriminalisasikan pencucian uang diundangkan pada tahun 1986 dengan ancaman
pidana yang lebih berat bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi keuangan
dengan menggunakan sumber yang diduga berasal dari uang kotor. Berdasarkan UU
tersebut,
beberapa kejahatan tertentu diatur dalam Special
Unlawful Activities (SUAs). Transaksi-transaksi yang melibatkan harta hasil kejahatan
sebagaimana diatur dalam SUAs saat ini termasuk kejahatan itu sendiri (predicate crime) dan kejahatan
lanjutannya (money laundering). Sejak
tahun 1986, Kongres AS telah memperluas sejumlah tindak pidana yang
dikategorikan dalam SUAs termasuk menambahkan bagian konspirasi melakukan
tindak pidana pencucian uang dan secara umum memperluas cakupan ketentuan UU
yang juga mengatur tentang perampasan aset yang terlibat dengan transaksi
pencucian uang.
Kasus Watergate (1970-an)
Penasehat Gedung Putih, John Dean, berpendapat bahwa
kegiatan pencucian uang tidak memerlukan biaya yang banyak namun cukup berisiko
karena mudah dideteksi secara cepat. Pencucian uang merupakan kegiatan yang
biasa dilakukan oleh Mafia, yang polanya dapat diikuti untuk kegiatan lainnya
seperti kegiatan politik untuk mendukung dana kampanye, seperti kasus Watergate
di AS.
Menurut perspektif Gedung Putih, penahanan
atas lima pelaku kasus Watergate merupakan kabar buruk, namun permasalahan
tersebut tidak terlalu serius. James McCord adalah salah satu pelaku yang pada
saat itu menjadi petugas keamanan untuk Komite Pemilihan Ulang Presiden, sedangkan
keempat pelaku lainnya adalah
orang Amerika keturunan Kuba dari Miami.
Pada awalnya, hasil penyidikan Polisi mengungkap bahwa para
pelaku memiliki keterkaitan satu sama lain yang dibuktikan dengan penemuan walkie talkie sebagai sarana komunikasi
dan sejumlah uang. Para pelaku tersebut
adalah Eugnio Martinez
yang
memiliki uang dalam dompet sebesar US$ 814 terdiri
dari US$ 700 dalam pecahan lembar 100 dengan nomor seri yang berurutan,
Frank Sturgis memiliki uang senilai US$ 215 dan Virgilio Martinez serta Bernard
Barker masing-masing memiliki US$ 230. Sebagian dari uang tersebut dalam
pecahan 100 yang banyak ditemukana dibawah tangga. Secara keseluruhan, polisi
mendapatkan uang senilai US$ 4.500 dengan pecahan 100 baru, yang menurut
analisa polisi, uang tersebut digunakan untuk mendukung kejahatannya.
Investigasi atas uang tersebut segera dilakukan dengan melihat fakta bahwa pada
tahun1972 semua bank AS mendata nomor seri uang pecahan di atas 100 yang
diberikan kepada nasabah. Uang Watergate ditelusuri melalui Federal Reserve
Bank di Atlanta, ke cabang Miami, dan dari sana ke Republic National Bank,
Miami Florida, yang merupakan daerah
asal keempat dari lima pelaku.
Di Miami, investigator menyelidiki bahwa Bernard Barker
telah mengumpulkan uang dalam serangkaian penarikan tunai dari rekening wali
amanat perusahaannya, yaitu Barker and
Associates, Inc., yang bergerak dibidang real estate. Barker telah
melakukan penarikan tunai tiga kali seluruhnya berjumlah US$ 114.000 dari suatu rekening
di Republic National Bank, Miami, Florida
masing-masing berjumlah US$ 25.000 pada tanggal
24 April, US$ 33.000 pada tanggal 2 Mei dan US$ 56.000 pada tanggal 8 Mei 1972.
Selanjutnya, uang hasil penarikan tersebut disetorkan untuk Committee to Re-Elect the President (CRP)
pada tanggal 15 Mei 1972 namun jumlahnya meningkat menjadi sebesar US$ 115.000. Pertanyaan logis yang muncul adalah dari
mana uang US$ 114.000
berasal? Jawabannya adalah pada tanggal
20 April, Barker telah melakukan penyetoran sebesar US$ 114.000 yang berasal dari empat bank draft dengan nilai masing-masing US$ 15.000, US$ 18.000, US$ 24.000 dan US$ 32.000 yang ditariknya di Banco
Internacionale of Mexico City dan
satu cek tunai senilai US$ 25.000. Untuk informasi tambahan, nama jaksa
penuntut umum Meksiko yaitu Manuel Ogario D’Aguerre muncul dalam bank draft tersebut. Selanjutnya
darimana uang sebesar US$ 25.000 dan US$ 89.000 berasal?
Cek tunai senilai US$ 25.000 di atas diterbitkan oleh
Kenneth Dahlberg di First Bank and Trust Company Boca Raton, Florida.
Investigator melakukan pemeriksaan pertama kali terhadap cek ini untuk
mendapatkan petunjuk tambahan. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Kenneth
Dahlberg adalah seorang pengusaha yang memiliki sebuah rumah di Boca Raton.
Dalam suatu wawancara, Dahlberg menginformasikan bahwa ia menerbitkan cek tunai
tanggal 8 April 1972 senilai US$ 25.000, yang uangnya berasal dari Dwayne
Andreas. Investigator saat itu ingin tahu mengapa Andreas memberikan uang
kepada Dahlberg, dan bagaimana uang tersebut didapat dari Dahlberg untuk
diberikan kepada Barker. Dahlberg menjelaskan bahwa dia terlibat dalam penggalangan dana di Midwest untuk kampanye
pemilihan kembali Presiden Nixon. Dalam penggalangan dana tersebut, Dwayne
Andreas, selaku Presiden Utama Archer Daniels Midland --sebuah perusahaan konglomerat di bidang agrikultur di Midwest-- memberikan kontribusi secara
tunai untuk kampanye dimaksud. Namun demikian,
Dahlberg telah memberikan cek
kepada
Maurice Stans yang diketahui sebagai financial
chairman untuk CRP. Oleh karena itu, Kenneth Dahlberg secara jujur
mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hubungan antara Maurice Stans dengan Barker. Setelah
melalui penelitian lanjutan, investigator mengetahui bahwa Maurice Stans adalah
pimpinan dari Trust Account (Barker and Associates Inc.) dimana
Bernard Barker sebagai akuntan di perusahaan ini. Proses pengembangan informasi
tersebut memakan waktu, tetapi investigator saat ini telah berhasil melacak peruntukan
dan sumber uang tersebut, yang diduga merupakan penggalangan dana dalam
pemilihan presiden.
UU tentang Reformasi Pengalokasian Kampanye telah
ditandatangani oleh Presiden Nixon tanggal 7 Februari 1972 dan mulai berlaku
secara penuh dua bulan kemudian yaitu tanggal 7 April 1972. UU tersebut secara
khusus melarang kontribusi untuk pendanaan kampanye presiden dengan uang tunai
dan donasi menggunakan anonim. Sehingga konspirasi dalam pemberian sumbangan
oleh Dwayne Andreas melalui Kenneth Dahlberg, Maurice Stans, dan Bernard Barker
serta melibatkan entitas Trust Account pada tanggal 8 April 1972 merupakan
bentuk pelanggaran terhadap UU tersebut
karena dilakukan dengan tidak memberikan informasi mengenai pemilik yang
sebenarnya (anonim).
Dengan adanya regulasi tersebut, pentingnya pembatasan
transaksi tunai dan anonim merupakan instrumen yang efektif untuk mencegah
praktik korupsi dan kolusi, khususnya suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dari dua kasus di abad ke-20 di atas, perlu diketahui dimana Jeffrey Robinson mengemukakan bahwa
istilah pencucian uang muncul sejak kasus tersebut ada, padahal itu sebagai
mitos belaka. Pencucian uang dikenal
demikian karena dengan jelas melibatkan tindakan penempatan uang haram atau
tidak sah melalui suatu rangkaian transaksi, atau dicuci, sehingga uang
tersebut keluar kembali ke pemiliknya seolah-olah uang yang sah atau bersih.
Artinya dana yang diperoleh dari sumber yang tidak sah disamarkan atau disembunyikan
melalui serangkaian transfer dan transaksi agar uang tersebut pada akhirnya
seakan-akan merupakana pendapatan yang sah.
Pendapat lain mengatakan bahwa money laundering sebagai
sebutan sebenarnya belum lama dipakai. Billy Steel mengemukakan bahwa istilah money laundering pertama kali digunakan
pada surat kabar di Amerika Serikat sehubungan dengan pemberitaan skandal Watergate
pada tahun 1973 di Amerika Serikat. Sedangkan penggunaan sebutan
tersebut dalam konteks pengadilan atau dalam konteks hukum muncul untuk pertama
kalinya tahun 1982 dalam perkara US v $4.255.625,39 (1982) 551 F Supp, 314.
Sejak itulah istilah money laundering diterima dan digunakan secara luas di
seluruh dunia.
Rezim Anti Pencucian Uang
Global
Pada akhir tahun 1980-an, isu perdagangan narkotika semakin
mengkhawatirkan dan kembali menjadi perhatian masyarakat internasional. Semakin
meluasnya penyebaran wilayah produksi, jalur distribusi narkotika
internasional, dan kemampuan para pelaku untuk memindahkan uang hasil
kejahatan
secara lintas batas wilayah jika dibandingkan dengan keberadaan hukum nasional
dan upaya lembaga penegak hukum dipandang tidak lagi mampu mendeteksi
perkembangan modus kejahatan ini, terutama terkait dengan upaya pengaburan atau
penyamaran dana ilegal yang diperoleh dari hasil perdagangan gelap narkotika
sehingga seolah-olah merupakan hasil yang legal/sah, maka diperlukan suatu
tindakan multinasional oleh negara-negara untuk mengatasi isu global pencucian
uang maupun tindak kejahatan
terorganisir lainnya yang dapat merusak
sistem keuangan internasional. Tindakan bersama yang diwujudkan dalam bentuk
kerjasama internasional selain dapat membantu upaya penegakan hukum sekaligus
memutuskan mata rantai kejahatan terorganisir seperti perdagangan narkotika dan
pencucian uang.
Pada bulan Juli 1989, tindakan
nyata sebagai bentuk respon masyarakat internasional terhadap
isu kejahatan tersebut ditunjukkan oleh para Pemimpin negara anggota G7
(Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada dan Prancis) yang
pada saat itu sedang melakukan pertemuan di Paris, Prancis. Para pemimpin
negara anggota G7 bersepakat untuk memperkuat kerjasama internasional dalam
upaya memberantas produksi dan peredaran obat-obatan terlarang, termasuk juga
kerjasama dalam mencegah upaya melegalkan dana kotor yang diperoleh sebagai
hasil kejahatan perdagangan narkotika & psikotropika melalui tindakan
pencucian uang.
Terkait pencucian uang, secara khusus para pemimpin negara
anggota G7 membentuk suatu gugus tugas yang kemudian
dikenal
dengan sebutan Financial Action Task
Force (FATF). Adapun FATF memiliki mandat utama yaitu mencegah pemanfaatan
sistem perbankan maupun lembaga keuangan lainnya terhadap kegiatan pencucian
uang. Secara spesifik, FATF memiliki tugas untuk membentuk suatu konsensus
internasional yang dapat membantu mengidentifikasi, melacak dan merampas hasil
kejahatan dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
Sebagai langkah awal dan didasarkan pada analisis kondisi
yang terjadi maka FATF mengembangkan seperangkat Rekomendasi yang secara
spesifik mengatur hal-hal tertentu termasuk menyesuaikan hukum nasional dengan
sistem regulasi internasional yang berlaku untuk membantu mendeteksi, mencegah
dann menindak penyalahgunaan sistem keuangan terhadap praktik maupun kegiatan
pencucian uang. Awalnya, sekretariat FATF berada di Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) di Paris selama kurun
waktu 1991-1992, kendatipun demikian FATF tetap merupakan sebuah organsasi
internasional independen. Hingga saat ini, FATF telah memiliki sekretariat
tetap yang berada di Paris, Prancis dengan jumlah anggota 37 jurisdiksi/negara.
Jika dikaitkan dengan keefektifan implementasi Rekomendasi
FATF oleh seluruh negara, maka diperlukan perluasan keanggotaan termasuk
melalui pembentukan FATF Style Regional Body (FSRB). Dengan
pembentukan FSRB, jangkauan FATF dapat mencapai hingga negara-negara yang
berada di luar regional negara-negara anggota. Dengan kata lain,
FSRB
adalah kepanjang-tanganan FATF di wilayah-wilayah belahan dunia secara regional
untuk memastikan terpenuhinya tujuan FATF melalui standar Rekomendasi yang
dikeluarkan FATF. Hingga kini, FSRB
yang telah terbentuk dan memiliki fungsi yang serupa dengan FATF telah mencapai
9 FSRB, yaitu:
a.
Asia/Pasific Group on Money Laundering (APG) berbasis di Sydney, Australia;
b.
Caribbean Financial
Action Task Force (CFATF), berbasis
di Port of Spain, Trinidad dan Tobago;
c. Eurasian Group (EAG), berbasis di Moscow, Rusia;
d. Eastern and Southern
Africa Anti-Money Laundering Group
(ESAAMLG), berbasis di Dar es Salaam, Tanzania;
e.
Task Force on Money Laundering in Central Africa (GABAC),
berbasis di Libreville, Gabon;
f.
The Financial Action Task Force of Latin America (GAFILAT), berbasis di
Buenos Aires, Argentina;
g.
Intergovernmental Action Group against
Money Laundering in Africa (GIABA),
berbasis di Dakar, Senegal;
h. Middle East and North Africa
Financial Action Task Force
(MENAFATF), berbasis
di Manama, Bahrain;
dan
i.
Council
of Europe Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering
Measures and the Financing of Terrorism (MONEYVAL),
berbasis di Strasbourg, Prancis.
Selain itu, FATF juga bekerjasama dengan organisasi
internasional lainnya seperti institusi keuangan global yang memiliki fungsi yang sama dalam mendukung anti pencucian uang antara lain IMF, World Bank,
Asian Development Bank,
African
Development Bank, European
Central Bank, serta ada juga badan khsusus PBB seperti UNODC dan
organisasi pengawas multilateral atas sektor tertentu yakni the Basel Committee on Banking Supervision,
the Internatiomal Organization of Securities
Comissions dan the International Association Insurance Supervision, OECD, the Egmont Group
of Financial Intelligence Units dan lainnya. Pada umumnya organisasi-organisasi
tersebut hanya berperan sebagai pengamat (obeserver).
Dalam memfokuskan ancaman pencucian uang terhadap sistem
keuangan global, FATF melakukan proses identifikasi terhadap negara-negara atau
jurisdiksi yang dianggap mempunyai
risiko tinggi (high risk and
non-cooperative countries/jurisdictions) atau tidak dapat bekerjasama dalam
mendukung rezim anti pencucian uang. Negara
ataupun jurisdiksi yang tergolong dalam kategori ini selanjutnya akan
terdaftar dalam Non-Cooperative Countries and Territories List (NCCTs List) sekarang dikenal
dengan sebutan “FATF Public Statement”
dan dipublikasikan secara terbuka kepada dunia internasional melalui situsnya www.fatf-gafi.org. Berikutnya, FATF
melalui International Cooperation Review Group (ICRG) akan merekomendasikan
tindakan tertentu terhadap negara atau jurisdiksi yang terdapat dalam daftar
tersebut. Daftar ini sungguh efektif dalam membuat suatu negara atau jurisdiksi
kesulitan untuk melakukan transaksi keuangan internasional.
FATF akan membuat pernyataan yang menekankan kekhawatiran
dan kelemahan yang dimiliki oleh suatu negara
atau jurisdiksi yang disebut
dalam daftar NCCT list ataupun
Public
Statement
atas rezim anti pencucian uangnya. Dengan mendapatkan tekanan seperti itu, maka
negara yang terdaftar dalam NCCT list ataupun Public Statement berupaya untuk
melakukan perubahan dalam mengembangkan sistem anti pencucian uang di
wilayahnya. Adapun dalam merumuskan suatu keputusan, FATF menyelenggarakan
sidang pleno sebanyak tiga kali pertemuan dalam setahun, yaitu pada bulan
Februari, Juni dan Oktober.
Kepemimpinan FATF memiliki periode 1 tahun yang dimulai pada tanggal 1 Juli
hingga 30 Juni tahun berikutnya dan digilir setiap tahun diantara negara
anggota FATF.
Rezim Pencucian Uang di Indonesia
Dalam rangka mendukung rezim anti pencucian uang
internasional, Indonesia bergabung dengan Asia/Pacific
Group on Money Laundering (APG) yang merupakan FSRB yang berada di kawasan
Asia dan Pasifik pada tahun 1999. Akan tetapi tidak semua anggota APG juga
merupakan negara anggota FATF, termasuk Indonesia --saat ini Indonesia tengah
berupaya untuk menjadi anggota FATF dikarenakan satu-satunya negara anggota
forum G20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF dibandingkan anggota G20
lainnya (pada dasarnya FATF juga melaksanakan mandat dari G20). Terlepas dari
keanggotaan ini, seluruh anggota, baik FATF maupun APG memiliki tanggung jawab dan komitmen yang sama dalam
mengadopsi dan menerapkan Rekomendasi FATF sebagai pedoman standar
internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan
terorisme.
Indonesia secara resmi menyatakan keputusannya untuk
menjadi anggota APG yaitu pada pertemuan tahunan (annual meeting) kedua APG yang berlangsung di Manila, Filipina pada
tanggal 4 s/d 6 Agustus 1999. Keanggotaan APG terbuka bagi setiap negara atau
jurisdiksi di kawasaan Asia dan Pasifik yang mengakui adanya kebutuhan untuk memberantas pencucian
uang, mengakui manfaat dari saling berbagi pengetahuan dan pengalaman; telah
atau sedang mengambil langkah aktif untuk mengembangkan, mengesahkan, dan
menerapkan anti pencucian uang; berkomitmen untuk melaksanakan keputusan yang
dibuat oleh APG; berpartisipasi dalam program evaluasi bersama (mutual
evaluation); dan berkontribusi dalam pembiayaan keanggotaan APG.
Berdasarkan keanggotaan dalam APG selaku FSRB, Indonesia memiliki
keterkaitan dan kewajiban untuk mematuhi
40
Rekomendasi + 9 Rekomendasi Khusus FATF (sejak tahun 2012 FATF mengeluarkan standar baru yang disebut “The
40 FATF Recommendations” dengan meleburkan 9 rekomendasi khusus
mengenai pendanaan terorisme menjadi 40 Rekomendasi yang mencakup seluruh isu
tentang pencucian uang, pendanaan teroris serta proliferasi senjata pemusnah
massal). Dengan demikian, penghubung antara 40 Rekomendasi FATF dan Indonesia
adalah keanggotaan Indonesia dalam APG, sehingga segala hak, tanggung jawab,
komitmen serta sanksi pun melekat pada Indonesia sama halnya dengan negara
anggota FATF maupun FSRB pada
umumnya, dan APG pada khususnya. Apabila komitmen untuk mematuhi 40 Rekomendasi FATF tidak
terpenuhi, maka Indonesia, setara dengan
negara anggota lainnya, juga dapat dikenai
sanksi berupa tindakan
balasan (counter-measure) dan dikategorikan dalam
‘daftar hitam FATF’ (black list)
sebagai negara yang tidak kooperatif dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering (NCCTs List).
Indonesia pada bulan Juni 2001 untuk pertama kalinya
dimasukkan ke dalam NCCTs List. Predikat ini diberikan FATF kepada Indonesia sebagai pertimbangan adanya kelemahan-kelemahan yang diidentifikasi FATF secara garis besar
sebagai berikut:
· Belum
adanya undang-undang yang mengkriminalisasikan kejahatan pencucian uang;
·
Belum dibentuknya financial intelligence unit (FIU);
· Belum
adanya kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan
Penyedia Jasa Keuangan kepada FIU;
· Mimimnya
prinsip mengenal nasabah (know your customer) yang hanya baru sebatas di sektor
perbankan saja;
·
Kurangnya kerjasama internasional.
Sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang kuat untuk
berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan global tindak
pidana pencucian uang, Pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah
strategis diantaranya telah mempersiapkan RUU tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bawah koordinasi Departemen Kehakiman dan HAM,
yang kemudian diundangkan dan disahkan oleh
Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 17 April
2002
melalui UU No. 15 Tahun 2002. Undang-undang ini secara formal dan tegas
menyatakan praktik pencucian uang adalah suatu
tindak pidana (kriminalisasi pencucian uang). Pada tanggal tersebut menandai
tonggak sejarah terbentuknya rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan
Terorisme di Indonesia dan pendirian suatu lembaga intelijen keuangan sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yakni Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian
Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC), yang dikenal
secara generik sebagai financial
intelligence unit (FIU) dalam menangani laporan transaksi keuangan
mencurigakan (suspicious transactions).
Langkah-langkah tersebut selanjutnya diikuti dengan berbagai kebijakan yang
meliputi penguatan kerangka hukum (legal
framework), peningkatan pengawasan di sektor keuangan khususnya yang
berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) dan pelaksanaan UU
TPPU, operasionalisasi PPATK, penguatan kerjasama antar lembaga domestik dan
internasional, serta penegakan hukum.
Selanjutnya dalam rangka mengakomodir Rekomendasi FATF dan sebagai langkah
antisipatif atas berbagai
perkembangan yang terjadi di dalam negeri maupun memenuhi international best practice, maka dinilai perlu untuk menyempurnakan UU
No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU. Upaya perbaikan dan penyempurnaan
UU TPPU tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah RI dengan
diundangkannya UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas UU No. 15 Tahun 2002
tentang
TPPU pada tanggal 13 Oktober 2003. Adapun beberapa perubahan yang mendasar
antara lain adalah:
· Penghapusan
definisi hasil tindak pidana yang dikaitkan dengan jumlah uang sebesar Rp. 500
juta;
· Perluasan
tindak pidana asal dari 15 jenis menjadi 25 jenis, termasuk didalamnya tindak
pidana lainnya sepanjang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih;
· Perluasan
definisi transaksi keuangan mencurigakan, sehingga termasuk transaksi
yang diduga menggunakan dana hasil dari kejahatan;
·
Penambahan ketentuan anti-tipping off;
· Pengurangan
masa pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dari 14 hari menjadi 3 hari;
· Penambahan ketentuan mengenai bantuan hukum
timbal balik (MLA).
Meskipun UU TPPU telah diamandemen, akan tetapi beberapa kalangan
mengakui bahwa UU No. 25 Tahun 2003 masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, seiring perkembangan dinamika standar
internasional dan kembali memenuhi kepatuhan
terhadap 40 Rekomendasi FATF maka diperlukan penyempurnaan menyeluruh dari
berbagai aspek baik dalam maupun luar negeri, sektor hukum dan sektor keuangan,
paradigma baru pencucian uang dan pendanaan terorisme serta penambahan kerangka
hukum di bidang tertentu sehingga dipandang untuk membuat suatu UU tentang
tindak pidana pencucian uang yang sejati dan baru (bukan merevisi).
Dalam rangka merespon berbagai hal di atas, tujuh tahun
kemudian UU No. 8 Tahun 2010 disahkan
pada tanggal 22 Oktober 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
upaya menjawab beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan pencucian uang yang dilakukan sejak 2003. Adapun materi UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP-TPPU) tersebut terdiri atas beberapa
hal yang sangat substansial sebagai berikut:
1.
Redefinisi pengertian/istilah dalam
konteks tindak pidana pencucian uang, antara lain definisi pencucian uang,
transaksi keuangan yang mencurigakan, dan transaksi keuangan tunai;
2.
Penyempurnaan rumusan kriminalisasi TPPU;
3.
Pengaturan mengenai penjatuhan
sanksi pidana dan sanksi administratif;
4.
Perluasan pengertian yang
dimaksudkan dengan pihak pelapor (reporting parties) yang mencakup profesi
dan penyedia barang/jasa (designated
non-financial business and professions/DNFBP);
5.
Penetapan jenis dan bentuk
pelaporan untuku profesi atau penyedia barang dan jasa;
6.
Penambahan jenis laporan PJK ke
PPATK yakni International Fund Transfer
Instrruction (IFTI) untuk memantau transaksi keuangan internasional;
7.
Pengukuhan penerapan prinsip
mengenal nasabah (KYC) hingga customer
due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD);
8.
Penataan mengenai pengawasan
kepatuhan atau audit dan pengawasan khusus atau audit investigasi;
9.
Pemberian kewenangan kepada Pihak
Pelapor untuk menunda mutasi rekening atau pengalihan
aset;
10. Penambahan
kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal penanganan pembawaan
uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia;
11. Pemberian
kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan dugaan TPPU (multiinvestigator);
12. Penataan kembali
kelembagaan PPATK;
13. Penambahan
kewenangan PPATK untuk melakukan penyelidikan/ pemeriksaan dan menunda mutasi
rekening atau pengalihan aset;
14. Penataan kembali
hukum acara pemeriksaan TPPU termasuk pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian secara perdata terhadap aset
yang diduga berasal dari tindak pidana; dan
15.
Pengaturan mengenai penyitaan aset
yang berasal dari tindak pidana, termasuk asset
sharing.
3.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Beberapa waktu yang lalu dunia dikejutkan oleh pemberitaan Panama Papers tentang bocornya daftar
klien dari Mossack Fonseca. Jumlahnya ada ribuan, bahkan ada beberapa nama dari
Indonesia. Mossack Fonseca adalah sebuah firma hukum yang mempunyai banyak
klien milyader baik dari lingkungan pejabat negara,
pengusaha, hingga para selebritis
yang
menyerahkan
pengelolaan harta kekayaannya yaitu dengan cara mendirikan perusahaan
perekayasa bebas pajak (offshore) di
negara surga pajak (tax heaven country)
seperti Panama. Tujuan utamanya tentu saja untuk menghindari pajak dari pemerintahnya masing-masing.
Belajar dari kasus ini, Pemerintah Indonesia memberlakukan tax amnesty
(pengampunan pajak) salah satunya agar para WNI yang menyimpan dananya di
luar negeri bersedia membawa pulang dananya ke Indonesia. Selain masalah pajak,
kasus Panama Papers ini juga diduga
terkait dengan praktik money laundering.
Kegiatan pencucian uang umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang ingin
memperoleh kekayaan melalui hasil usaha illegal sehingga seakan-akan terlihat
sah, misalnya korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan
perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan
perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya.
Agar uang/harta yang diperolehnya tersebut terlihat sah maka mereka berusaha
menghindari kecurigaan aparat penegak
hukum. Karenanya, uang/harta kekayaan tersebut harus ‘dicuci’ agar terlihat
bersih.
Peran dan tanggung jawab Indonesia dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang memberikan kontribusi yang riil dalam
kancah tata pergaulan internasional. Tindak pidana ini merupakan persoalan dan
perhatian warga dunia. Untuk itu, berbagai organisasi internasional dan
regional telah dibentuk untuk memeranginya. Menurut perkiraan
beberapa
lembaga internasional, pencucian uang secara global diperkirakan mencapai
sekitar US$ 1 triliun sampai
US$ 2,5 triliun per tahun. Jumlah ini sangat besar dan fantastik
mengingat nilai keseluruhan produk barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
(PDB Indonesia) pada tahun 2007 mencapai sekitar US$ 435 milyar. Bahkan,
Michael Camdessus, mantan managing director IMF, memperkirakan jumlah uang
haram yang menjadi objek dalam pencucian uang mencapai 2-5 % dari gross
domestic product dunia atau mencapai lebih dari US$ 1,5 triliun. Jika uang
haram dalam jumlah besar ini masuk ke dalam sistem keuangan dan perdagangan
negara berkembang, hal ini akan mengakibatkan
pemerintah negara tersebut kehilangan kendali atas kebijakan ekonomi negaranya.
Lebih lanjut, menurut penelitian yang dilakukan oleh
IMF bersama dengan Bank Dunia (Jackson, J, The Financial Action Task Force:
An Overview, CRS Report for Congress, March 2005), ada beberapa indikator
yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya:
1. kurangnya
koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara, terutama terkait dengan
otoritas pengawasan keuangan dan investigasi di sektor finansial.
2. penegakan
hukum yang tidak efektif, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan
keterampilan, serta keterbatasan sumberdaya manusia yang mempunyai kapasitas
dalam menyelidiki adanya praktik money laundering.
3. pengawasan yang masih sangat
minim, dikarenakan jumlah personel yang tidak memadai.
4. sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang
mencurigakan.
5. kerjasama dengan pihak internasional yang masih terbatas.
Dampak negatif pencucian
uang
Adapun dampak negatif pencucian uang secara garis besar
dapat dikategoikan dalam delapan poin sebagai berikut,
yakni: (1) merongrong sektor
swasta yang sah; (2) merongrong integritas pasar-pasar keuangan; (3) hilangnya
kendali pemerintah terhadap kebijakan
ekonomi; (4) timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi; (5) hilangnya
pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak; (6) risiko pemerintah dalam
melaksanakan program privatisasi; (7) merusak reputasi negara; dan (8)
menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Proses dan metode pencucian
uang
Ada banyak cara dalam melakukan proses pencucian yang dan
metodenya. Misalnya, pembelian dan penjualan kembali barang mewah (rumah,
mobil, perhiasan atau barang/surat berharga) sampai membawa uang melewati
jaringan bisnis sah internasional yang rumit dan perusahaan-perusahaan cangkang
(shell company), yaitu
perusahaan-perusahaan yang ada hanya sebagai badan hukum yang punya nama tanpa kegiatan perdagangan
atktivitas usaha yang jelas.
Dalam banyak tindak pidana kejahatan, hasil keuntungan awal berbentuk tunai memasuki sistem keuangan dengan
berbagai
cara. Misalnya, penyuapan, pemerasan, penebangan liar, perdagangan manusia,
penggelapan, perampokan, dan perdagangan narkotika di jalan yang hampir selalu
melibatkan uang tunai. Oleh sebab itu, pelaku kejahatan
harus memasukkan uang tunai ke dalam sistem keuangan dengan berbagai
cara sehingga uang tunai tersebut dapat dikonversi menjadi bentuk yang lebih
mudah diubah, disembunyikan, disamarkan dan dibawa.
Ada banyak cara untuk melakukan
hal ini dan metode-metode yang digunakan semakin
canggih. Metode-metode yang biasayan dipakai adalah sebagai berikut:
1. Buy and sell conversion
Dilakukan
melalui jual-beli barang dan jasa. Sebagai contoh, real estate atau aset lainnya dapat dibeli dan dijual kepada co-conspirator yang menyetujui
untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang
sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fee
atau discount. Kelebihan harga
bayar dengan menggunakan uang hasil kegiatan ilegal dan kemudian diputar
kembali melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, barang atau jasa
dapat diubah seolah-olah menajdi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau
perusahaan yang ada di suatu bank.
2. Offshore conversion
Dana
ilegal dialihkan ke wilayah suatu negara yang
merupakan tax heaven bagi money
laundering centers dan kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang
ada di wilayah negara tersebut. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk membeli
aset dan investasi
(fund
investment). Biasanya di wilayah suatu negara yang merupakan tax heaven terdapat
kecenderungan peraturan hukum perpajakan yang longgar, ketentuan rahasia bank
yang cukup ketat, dan prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan
adanya perlindungan bagi kerahasaiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan dan
kegiatan usaha trust fund maupun
badan usaha lainnya. Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak yang
leluasa bagi pergerakan “dana kotor” melalui berbagai
pusat keuangan di dunia. Dalam hal ini,
para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan penting
dalam metode offshore conversion ini dengan memanfaatkan
celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan rahasia perusahaan.
3. Legitimate business conversion
Dipraktikkan
melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan
dan memanfaatkan hasil kejahatan yang dikonversikan melalui transfer, cek atau
instrumen pembayaran lainnya, yang kemudian disimpan di rekening bank atau ditarik
atau ditransfer kembali
ke rekening bank lainnya.
Metode ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalankan usaha atau
bekerjasama dengan mitra bisnisnya dengan menggunakan rekening perusahaan yang
bersangkutan sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dilakukan.
Tahapan pencucian uang
Pencucian uang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi
dan dilakukan dengan menggunakan berbagai modus operandi untuk mencapai akhir
yang diharapkan oleh pelaku. Modus operandi ini sangat beragam, mulai dari
menyimpan uang di bank, membeli rumah atau bermain saham hingga semakin
kompleks menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan
yang cukup rumit. Namun pada dasarnya seluruh modus
operandi tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tahapan tipologi,
yang tidak selalu terjadi secara bertahap, tetapi bahkan dilakukan secara
bersamaan. Secara umum, ketiga tahapan
tipologi tersebut adalah:
1. Penempatan (placement)
Merupakan
upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem
perekonomian dan sistem keuangan.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan
upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap
transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam
kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi
tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan
didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan
upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik
untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk
keuangan dan bentuk material lain, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis
yang sah, ataupun untuk membiayai
kembali kegiatan tindak pidana.
Pada prinsipnya, ketiga tahapan tersebut menjauhkan atau
memutus (disassociation) tiga mata
rantai kejahatan yakni: hasil kejahatannya, perbuatan pidananya serta pelaku
kejahatannya. Selain menggunakan sistem keuangan yang kompleks, pelaku
pencucian uang seringkali memanfaatkan kelemahan sistem hukum yang pada umumnya
dilakukan dengan memanfaatkan high risk country, high
risk business, dan high risk product.
Pengaturan tindak pidana pencucian uang
Saat ini pemberantasan pencucian uang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun 2010 (UU
PP-TPPU) tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang mengatur tindak
pidana pencucian uang yaitu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003.
Dalam UU No. 8 Tahun 2010, mengatur berbagai hal dalam upaya untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang, yaitu: (1) Kriminalisasi perbuatan pencucian
uang;
(2) Kewajiban bagi masyarakat pengguna jasa, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan
Pihak Pelapor; (3) Pengaturan pembentukan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan
(4) Aspek penegakan hukum;
dan (5) Kerjasama.
Adapun terobosan yang diatur dalam UU PP-TPPU ini antara
lain sebagai berikut:
§ Penyempurnaan rumusan
kriminalisasi TPPU;
§ Penguatan Implementasi Know Your Customer Principle
–
Customer Due Diligence
(Psl 18);
§ Pengecualian Rahasia
Bank & Kode Etik (Psl 28
& 45);
§ Perluasan Pihak Pelapor & Perluasan Jenis Laporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Psl
17);
§ Penundaan Transaksi & Pemblokiran Hasil
Kejahatan (Psl 26, Psl 65-66, Psl 70 & Psl 71);
§ Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Kewajiban Pelaporan (Psl 25);
§ Perluasan Alat Bukti & Perluasan Penyidik
TPA (Psl 73 &
74);
§ Perluasan Kewenangan PPATK (Psl 41-44);
§ Penggabungan Penyidikan TPPU & Tindak
Pidana Asal (Psl 75).
§ Penguatan Beban Pembuktian Terbalik
(Psl 78)
§ Perlindungan Saksi dan Pelapor
(Psl 83-87);
§ Pengawasan
Kepatuhan terhadap Pihak Pelapor (Ps. 31-33); dan
§ Adanya Mekanisme Non Conviction Based/NCB Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan) dalam
merampas hasil kejahatan
dan diputus secara in absensia (Pasal 64-67, Pasal 70).
Kualifikasi perbuatan delik pencucian uang yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (UU PP-TPPU)
dikategorikan menjadi 3 (tiga), yakni : (i) perbuatan oleh pelaku aktif; (ii)
perbuatan oleh pelaku aktif non-pelaku tindak pidana asal; (iii) perbuatan oleh
pelaku pasif. Oleh karenanya, tindak pidana pencucian
uang di Indonesia dapat diklasifikasi ke dalam
3 (tiga) pasal, yaitu:
1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Contoh kasusnya adalah Pembelian Saham Maskapai Penerbangan
Nasional oleh si A, dimana pembelian
saham yang dilakukannya hanya perusahaan-perusahaan dilingkungannya saja dengan tawaran
lebih tinggi. A melakukan ini untuk menutupi perolehan hasil korupsi yang
dilakukannya pada tahun lalu yang disimpannya di suatu Bank XYZ. A kemudian
mentransfer sejumlah uang untuk pembelian sahamnya
kepada B yang
merupakan
salah satu direksi di perusahaan tersebut. A melakukan ini untuk menyimpan dan
menjauhkan uangnya ke dalam sistem yang lebih aman dan berorientasi untuk
mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan cara membeli saham tersebut
dengan maksud mengaburkan asal usul uang hasil korupsinya. Perbuatan hal
seperti ini dikatakan sebagai money laundering dengan pelaku aktif.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang
sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak
Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
Berlanjut dari contoh poin 1 di atas, B yang mendapat
transfer sejumlah uang dari si A lanjut meneruskan transfer kepada istrinya, C,
untuk dibelikan sebuah rumah di kawasan elit. Rumah tersebut dibeli atas nama C
yang diketahui dari hasil transfer si A kepada suaminya atas sarannya dengan
selisih beberapa persen dari hasil
korupsi yang dilakukan A. Perbuatan C dalam upaya membeli rumah merupakan usaha
menyamarkan asal usul hasil kejahatan perbuatan korupsi yang dilakukan si A,
meskipun C tidak mengenal A secara pribadi. Kegaitan ini merupakan tindak
pidana money laundering dengan pelaku
aktif non-pelaku tindak pidana asal karena C tidak melakukan korupsi
tetapi mengetahui uang yang dibelanjakannya itu adalah hasil dari
perbuatan korupsi A.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 5
Setiap orang yang menerima, atau menguasai,
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena
Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Melanjutkan contoh kasus dari poin 1 di atas, maka B yang
merupakan pelaku menerima transfer
uang haram hasil korupsi A dan membelikannya sebuah rumah yang dinikmatinya
serta melakukan pembayaran atas pembelian saham penerbangan nasional tersebut
dapat dikenakan sanksi tindak pidana money
laundering sebagai pelaku pasif yang patut diduganya atau diketahuinya
berasal dari perbuatan korupsi si A.
Cakupan pengaturan sanksi pidana dalam UU PP-TPPU meliputi
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang perseorangan, tindak
pidana pencucian uang bagi korporasi, dan tindak pidana yang terkait dengan
tindak pidana pencucian uang.
TPPU dapat dikelompokan dalam 2 klasifikasi, yaitu TPPU
aktif dan TPPU pasif. Secara garis besar, dasar pembedaan klasifikasi tersebut,
penekanannya pada :
1. TPPU
aktif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 UU PP-TPPU, lebih menekankan
pada pengenaan sanksi pidana bagi:
a.
Pelaku pencucian uang sekaligus
pelaku tindak pidana asal
b.
Pelaku pencucian uang, yang
mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana
2. TPPU
pasif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU TPPU lebih menekankan pada
pengenaan sanksi pidana bagi:
a.
Pelaku yang menikmati
manfaat dari hasil
kejahatan
b.
Pelaku yang berpartisipasi
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Tindak pidana asal dari pencucian uang
Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, tindak pidana yang menjadi pemicu (disebut
sebagai “tindak pidana
asal”) terjadinya pencucian uang meliputi: (a) korupsi; (b) penyuapan;
(c) narkotika; (d) psikotropika; (e) penyelundupan tenaga
kerja;
(f) penyelundupan imigran; (g) di bidang perbankan; (h) di bidang pasar modal; (i) di bidang
perasuransian; (j) kepabeanan; (k) cukai; (l) perdagangan orang; (m)
perdagangan senjata gelap; (n) terorisme; (o) penculikan; (p) pencurian; (q) penggelapan; (r)
penipuan; (s) pemalsuan uang; (t) perjudian; (u) prostitusi; (v) di bidang
perpajakan; (w) di bidang kehutanan; (x)
di bidang lingkungan hidup; (y) di bidang kelautan dan perikanan; atau (z)
tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih.
Harta hasil tindak pidana
Harta hasil tindak pidana (proceed of crime) dalam pengertian formil merupakan harta yang
dihasilkan atau diperoleh dari suatu
perbuatan tindak pidana yang disebutkan sebagai tindak pidana asal pencucian
uang sebagaimana disebut dalam 26 macam jenis tindak
pidana asal di atas. Selain
harta hasil tindak pidana asal tersebut, harta lain yang
dipersamakan dengan harta hasil tindak
pidana menurut UU PP
-TPPU adalah harta yang patut
diduga atau diketahui akan digunakan atau digunakan secara langsung maupun
tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, ataupun
terorisme perorangan.
Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, para pelaku
berusaha mengaburkan asal-usul uang atau harta ilegal tersebut, antara lain
dengan:
· Menempatkannya
ke dalam berbagai nomor rekening yang berbeda.
· Memindahkan
kepemilikannya kepada orang lain. Bisa keluarga ataupun bukan keluarga, tetapi
masih bisa dikontrol oleh yang bersangkutan.
· Diinvestasikan
dalam berbagai jenis investasi seperti membeli property, deposito, asuransi,
saham, reksadana.
· Disamarkan
lewat organisasi atau yayasan sosial bahkan keagamaan.
· Diinvestasikan dalam bentuk perusahaan dengan menjalankan usaha tertentu.
· Mengubah
ke dalam mata uang asing (biasanya digabung dengan bisnis money changer).
· Dipindahkan
ke luar negeri untuk selanjutnya dikaburkan lagi dengan cara-cara di atas dan
lain sebagainya.
Tindak Pidana Pencucian Uang dianggap sebagai suatu
kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh organisasi kejahatan atau para penjahat yang sangat merugikan
masyarakat. Antara lain merongrong
sektor swasta dengan danpak yang
sangat besar, merongrong integritas pasar keuangan, dan mengakibatkan hilangnya
kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. Selain itu TPPU juga dinilai
akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, mengurangi pendapatan negara dari sektor
pajak, membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahan negara yang dilakukan
oleh pemerintah dan mengakibatkan rusaknya reputasi negara dan menyebabkan
biaya sosial yang tinggi.
Selain tindak pidana pencucian uang, UU PP-TPPU juga
mengatur tindak pidana bagi pelaku yang membocorkan dokumen dan keterangan yang diterima yang berkaitan dengan
pemberantasan pencucian uang, kecuali dalam rangka pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam UU PP-TPPU ( dikenal dengan istilah anti-tipping-off).
Paradigma follow the money
Pendekatan yang dibangun dalam memberantas
kejahatan dalam rezim anti pencucian uang tidak hanya mengedapankan follow the suspect yang selama ini dilakukan
oleh sebagian besar aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku kriminal dan
memproses perkaranya saja, melainkan dengan paradigma pendekatan baru yakni follow the
money. Konsep follow the money ini tidak hanya mengejar
pelaku kejahatannya saja, tetapi juga
menelusuri
aliran dana dan lokasi keberadaan harta atau aset yang kemudian ditujukan guna
dirampas untuk negara.
Tujuan utama pendekatan follow
the money adalah pengejaran aset (asset
tracing) dan penyelematan aset (asset
recovery). Adapun hasil akhir ingin didapatkan dengan membangun paradigma
baru dalam memberantas kejahatan adalah menurunnya angka kriminalitas,
khususnya kejahatan bermotif ekonomi, hal ini karena pelaku akan menyadari
sulitnya hasil kejahatan untuk dinikmati. Selain itu, dari sisi ekonomi makro
tentunya dapat tercipta integritas dan stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian yang baik dan meningkat.
Adapun keunggulan lain dari pengungkapan kasus melalui pendekatan paradigma follow the money, adalah:
a.
Jangkauannya lebih jauh hingga
menyentuh aktor intelektualnya (the man
behind the gun), sehingga dirasakan
lebih adil;
b.
Memiliki prioritas untuk mengejar
hasil kejahatan, bukan langsung menyentuh pelakunya sehingga dapat dilakukan
secara ‘diam-diam’, lebih mudah, dan risiko lebih kecil karena tidak berhadapan
langsung dengan pelakunya yang kerap memiliki potensi kesempatan melakukan perlawanan;
c.
Hasil kejahatan dibawa kedepan
proses hukum dan disita untuk negara karena pelakunya tidak berhak menikmati
harta kekayaan yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak
sah, maka dengan disitanya hasil tindak pidana akan
membuat
motivasi seseorang melakukan tindak pidana menjadi berkurang;
d.
Adanya pengecualian tentang tidak
berlakunya ketentuan rahasia bank dan/atau
kerahasiaan lainnya sejak pelaporan
transaksi keuangan oleh pihak pelapor sampai kepada pemeriksaan selanjutnya
oleh penegak hukum; dan
e.
Harta kekayaan atau uang merupakan
tulang punggung organisasi kejahatan, maka dengan mengejar dan menyita harta
kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan akan memperlemah mereka sehingga
tidak membahayakan kepentingan umum.
a.
Rezim Anti Pencucian Uang
Indonesia
Peran Lembaga Pengawas dan
Pengatur, Pihak Pelapor dan Pihak Terkait Lainnya
UU PP-TPPU memberi tugas, kewenangan dan mekanisme kerja
baru bagi PPATK, Pihak Pelapor, regulator/Lembaga Pengawas dan Pengatur,
lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya termasuk masyarakat.
1.
Masyarakat
Masyarakat yang dimaksudkan adalah masyarakat pengguna jasa
keuangan atau yang berkaitan dengan keuangan, seperti nasabah bank, asuransi,
perusahaan sekuritas, dana pensiun dan lainnya
termasuk peserta lelang,
pelanggan pedagang emas,
properti, dan sebagainya.
Peran masyarakat ini adalah memberikan data dan informasi kepada
Pihak Pelapor ketika melakukan hubungan
usaha
dengan Pihak Pelapor, sekurang-kurangnya meliputi identitas diri, sumber dana
dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor
dan melampirkan dokumen pendukungnya. Hal ini selaras dengan slogan “Kalau Bersih Kenapa Risih!”
Di samping itu, masyarakat juga dapat
berperan aktif dalam memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang atau PPATK apabila
mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang.
2.
Pihak Pelapor dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pihak Pelapor adalah pihak yang wajib menyampaikan
laporan kepada PPATK sebagai berikut:
a.
Penyedia Jasa Keuangan:
1)
bank;
2)
perusahaan pembiayaan;
3)
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang
asuransi;
4)
dana pensiun lembaga
keuangan;
5)
perusahaan efek;
6)
manajer investasi;
7)
kustodian;
8)
wali amanat;
9)
perposan sebagai penyedia
jasa giro;
10) pedagang valuta asing;
11) penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
12) penyelenggara e-money
dan/atau e-wallet;
13) koperasi yang melakukan kegiatan
simpan pinjam;
14) pegadaian;
15) perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau
16) penyelenggara kegiatan
usaha pengiriman uang.
b.
Penyedia Barang dan/atau
Jasa lain:
1) perusahaan properti/agen properti;
2) pedagang kendaraan
bermotor;
3) pedagang permata
dan perhiasan/logam mulia;
4) pedagang barang
seni dan antik;
atau
5) balai lelang.
Laporan yang wajib disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan ke PPATK adalah sebagai
berikut:
§ Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM);
§ Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT);
dan
§ Laporan
Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).
Sedangkan,
laporan yang wajib disampaikan oleh Penyedia
Barang dan atau jasa ke PPATK adalah:
§ Setiap
transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau
mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Agar bisa melaporkan transaksi ke PPATK, Pihak pelapor wajib menerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), dengan melakukan :
§ Identifikasi Pengguna
Jasa,
§ Verifikasi Pengguna
Jasa; dan
§ Pemantauan Transaksi
Pengguna Jasa.
c. Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban membuat
laporan mengenai pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain untuk
selanjutnya disampaikan kepada PPATK.
Laporan yang disusun tersebut bersumber dari hasil
pengawasan atas pemberitahuan setiap orang yang membawa Uang Tunai dan
Instrumen Pembayaran (bearer negotiable
instrument) lainnya yang keluar atau masuk wilayah pabean RI senilai Rp.
100 juta atau lebih atau mata uang asing yang setara dengan nilai tersebut.
3.
Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki
kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak
Pelapor.
Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor
dilaksanakan oleh PPATK apabila terhadap Pihak Pelapor yang bersangkutan belum
terdapat Lembaga Pengawas dan Pengaturnya.
Pihak-pihak yang menjadi Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan
antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Perdagangaan Berjangka Komoditi
(Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
4.
Lembaga Penegak Hukum
a.
Lembaga Penyidikan TPPU
Kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU terdapat pada 6
lembaga, yaitu: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan
tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana pencucian uang saat melakukan penyidikan tindak pidana
asal sesuai kewenangannya masing-masing. Penyidik tindak pidana asal pun dapat
melakukan penyidikan gabungan dengan tindak pidana pencucian uang, dan
memberitahukannya kepada PPATK.
b.
Lembaga Penuntutan TPPU
Lembaga penuntutan utama di Indonesia adalah Kejaksaan RI,
namun sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU maka untuk penuntutan kasus TPPU dapat dilakukan oleh lembaga
penututan di bawah ini:
1. Kejaksaan
: melakukan penuntutan atas perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana asal yang berasal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik sesuai
dengan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
2. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) : melakukan penuntutan atas perkara tindak
pidana pencucian uang dan
tindak pidana asal
yang
berasal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK sesuai dengan
kewenangan KPK sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
c.
Lembaga Peradilan TPPU
Lembaga peradilan di Indonesia untuk memeriksa dan
mengadili perkara tindak pidana pencucian uang adalah:
1) Pengadilan
Umum : melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana asal di luar tindak pidana korupsi.
2) Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi : melakukan
pemeriksaan di sidang pengadilan atas perkara
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
5.
Pihak terkait lainnya
Berbagai pihak, baik lembaga pemerintah, perusahaan BUMN dan swasta, maupun masyarakat luas, menjadi
bagian yang saling melengkapi dari sistem rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan koordinasi antar
lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian
Uang, UU PP-TPPU mengamanatkan dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pembentukan Komite Koordinasi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur
dengan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU). PerPres tersebut berlaku sejak tanggal
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yaitu pada tanggal 30 Desember 2016.
Adapun formasi
susunan Komite TPPU adalah sebagai berikut:
1.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan
2.
Wakil : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3.
Sekretaris : Kepala PPATK
4.
Anggota : Menteri Dalam Negeri, Menteri
Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, Kepala Badan
|
Narkotika |
Nasional, Guburnur |
Bank |
|
Indonesia |
dan Ketua Otoritas |
Jasa |
|
Keuangan |
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU memiliki Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT) di Indonesia. Strategi Nasional (stranas)
ini merupakan :
§ Kebijakan
nasional sebagai arah pengembangan rezim anti pencucian uang/pencegahan
pendanaan terorisme.
§ Kerangka
acuan kerja bagi semua pihak yang diharapkan mampu membuahkan hasil konkrit
dan nyata dalam rangka
mendukung
upaya PP TPPU secara sistematis dan tepat sasaran.
Stranas memiliki 7 strategi untuk mencapai penguatan rezim anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme guna mematuhi Rekomendasi FATF, yakni:
Strategi
I : Menurunkan tingkat tindak pidana Korupsi,
Narkotika dan Perbankan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU
Strategi
II : Mewujudkan mitigasi risiko yang efektif
dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia
Strategi
III :
Optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT
Strategi
IV : Menguatkan koordinasi dan kerja sama antar
instansi: Pemerintah dan/atau
lembaga swasta
Strategi
V :
Meningkatkan pemanfaatan instrumen kerja sama
internasional dalam rangka optimalisasi asset
recovery yang berada di negara lain
Strategi
VI : Meningkatkan kedudukan dan posisi
Indonesia dalam forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU
& TPPT
Strategi VII : Penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai dan
instrumen pembayaran lain lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme
Pemenuhan Rekomendasi FATF tidak dapat dilakukan sendiri
oleh PPATK sebab substansi dari Rekomendasi FATF adalah kepatuhan suatu negara/jurisdiksi yang menyentuh aspek
tugas, fungsi dan kewenangan beragam instansi, khususnya yang terlibat dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU seperti
komponen lembaga keanggotaan Komite TPPU di atas.
6.
Lembaga Intelijen Keuangan
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara
umum dikenal sebagai unit intelijen keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU), dibentuk sejak tahun 2002 melalui
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
secara khusus diberikan mandat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang di Indonesia.
PPATK merupakan lembaga independen, bertanggung jawab
langsung kepada Presiden, dan melaporkan kinerjanya setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Lembaga Pengawas dan
Pengatur.
Pada prinsipnya, fungsi suatu FIU adalah sebagai badan
nasional yang menerima, menganalisis dan mendesiminasi hasil laporan transaksi
keuangan dari Pihak Pelapor kepada Penegak Hukum. Kemampuan untuk mendeteksi
dan mencegah praktik pencucian uang merupakan sarana yang efektif untuk
mengidentifikasi pelaku kriminal dan aktivitas yang mendasari dari mana uang
yang mereka peroleh itu berasal. Penerapan intelijen di bidang keuangan dan
penguasaan teknik investigasi akan menjadi salah satu cara terbaik untuk mendeteksi dan
menghambat
kegiatan para pelaku pencucian uang, yang umumnya melibatkan lembaga keuangan
(penyedia jasa keuangan).
Penerapan intelijen keuangan (Hasil Analisis &
Hasil Pemeriksaan) sebagai suatu produk PPATK tidak terlepas dari penggunaan
pendekatan follow the money dengan
maksud menelusuri transaksi sejauh mana uang itu berasal dari pemilik
sebenarnya (ultimate beneficial owner)
dan sejauh mana uang itu dipergunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidananya
(placement, layering and integration).
Tugas PPATK
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK berperan mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia, yaitu: (i)
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang; (ii) Pengelolaan data dan informasi; (iii) Pengawasan kepatuhan
Pihak Pelapor; dan (iv) Analisis/pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi
Keuangan yang berindikasi TPPU dan TP lain. Kewenangan yang diberikan antara
lain pengelolaan database, menetapkan pedoman bagi Pihak Pelapor, mengkoordinasikan
dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, mewakili Pemerintah dalam forum
internasional, menyelenggarakan edukasi, melakukan audit kepatuhan dan audit
khusus, memberikan rekomendasi dan atau sanksi kepada Pihak Pelapor, dan
mengeluarkan ketentuan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Di samping peran tersebut, peran utama lainnya adalah
melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
transaksi
keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana
lain, dengan beberapa kewenangan antara lain meminta dan menerima laporan dan
informasi dari berbagai pihak, meminta penyedia jasa keuangan untuk
menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi, dan meneruskan hasil
analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dengan dilakukannya langkah-langkah yang menyeluruh dan
terintegrasi antara seluruh komponen yang dimiliki bangsa dan negara maka upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diharapkan dapat terlaksana secara efektif, berdaya
dan berhasail guna. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
pada dasarnya akan mampu memberikan
dampak positif yaitu menurunnya tingkat kejahatan dan meningkatnya perekonomian
nasional.
4.
Membangun Kesadaran Anti-Pencucian Uang
Upaya pengembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia
tidak akan dapat dilaksanakan secara maksimal dan efektif serta berhasil guna
tanpa adanya orientasi dan tujuan
yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh serta pemahaman yang
baik atas masalah-masalah yang harus diselesaikan secara bersama-sama oleh
segenap komponen bangsa Indonesia,
tanpa kecuali. Agar pengembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia
membuahkan hasil yang nyata dan sekaligus memberikan manfaat besar bagi negara
& bangsa, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah suatu perencanaan
dan penyusunan program kerja bersama yang baik dan matang agar arah dan tujuan
yang ditetapkan didalamnya dapat dilaksanakan
dan
diwujudkan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Pada hakikatnya, tujuan akhir dari pendekatan Anti
Pencucian Uang digabung dengan pendekatan penegakan hukum di Indonesia adalah
untuk memperoleh dua hal utama, yaitu: pertama,
meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan & perekonomian
nasional; dan kedua, menurunkan angka
kriminalitas melalui pendekatan ‘follow
the money.’
Manfaat paradigma anti pencucian uang (AML) dengan
pendekatan follow the money dapat
diketahui sebagai berikut:
· Dapat mengejar
hasil kejahatan;
· Dapat menghubungkan kejahatan dengan pelaku
intelektual;
· Dapat menembus
kerahasiaan bank;
· Dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam menyembunyikan hasil kejahatan; dan
· Dapat menekan
nafsu orang untuk melakukan kejahatan bermotif ekonomi.
· Dapat menjadi
alat untuk pemulihan/penyelamatan aset (asset recovery) untuk negara;
Tindak pidana pencucian uang memang sangat dekat dan tidak
terlepas dengan aneka kejahatan asalnya, sebagaimana disebutkan di bagian inti
tulisan ini. Hubungan keduanya layaknya suatu lingkaran yang beririsan satu sama lain mengingat harta kekayaan yang
diperoleh dari tindak pidana bagaikan darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri (“as a blood of crime”) yang
merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan. Dengan kata lain, untuk menumpas dan mengakhiri kejahatan dalam perspektif anti
pencucian
uang adalah dengan membuat efek jera dan menghilangkan motivasi bagi para
pelaku kriminal melalui pemutusan ‘aliran darah’ tersebut. Pelaku kejahatan
tidak lagi dapat secara leluasa menggunakan hasil kejahatannya khususnya yang berbentuk finansial bagi tujuan-tujuan yang dikehendakinya.
Tidak terdapat lagi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk dapat menggunakan keuntungan finansial
atas kriminalitas yang dilakukannya karena seluruh komponen bangsa, khususnya
karena pihak-pihak pelaku bisnis baik di sektor keuangan maupun non-keuangan telah memiliki kesadaran penuh untuk
melakukan upaya preventif dengan melaksanakan kewajiban pelaporan atas seluruh
transaksi keuangan yang tidak memiliki landasan hukum atau dasar transaksi yang
jelas.
Dengan demikian, tidak terdapat lagi celah bagi pelaku
kejahatan untuk dapat “memetik” manfaat dari kejahatan yang dilakukannya. Karena secara harfiah setiap perbuatan yang
dilakukan manusia adalah termotivasi oleh keuntungan yang didapat dari
perbuatan yang akan atau telah dilakukannya. Tanpa keuntungan yang bisa diraih,
motivasi atas nafsu berbuat jahat telah dapat diminimalisir. Hingga pada
akhirnya, kita semua berharap bahwa rezim anti pencucian uang memiliki
kemampuan secara nyata untuk menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia. Apabila tidak dicegah, maka hal ini
dapat menjadi lahan subur tumbuhnya tindak pidana lain seperti korupsi,
prostitusi, perdagangan orang, peredaran gelap narkoba, lingkungan hidup, dan
bahkan terorisme serta aneka kejahatan lainnya.
Tak
terhitung jiwa yang melayang dan kerugian negara yang diderita setiap tahun
akibat berbagai tindak kejahatan tersebut. Karena itu, sudah menjadi tanggung
jawab bersama seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mencegah dan
memberantas upaya pencucian uang di Indonesia. Mengungkap dan mencegah praktik money laundering di sekitar lingkungan
dapat mempersempit ruang gerak dan aset para
pelaku kejahatan dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian
uang kepada aparat yang berwenang (kepolisian) atau menjadi bagian whistleblower dan pengaduan masyarakat pada situs resmi PPATK (https://pws.ppatk.go.id/wbs/home dan https://wbs.ppatk.go.id/).
Selaku penjuru rezim anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme di Indonesia, PPATK tentu akan bersinergi dengan berbagai
lembaga terkait di sektor keuangan dan sektor penegak hukum dalam menumpas
praktik pencucian uang dan tidak menjadikan Indonesia sebagai surga pencucian
uang bagi pelaku kejahatan. Sebagai seorang CPNS, jaga integritas dan komitmen
untuk menjaga serta memelihara Indonesia bebas dari pencucian uang dan
pendanaan teroris. Partisipasi aktif Saudara sangat dibutuhkan dengan menolak
berbagai tindakan kejahatan pencucian uang. Perlu diingat bahwa para pelaku
pencucian uang dapat berupa pelaku aktif maupun pelaku pasif. Oleh karenanya,
serapat mungkin untuk membentengi diri dari perilaku yang dapat merugikan diri pribadi dan keluarga
melalui perteguh iman dan takwa kepada
Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan
mempelajari
lebih lanjut perkembangan rezim anti pencucian
uang di Indonesia melalui laman (www.ppatk.go.id)
maka Saudara telah turut
berkontribusi pada pembangunan rezim APU/PPT. “KALO BERSIH KENAPA RISIH !”
E. Proxy War
1.
Sejarah Proxy War
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mempunyai
lata belakang sejarah yang panjang. Sebelum terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih bersifat
kedaerahan ditandai dengan adanya kerajaan-kerajaan yang menguasai suatu
wilayah tertentu di Nusantara. Hal ini antara lain dibuktikan dari adanya
kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara yang menjadi penguasa di Asia Tenggara di masa lalu.
Dapat dilihat dari masa Kerajaan Sriwijaya yang membentang
dari Kamboja, Thailand Selatan, Semenanjung Malaya menguasai jalur perdagangan
Selat Malaka, Selat Sunda, Laut Jawa, Selat Karimata bahkan sampai ke Laut Cina
Selatan. Dan pada masa Majapahit yang
membentang dari Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei, Filipina, Papua serta
Timor Timur. Dimana kekuasaan dari kedua kerajaan tersebut sangat dominan di
wilayan Asia Tenggara. Tetapi kedua kerajaan tersebut runtuh bukan karena
adanya invasi asing namun karena perebutan kekuasaan yang berujung pada
perpecahan yang berakibat pada pelemahan.
Hal demikian pun terjadi pada masa Kerajaan Banten yang
berjaya dibawah kepemimpinan Sultan Ageng
Tirtayasa.Yang kala
itu
para penjajah sudah bersinggah di Nusantara, dimana terjadi suatu perebutan
tahta kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh
pihak penjajah untuk mengadu domba para keturanan kerajaan (Politik adu domba
bagian Proxy War), dan akhirnya pertikaianpun tak bisa dihindarkan hingga
terjadi suatu perpecahan yang justru melemahkan hingga menghancurkan Kerajaan
Banten.
Dari serangkaian peristiwa yang terjadi pada bangsa
Indonesia di masa lalu. Dapat kita simpulkan bahwa perjuangan yang bersifat
kelompok tidak akan membawa suatu bangsa tersebut mencapai tujuannya. Kita harus
menyatukan energi serta keunggulan-keunggulan yang kita miliki untuk
memperbesar bangsa Indonesia. Jika kita terpecah-pecah maka kita tidak akan
menjadi bangsa yang besar dan tidak akan mencapai tujuan.
Kemudian seiring waktu berjalan lahirlah Pancasila sebagai fundamental bangsa Indonesia yang
disusun menurut watak peradaban Indonesia yang memiliki banyak suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan agama,
maka dengan merumuskan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusian, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Peri Kesejahteraan Rakyat. Diharapkan Pancasila dapat menjadi
suatu fondasi bangsa Indonesia sebagai
dasar negara dan pandangan hidup
bangsa yang dapat menyelaraskan serta menyatukan segala macam perbedaan.
Melihat kondisi saat ini, setelah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk maka negara kita akan dihadapkan pada kondisi yang tak jauh
berbeda. Ketika perkembangan teknologi didunia
melaju sangat cepat, kemudian
ketersediaan sumber daya
alam
yang mulai menipis, serta adanya tuntutan kepentingan kelompok telah
menciptakan perang jenis baru, diantaranya perang asimetris, perang hibrida dan
perang proksi (proxy war).
Tentunya di era globalisasi saat ini, dimana hanya
negara-negara adikuasa yang mampu menjadi peran utamanya dengan memanfaatkan
negara-negara kecil sebagai objek permainan dunia (proxy war) dengan
mengeksploitasi sumber daya alamnya bahkan sampai dengan Ideologinya dengan
menanamkan faham-faham radikalisme, liberalisme, globalisme dll. Sehingga dapat
memicu terjadi gerakan separatis yang dapat memecah belah suatu bangsa demi
tujuan dan kepentingan negara-negara adikuasa.
Memproklamasikan diri kita sebagai negara merdeka sama
sekali bukan jaminan bahwa Indonesia akan lepas dari gangguan negara asing.
Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam
kondisi darurat ancaman proxy war.
Indonesia saat ini sedang berada dalam ancaman proxy war atau perang proksi
dari berbagai arah. Ancaman itu ternyata sudah diprediksi jauh sebelum
Indonesia memasuki era pembangunan di
segala bidang. Bapak pendiri bangsa, Ir.Soekarno, yang disebut telah meramalkan
ancaman perang proksi tersebut.
Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu
sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan
aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar
dalam rangka struggle for power dan power
of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki
motif dan menggunakan
pendekatan
hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya.
Disparitas atau kesenjangan yang signifikan dalam kekuatan militer konvensional
negara-negara yang berperang mungkin memotivasi pihak yang lemah, untuk memulai
atau meneruskan konflik melalui
negara-negara sekutu atau aktor-aktor
non-negara. Situasi semacam itu muncul selama konflik Arab-Israel, yang
berlanjut dalam bentuk serangkaian perang proksi.
Hal ini terjadi menyusul kekalahan koalisi Arab melawan
Israel dalam Perang Arab-Israel Pertama, Perang Enam-Hari, dan Perang Yom
Kippur (Perang Ramadhan). Anggota-angota koalisi yang gagal meraih keunggulan
militer lewat perang konvensional langsung, sejak itu mulai mendanai kelompok
perlawanan bersenjata dan organisasi-organisasi paramiliter, seperti Hizbullah di Lebanon, untuk melakukan
pertempuran iregular melawan Israel.
Selain itu, pemerintah dari sejumlah negara, khususnya
negara-negara demokrasi liberal, lebih memilih untuk terlibat dalam perang
proksi, meskipun mereka memiliki superioritas militer. Hal itu dipilih karena
mayoritas warga negaranya menentang keterlibatan dalam perang konvensional.
Situasi ini menggambarkan strategi AS sesudah Perang Vietnam, akibat apa yang
disebut sebagai “Sindrom Vietnam” atau kelelahan perang yang ekstrem di
kalangan rakyat AS.
Hal ini juga menjadi faktor signifikan, yang memotivasi AS
untuk terlibat dalam
konflik semacam Perang
Saudara Suriah
melalui
aktor-aktor proksi. Melalui Arab Saudi, AS mendukung berbagai kelompok
perlawanan bersenjata yang ingin menggulingkan Presiden Bashar al-Assad.
Sebelumnya AS sudah merasa kehabisan tenaga
dan membayar harga yang mahal,
akibat serangkaian keterlibatan militer langsung di Timur Tengah. Hal ini memacu kambuhnya kembali rasa lelah
berperang, yang disebut “sindrom Perang Melawan Teror.”
Perang proksi bisa menghasilkan dampak yang sangat besar dan merusak, khususnya di wilayah
lokal. Perang proksi dengan dampak signifikan terjadi dalam Perang Vietnam
antara AS dan Soviet. Kampanye
pemboman Operation Rolling Thunder menghancurkan banyak infrastruktur, dan
membuat kehidupan lebih sulit bagi rakyat Vietnam Utara. Bahkan, bom-bom yang
dijatuhkan dan tidak meledak, justru memakan puluhan ribu korban sesudah perang
berakhir, bukan saja di Vietnam, tetapi juga di Laos dan Kamboja. Kemudian yang
juga berdampak signifikan adalah perang di Afganistan, di mana pasukan Soviet
berhadapan dengan gerilyawan Mujahidin yang didukung AS. Perang ini memakan
jutaan korban jiwa dan menghabiskan miliaran dollar AS. Perang ini akhirnya
membangkrutkan ekonomi Uni Soviet,
dan ikut berperan dalam menyebabkan runtuhnya rezim komunis Soviet
Saat ini, perang proksi tidak harus dilakukan dengan
menggunakan kekuatan militer. Segala cara lain bisa digunakan untuk melemahkan
atau menaklukkan lawan. Dimensi ketahanan nasional suatu bangsa bukan hanya
ditentukan oleh kekuatan militernya, tetapi juga ada aspek
ideologi, politik, ekonomi,
dan
sosial-budaya,
aspek-aspek ini juga bisa dieksploitasi untuk melemahkan lawan. Indonesia
pernah punya pengalaman pahit dalam perang proxi ini. Dalam kasus lepasnya
provinsi Timor Timur dari Indonesia lewat referendum, Indonesia sebelumnya
sudah diserang secara diplomatik dengan berbagai isu pelanggaran HAM (hak asasi
manusia) oleh berbagai lembaga non-pemerintah
internasional, serta sekutu-sekutunya di dalam negeri. Berbagai pemberitaan
media asing sangat memojokkan posisi Indonesia.
Pihak eksternal tampaknya sudah sepakat dengan skenario
bahwa Indonesia harus keluar dari Timor Timur. Ketika akhirnya diadakan
referendum di bawah pengawasan PBB di Timor Timur, petugas pelaksana referendum
yang seharusnya bersikap netral ternyata praktis didominasi mutlak oleh kubu
pro-kemerdekaan. Sehingga, akhirnya lepaslah
Timor Timur dari tangan Indonesia. Persoalan berikutnya dengan alasan pelanggaran HAM oleh pasukan
TNI di Timor Timur, AS melakukan embargo militer terhadap TNI. Pesawat-pesawat
tempur TNI Angkatan Udara, yang
sebagian besar dibeli dari AS, tidak bisa terbang
karena suku cadangnya tidak dikirim
oleh AS.
Isu proxy war berikutnya adalah Isu pertentangan Sunni
versus Syiah di Indonesia, semarak lewat “gerakan anti-Syiah” di media sosial,
hal ini bisa dipandang sebagai wujud perang proxii, antara Arab Saudi yang
Sunni dan Iran yang Syiah. Medan konfliknya bukan di Arab Saudi dan bukan pula
di Iran, tetapi justru di Indonesia. Konflik ini bisa berkembang menjadi
bentrokan besar terbuka,
jika tidak diredam
oleh ormas Islam
moderat
seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Perang proxi memang sering terjadi
dan berlangsung lama bukan di negara yang berkontestasi. Perang itu justru
berkobar (atau dikobarkan) di negara atau wilayah lain, di antara kelompok yang
pro dan anti masing-masing negara. Mereka menjadi semacam “boneka” karena
mendapat bantuan dana, pelatihan, dan persenjataan dari negara-negara yang
bertarung.
2.
Proxy War Modern
Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono
Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di
antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung
dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan. Lebih lanjut Yono
mengatakan, Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik,
sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Perang asimetrik bersifat
irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah
pertempuran. “Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak
ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan teritorial lawannya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
mengatakan, ancaman Perang Proksi itu sangat
berbahaya karena negara lain yang memiliki kepentingan tidak langsung
berhadapan. Menurut Ryamizard, perang ini menakutkan lantaran musuh tidak diketahui. Kalau melawan militer negara
lain, musuh mudah dideteksi dan bisa dilawan. “Kalau perang proksi, tahu-tahu musuh sudah menguasai bangsa ini. Ryamizard
menambahkan,
perang modern tidak lagi melalui senjata, melainkan menggunakan pemikiran.
“Tidak berbahaya perang alutsista, tapi yang berbahaya cuci otak yang
membelokkan pemahaman terhadap ideologi negara,” ucapnya.
Mengingat Indonesia kaya akan sumber daya alam, maka negara
ini disebut-sebut darurat terhadap ancaman Proxy War.
Perang prosksi atau proxy war adalah sebuah konfrontasi
antar dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung
dengan alasan mengurangi risiko konflik langsung yang berisiko pada
kehancuran fatal. Proxy war diartikan sebagai peristiwa saling adu kekuatan di antara dua pihak yang
bermusuhan, dengan menggunakan pihak ketiga. Pihak
ketiga ini sering disebut
dengan boneka, pihak ketiga ini dijelaskan sebagai pihak yang tidak dikenal oleh siapa pun, kecuali pihak yang mengendalikannya dari jarak tertentu. Biasanya, pihak ketiga yang bertindak
sebagai pemain pengganti adalah negara kecil, namun kadang juga bisa non state
actors yang dapat berupa LSM, ormas, kelompok masyarakat, atau perorangan.
Melalui perang proxy ini, tidak dapat dikenali dengan jelas
siapa kawan dan siapa lawan karena musuh mengendalikan nonstate actors dari
jauh. Proxy war telah berlangsung di Indonesia dalam bermacam bentuk, seperti
gerakan separatis dan lain-lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proxy
war dapat dilakukan pihak asing terhadap Indonesia dalam berbagai bentuk
seperti melakukan investasi besar-besaran ke Indonesia, menyebarkan black
campign, menguasai pembuat
kebijakan dan
legislatif dengan cara menyuap
dan menghasilkan perundang-undangan yang memihak
kepentingan asing, mengadu domba aparatur negara, membuat fakta-fakta
perdagangan guna menekan produk Indonesia, menguasai dan membeli media
massa, menciptakan konflik domestik, menguasai
sarana informasi dan komunikasi strategis, serta mencoba merusak generasi
bangsa Indonesia dengan berbagai cara mulai dari penyebaran narkoba, menghasut
para pelajar Indonesia dan lain-lain. Dan proxy war telah berlangsung di
Indonesia dalam bermacam bentuk kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Saat ini sisa cadangan energi dunia hanya bersisa 45 tahun ke depan, dan itu akan habis jika
kita semua tak berusaha menemukan penggantinya, karena konsumsi energi 2025 mendatang akan meningkat juga hingga 45 persen, Selanjutnya, sekitar 70 persen
konflik di dunia ini berlatar belakang energi. Serta peningkatan energi pada
tahun 2007-2009, juga akan memicu kenaikan harga pangan dunia mencapai 75
persen. Di sisi lain, hanya ada negara-negara yang dilintasi ekuator yang mampu
bercocok tanam sepanjang tahun negara tersebut adalah Amerika Latin, Afrika
Tengah, dan Indonesia menerangkan data jumlah penduduk dunia akan mencapai 123
miliar itu akan terjadi di tahun 2043. Dan jumlah tersebut 3 kali lipat
melebihi daya tampung bumi. Jadi di dunia ini hanya ada 2,5 miliar penduduk
yang tinggal di garis ekuator, sementara untuk sisa penduduknya ada sejumlah
9,8 miliar yang berada di luar ekuator. Kondisi ini yang memicu perang untuk
mengambil alih energi negara-negara yang berada di garis ekuator, salah satunya
Indonesia.
Maka saat ini yang terjadi adalah perang masa kini dengan
latar energi akan mengalami pergeseran menjadi perang pangan, air, dan energi.
"Di mana yang awalnya terjadi di wilayah Timur Tengah, maka secara otomatis
akan bergeser menuju
ke Indonesia, Afrika Tengah,
dan Amerika Latin. Maka dunia akan kehabisan energi. Indonesia ke depannya akan
hadapi kondisi seperti itu. Beberapa indikasi terjadinya proxy war di Indonesia
mulai terlihat ketika muncul gerakan
separatis seperti Lepasnya Timor Timur dari Indonesia yang dimulai dengan
pemberontakan bersenjata, perjuangan diplomasi, sampai munculnya referendum
merupakan contoh proxy war yang nyata. Celah Timor tanpa diduga menyimpan
minyak dan gas bumi dalam jumlah yang fantastis. Australia pun ingin menguasai
kandungan minyak di celah Timor dengan pembagian yang lebih besar. Setelah
perjanjian celah Timor dengan Indonesia berakhir, Australia menggunakan isu
HAM, menyerukan perlunya penentuan nasib sendiri untuk rakyat Timor Timur.
Di jalur diplomatik, Australia juga membujuk PBB untuk
mengeluarkan sebuah resolusi Dewan Keamanan agar mengizinkan pasukan
multinasional di bawah pimpinannya masuk
ke Timor Timur dengan alasan kemanusiaan, menghentikan kekerasan, dan
mengembalikan perdamaian. Terlepasnya Timor Timur yang membuat perpecahan dan
keutuhan NKRI, adalah salah satu
dampak besar yang diakibatkan oleh proxy war. Bahkan Saat ini muncul kembali
adanya gerakan sparatis Papua seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang
membuat kekacauan karena
ada yang memanfaatkan. Selain itu,
masyarakat
Papua berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh gerakan sparatis, seperti KNPB, dikarenakan oleh beberapa faktor
diantaranya kurangnya pengakuan identitas Papua di NKRI serta tidak di
implementasikan program pembangunan di Papua.
Faktor-faktor itulah dimanfaatkan oleh
kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan untuk mendorong gerakan sparatis. Tidak heran diantara mereka
juga mendompleng dari gerakan sparatis di Papua. Bahkan ada diantara mereka
juga yang mendorong munculnya gerakan speratis. Selain melalui gerakan
separatis yang mangancam keadaluatan dan keutuhan wialayah, serangan proxy war
juga telah mengalami perkembangan yang cukup penting. Perang pemikiran,
perasaan dan kesadaran jauh lebih mematikan ketimbang perang fisik. Sasaran
proxy war adalah mematikan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan
identitas atau ideologi atau
keyakinan suatu bangsa yang pada gilirannya akan menghilangkan identitas diri. Bangsa tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama
dengan bangsa yang sudah rubuh sebelum perang terjadi. Lihat bagaimana
Snouckhorgroune menginfiltrasi Aceh, bagaimana Belanda menjadikan sistem
hukumnya sebagai sistem hukum kita, bagaimana penjajah melakukan politik adu
domba, meningkatkan fanatisme agama, suku, ras maupun antar kelompok sebagai
alat menghancurkan dari dalam.
Lihat bagaimana kerusakan budaya yang sedang melanda
generasi muda Indonesia saat ini. Munculnya generasi muda yang hedonis, doyan
seks, pornografi, narkoba, mental korup, hipokrit,
konsumtif,
egois, saling curiga, serta bangga produk dan budaya asing. Semua sikap dan
budaya menyimpang tersebut bertujuan memuluskan kepentingan asing di Indonesia.
Semua pelemahan sikap dan budaya tersebut sesungguhnya telah dirancang
sedemikian rupa oleh negara dalang. Sehingga investasi negara asing berlangsung
mulus dalam sekala luas, sasarannya
tentu saja sumberdaya alam yang mereka butuhkan. Negara asing bisa mengontrol
perkembangan Iptek di Indonesia dan persenjataan dan militer Indonesia.
3.
Membangun Kesadaran Anti-Proxy dengan
mengedepankan Kesadaran Bela Negara melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila
Pancasila selaku ideologi
yang menjadi fundamental bangsa Indonesia yang terbentuk berdasarkan kondisi bangsa
Indonesia yang multikultural mempunyai keanekaragaman budaya, adat istiadat,
suku bangsa, bahasa, dan agama yang berbeda- beda dari Sabang sampai Merauke.
Dan dari segala perbedaan inilah Pancasila menjadi pemersatu dari semua
kemajemukan bangsa Indonesia serta menjadi pandangan hidup bangsa yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur untuk
mengatur berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna tercapainya tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memperoleh
dukungan dari rakyat Indonesia karena sila-sila serta nilai-nilai yang secara
keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya masyarakat yang majemuk. Pancasila memberikan corak yang
khas dalam kebudayaan masyarakat, tidak dapat dipisahkan
dari
kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Pengamalan
Pancasila untuk membangun kesadaran:
1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dan Bela Negara, bangsa ini akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dapat diatasi karena
setiap komponen bangsa akan mengutamakan semangat gotong royong cinta tanah air
memperbesar persamaan dan memperkecil perbedaan demi persatuan dan kesatuan
bangsa dalam bingkai NKRI .
2. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dan Bela Negara yang dijiwai nilai
spiritual Ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka bangsa
Indonesia menyadari dan meyakini
kebhinekaan sebagai keniscayaan kodrat Ilahi
untuk saling menghormati dalam keberagaman serta rela berkorban demi keberlangsungan NKRI dalam memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya dll yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
3. Dengan berpedoman pada pandangan
hidup Pancasila bangsa Indonesia akan membangun dirinya menuju kehidupan yang
dicita-citakan bangsa, untuk terus mengasah kewaspadaan dini akan bahaya proxi
war yang mengancam semua aspek kehidupan (Ipoleksosbudhangama) menuju
masyarakat adil dan makmur.
4. Meyakini bahwa Ideologi Pancasila
dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi petunjuk dalam masyarakat
yang beraneka ragam sifatnya yang akan menjamin keberlangsungan hidup bangsa
Indonesia.
Era globalisasi saat
ini dimana seperti tidak ada batas antar negara dalam suatu perkembangan dunia
yang mencakup politik, ekonomi, sosial, budaya maupun teori, semua proses yang merujuk kepada penyatuan seluruh warga
dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global. Di sisi lain, ada yang melihat
globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara
adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga
terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme
dalam bentuknya yang paling mutakhir.
Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan
negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab,
globalisasi cenderung berpengaruh
besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh
terhadap bidang-bidang lain seperti budaya, politik, dan agama.
Sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas, pandangan
negatif terhadap globalisasi ini sangat kompleks sekali bagi negara-negara
kecil didunia. Jika memang globalisasi ini merupakan sebuah proyek yang diusung
oleh negara-negara adikuasa. Maka jika melihat perkembangan globalisasi sendiri
mungkin sudah tidak diragukan lagi, bagaimana yang terlihat dalam perkembangan
di Indonesia sendiri dimana aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial serta
budaya sudah terkena imbas dari efek globalisasi. Kemudian jika melihat kondisi sumber daya alam didunia yang semakin menipis
bahkan diperkirakan bahwa populasi sumber
daya alam akan tidak seimbang
dengan
populasi
penduduk dunia dan kebutuhannya. Bukan tak lain jika globalisasi merupakan
suatu proyek yang diusung oleh para negara-negara adikuasa untuk dapat mengusai
negara-negara kecil sebagai sarana memenuhi kebutuhan dan kepentingan
negara-negara tersebut atau juga bisa dikatakan sebagai proxy war.
Melihat kondisi Indonesia sebagai negara berkembang dengan
sumber daya alam yang melimpah. Tentu hal ini akan menjadi suatu tangtangan dan
ancaman akibat efek dari globalisasi
yaitu dominasi modernitas global yang berujung tombak pada kapitalisme ekonomi
dunia dan teknologisasi kehidupan dan di lain pihak tantangan dan ancaman
ideologi keagamaan transnasionalisme yang ingin menghapus paham kebangsaan dan
menyebarkan radikalisme keberagaman yang sama sekali tidak sesuai dengan
Sosio-Nasionalisme Pancasila.
Hal ini akan menjadi suatu tantangan bagaimana efek
globalisasi dan proxy war ini dapat menimbulkan berbagai macam persoalan-persoalan besar bukan hanya terhadap memengaruhi
aspek politik, ekonomi, sosial, budaya serta teritori. Tetapi juga dapat
merusak tatanan hidup dan pandangan hidup bangsa yang berpedoman pada
Pancasila. Bagaimana globalisasi dan proxy war ini dapat menimbulkan suatu
gerakan-gerakan separatis, demonstrasi massa, radiakalisme dan gerakan-gerakan
lainnya yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Bukan hanya itu saja efek
dari keduanya juga memengaruhi aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang tak sesuai dengan ideologi dan pandangan hidup Pancasila.
Isu keamanan nasional dalam arti luas kini tak hanya berkutat
pada kekuatan ekonomi,
militer, dan politik.
Ada elemen-elemen lainnya yang tak kalah penting, yaitu keamanan
informasi, energi, perbatasan, geostrategis, cyber, lingkungan, etnis, pangan, kesehatan, dan sumber daya. Saat ini keamanan
nasional tidak hanya seputar territorial dan militer semata, namun terkait pula keamanan
masyarakat, pengembangan manusia
dan keamanan sosial ekonomi dan politik. Tentunya sebagai warga negara Indonesia
sudah selayaknya dan menjadi
suatu keharusan untuk mengatisipasi ancaman-ancaman seperti globalisasi dan proxy war yang dapat menimbulkan permasalahan yang pelik bagi bangsa Indonesia
bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa seperti
halnya yang terjadi pada Timor Timur.
Sebagai warga Indonesia sudah seharusnya menjujung tinggi
nilai Nasionalisme sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan
suatu negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok
manusia. Serta mengaplikasikan dari butir-butir Pancasila dan nilai-nilai bela
negara yang merupakan sebagai pandangan hidup, maka bangsa Indonesia akan dapat
memandang suatu persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta dapat
memecahkan persoalannya dengan tepat. Tanpa memiliki suatu pandangan hidup,
bangsa Indonesia akan merasa terombang ambing dalam menghadapi suatu persoalan
besar yang timbul dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Pengamalan Pancasila sebagai dasar falsafah negara harus
benar-benar
direalisasikan, sehingga tertanam nilai-nilai
Pancasila
dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah yang
timbul akibat dari proxy war serta mengantispasi menghindari adanya keinginan
pemisahan dari NKRI sesuai dengan symbol sesanti Bhineka Tunggal Ika pada
lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan
kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah,
tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu.
F.
Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax)
1.
Pengantar
Sejarah
DeFleur & DeFleur (2016), membagi perkembangan
komunikasi massa dalam lima tahapan revolusi dengan penggunaan media komunikasi
sebagai indikatornya, yaitu (1) komunikasi massa pada awalnya zaman manusia
masih menggunakan tanda, isyarat sebagai alat komunikasinya, (2) pada saat
digunakannya bahasa dan percakapan sebagai alat komunikasi, (3) saat adanya tulisan sebagai
alat komunikasinya,
(4) era media cetak sebagai alat komunikasi, dan (5) era digunakannya media massa
sebagai alat komunikasi bagi manusia. Perkembangan tahapan ini menunjukkan
bahwa media merupakan elemen
terpenting dalam sebuah bentuk komunikasi. Dalam perkembangannya media massa
adalah sarana yang menjadi tempat penyampaian hasil kerja aktivitas jurnalistik
yang dilakukan oleh wartawan. Setiap berita dalam jurnalistik menjadi
tidak
bermakna tanpa mendapat dukungan atau dipublikasikan melalui media.
Dalam konteks kesejarahan, aktivitas jurnalistik yang
merupakan kegiatan penyebaran informasi kepada masyarakat dilakukan untuk
pertama kalinya oleh Kaisar Amenhotep III di Mesir (1405-1367 SM) yang mengutus
ratusan wartawan ke seluruh provinsi dalam kekuasaanya untuk membawa surat berita
yang disampaikan kepada seluruh
pejabat. Aktivitas jurnalistik ini
juga sudah lazim dilakukan di Nusantara pada jaman kerajaan Sriwijaya maupun
Majapahit ketika para pembawa berita berkeliling negeri untuk menyampaikan pesan
raja atau pengumuman sayembara.
Milestone penting yang menandai pengembangan media massa
dimulai dari terbitnya surat kabar Jerman, Avisa
Relation Oder Zeitung untuk pertama kalinya pada 15 Januari 1609 untuk
memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara mingguan, yang kemudian disusul pada tahun 1702, dengan
penerbitan Daily Courant di
London yang menjadi pelopor koran harian yang mewartakan setiap informasi di
Inggris.
Di Indonesia, jurnalistik Eropa masuk ke Hindia Belanda
setelah Gubernur Jenderal Belanda, Jan Pieterszoon Coen pada tahun 1587-1629
memprakarsai penerbitan berita yang dinamakan Memorie der Nouvelles yang berisi tulisan tangan dan dicetak untuk
disebarkan kepada orang-orang penting di Jakarta. Barulah satu abad kemudian,
terbit surat kabar untuk pertama kalinya di Indonesia yaitu Bataviasche Nouvelles en Politique
Raisonnementen pada 7 Agustus 1744 dalam ukuran kertas folio.
Sedangkan
surat kabar hasil prakarsa putera bangsa, Medan
Prijaji, baru terbit pertama kali pada tahun 1902, oleh Raden Mas Tirtoadisuryo.
Setelah masa kemerdekaan, perkembangan jurnalistik dan
komunikasi massa mengalami pasang surut. Walaupun penerbitan surat kabar mulai banyak bermunculan seperti
Kedaulatan Rakyat, Merdeka,
Waspada, Pedoman, Indonesia Raya, Suara Merdeka dan lain sebagainya,
namun kebebasan pers sebagai ciri demokrasi mendapatkan ujian terberatnya pada
masa Orde Lama dan Orde Baru. Pada saat itu pers dikontrol secara ketat oleh
pemerintah.
Pasca orde Baru, era reformasi memberi angin segar bagi
dunia pers. Milestone yang menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia ditandai
dengan pengesahan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sistem bredel
dan sensor pun diakhiri serta dihapuskan. Perizinan yang dulunya sangat ketat
pun ditiadakan bagi media pers cetak.
Terdapat setidaknya tiga istilah yang perlu dikenali dan
dipahami karena selain selalu digunakan dalam literatur komunikasi massa, juga
merupakan perkembangan terkini dari komunikasi massa saat ini, yaitu istilah
komunikasi massa itu sendiri, media massa, dan media sosial.
Komunikasi Massa
Komunikasi massa sejatinya merupakan bagian dari sejarah perkembangan peradaban manusia. Manusia memiliki kebutuhan untuk
berinteraksi satu sama lain, bertukar pesan dan menyampaikan informasi
melalui media tertentu.
Adapun yang
dimaksud
dengan komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui
media massa pada sejumlah besar orang
(Bittner, 1977). Pengertian lain dari Jalaludin Rahmat (2000) yang menjelaskan jenis komunikasi yang
ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim melalui
media cetak atau elektronik sehingga pesan yang sama dapat diterima secara
serentak dan sesaat.
Adapun ciri-ciri pokok komunikasi massa seperti yang
dijelaskan oleh Noelle-Neumann (1973), adalah sebagai berikut:
1. Tidak langsung
(harus melalui media teknis)
2. Satu arah (tidak ada interaksi antar
komunikan)
3. Terbuka (ditujukan kepada publik yang tidak terbatas
dan anonim)
4. Publik tersebar
secara geografis
Jadi, tanpa media,
komunikasi massa tidak mungkin terjadi. Pemberi pesan memerlukan
media yang bisa diakses oleh publik sebagai penerima pesan. Ciri lainnya dari
komunikassi massa adalah tidak adanya interaksi antar komunikan. Ciri ini yang
membedakan komunikasi massa dalam pengertian tradisional dengan media sosial
saat ini.
Selain berfungsi dalam menyampaikan pesan secara umum
kepada publik, komunikasi massa juga berfungsi dalam melakukan transmisi pengetahuan, nilai, norma maupun budaya
kepada publik yang menerima pesan. Lebih lanjut Wright (1985) menjelaskan
beberapa sifat pelaku dalam komunikasi massa sebagai berikut:
|
Elemen |
Sifat |
|
Khalayak |
1.
Luas; komunikator tidak dapat
berinteraksi dengan khalayak secara tatap muka 2.
Heterogen; berbagai diverensiasi
masyarakat (horizontal/vertikal) 3. Anonimitas; khalayak secara individual tidak diketahui oleh komunikator |
|
Bentuk komunikasi |
1. Umum; terbuka bagi setiap orang 2. Cepat; menjangkau khalayak luas dalam waktu yang relatif singkat 3. Selintas; umumnya
untuk dikonsumsi dengan segera (tidak untuk diingat-ingat) |
|
Komunikator |
Dilakukan oleh sebuah organisasi yang kompleks dan dengan pembiayaan tertentu. |
Dari pengertian dan karakteristik tersebut, maka maka dapat
dilihat bahwa komunikasi massa memerlukan adanya elemen pemberi pesan, media
penyampai pesan, penerima pesan yaitu khalayak, anonimitas, komunikasi satu
arah, serta waktu penyampaian yang bersifat serentak.
Media Massa
Adapun yang dimaksud dengan media dalam komunikasi massa
adalah media massa yang merupakan segala bentuk media atau sarana komunikasi untuk menyalurkan dan
mempublikasikan
berita kepada publik atau masyarakat. Media
massa dalam konteks jurnalistik pada dasarnya terbagi atas tiga jenis media,
yaitu:
1. Media cetak, berupa surat kabar, tabloid,
majalah, buletin, dan sebagainya
2. Media elektronik, yang terdiri atas radio dan televisi
3. Media online,
yaitu media internet
seperti website, blog, portal berita, dan media sosial.
Dari ketiga jenis media di atas, dapat diketahui bahwa
media massa modern tidak hanya bercirikan penggunaan perkembangan teknologi baik itu teknologi percetakan, elektronik maupun online, tetapi juga dari karakteristik
pengguna medianya. Jika secara tradisional jurnalisme merupakan tugas-tugas
yang diemban oleh profesi wartawan dan insan pers lainnya, maka dalam konteks
saat ini, konsumen berita atau khalayak banyak juga dapat berperan dalam
jurnalisme sebagai penyebar berita melalui media sosial. Hal ini karena media
sosial merupakan bagian dari media massa, sosial media ini termasuk dalam media
massa modern.
Media Massa vs Media Sosial
Walaupun demikian terdapat beberapa karakteristik yang
membedakan media massa dari media sosial, seperti karakter aktualitas,
objektivitas dan periodik. Media massa juga pada umumnya hanya melakukan
komunikasi satu arah, dan para penerima informasinya tidak dapat
berkontribusi secara langsung. Karakeristik lainnya bahwa komunikatornya pun lazimnya
bersifat
melembaga. Sifat kelembagaan komunikator dalam
proses komunikasi massa disebabkan oleh melembaganya media yang
digunakan dalam menyampaikan pesan komunikasinya. Mereka berbicara atas nama
lembaga tempat dimana mereka berkomunikasi sehingga pada tingkat tertentu,
kelembagaan tersebut dapat berfungsi sebagai fasilitas sosial yang dapat ikut
mendorong komunikator dalam menyampaikan pesan-pesannya.
Sedangkan media sosial, baik pemberi informasi maupun
penerimanya seperti bisa memiliki media sendiri. Media sosial merupakan situs di mana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan kolega
atau publik untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Media sosial
memfasilitasi adanya komunikasi dua arah antara pemberi pesan dan penerima
pesan dalam waktu yang cepat dan tak terbatas. Beberapa contoh media sosial
diantaranya facebook, blog, twitter, dsb.
Perbedaan
mendasar lainnya adalah ada sifat objektivitas pesan yang disampaikan dalam
media masing-masing. Media massa cenderung memuat pesan dengan tingkat
objektivitas yang lebih tinggi, walaupun dalam beberapa kasus dimensi
subjektifnya juga kuat. Dalam media sosial setiap penggunanya memiliki hak dan
kebebasan untuk menyuarakan apapun, sekalipun pesan yang disampaikannya
merupakan kritik, keluhan, opini dan bentuk pesan lainnya yang bersifat sangat
subjektif.
Komunikasi massa pada dasarnya melibatkan kedua jenis media
ini, media massa dan media sosial. Media massa sebagai media mainstream memiliki pengaruh cukup kuat dalam
membentuk
opini dan perspektif penggunanya dalam satu isu yang diangkatnya. Namun
demikian peran ini juga mulai dilakukan
oleh pengguna media sosial. Keterlibatan masyarakat dalam penggunaan media
sosial sebagai bentuk jurnalisme (citizen
journalism), merupakan bentuk kontribusi masyarakat biasa dalam berbagi
informasi kepada publik. Kontribusi jurnalisme warga ini dapat dilakukan tanpa
membutuhkan keahlian khusus di bidang jurnalistik seperti yang dimiliki oleh
profesi jurnalis. Fungsi terbesar media sosial dalam konteks komunikasi massa
ini adalah membuat keterlibatan masyarakat ikut serta menjadi social control.
2.
Bentuk Tindak Kejahatan dalam
Komunikasi Massa
Kejahatan dan bentuk tindak pidana lainnya sangat bisa
terjadi dalam komunikasi massa. Hal ini karena komunikasi massa melibatkan manusia sebagai pengguna,
dan terutama publik luas sebagai pihak kemungkinan terdampak. Beberapa tipe
kejahatan yang Calhoun, Light,
dan Keller (1995)
menjelaskan adanya empat tipe kejahatan yang terjadi di
masyarakat, yaitu:
1. White Collar
Crime (Kejahatan Kerah
Putih)
Kejahatan
ini merujuk pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok orang
dengan status sosial yang tinggi, termasuk orang yang terpandang atau memiliki
posisi tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan
uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain
sebagainya.
2. Crime Without
Victim (Kejahatan Tanpa
Korban)
Tipe
kejahatan ini tidak menimbulkan penderitaan secara langsung kepada korban
sebagai akibat datindak pidana yang dilakukan.
Namun demikian tipe kejahatan ini tetap tergolong tindak kejahatan yang bersifat
melawan hukum. perjudian, mabuk-mabukan, dan hubungan seks yang tidak sah
tetapi dilakukan secara sukarela.
3. Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan
ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan dukungan sumber
daya dan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasanya lebih ke
materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran,
penadah barang curian, perdagangan anak dan perempuan untuk komoditas seksual
atau pekerjaan ilegal, dan lain sebagainya.
4. Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan
ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan
dan menekan kerugian. Tipe kejahatan korporasi ini terbagi lagi menjadi empat,
yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan
terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, potensi tindak pidana dan bentuk kejahatan lainnya sangat dimungkinkan
terjadi
dalam komunikasi massa. Keempat tipe kejahatan dapat terjadi dalam komunikasi
massa.
Pelaku bisa memasuki ranah pelanggaran pidana manakala
penggunaan media dalam berkomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan norma serta
peraturan perundangan yang berlaku. Beberapa peraturan perundangan yang bisa
menjadi rujukan dalam konteks kejahatan yang terjadi dalam komunikasi massa adalah:
1.
Undang-undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers
2.
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
3.
Undang-undang No. 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran
4. Undang-undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-undang
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa pasal kritikal dalam UU ITE, misalnya, terkait
penghinaan, pencemaran nama baik, dan larangan penyebaran informasi yang
menyebarkan kebencian. Pasal 27 ayat
3 mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik
yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU
itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Beberapa contoh kasus yang menyeret para pengguna media
sosial dalam pelanggaran peraturan perundangan terkait komunikasi massa, pada
umumnya merupakan tindakan, sikap atau perilaku berupa
keluhan atas suatu
jenis pelayanan, atau
hanya
berupa opini pribadi yang terlanjur
masuk ke ruang publik. Beberapa kasus
dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Pencemaran nama baik
Pencemaran
nama baik adalah kasus yang paling sering terjadi
dalam komunikasi massa. Baik dilakukan secara sengaja ataupun karena bocor
tanpa sengaja ke ruang publik. Kasus perseteruan Prita Mulyasari dengan RS Omni
beberapa waktu lalu, yang sebenarnya yang bersangkutan hanya menuliskan keluhan
lewat email atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Omni. Namun karena keluhan
tersebut menjadi viral di ruang publik, maka pihak RS tidak menerima dan
menuntut sampai di meja pengadilan.
2.
Penistaan agama atau keyakinan tertentu
Kasus
penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap
melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu juga menunjukkan
bahwa pelanggaran bisa terjadi tanpa ada inisiatif aktif dari pelaku dalam
menggunakan media. Kasus ini berkembang setelah masuk ranah media massa dan
mendapatkan reaksi yang luas dari publik. Kasus lainnya seperti Alexander Aan,
yang dianggap melakukan penghinaan agama melalui tulisan di media sosial dalam
suatu grup.
3.
Penghinaan kepada etnis dan budaya
tertentu
Kasus
yang terjadi adalah para pengguna media sosial yang tidak hati-hati dalam
menyampaikan opini terkait etnis tertentu. Florence Sihombing, sebagai contoh,
menghina etnis jawa dalam media sosial tertentu yang berujung di
pengadilan.Florence
dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan
mencemarkan nama baik.
Beberapa tips bagaimana cara untuk memahami peraturan
perundangan terkait komunikasi massa, dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk
berikut ini:
1. Cermati
dan pilih salah satu dari peraturan perundangan yang disebutkan diatas
2. Lakukan diskusi
dan pendalaman dengan membahas pasal-pasal kritikal terkait kejahatan
dalam komunikasi massa yang mungkin terjadi.
3. Buatlah
poin-poin penting dan kritis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
Kejahatan dalam komunikasi massa tidak hanya dilakukan oleh
pengguna media sosial, tetapi juga dapat terjadi dan dilakukan oleh institusi
pers yang tidak melakukan pemberitaan secara berimbang atau melanggar
prinsip-prinsip jurnalisme. Sebagai contoh, dalam pemberitaan kasus kriminal
tertentu, media lebih memberikan
porsi besar pemberitaan pada profil korban atau pelaku dari sisi personal,
latar belakang atau kehidupan sosialnya, yang tidak ada hubungannya sama sekali
dengan kasus yang dimuat dalam berita. Pemberitaan seperti ini akan menimbulkan
trauma bagi keluarga atau kerabat serta teman
dari korban atau pelaku yang sebetulnya tidak ada hubungannya sama sekali. Sehingga
mereka menjadi korban oleh
media, dan sangat mungkin
menjadi korban “bully”
dari pengguna
media lainnya.
Contoh pemberitaan yang menyimpang tentang kasus yang
cenderung menyudutkan korban dan dampaknya bagi korban adalah kasus pembunuhan
di kafe sebuah mall bilangan Jakarta Pusat yang menewaskan seorang perempuan
pada tanggal 6 Januari 2016. Kasus ini mencuri perhatian banyak media karena
melibatkan pelaku dan korban yang dari kelas atas. Tim forensik menemukan
adanya kandungan sianida dalam minuman es kopi yang dibelikan oleh teman
korban. Banyak media yang mengangkatnya menjadi berita yang eksklusif karena daya jualnya yang tinggi. Media nasional sebut
saja sekelas Tempo, Kompas, Sindonews, Metro TV, Vivanews dan Tribunnews tidak
luput memberitakan kasus ini.
Pertanyaan kritisnya, mengapa kasus pembunuhan seperti ini
mendapatkan porsi pemberitaan begitu masif dan berlangsung lama? Padahal ada
kasus-kasus pembunuhan lain atau kasus korupsi, tindak kekerasan seksual, human
trafficking, narkoba dan sebagainya yang lebih membutuhkan perhatian banyak pihak. Lebih dari itu banyak pemberitaan
yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kasus pembunuhannya atau proses hukum yang sedang berjalan, tapi berkaitan
dengan informasi-informasi pribadi yang tentunya tidak ada unsur kepentingan
publiknya.
Sebetulnya kegiatan jurnalisme sudah dipagari oleh kode
etik, yang memberikan rambu-rambu apa saja yang harus diperhatikan. Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dibuat sebagai pedoman dan
pagar bagi pekerja media dalam memberitakan sesuatu.
Bagi
pekerja
televisi pun ada tambahan peraturan lain, Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3SPS). Dengan demikian para pekerja media sudah
seharusnya memiliki perspektif korban baik itu korban kekerasan atau tindak kejahatan
lainnya. Sehingga pemberitaan yang ditulis, diliput, atau dilaporkan tidak menjadikannya
korban untuk kedua kalinya.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) pada dasarnya hadir
untuk menjaga agar kejahatan dalam komunikasi massa dapat diminimalisir. Banyak
pengguna media sosial
banyak yang khawatir
dengan hadirnya UU ini. Sejatinya UU ini diberlakukan
untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber
(cyber crime). Saat itu ada 3 pasal
mengenai defamation (pencemaran nama
baik), penodaan agama, dan ancaman online.
Contoh lainnya dalam pasal 45 dalam UU ITE juga menegaskan
setiap muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran
nama baik, pemerasan atau pengancaman akan menghadapi ancaman hukuman pidana
penjara dan atau denda sesuai tingkatnya masing-masing.
Sayangnya terkait dengan hal tersebut, Southeast Asia
Freedom of Expression Network (SAFEnet) melaporkan bahwa Freedom House, lembaga
pembela hak asasi manusia (HAM) yang berpusat di Amerika Serikat, menerbitkan
Laporan Kebebasan Internet 2017. Menurut lembaga ini, kebebasan Internet di
Indonesia lebih buruk sepanjang satu tahun terakhir. Hal ini berdasarkan tiga
kategori penilaian yaitu (1) hambatan dalam mengakses, (2) pembatasan konten, dan (3) pelanggaran
terhadap
hak-hak pengguna Internet. Kasus pemblokiran aplikasi Bigo, vimeo serta aplikasi telegram beberapa waktu yang
lalu adalah contohnya. Padahal pemblokiran ini menegaskan bahwa negara melalui
pemerintah memiliki kepentingan dalam menjaga kondusivitas kehidupan bernegara
dan kehiduan sosial masyarakat, sekaligus mengawal norma-norma lokal,
kesusilaan dan agama agar tetap dihormati dalam kehidupan masyarakat.
Nilai positif dari UU ITE sebenarnya sangat membantu
masyarakat yang menggunakan media sosial. Dalam UU ITE yang baru telah
dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar. Masyarakat
sebetulnya akan dengan mudah memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan
dibagikan (share) melalui media sosial. Sehingga masyarakat harus bijak dalam
menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin
dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.
Perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada
masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan
dan, kedua, tidak ada penahanan.
Berangkat dari perkembangan dinamika komunikasi massa dan peraturan perundangan di atas, maka
beberapa jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada konteks komunikasi
massa adalah cyber crime, hate speech dan hoax. Masing-masing memiliki dampak
langsung dan tidak langsung terhadap publik, seperti diraikan berikut ini:
Cyber crime
Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan
beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan
internet. Pelakunya pada umumnya harus menguasai teknik komputer, algoritma,
pemrograman dan sebagainya, sehingga mereka mampu menganalisa sebuah sistem dan
mencari celah agar bisa masuk, merusak atau mencuri data atau aktivitas
kejahatan lainnya.
Terdapat beberapa jenis
cyber crime yang dapat kita golongkan
berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang
dirangkum dari berbagai sumber.
1. Unauthorized Access
Ini
merupakan kejahatan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau media lainnya
guna melakukan penyusupan, perusakan atau pencurian data.
4.
Cyber Espionage, Sabotage,
and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.
Hacking dan Cracker
Hacking
adalah kegiatan untuk mempelajari sistem komputer secara detail sampai
bagaimana menerobos sistem yang dipelajari tersebut. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
7.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut
dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan
typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism yang mengancam pemerintah atau kepentingan
orang banyak, termasuk cracking ke situs resmi pemerintah atau militer.
Hate speech
Hate speech atau ujaran
kebencian dalam bentuk provokasi,
hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka
umum atau di ruang publik merupakan salah
satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. Dengan berkembangnya teknologi
informasi, serta kemampuan dan akses pengguna media yang begitu luas, maka
ujaran-ujaran kebencian yang tidak terkontrol sangat mungkin terjadi. Apalagi
dengan karakter anonimitas yang menyebabkan para pengguna merasa bebas untuk
menyampaikan ekspresi tanpa memikirkan efek samping atau dampak langsung terhadap
objek atau sasaran ujaran kebencian.
Biasanya sasaran hate
speech mengarah pada isu-isu sempit
seperti suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender.
Ujaran-ujaran yang disampaikan pun biasanya sangat bias dan tidak berdasarkan
data objektif. Kecenderungannya adalah untuk melakukan penggiringan opini ke arah yang diinginkan. Dampak yang
ditimbulkan menjadi sangat luas, karena berpotensi memecah
belah rasa persatuan,
pluralisme
dan kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedemikian bahayanya hate
speech, maka perlu dilakukan upaya untuk mengontrol dan mengendalikan
potensi hate speech yang bisa terjadi
kapan saja dan melalui media apa saja. Oleh karena hate speech merupakan tindakan kejahatan, maka hate speech ini tergolong peristiwa hukum yang memiliki dampak atau konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Hoax
Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat
dipertangung
jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya
lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi
pemberitaan yang tidak benar. Pelaku hoax dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pelaku
aktif dan pasif.
Pelaku aktif melakukan atau menyebarkan berita palsu secara aktif membuat berita palsu
dan sengaja menyebarkan informasi yang salah mengenai suatu hal kepada publik.
Sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok yang secara tidak sengaja
menyebarkan berita palsu tanpa memahami isi atau terlibat dalam pembuatannya.
Dewan Pers menyebutkan ciri-ciri hoax adalah mengakibatkan
kecemasan, kebencian, dan permusuhan; sumber berita tidak jelas. Hoax di media
sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang,
dan cenderung menyudutkan pihak tertentu;
dan bermuatan fanatisme
atas nama ideologi, judul, dan
pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan
data. Dampak hoax sama besarnya dengan
cyber crime secara umum dan hate
speech terhadap publik yang menerimanya. Oleh karenanya kejahatan ini juga merupakan sesuatu yang perlu diwaspadai
oleh seluruh elemen bangsa termasuk ASN.
3.
Membangun Kesadaran Positif
menggunakan Media Komunikasi
Dengan memperhatikan beberapa kasus yang menjerat banyak
pengguna media, baik sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidaksengajaan
sama sekali, maka perlu diperhatikan pentingnya kesadaran mengenai bagaimana
memanfaatkan komunikasi massa secara benar dan bertanggung jawab. Mengapa
kesadaran positif harus dibangun dalam komunikasi massa ini? Beberapa teori
dampak media massa dapat menjelaskan alasannya
sebagai berikut:
1.
Teori Kultivasi
Teori
ini dikembangkan dari penelitian Gerbner pada tahun 1980 untuk menjelaskan
dampak menyaksikan televisi pada persepsi, sikap, dan nilai-nilai orang terhadap sebuah realitas baru. Hasilnya menunjukkan
bahwa TV pada hakikatnya memonopoli dan memasukkan sumber-sumber informasi,
gagasan, dan kesadaran lain. Dampak dari keterbukaan pesan tersebut diasumsikan
olehnya sebagai proses kultivasi. Media massa, baik TV maupun media
online memiliki dampak dan pengaruh kuat terhadap pembentukan persepsi
penggunanya. Jika sebuah informasi yang diedarkan melalui suatu media tidak
bisa dipertanggungjawabkan, maka dampaknya
akan terasa secara luas oleh
publik.
2.
Spiral Keheningan (Spiral
of Silence)
Teori
yang dikembangkan oleh Noelle-Neumann (1973) itu mempunyai dampak yang sangat
besar pada pembentukan opini publik. Secara prinsip, mayoritas memiliki
karakter dominan dan menguasai opini publik, sementara minoritas cenderung
menyembunyikan opininya sebagai bentuk ketakutan akan adanya isolasi dari
kelompok masyarakat yang lebih besar.
Dalam teori ini terdapat tiga karakteristik komunikasi massa. Yakni kumulasi,
ubikulasi, dan harmoni. Ketiga itu digabungkan dan menghasilkan dampak pada
opini publik yang sangat kuat. Hanya saja teori ini lebih
sesuai dengan karakter masyarakat yang kurang terdidik, miskin, irasional
dan tidak berani mengemukakan pendapat.
3. Teori Pembelajaran Sosial
Teori
ini menyatakan bahwa terjadi pembelajaran individu terjadi melalui pengamatan
pada perilaku orang lain, baik secara langsung maupun melalui media tertentu.
Dengan situasi ini, individu mempunyai kecenderungan untuk mengimitasi apa yang
diamatinya. Tayangan kekerasan atau asusila di media tertentu, misalnya, dianggap memiliki
peran dalam mendidik dan memberikan contoh kepada penonton atau pengguna media
tersebut.
4.
Agenda Setting
Teori
ini cenderung membingkai isu-isu dengan berbagai cara. Bisa juga didefinisikan sebagai
gagasan pengaturan
pusat
untuk isi berita yang memberikan konteks dan mengajukan isu melalui penggunaan
pilihan, penekanan, pengecualian, dan pemerincian. Teori ini berguna bagi
pengkajian liputan berita media. Sedikit
banyak konsep media menyajikan
sebuah paradigma baru untuk mengganti paradigma lama yang meneliti objektivitas
dan prasangka media. Apakah liputan berita tersebut positif, netral, atau
negatif terhadap calon, gagasan, atau kelembagaan.
5.
Determinasi Media
Teori
ini menyatakan dampak teknologi tidak terjadi pada tingkat opini atau konsep,
tetapi mengubah rasio indera
atau pola persepsi dengan mantap tanpa adanya perlawanan. Media komunikasi
mempengaruhi kebiasaan persepsi dan berpikir
manusia. Media cetak, misalnya, dapat menekankan pada penglihatan. Pada gilirannya, media cetak mempengaruhi pemikiran manusia,
membuatnya linier, berurutan, teatur, berulang-ulang, dan logis. Hal ini memungkinkan memisahkan pemikiran
manusia dari perasaan.
6.
Hegemoni Media
Media
massa dipandang dikuasai oleh golongan yang dominan dalam masyarakat. Mereka menggunakannya sebagai kekuasaan atas seluruh masyarakat
lainnya. Hegemoni media menyatakan bahwa berita dan isinya
dalam suatu media akan disesuaikan dengan kebutuhan
ideologi
kapitalis, atau korporat dari pemilik atau penguasa media tersebut.
Dengan memperhatikan begitu besar pengaruh media komunikasi
dalam membentuk persepsi, opini, sikap maupun perilaku sampai dengan tindakan,
maka kehati-hatian serta kesadaran dalam menggunakan media menjadi penting. Tips dalam bermedia sosial (disarikan dari
berbagai sumber). Berikut ini beberapa tips dalam menggunakan media
sosial agar terhindar dari
risiko pelanggaran hukum:
1.
Memahami regulasi yang ada.
Memahami
regulasi atau UU yang terkait dengan IT penting agar mengetahui dengan pasti
mana yang boleh dan mana yang tidak dalam menggunakan media sosial (The Do’s
& the Don’ts). Perlu memperhatikan secara
khusus pada pasal atau bab
tentang jenis pelanggaran dan sangsinya. Pemahaman regulasi juga termasuk
memahami syarat dan ketentuan yang
dibuat oleh masing-masing media social.
2.
Menegakan etika ber-media sosial.
Etika
ini penting untuk menjaga kepentingan diri dan orang lain aar tidak terganggu
satu sama lain. Biasanya kesulitan terbesar dalam menegakkan etika adalah
ketika pengguna media lebih suka dengan sifat anonimitas yang menyembunyikan
identitas asli dia dalam bermedia sosial.
3.
Memasang identitas
asli diri dengan benar.
Walaupun
anonimitas merupakan salah satu karakter dunia maya, namun penting untuk mencantumkan identitas asli
sebagai
bagian dari etika. Namun demikian informasi yang cantumkan tidak boleh bersifat
pribadi seperti nomor telepon, alamat email, nomor rekening atau alamat rumah.
4.
Cek terlebih dahulu kebenaran
informasi yang akan dibagikan (share) ke publik.
Melakukan
pengecekan terhadap kebenaran informasi juga wajib dilakukan oleh pengguna
sosial. Jangan sampai hanya karena keinginan untuk eksis atau mendapatkan
pujian dari publik, maka kita tidak melakukan
filter terhadap berita
yang belum teruji kebenarannya.
5.
Lebih berhati-hati bila ingin
memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi.
Postingan
hal-hal yang bersifat prbadi merupakan hak dari pengguna media sosial. Namun
demikian perlu kehati-hatian dalam melakukannya. Terlebih banyaknya pelaku
kejahatan di dunia maya yang menggunakan data pribadi untuk mengambil
keuntungan ilegal.
Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi kegaduhan yang
seolah-olah terjadi perang saudara di media sosial. Pelakunya bukan hanya antar
perorangan melainkan juga grup atau kelompok-kelompok tertentu yang mewakili
kepentingan nilai atau ideologi tertentu dengan kelompok yang berseberangan.
Bentuk penyerangan tidak hanaya dalam kata-kata, tetapi juga tampilan gambar.
Kalimat yang digunakan bernuansa sindiran bahkan sampai dengan makian atau hujatan.
Sedangkan yang
menjadi
obyek serangan juga beraneka ragam, dari mulai orang biasa, public figure sampai pejabat.
Tentu ini menjadi keprihatinan tersendiri, mengingat
kontrol atas perliaku ber-media sosial idak bisa sepenuhnya dikendalikan.
Walaupun terdapat kerangka regulasi yang membatasi seluruh tindakan tersebut.
Padahal banyak manfaat yang sebetulnya bisa diperoleh dari kegiatan di media
sosial. Dari mulai kemudahan membuat akun, jangkauan yang luas, dan jumlah
pengguna yang banyak membuat media sosial diminati banyak orang.
Apalagi banyak gadget yang
juga menyediakan fitur untuk
mengakses media sosial. Komunikasi antar individu akan dengan mudah dilakukan.
Inilah salah satu keuntungan sosial yang
didapat dari media sosial, yaitu hubungan komunikasi dengan orang-orang masih
dapat terjaga. Media sosial juga memberikan peluang dan keuntungan bagi para
pelaku bisnis. Indonesia merupakan pengguna internet terbesar keenam di dunia,
ini merupakan salah satu keunggulan market yang dimiliki. Jika dibandingkan
dengan negara lainnya di tingkat regional, hanya Filipina yang mendekati di
peringkat 13.
Tabel 1
Negara dengan Pengguna
Internet Terbesar (dalam
jutaan)
|
No |
Negara |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
|
1 |
Cina |
620,7 |
643,6 |
669,8 |
700,1 |
736,2 |
|
2 |
Amerika Serikat |
246 |
252,9 |
259,3 |
264,9 |
269,7 |
|
3 |
India |
167,2 |
215,6 |
252,3 |
283,8 |
313,8 |
|
4 |
Brazil |
99,2 |
107,7 |
113,7 |
119,8 |
123,3 |
|
5 |
Jepang |
100 |
102,1 |
103,6 |
104,5 |
105 |
|
6 |
Indonesia |
72,8 |
83,7 |
93,4 |
102,8 |
112,6 |
|
7 |
Rusia |
77,5 |
82,9 |
87,3 |
91,4 |
94,3 |
|
8 |
Jerman |
59,5 |
61,6 |
62,2 |
62,5 |
62,7 |
|
9 |
Meksiko |
53,1 |
59,4 |
65,1 |
70,7 |
75,7 |
|
10 |
Nigeria |
51,8 |
57,7 |
63,2 |
69,1 |
76,2 |
Sumber: diadaptasi dari
emarketer.com
Pengguna internet yang berlatar belakang beragam seperti
berasal berbagai bangsa, suku, agama, golongan, dan strata sosial dengan watak
dan karakter yang beraneka ragam, maka potensi pasar ini tidak bisa diabaikan
begitu saja. Dengan potensi pasar yang sedemikian besar, maka sudah sewajarnya
apabila para pelaku bisnis lebih bisa mengoptimakan potensi ini untuk meraih
pasar bagi segmen bisnisnya. Media sosial dapat menjadi alternatif bagi pelaku bisnis untuk mengenalkan diri ke pasar
secara lebuh luas dan biaya yang relatif murah.
Di samping potensi ekonomi yang sedemikian besar, dalam
konteks penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, seyogyanya potensi
pasar ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh negara melalui pemerintah
dalam mengadvokasi nilai-nilai persatuan, kebangsaan dan kenegaraan. Dalam hal
ini ASN sebagai perekat bangsa harus mampu mengoptimalkan komunikasi massa baik
melalui media massa maupun media sosial
guna mengadvokasi nilai-nilai persatuan yang saat ini menjadi salah satu isu
kritikal dalam kehidupan generasi muda.
Inilah kesadaran-kesadaran positif yang harus dibangun
dalam
memanfaatkan media massa, media sosial maupun
komunikasi massa secara
umum, baik oleh individu warga negara, pelaku bisnis dari dunia usaha, maupun
para ASN dari sektor pemerintahan yang menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
BAB IV TEKNIK ANALISIS ISU
Setelah mengenal dan memahami isu-isu strategis konteporer
pada Bab III, menyadarkan kepada kita bahwa untuk menghadapi perubahan
lingkungan strategis (internal dan eksternal) akan memberikan pengaruh besar
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dibutuhkan
kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan,
sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan
dasar analisa yang matang.
Bab ini akan dipelajari oleh peserta Latsar CPNS pada
kegiatan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan mempraktikan salah
satu teknik analisis isu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran.
A.
Memahami Isu Kritikal
Pemahaman tentang isu kritikal, sebaiknya perlu diawali
dengan mengenal pengertian isu. Secara umum isu diartikan sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah,
sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia isu adalah masalah yang
dikedepankan untuk ditanggapi; kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak
terjamin kebenarannya; kabar angin; desas desus. Selanjutnya Kamus “Collins
Cobuild English Language Dictionary”
(1987), mengartikan isu sebagai:
(1). “An important
subject that people are discussing or arguing about” (2). “When you talk about the issue, you are
referring to the really
important part of the thing that you are considering or discussing”.
Isu yang tidak muncul di ruang publik dan tidak ada dalam
kesadaran kolektif publik tidak dapat dikategorikan sebagai isu strategis (kritikal). Sejalan dengan itu Veverka (1994)
dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa isu kritikal
dapat didefinisikan sebagai:
“..topics that deal
with resource problems and their need for solutions that relate to the safety
of the visitor at the resource site
or relate to resource protection and management issues that the public needs to
be aware of”
Dalam pengertian ini, isu kritikal dipandang sebagai topik
yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan
disertai dengan adanya kesadaran publik
akan isu tersebut. Masih banyak pengertian lainnya tentang isu, Silahkan Anda untuk menemukan pada berbagai literature dan mendalaminya secara
mandiri. Di dalam modul ini yang perlu ditekankan terkait dengan pengertian isu
adalah adanya atau disadarinya suatu fenomena atau kejadian yang dianggap
penting atau dapat menjadi menarik perhatian orang banyak, sehingga menjadi
bahan yang layak untuk didiskusikan.
Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok
berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu
1.
Isu saat ini (current issue)
2.
Isu berkembang (emerging issue), dan
3.
Isu potensial.
Masing-masing jenis isu ini memiliki karakteristik yang
berbeda, baik dari perspektif urgensi atau waktu maupun analisis dan strategi
dalam menanganinya. Isu saat ini (current
issue) merupakan kelompok isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik
secara luas dan memerlukan penanganan sesegera mungkin dari pengambil
keputusan. Adapun isu berkembang (emerging
issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik,
dan publik mulai menyadari adanya isu
tersebut. Sedangkan isu potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat
terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis
intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud
di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam
mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem
Solving, dan berpikir Analysis ketiga kemampuan tersebut akan dipelajari
lebih lanjut pada pembelajaran agenda habituasi materi pokok merancang
aktualisasi.
Pendekatan lain dalam
memahami apakah isu yang dianalisis
tergolong isu kritikal atau tidak adalah dengan melakukan “issue scan”, yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber
informasi terkait isu tersebut sebagai berikut:
1. Media scanning,
yaitu penelusuran sumber-sumber
informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi, jurnal
profesional
dan media lainnya yang dapat diakses publik secara luas.
2. Existing data,
yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi
terkait dengan isu yang sedang dianalisis.
3. Knowledgeable others,
seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan
sebagainya
4. Public and private organizations,
seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya
yang terkait dengan isu-isu tertentu
5. Public at large,
yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau
tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.
Proses issue scan untuk
memahami isu-isu kritikal dengan memetakan dan menganalisa semua pihak yang
terlibat secara komprehensif. Wantannas (2018),
menyebutkan bahwa salah satu
pendekatan komprehensif yang dapat digunakan adalah model Pentahelix. Manfaat
dari penggunaan model Pentahelix ini adalah akan terbangunnya sebuah sinergi
antara kerangka berpikir untuk
merumuskan isu dan kerangka bertindak berbagai pihak secara kolaboratif untuk
menyelesaikan isu. Model ini mengelompokan berbagai pihak dalam beberapa
elemen, yaitu Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan
Media (M) atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan
sebagai Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia
Usaha, Komponen Masyarakat atau komunintas, dan Media.
Elemen Pemerintah (G) terdiri dari K/L dan Pemda. Elemen
Dunia Pendidikan (A) berasal dari kalangan akademik seperti sekolah, perguruan
tinggi, dan Lembaga penelitian. Elemen Dunia Usaha (B) terdiri dari aneka
bentuk badan usaha. Elemen Komponen Masyarakat (C) mewakili wadah
kemasyarakatan seperti Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) serta tokoh-tokoh masyarakat sendiri baik formal maupun informal dari
kalangan agama hingga pemuda. Elemen media (M) dewasa ini tidak hanya diwakili
oleh media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, televisi, dan radio,
namun juga melibatkan media daring/online, media
warga seperti blog dan
youtube, serta media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Pemanfataan model Pentahelix untuk menganalisis isu di
tempat kerja dapat siderhanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dengan
mempersempit pengertian elemen dari model Pentahelix, misalnya:
(G) : K/L/Pemda atau unit
kerja di lingkungan organisasi
(A)
: Unit
pelatihan atau unit litbang
(B)
: Unit
usaha di lingkungan organisasi atau mitra usaha
(C)
: Kelompok pegawai dalam lingkup organisasi
(M) : Media kehumasan baik yang bersifat
organisasi atau pribadi
pegawai
B.
Teknik-Teknik Analisis Isu
1.
Teknik Tapisan Isu
Setelah memahami berbagai isu kritikal yang dikemukakan di atas, maka selanjutnya perlu dilakukan analisis untuk
bagaimana
memahami isu tersebut secara utuh dan kemudian dengan menggunakan kemampuan
berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu. Untuk itu
di dalam proses penetapan isu yang berkualitas atau dengan kata lain isu yang
bersifat aktual, sebaiknya Anda menggunakan kemampuan berpikir kiritis yang
ditandai dengan penggunaan alat bantu penetapan kriteria kualitas isu. Alat
bantu penetapan kriteria isu yang berkualitas banyak jenisnya, misalnya
menggunakan teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria;
Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. Aktual artinya isu
tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat. Kekhalayakan artinya Isu tersebut
menyangkut hajat hidup orang banyak. Problematik
artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks, sehingga perlu
dicarikan segera solusinya secara komperehensif, dan Kelayakan artinya Isu tersebut masuk akal, realistis, relevan, dan
dapat dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya.
Alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria
USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. Urgency: seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis dan
ditindaklanjuti. Seriousness:
Seberapa serius suatu isu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan
ditimbulkan. Growth: Seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika
tidak ditangani segera.
2.
Teknik Analisis Isu
Dari sejumlah isu yang telah
dianalisis dengan teknik
tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secara mendalam isu yang telah
memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik tapisan lainnya dengan menggunakan
alat bantu dengan teknik berpikir kritis, misalnya menggunakan system berpikir mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan, atau sekurangnya-kurangnya menerapkan
kemampuan berpikir hubungan sebab-akibat untuk menggambarkan akar dari isu atau
permasalahan, aktor dan peran aktor, dan alternatif pemecahan isu yang akan
diusulkan.
Beberapa alat bantu menganalisis isu disajikan sebagai berikut:
a.
Mind Mapping
Mind mapping adalah teknik pemanfaatan keseluruhan otak
dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk
kesan (DePorter, 2009: 153). Mind mapping merupakan cara mencatat yang
mengakomodir cara kerja otak secara natural.
Berbeda dengan catatan konvensional yang ditulis dalam
bentuk daftar panjang ke bawah. Mind mapping akan mengajak pikiran untuk
membayangkan suatu subjek sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan
(Edward, 2009: 63). Teknik mind mapping merupakan teknik mencatat tingkat
tinggi yang memanfaatkan keseluruhan otak, yaitu otak kiri dan otak kanan.
Belahan otak kiri berfungsi menerapkan fungsi-fungsi logis, yaitu bentuk-bentuk belajar yang langkah-langkahnya mengikuti
urutan-urutan
tertentu. Oleh karena itu, otak menerima informasi secara berurutan. Sedangkan
otak kanan cenderung lebih memproses informasi dalam bentuk gambar-gambar, simbol-simbol, dan warna. Teknik mencatat
yang baik harus membantu mengingat informasi yang didapat, yaitu materi
pelajaran, meningkatkan pemahaman
terhadap materi, membantu mengorganisasi materi, dan
memberi wawasan baru.
Menurut DePorter (2009:172), selain dapat meningkatkan daya
ingat terhadap suatu informasi, mind
mapping juga mempunyai manfaat lain, yaitu sebagai berikut.
1. Fleksibel Anda dapat
dengan mudah menambahkan catatan-catatan
baru di tempat yang sesuai dalam peta pikiran tanpa harus kebingungan dan takut
akan merusak catatan yang sudah rapi.
2. Dapat Memusatkan Perhatian Dengan
peta pikiran, Anda tidak perlu berpikir untuk menangkap setiap kata atau
hubungan, sehingga Anda dapat berkonsentrasi pada gagasan-gagasan intinya.
3. Meningkatkan Pemahaman Dengan peta
pikiran, Anda dapat lebih mudah mengingat materi pelajaran
sekaligus dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi pelajaran tersebut.
Karena melalui peta pikiran, Anda dapat melihat kaitan-kaitan antar setiap
gagasan.
4. Menyenangkan Imajinasi dan
kreativitas Anda tidak terbatas sehingga menjadikan pembuatan dan
pembacaan ulang catatan menjadi lebih menyenangkan. di gunakan untuk belajar.
Dalam melakukan teknik mind
mapping, terdapat 7 langkah pemetaan sebagai berikut.
1. Mulai dari Bagian Tengah.
Mulai dari bagian tengah kertas kosong yang sisinya panjang dan diletakkan
mendatar. Memulai dari tengah memberi kebebasan kepada otak Anda untuk
menyebarkan kreativitas ke segala arah dengan lebih bebas dan alami.
2. Menggunakan Gambar atau Foto untuk Ide Sentral
Gambar bermakna seribu kata dan membantu Anda menggunakan imajinasi. Sebuah
gambar sentral akan lebih menarik, membuat Anda tetap terfokus, membantu
berkonsentrasi, dan mengaktifkan otak.
3. Menggunakan Warna Bagi
otak, warna sama menariknya dengan gambar. Warna membuat peta pikiran lebih
hidup, menambah energi pemikiran kreatif, dan menyenangkan.
4. Menghubungkan Cabang-cabang Utama
ke Gambar Pusat Hubungkan cabang-cabang
utama ke gambar pusat kemudian hubungkan cabang-cabang tingkat dua dan tiga ke
tingkat satu dan dua dan seterusnya. Karena otak bekerja menurut asosiasi. Otak
senang mengaitkan dua (atau tiga, atau empat) hal sekaligus. Jika kita menghubungkan cabang-cabang, kita akan
lebih mudah mengerti dan mengingat.
5. Membuat Garis Hubung yang
Melengkung, Bukan Garis Lurus Garis lurus akan membosankan otak.
Cabang-cabang yang melengkung dan organis, seperti cabang-cabang pohon, jauh
lebih menarik bagi mata.
6. Menggunakan Satu Kata Kunci untuk
Setiap Garis Kata kunci tunggal memberi lebih banyak daya dan
flesibilitas kepada peta pikiran. Setiap kata tunggal atau gambar adalah
seperti pengganda, menghasilkan sederet asosiasi dan hubungannya sendiri.
7. Menggunakan Gambar Seperti
gambar sentral, setiap gambar bermakna seribu kata. Jika anda hanya mempunyai
10 gambar di dalam peta pikiran, maka peta pikiran siswa sudah setara dengan 10.000 kata catatan
(Buzan, 2008:15-16).
b.
Fishbone Diagram
Mirip dengan mind
mapping, pendekatan fishbone diagram
juga berupaya memahami persoalan dengan memetakan isu berdasarkan cabang-cabang
terkait. Namun demikian fishbone diagram
atau diagram tulang ikan ini lebih menekankan pada hubungan sebab akibat,
sehingga seringkali juga disebut sebagai Cause-and-Effect Diagram
atau Ishikawa Diagram diperkenalkan oleh Dr. Kaoru
Ishikawa, seorang ahli pengendalian kualitas dari Jepang, sebagai satu dari
tujuh alat kualitas dasar (7 basic
quality tools). Fishbone diagram
digunakan ketika kita ingin
mengidentifikasi kemungkinan penyebab masalah dan terutama ketika sebuah
team cenderung jatuh berpikir pada
rutinitas (Tague, 2005, p. 247).
Fishbone diagram akan
mengidentifikasi berbagai sebab potensial dari satu efek atau masalah, dan menganalisis masalah tersebut melalui sesi brainstorming. Masalah akan dipecah
menjadi
sejumlah kategori yang berkaitan, mencakup manusia, material, mesin, prosedur,
kebijakan, dan sebagainya. Setiap kategori mempunyai sebab-sebab yang perlu
diuraikan melalui sesi brainstorming. Prosedur pembuatan fishbone diagram dapat dilihat sebagai berikut.
1.
Menyepakati pernyataan masalah
· Grup
menyepakati sebuah pernyataan masalah (problem
statement) yang diinterpretasikan sebagai “effect”, atau secara visual
dalam fishbone diagram digambarkan seperti “kepala ikan”.
·
Tuliskan masalah tersebut pada whiteboard atau
flipchart di
sebelah paling
kanan, misal: “Bahaya
Radikalisasi”.
·
Gambarkan
sebuah kotak mengelilingi tulisan pernyataan masalah tersebut dan buat panah
horizontal panjang menuju ke arah
kotak (lihat Gambar 4).
Gambar 2
2. Mengidentifikasi kategori-kategori
· Dari
garis horisontal utama berwarna merah, buat garis diagonal yang menjadi
“cabang”. Setiap cabang mewakili “sebab utama” dari masalah yang ditulis. Sebab
ini diinterpretasikan sebagai “penyebab”, atau secara visual dalam fishbone
seperti “tulang ikan”.
· Kategori sebab
utama mengorganisasikan sebab
sedemikian rupa sehingga masuk akal dengan situasi. Kategori-kategori
ini antara lain:
-
Kategori 6M yang biasa digunakan
dalam industri manufaktur, yaitu machine (mesin
atau teknologi), method (metode atau proses),
material (termasuk raw material, konsumsi, dan informasi), man Power (tenaga kerja atau pekerjaan
fisik) / mind Power (pekerjaan pikiran: kaizen, saran, dan
sebagainya),measurement (pengukuran
atau inspeksi), dan milieu / Mother Nature (lingkungan).
-
Kategori 8P yang biasa digunakan dalam industri jasa, yaitu product
(produk/jasa), price (harga), place (tempat), promotion
(promosi atau hiburan),people (orang), process (proses), physical evidence (bukti fisik), dan productivity &
quality (produktivitas dan kualitas).
-
Kategori 5S yang biasa digunakan dalam industri jasa, yaitu surroundings (lingkungan), suppliers (pemasok), systems (sistem), skills (keterampilan), dan safety (keselamatan).
Gambar 3
3. Menemukan sebab-sebab potensial dengan cara brainstorming
· Setiap
kategori mempunyai sebab-sebab yang perlu diuraikan melalui sesi brainstorming.
· Saat
sebab-sebab dikemukakan, tentukan bersama-sama di mana sebab tersebut harus
ditempatkan dalam fishbone diagram,
yaitu tentukan di bawah kategori yang mana gagasan tersebut harus ditempatkan,
misal: “Mengapa bahaya potensial? Penyebab: pendidikan agama tidak tuntas!”
Karena penyebabnya sistem, maka diletakkan di bawah “system”.
·
Sebab-sebab tersebut diidentifikasi ditulis dengan garis horisontal sehingga
banyak “tulang” kecil keluar dari garis diagonal.
· Pertanyakan
kembali “Mengapa sebab itu muncul?” sehingga
“tulang” lebih kecil (sub-sebab) keluar dari garis horisontal tadi, misal:
“Mengapa pendidikan agama tidak tuntas? Jawab: karena tidak diwajibkan” (lihat
Gambar).
· Satu
sebab bisa ditulis di beberapa tempat jika sebab tersebut berhubungan dengan
beberapa kategori.
Gambar 4
4. Langkah
4: Mengkaji dan menyepakati sebab-sebab yang paling mungkin
· Setelah setiap kategori diisi carilah sebab yang paling mungkin di antara semua sebab-sebab
dan sub-subnya.
· Jika
ada sebab-sebab yang muncul pada lebih dari satu kategori, kemungkinan
merupakan petunjuk sebab yang paling mungkin.
· Kaji
kembali sebab-sebab yang telah didaftarkan (sebab yang tampaknya paling
memungkinkan) dan tanyakan , “Mengapa ini sebabnya?”
·
Pertanyaan “Mengapa?” akan membantu kita sampai pada
sebab pokok dari permasalahan teridentifikasi.
· Tanyakan
“Mengapa ?” sampai saat pertanyaan itu tidak
bisa dijawab lagi. Kalau sudah sampai ke situ sebab pokok telah
terindentifikasi.
· Lingkarilah sebab yang tampaknya
paling memungkin pada fishbone
diagram.
· Diskusikan
pula bukti-bukti yang mendukung pemilihan sebab-sebab dan sub sebabnya. Jika
perlu bisa menggunakan matriks atau
tabel untuk membantu mengorganisasi ide.
· Fishbone
diagram ini dapat diendapkan untuk beberapa waktu, sehingga memberi kesempatan
kepada siapapun yang membaca untuk menggulirkan ide atau gagasan baru, sehingga
merevisi ulang cara memetakan penyebabnya.
c.
Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah suatu metoda analisis yang digunakan
untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan
yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Analisis ini merupakan suatu
pendekatan memahami
isu kritikal dengan cara menggali aspek-aspek kondisi yang terdapat
di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi
dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.
Analisis SWOT bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai
faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen
strategik, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan
eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa
depan sebelum menetapkan sebuah strategi. Analisis ini didasarkan pada logika
yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities),
namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman
(Threats).
Adapun tahapan Analisis SWOT tidak dapat dipisahkan dari
proses perencanaan strategik secara keseluruhan. Secara umum penyusunan rencana
strategik melalui tiga tahapan, yaitu:
1.
Tahap pengumpulan data;
Pada tahap pengumpulan data, data yang diperoleh dapat dibedakan
menjadi dua yaitu data eksternal dan data internal.
Data eksternal diperoleh dari lingkungan di luar organisasi, yaitu berupa
peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) terhadap eksistensi organisasi. Sedangkan data internal diperoleh dari
dalam organisasi itu sendiri, yang terangkum dalam profil kekuatan (Strengths)
dan kelemahan (Weaknesses) organisasi. Model
yang dipakai
pada
tahap ini terdiri atas Matriks Faktor Strategis Eksternal dan Matriks Faktor
Strategis Internal. Secara teknis, penyusunan Matriks Faktor Strategis
Eksternal (EFAS=External Factors Analysis Summary) pada studi ini mengikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
·
Buat sebuah tabel
yang terdiri atas lima kolom.
·
Susun sebuah daftar yang memuat
peluang dan ancaman dalam kolom 1.
·
Beri bobot masing-masing faktor
dalam kolom 2, mulai dari 1,0 (sangat penting) sampai dengan 0,0 (sangat tidak
penting). Semua bobot tersebut jumlah/skor totalnya harus 1,00 (100%).
Nilai-nilai tersebut secara implisit menunjukkan angka persentase tingkat
kepentingan faktor tersebut relatif terhadap faktor-faktor yang lain. Angka yang lebih besar berarti relatif
lebih penting dibanding dengan faktor yang lain. Sebagai contoh faktor X diberi
bobot 0,10 (10%), sedangkan faktor Y diberi bobot 0,05 (5%). Berarti dalam
analisis lingkungan eksternal organisasi, faktor X dianggap lebih penting
dibandingkan faktor Y dalam kaitannya dengan kehidupan organisasi atau terhadap
permasalahan yang sedang dikaji.
·
Beri rating (dalam kolom 3) untuk
masing-masing faktor dengan
memberikan skala mulai dari 4 (sangat tinggi) sampai dengan 1 (sangat rendah)
berdasar pada pengaruh faktor tersebut. Pemberian rating untuk faktor
peluang bersifat positif
(peluang yang besar
di
beri
rating + 4, sedangkan jika peluangnya kecil diberi rating+1). Pemberian rating
ancaman adalah kebalikannya, yaitu jika ancamannya sangat besar diberi rating 1 dan jika ancamanya kecil
ratingnya 4.
·
Kalikan bobot pada kolom 2 dengan
rating pada kolom 3, untuk memperoleh faktor pembobotan pada kolom 4. Hasilnya berupa skor pembobotan untuk
masing-masing faktor yang nilainya bisa bervariasi mulai dari 4,0 sampai dengan
1,0.
·
Gunakan kolom 5 untuk
memberikan komentar, catatan, atau justifikasi atas skor yang
diberikan.
·
Jumlahkan skor pembobotan (pada
kolom 4), untuk memperoleh total skor pembobotan.
Setelah faktor-faktor strategis eksternal diidentifikasi (Matriks EFAS
disusun), selanjutnya disusun Matriks Faktor Strategis Internal (IFAS=Internal Factors
Analysis Summary).
Langkah-langkahnya analog dengan penyusunan Matriks EFAS, yaitu:
·
Buat sebuah tabel yang terdiri
atas lima kolom.
·
Tentukan faktor-faktor yang menjadi
kekuatan serta kelemahan kabupaten yang bersangkutan dalam rangka pengembangan
kawasan industri dalam kolom 1.
·
Beri bobot masing-masing faktor
dalam kolom 2, mulai dari 1,0(100%) yang menunjukkan sangat penting sampai
dengan 0,0 (0%) yang menunjukkan hal yang sangat tidak penting. Namun pada prakteknya nilai-nilai
akan
terletak diantara dua nilai ekstrim teoritis
tersebut. Hal ini karena dalam analisis faktor-faktor internal (dan juga
analisis lingkungan eksternal), perencana strategi akan memperhitungkan banyak
faktor, sehingga masing-masing faktor tersebut diberi bobot yang besarnya
diantara kutub 0 dan 1 (dimana hal
itu menunjukkan tingkat kepentingan relatif masing-masing
faktor).
·
Beri rating (dalam kolom 3) untuk
masing-masing faktor dengan
memberikan skala mulai dari 4 (sangat tinggi) sampai dengan 1 (sangat rendah)
berdasar pada pengaruh faktor tersebut terhadap pengembangan industri.
Pemberian rating untuk faktor yang tergolong kategori kekuatan bersifat positif
(kekuatan yang besar di beri rating +4, sedangkan jika kekuatannya kecil diberi
rating+1). Pemberian rating kelemahan adalah kebalikannya, yaitu jika
kelemahannya sangat besar diberi rating 1 dan jika kelemahannya kecil ratingnya
4.
·
Kalikan bobot pada kolom 2 dengan
rating pada kolom 3, untuk memperoleh faktor pembobotan pada kolom 4. Hasilnya berupa skor pembobotan untuk
masing-masing faktor yang nilainya bias bervariasi mulai dari 4,0 sampai dengan
1,0.
·
Gunakan kolom 5 untuk
memberikan komentar, catatan, atau justifikasi atas skor yang
diberikan.
·
Jumlahkan skor pembobotan (pada
kolom 4), untuk memperoleh total skor pembobotan.
2.
Tahap analisis
Setelah mengumpulkan semua informasi strategis, tahap selanjutnya
adalah memanfaatkan semua informasi tersebut dalam model-model kuantitatif perumusan strategi. Pada studi
ini, model yang dipergunakan adalah:
·
Matriks Matriks SWOT atau TOWS
·
Matriks Internal Eksternal
Matriks SWOT
Matriks SWOT pada intinya adalah mengkombinasikan peluang, ancaman,
kekuatan, dan kelemahan dalam sebuah matriks. Dengan demikian, matriks tersebut
terdiri atas empat kuadran, dimana tiap-tiap kuadran memuat masing-masing strategi.
Matriks SWOT merupakan pendekatan yang paling sederhana dan cenderung
bersifat subyektif-kualitatif. Matriks ini menggambarkan secara jelas bagaimana peluang dan ancaman eksternal yang dihadapi organisasi dapat
disesuaikan dengan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya. Keseluruhan faktor
internal dan eksternal yang telah diidentifikasi dalam matriks EFAS dan IFAS
dikelompokkan dalam matriks SWOT yang kemudian secara kualitatif dikombinasikan
untuk menghasilkan klasifikasi strategi yang meliputi empat set kemungkinan
alternatif strategi, yaitu:
· Strategi S-O (Strengths – Opportunities)
Kategori ini mengandung berbagai alternatif strategi yang
bersifat memanfaatkan peluang
dengan mendayagunakan
kekuatan/kelebihan
yang dimiliki. Strategi ini dipilih bila skor EFAS lebih besar daripada 2 dan
skor IFAS lebih besar daripada 2.
· Strategi W-O (Weaknesses – Opportunities)
Kategori yang bersifat memanfaatkan peluang eksternal untuk
mengatasi kelemahan. Strategi ini dipilih bila skor EFAS lebih besar daripada 2
dan skor IFAS lebih kecil atau sama dengan 2.
· Strategi S-T (Strengths
–Threats)
Kategori alternatif strategi yang memanfaatkan atau
mendayagunakan kekuatan untuk mengatasi ancaman. Strategi ini dipilih bila skor
EFAS lebih kecil atau sama dengan 2 dan skor IFAS lebih besar daripada 2.
· Strategi W-T (Weaknesses –Threats)
Kategori alternatif strategi sebagai solusi dari penilaian atas kelemahan dan ancaman yang dihadapi,
atau usaha menghindari ancaman untuk mengatasi kelemahan. Strategi ini dipilih bila skor EFAS lebih
kecil atau sama dengan 2 dan skor IFAS lebih kecil atau sama dengan 2.
Matriks TOWS
Pada dasarnya matriks TOWS merupakan pengembangan dari model analisis
SWOT diatas. Model TOWS yang dikembangkan oleh David pada tahun 1989 ini
dikenal cukup komprehensif dan secara terperinci dapat melengkapi dan merupakan
kelanjutan dari metoda
analisis SWOT yang biasa dikenal.
Pada prinsipnya komponen-komponen yang akan dikaji di dalam
analisis
ini mirip dengan komponen-komponen pada analisis SWOT, tetapi pada model TOWS,
David lebih mengetengahkan komponen-komponen eskternal ancaman dan peluang (Threats dan Opportunities) sebagai basis
untuk melihat sejauh mana kapabilitas
potensi internal yang sesuai dan cocok
dengan faktor-faktor eksternal tersebut.
Berdasarkan matriks tersebut di atas, maka dapat ditetapkan beberapa
rencana strategis yang dapat dilakukan, yaitu:
· Strategi SO
Strategi SO dipakai untuk menarik keuntungan dari peluang yang tersedia dalam lingkungan
eksternal.
· Strategi WO
Strategi WO bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal
dengan memanfaatkan peluang dari lingkungan yang terdapat di luar. Setiap
peluang yang tidak dapat dipenuhi karena adanya kekurangan yang dimiliki, harus
dicari jalan
keluarnya dengan memanfaatkan kekuatan-kekuatan lainnya yang tersedia.
·
Strategi ST
Strategi ST digunakan untuk menghindari, paling tidak
memperkecil dampak negatif dari
ancaman atau tantangan yang akan datang dari luar. Jika ancaman tersebut tidak bisa diatasi dengan kekuatan internal
maupun kekuatan eksternal yang ada, maka perlu dicari jalan keluarnya, agar
ancaman tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang terlalu besar.
· Strategi WT
Strategi WT adalah taktik mempertahankan kondisi yang
diusahakan dengan memperkecil kelemahan internal dan menghindari ancaman
eksternal, jika sekiranya ancaman yang akan datang lebih kuat, maka
menghentikan sementara usaha ekspansi dan menunggu ancaman menjadi hilang atau reda.
Matriks Internal Eksternal (Matriks
I-E)
Pada Matriks Internal Eksternal, parameter yang digunakan meliputi
parameter kekuatan internal dan pengaruh eksternal yang dihadapi. Total skor
faktor strategik internal (IFAS) dikelompokkan
ke dalam tiga kelas, yaitu: kuat (nilai skor 3,0 – 4,0), rata-rata/menengah (skor 2,0 – 3,0), dan lemah (skor 1,0 – 2,0). Demikian pula untuk
total skor faktor strategik eksternal (EFAS) juga dibagi ke dalam tiga
kelompok, yaitu: tinggi (nilai skor 3,0 – 4,0), menengah
(skor 2,0 – 3,0), dan
rendah (skor 1,0 –
2,0).
Pada prinsipnya kesembilan sel diatas dapat dikelompokkanmenjadi tiga
strategi utama, yaitu:
· Strategi pertumbuhan: Strategi ini dilakukan bila skor EFAS dan IFAS bertemu pada kuadran I, II,
V, VII, atau VIII.
· Strategi
stabilitas: Strategi ini dilakukan bila skor
EFAS dan IFAS bertemu pada kuadran IV atau V.
· Strategi
penciutan: Strategi ini dilakukan bila skor EFAS dan IFAS bertemu pada kuadran III, VI, atau IX.
3.
Tahap pengambilan keputusan
Pengambilan
keputusan dilakukan apabila telah melihat hasil dari analisis yang dilakukan
dengan salah satu teknik yang dipilih di atas.
3.
Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis
Gap Analysis adalah perbandingan kinerja aktual dengan
kinerja potensial atau yang diharapkan. Metode ini merupakan alat evaluasi bisnis yang menitikberatkan
pada kesenjangan kinerja perusahaan saat ini dengan kinerja yang sudah ditargetkan sebelumnya, misalnya yang
sudah tercantum pada rencana bisnis atau rencana tahunan pada masing-masing
fungsi perusahaan. Analisis kesenjangan juga mengidentifikasi
tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk mengurangi kesenjangan atau
mencapai kinerja yang diharapkan pada masa datang. Selain itu, analisis ini
memperkirakan waktu, biaya, dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mencapai
keadaan perusahaan yang diharapkan.
BAB V PENUTUP
Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa
dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia.
Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda
yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada
perubahan lingkungan individu, keluarga (family),
Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/
Culture), Nasional (Society), dan
Dunia (Global). Dengan memahami
penjelasan tersebut, maka yang perlu menjadi fokus perhatian adalah mulai
membenahi diri dengan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi
yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani (manusia) yang merupakan suatu
bentuk modal (modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan
modal kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani) yang tercermin dalam bentuk
pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
Perubahan lingkungan stratejik yang begitu cepat, massif, dan complicated saat ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam
percaturan global untuk meningatkan daya saing sekaligus mensejahterakan
kehidupan bangsa. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi baik dari
sisi positif apalagi sisi negatif sebenarnya adalah sesuatu yang tidak
terhindarkan dan bentuk dari
konsekuensi logis dari interaksi peradaban antar bangsa. Terdapat beberapa isu-isu strategis kontemporer yang telah
menyita
ruang publik harus dipahami dan diwaspadai serta menunjukan sikap perlawanan
terhadap isu-isu tersebut. Isu-isu strategis kontemporer yang dimaksud yaitu:
korupsi, narkoba, terorisme dan radikalisasi, tindak pencucian uang (money
laundring), dan proxy war dan isu Mass Communication dalam bentuk Cyber
Crime, Hate Speech, dan Hoax.
Strategi bersikap yang harus ditunjukan adalah dengan cara-cara objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan serta terintegrasi/komprehensif. Oleh karena itu
dibutuhkan kemampuan berpikir kritis,
analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat merumuskan
alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amin Rahayu , Sejarah Korupsi di Indonesia, Amanah No. 55, tahun XVIII, Oktober
2004 hal 40 -43.
Ancok, D. (2002). Outbound
Management Training: Aplikasi Ilmu Perilaku dalam Pengembangan Sumber Daya
Manusia. ULL Press.
Bittner, J. R. (1977). Mass Communication: An Introduction; Theory and Practice of Mass Media in Society.
Bradberry, T., & Greaves, J. (2006). The emotional
intelligence quick book: Everything you need to know to put your EQ to work.
Simon and Schuster.
Buzan, T. (2008). Mind Map untuk Meningkatkan Kreativitas. Jakarta: Gramedia.
Calhoun, C., Light,
D., & Keller,
S. I. (1995). Understanding sociology.
McGraw-Hill.
Carson-DeWitt,R. (2003). Drugs, Alcohol, and Tobacco: Learning About
Addictive Behavior. Volume 1,2,3. Macmillan Reference USA.
DeFleur, M. L., & DeFleur, M. H. (2016). Mass communication
theories: Explaining origins, processes, and effects. Routledge.
DePorter, B dan Hernacki, M. (2009). Quantum Learning.
Bandung: Kaifa.
DitjenNak. (2000). Panduan
pelatihan total quality management dan meningkatkan sistem-sistem organisasi.
Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia.
Edward, C. (2009). Mind Mapping untuk anak sehat dan cerdas.
Yogyakarta: Sakti.
Fukuyama, F. (1995). Trust:
The social virtues and the creation of prosperity (No. D10 301 c. 1/c. 2). Free
Press Paperbacks.
Goleman, D., Boyatzis, R. E., & McKee, A. (2013). Primal
leadership: Unleashing the power of emotional intelligence. Harvard Business
Press.
Hawari, Dadang. (2002). Penyalahgunaan dan Ketergantungan
Naza (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif). FK UI.
Husein,
Yunus. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang.
Bandung: Books Terrace & Library, 2007.
Jackson,
J. The Financial Action Task Force: An Overview. Paris: CRS Report for
Congress, 2005.
Lembaga Administrasi Negara.
2014. PNS Sebagai
Pengawal Negara.
Modul Diklat Prajabatan
Madinger,
John dan Sidney A. Zalopany. Money
Laundering, A Guide for Criminal Investigators. Florida: CRC Press LLC,
1999.
Mantovani, Reda dan R.
Narendra Jatna. Rezim Anti Pencucian
Uang dan Perolehan Hasil
Kejahatan di Indonesia. Jakarta: Malibu, 2011.
Priyanto.
et. al (Tim Penyusun PPATK). Rezim Anti
Pencucian Uang Indonesia: Perjalanan 5 Tahun. Jakarta: PPATK, 2007.
Rakhmat, Jalaluddin. (2000). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remadja Rosdakarya.
Sjahdeini,
Sutan Remi. Seluk Beluk Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,
2004.
Stenssen,
Guy. Money laundering, A New International Law Enforcement Model, Cambridge Studies in International And
Comparative Law. London: Cambridge University Press, 2000.
Wantanas. 2018. Modul Utama Pembinaan Bela
Negara, Modul 1 : Konsepsi Bela Negara dan Modul 2 : Implementasi Bela Negara.
Jakarta : Dewan Ketahanan Nasional RI.
Windura, S. 2008. Mind Mapp Langkah Demi Langkah. Jakarta: Gramedia.
Yusuf,
Muhammad. Kapita Selekta TPPU: Kumpulan
Pembahasan Mengenai Isu-isu Terkini dan Menarik. Jakarta: PPATK, 2016.
. Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak
Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PPATK, 2016.
Karya Ilmiah/Jurnal/Makalah/Laporan
BNN RI. (2012). Jurnal Data: Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011. Edisi Tahun 2012.
BNN RI. (2013). Laporan Kegiatan Diskusi Panel: Anggota TNI pengguna
Narkotika dipecat atau direhab?. Wisma Antara. Jakarta.
BNN RI. (2014). Laporan Kegiatan Diskusi Panel: Drug User is not pg.
129 Criminal. Wantimpres. Jakarta. Catatan Akhir tahun ICW, 24 Januari
2007.
Dewan Ketahanan Nasional, (2018). Sinergitas Antar Lembaga Merupakan Solusi
Bagi Peningkatan Ketahanan Nasional (Materi Paparan Sesjen Dewan Ketahanan Nasional di Kemendagri),
Jakarta
Ganarsih,Yenti. 2004. Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagai Fenomena
“Baru” di Indonesia dan Permasalahannya. Makalah pada Seminar Sosialisasi (Pemahaman Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hidayati, Rahmatul (2001) . Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di
Indonesia dari Masa Kolonial sampai Era Reformasi", Dinamika Hukum
Universitas islam Malang : 7 (13) 2001, 20 -25.
Indrayana, Denny (2007). Makalah Seminar : Manajemen Penanggulangan dan Pengawasan Korupsi
di Indonesia, MM-UTP palembang.
Imran,
Said. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Upaya Mencegah dan
Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: UI, 2003.
Mahyarni. 2012. Money
Laundering di Negara Kita. JESP Vol. 4, No. 1. NIDA. (2010a). Strategic Plan. National Institutes of Health. U.S.
Department of Health
and Human Services.
NIDA. (2010b). Drugs, Brain, and Behaviour. The Science of Addiction.
National Institutes of Health. U.S. Department of Health and Human Services.
NIDA. (2012). Principles of Drug Addiction
treatment: A research-Based
Guide. Washington D.C. National Institutes of Health. U.S. Department of Health
and Human Services.
NIDA. (2013). Substance Abuse in the Military. Washington
D.C. National Institutes of Health. U.S. Department of Health and Human
Services.
Noelle-Neumann, E. (1973). Return to the concept of the powerful mass media. Studies in Broadcasting, 9,
67-112.
Nusa, Bogie Setia Perwira (2017). Analisis Isu Kebijakan Rehabilitasi
Pengguna Narkotika pada Prajurit TNI. Edisi pertama. Deepublish: Yogyakarta,
November 2017.
Purba, H.H. (2008, September
25). Diagram fishbone
dari Ishikawa.
Retrieved
from http://hardipurba.com/2008/09/25/diagram-fishbone-da
ri-ishikawa.html
Perron, N. C. (2017). Bronfenbrenner’s Ecological Systems Theory.
College Student Development: Applying Theory to Practice on the Diverse
Campus, 197.
Safitri, Nadia. Penerapan Rekomendasi Financial Action Task Force:
Studi Kasus Upaya Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Depok:
UI, 2013.
Schein H. Edgar (1996). Organizational Culture and Leadership, Jossey-Bass,
S.H. Alatas, 1987, Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi, Media Pratama,
Jakarta.
Sinclair, J. (1987). Collins
Cobuild English language dictionary. Harper Collins Publishers.
Stoltz, P. G. (1997). Adversity Quotient: Turning Obstacles Into
Opportunities. John Wiley & Sons.
Sudarmaji.
2002. Esensi dan Cakupan UU tentang
Pencucian Uang di Indonesia, Bahan Seminar Nasional.
“Sosialisasi UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang”.
Syahdeini, Sutan R. 2003. Pencucian
Uang : Pengertian, Sejarah,
Faktor-Faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 – No. 3.
Tague, N. R. (2005). The quality toolbox. (2th ed.).
Milwaukee, Wisconsin: ASQ Quality Press.
Transperancy International Indonesia
(TII), Jakarta, 18 Oktober 2005.
Veverka, J.
(1994). Guidelines for Interpreting Critical Issues. Available on line at https://portal.uni-freiburg.de/interpreteurope/service/publica tions/recommen
ded-publications/veverka-interpeting_critical_issues.pdf
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib
Lapor Pecandu Narkotika.
. Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
. Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012
tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel dan Internet
Asia/Pacific Group on Money Laundering. http://www.apgml.org/fatf-and-fsrb/page.aspx?p=a8c3a23c-df 6c-41c5-b8f9-b40cd8220df0.
DHHS. (2006).
Detoxification and Substance
Abuse Treatment. A Treatment Improvement Protocol TIP 45.
Substance Abuse and Mental Health Services
Administration. Center for Substance
Abuse Treatment. US. http://www.csamasam.org/sites/default/files/pdf/misc/TIP_4 5.pdf
Durbin, J. K.
(2013). International Narco-Terrorism and Non-State Actors: The Drug Cartel
Global Threat. Global Security Studies. Vol 4, Issue 1. 16-30. http://globalsecuritystudies.com/Durbin%20Narcotics.pdf
Financial
Action Task Force. Basic Fact About Money
Laundering. http://www.fatf-gafi.org/mlaundering-en.html.
. http://www.fatf-gafi.org/countries/.
Hans G. Guterbock, “Babylonia and Assyria” dalam Encyclopedia
Britannica.
https://www.britannica.com/biography/Hans-G-Guterbock
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Situs
Resmi. http://www.ppatk.go.id/.
. Pengaduan TPPU oleh Masyarakat. https://wbs.ppatk.go.id/home/show?type=d.
. Whistleblowing System PPATK. https://pws.ppatk.go.id/wbs/home.
. PPATK E-Learning. Modul E-Learning 1: Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. http://elearning.ppatk.go.id/.
McDowell,
John dan Gary Novis. The Consequences of
Money and Financial Crime. www.usteas.gov.
United Nations (UN). (1948). United Nations Universal
Declaration of Human Rights. United Nations. (1961). Single Convention on Narcotic Drugs.
http://www.unodc.org/pdf/convention_1961_en.pdf
United Nations. (1971).
Convention on Psychotropic Substances. United
Nations. (1988). Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotripic Substances. https://www.unodc.org/pdf/convention_1988_en.pdf
UNODC. (1998). Economic
and Social Consequences of Drug Abuse and Illicit Trafficking. Number 6.
https://www.unodc.org/pdf/technical_series_1998-01-01_1.pdf UNODC. (2003). Drug Abuse Treatment and
Rehabilitation: a Practical Planning and Implementation Guide.
Vienna. New York. https://www.unodc.org/pdf/report_2003-07-17_1.pdf
Robinson, Jeffrey. The Laundrymen. http://cgi.ebay.com.
Steel, Billy. Money Laundering – A Brief History. http://www.laundryman.u-net.com.
The Egmont Group of Financial Intelligence Units. https://www.egmontgroup.org/en/membership/list
United Nations Office of Drugs Control and Crime Prevention. http://www.unodc.org/odcpp/money_laundering.html.
http://www.adk.gov.my/html/laporandadah/Buku%20Maklum at%20Dadah %202012.pdf
http://www.agc.gov.my/Akta/Vol.%206/Akta%20283%2020Akta%2 0Pen agih%20Dadah%20%28Rawatan%20dan%20Pemulihan%29% 201
983.pdf
http://www.apd.army.mil/pdffiles/r600_85.pdf http://www.drugabuse.gov/sites/default/files/podat_1.pdf http://www.drugabuse.gov/sites/default/files/stratplan.pdf http://www.drugs.ie/resourcesfiles/guides/2802-3498.pdf http://www.fas.org/sgp/crs/row/R41576.pdf
http://www.legalise.mondialvillage.com/countries/Singapore/pdf/Mo DA19
73Singapore.pdf
http://www.murray.senate.gov/public/_cache/files/889efd07-2475-4 0eeb3b0-508947957a0f/final-2011-hrb-active-duty-survey-rep ort.pdf
http://www.rti.org/brochures/rti-tricare_dlapactive.pdf http://www.ssu.ac.ir/fileadmin/templates/fa/daneshkadaha/daneshk
adebehdasht/manager_group/upload_manager_group/manabe_ elmi/ebook/english/syasatgozari_mobtani_bar_shavahed/maki ng_health_
policy.pdf
http://www.unodc.org/pdf/convention_1971_en.pdf http://www.unodc.org/unodc/secured/wdr/wdr2013/World_Drug_R
http://www.who.int/governance/eb/who_constitution_en.pdf https://www.unodc.org/docs/treatment/Coercion/From_coercion_to_
https://www.unodc.org/docs/treatment/treatnet_quality_standards.p df
https://kpk.go.id/id/layanan-publik/informasi-publik/daftar-informa si-publik/
http://www.ti.or.id/ https://www.transparency.org/ http://elearning.ppatk.go.id/ http://ppatk.go.id/ http://kpk.go.id/ http://bnpt.go.id/


