Rabu, 29 Januari 2020

Sahabat dalam Pandangan Islam


Berkata Umar bin Khattab r.a :
"Tidaklah seorang hamba diberi kenikmatan yang lebih besar setelah keislaman, selain sahabat yang shaleh. Maka apabila kalian mendapati teman yang shaleh, peganglah ia erat-erat"
Berkata Imam Syafi'i :
"apabila kalian memiliki teman- yang membantumu dalam ketaatan- maka genggam erat tangannya, karena mendapatkan seorag sahabat itu sulit sedangkan berpisah darinya itu mudah"
Berkata Al Hasan AL Bashri :
"sahabat-sahabat kami lebih kami cintai daripada keluarga dan ana-anak kami, karena keluarga kami mengingatkan kami pada dunia, sedangkan sahabat-sahabat kami mengingatkan kami pada akhirat. Dan sebagai sifat mereka adalah : itsar ( mendahulukan orang lain dalam perkara dunia )"
Berkata Luqman Al Hakim pada anaknya :
"Wahai anakku hendaknya yang pertama engkau usahakan setelah keimanan kepada Allah adalah mencari sahabat yang jujur. Karena ia ibarat pohon, ia akan meneduhimu, bila engkau mengambil buahnya dia akan mengenyangkanmu, dan bila ia tidak memberimu manfaat, ia tidak merugikanmu"
Dalam sebuah riwayat :
"Ketika imam ahmad rahimahullah sakit, sampai terbaring ditempat tidurnya, sahabat beliau, imam syafi'i rahimahullah menjenguknya. Maka tatkala Imam Syafi'i melihat sahabatnya sakit keras, beliau sagat sedih, sehingga menjadi sakit karenanya. Dan ketika Imam Ahmad mengetahui hal ini, Imam Ahmad menguatkan dirinya untuk menjenguk Imam Syafi'i. Ketika beliau melihat imam syafi'i ia berkata : Kekasihku sakit, dan aku menjenguknya maka aku ikut sakit karenanya, kekasihku telah sembuh dan ia menjengukku dan aku menjadi sembuh setelah melihatnya"
Dalam do'a ku. Pintaku pada-Nya :
  • Ya Allah! berikan kepada kami sahabat-sahabat yang shaleh
  • Allah berfirman : ( وسيق الذين اتقوا ربهم إلى الجنة زمرا ) 
"Imam Ibnul Qayyim berkata menafsirkan ayat ini : "Allah enggan memasukkan manusia ke dalam surga dalam keadaan sendirian, maka setiap orang akan masuk surga bersama-sama dengan sahabatnya"
Aku memohon kepada Allah, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya yang mulia, agar kita menjadi sahabat sejati dalam ketaatan, yang kelak tangan-tangan yang ini akan menggandeng tangan yang lain memasuki surgaNya. Amiiin ya Rabbal 'Alamiin.
Pintaku untuk teman-teman sekalian :
Wahai para sahabat-sahabatku yang shaleh....!
Ingatlah diriku ketika kelak Allah memasukan dirimu ke surga-Nya....!
Gandenglah tanganku agar aku dapat beriring bersama denganmu menuju surga Allah...!
Sekali lagi dari sahabatmu ini mengingatkan agar diwaktu sholat nanti kita perbanyak untuk berdo'a terutama ketika sujud, karena kedekatan seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud, panjangkan sujudmu dan perbanyak do'amu, selipkan satu kata namaku dalam do'amu. Bukankah masih banyak hal yang harus kita adukan kepada Rab kita?....
Sahabatku mata yang haram disentuh api neraka adalah yang menetaskan air mata saat berdo'a kepada Rabnya karena rasa takut

PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA MENURUT JENIS PERKARA


PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
Permohonan atau Gugatan ke Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hokum, bagaimanakah hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana hubungan hokum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan semua yang ditetapkan oleh pengadilan itu depat terealisasi. Kesemuanya itu dapat terlaksana (diproses) jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam pengajuan perkaranya ke pengadilan.
  • 1.      Pada perkara lainnya (seperti : waris, harta bersama, hibah, dsb. ) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
  • 2.      Pemohona atau Penggugat merumuskan permohaonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
  • 3.      Pendaftaran perkara dihauskan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk perkara itu;
  • 4.      Pemohon atau Penggugat wajib membayar biaya perkara;
  • 5.      Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampuh (miskin) dapat beracara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.


PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA MENURUT JENIS PERKARA GUGATAN/PERMOHONAN
CERAI GUGAT/TALAK
  • 1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari CAPIL;
  • 2.      Foto Copy buku nikah/duplikat (Buku Nikah Asli/Duplikat Asli);
  • 3.      Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota POLRI;
  • 4.      Surat Keterangan/Pengantar dari kepala Desa, isinya akan mengurus cerai;
  • 5.      Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK


Ket :
-          Cerai Gugat : Perceraian diajukan /didaftarkan oleh istri
-          Cerai Talak : perceraian yang diajukan/didaftarkan oleh suami


DISPENSASI KAWIN (DK)
1.      Foto Copy KTP Orang tua pihak yang dimohonkan Dispensaasi Kawin;
2.      Foto Copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan DK;
3.      Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA);
4.      Surat Keteranga/Pengantar dari Kepala Desa yang menerangkan pengrusan DK
5.      Surat Permohonan DK yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
6.      Membayar biaya panjar perkara.

POLIGAMI
1.      Surat pernyatan rela dimadu dari istri (bermaterai 6000)
2.      Surat Pernyataan yang berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3.      Foto Copy Surat Nikah;
4.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Suami, istri dan calon istri;
5.      Daftar harta gono-gini dengan istri pertama,dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa.
6.      Surat Keterangan penghasilan suami yang diketahui Kepala Desa
7.      Foto Copy Akta Kematian suami/Akta cerai (jika calon istri janda)
8.      Surat Pengantar desa setempat, isinya akan mengurus poligami;
9.      Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10.  Membayar panjar biaya perkara di BANK.

PENGESAHAN NIKAH (ISBAT NIKAH)
1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari CAPIL;
2.      Surat penolakan dari KUA tempat menikah;
3.      Foto Copy surat kematian suami/istri Pemohon yang meninggal;
4.      Foto Copy Akta Kematian suami/istri yang dimohonkan isbat;
5.      Surat Pengantar dari desa isinya akan mengurus isbat;
6.      Surat permohonan isbat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
7.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

PENGANKATAN ANAK
1.      Foto Copy KTP kedua orang tua anak;
2.      Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II
3.      Foto Copy Surat Nikah orang tua anak
4.      Foto Copy Surat Nikah Pemohopn I dan Pemohon II;
5.      Foto Copy Akta Kelahiran anak;
6.      Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (atasan bagi TNI/POLRI/PNS);
7.      Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon (bermaterai 6000)
8.      Surat Keterangan dari desa/kelurahan, isinya menerangkan mengurus pengangkatan anak;
9.      Surat Permohonan pengangkatan anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10.  Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

MAFQUD
1.      Foto Copy KTP
2.      Silsilah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
3.      Foto Copy Akta Kematian dari ahli waris;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan mengenai orang yang dimohonkan mafqud;
5.      Surat Permohonan akan mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.

PEMBATALAN NIKAH
1.      Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy akta nikah/duplikat
3.      Foto Copy akta nikah yang mau dibatalkan;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan;
5.      Surat Penolakan dari KUA
6.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
1.      Foto Copy KTP Penggugat dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy akta cerai
3.      Foto Copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti, sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari desa/kelurahan;
5.      Membayar Pajar biaya perkara di BANK.

HARTA WARIS
1.      Foto Copy KTP para pihak dan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy sertifikat Hak Milik
3.      Foto Copy hak kepemilikan lainnya (jika ada) seperti, buku tabuangan, akta notaris, dll;
4.      Foto Copy akta kematian pemilik barang yang diwarisi;
5.      Foto Copy Kelahiran para pewaris;
6.      Silsilah keluarga yang disahkan oleh kepala desa/lurah;
7.      Surat Keterang/Pengantar dari Desa/Kelurahan;
8.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

SURAT KUASA INSIDENTIL
1.      Foto Copy KTP belah pihak;
2.      Materai 6000
3.      Surat Keterangan dari pemerintah desa setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak;
4.      Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara lansung (tanda tangan surat kuasa).

DUPLIKAT AKTA CERAI
1.      Mengisi blangko pemohonan
2.      Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
3.      Surta keterangan dari desa setempat sesuai KTP, yang menerangkan status perceraian pemohon
4.      Foto Copy KTP Pemohon;

5.      Foto Copy akta cerai jika disebabkan karena rusak

Senin, 22 Oktober 2018

Puasa Ayyamul Bidh


Puasa Tiga Hari Setiap Bulan dan Puasa Ayyamul Bidh
Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih.

Dalil Pendukung

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pembaca. 

Referensi:
Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1431 H, hal. 357-358.
Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 8 Syawal 1434 H selepas shalat ‘Isya’

Kamis, 31 Maret 2016

Makalah Al-Qur'an Ushul Fiqh


BAB I



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang



Alqur’an diturunkan pertama kali dengan ayat اقرأ   pada surat al-alaq ayat 1-5 letaknya di gua hira dan pada saat itu pula rasulullah pertama kali menerima wahyu yang disampaikan lansung oleh jibril as., kurang lebih 14 abad yang lalu rasulullah sudah mulai berda’wah sesuai dengan perintah Tuhannya yakni Allah namun saat itu belum ada yang namanya Al-qur’an yang dibukukan, atau mushaf saat itu masih berbentuk lembaran-lembaran terpisah yang ditulis di kulit hewan, tulang-tulang, kayu, pelepah-pelapah kurma dan lain-lain yang juga dihafal oleh beberapa sahabat, Alqur’an dibukukan pada masa sahabat setelah rasulullah tiada yaitu pada masa kekhalifaan abu bakar dan atas kesepakatannya dari permintaan umar.

Pada masa nabi beliau berdakwah dengan perintah Allah, memerintahkan umatnya pada masa itu dengan apa yang diperintahkan oleh Allah seperti sholat, puasa, zakat, haji dan lainnya dan rasulullah melarang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah seperti minuman keras, judi, mencuri dan lain-lain. Maka seperti itu pula yang dilakukn oleh sahabat-sahabat mereka menetapkan sesuatu hukum sesuai dengan yang terdapat dalam Al-qur’an maupun hadits, maka Al-qur’an sudah menjadi sumber hukum umat islam yang pertama sejak nabi berdakwah untuk umatnya.

Hingga kini buku-buku yang telah ditulis oleh para ulama juga harus bersumber dari al-Qur’an.



B.     Rumusan Masalah



1.      Apa itu Alqur’an?

2.      Apakah Al-qur’an sebagai mu’jizat dan apakah wajib berhujjah dengan al-Qur’an?

3.      Apa sajakah hukum-hukum yang dikandung al-qur’an?

4.      Apa saja sifat-sifat hukum yang terdapat dalam Al-qur’an?

5.      Struktur bahasa seperti apa yang dipergunakan oleh al-Qur’an dalam kaitannya dengan hukum?

6.      Apa saja kaedah ushul fiqh yang terkait dengan Al-qur’an?




BAB II



PEMBAHASAN



A.    Pegertian Al-qur’an



Secara etimologis, al-qur’an adalah mashdar dari kata qa ra a ( ق-ر-أ ), setimbangan dengan kata fu’lan ( فعلان ). Ada dua pengertian al-qur’an dalam bahasa arab, yaitu qur’an ( قرآن ) berarti “bacaan” dan “apa yang tertulis padanya”, maqru’ ( مقروء), ismu al-fail (subjek) dari qara’a ( قرأ ) arti yan disebut terakhir dijumpai dalam firman Allah pada surat al-Qiyamah, 75: 17-18:

أِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَ قُرْآنَهُ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فاتَّبِعْ قُرْآنَهُ

            Artinya :

            Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.

Al-qur’an merupakan nama kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad . Dalam kajian ushul fiqh, al-qur’an juga disebut dengan alkitab ( الكتاب), sebagaimana terdapat dalam surat albaqarah, 2:2:

ذٰلِكِ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ؞فِيْهِ ؞هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ

            Artinya :

            Kitab (alqur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.

Dari segi terminologis ditemukan beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, di antaranya adalah:[1]

كَلَامُ اللهِ تَعَالَى الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ ﷺ بِاللَّفْظِ الْعَرَبِيِّ الْمَنْقُوْلِ إِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ, الْمَكْتُوْبُ بِالْمَصَاحِفِ, الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ, الْمَبْدُوءُ بِالفَاتِحَةِ وَ الْمَختُومِ بِسُورَةِ النَّاسِ.

Kalam Allah, mengandung mu’jizat dan diturunkan kepada Rasulullah, Muhammad ., dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushhaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas.



Dari definisi ini, para ulama ushul fiqh menyimpulkan ciri-ciri khas al-Qur’an, sebagai berikut :[2]

1.      Al-Qur’an sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad .

2.      Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa arab quraisy.

3.      Al-Qur’an itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir (dituturkan oleh orang banyak  kepada orang banyak sampai sekarang. Mereka itu tidak mungkin sepakat untuk berdusta)

4.      Membaca setiap kata dalam al-qur’an  itu mendapat pahala dari Allah .baik bacaan itu berasal dari hafalan sendiri maupun dibaca secara lansung dari mushhaf al-qur’an.

5.      Al-Qur’an dimulai dari surat al-Fatihan dan diakhiri dengan surat al-Nas.

B.     Kehujjahan al-Qur’an al-Karim



Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa al-qur’an merupakan sumber utama hukum Islam diturunkan Allah dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum mebahas dan meneliti ayat-ayat al-Qur’an. Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan al-Qur’an , diantaranya adalah:

1.      Al-Qur’an itu diturunkan secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.

2.      Banyak ayat yang menyatakan bahwa al-Qur’an itu datangnya dari Allah, di antaranya dalam surat ali Imran, 3:3:, surat al-Nisa; 4: 105:., dan surat al-Nahl, 16: 89:

3.      Mu’jizat al-Qur’an juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran al-Qur’an itu datangnya dari Allah . Mu’jizat al-Qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran nabi SAW. Yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Kemu’jizatan al-Qur’an[3], menurut para ahli ushul fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:

a.       Adanya tantangan dari pihak mana pun,

b.      Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangn tersebut, seperti tantangan seorang kafir yang tidak percaya akan kebenaran al-Qur’an dan kerasulan Muhammad SAW, dan

c.       Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.

Unsur-unsur yang membuat al-Qur’an itu menjadi mu’jizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:

1)      Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawannya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-Iman (iman) sama-sama terulang dalam al-Qur’an sebanyak 17 kali.

2)      Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaprkan oleh al-Qur’an seperti dalam surat yunus, 10:92 dikatakan bahwa “badan fir’aun akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang ternyta pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa, dan

3)      Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung al-Qur’an, seperti dalam surat yunus, 10: 5 dikatakan, “cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari)”[4]



C.    Hukum-Hukum yang Dikandung al-Qur’an



Para ulama ushul fiqh menginduksi hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an terdiri atas:[5]

1.      Hukum-hukum i’tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukallaf untuk mempercai Allah, Malaikat, kita, rasul dan hari kiamat,

2.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan ahlak dalam mencapai keutamaan pribadi mukallaf.

3.      Hukum-hukum praktis yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan penciptanya dan antara sesama manusia. Hukum-hukum praktis ini dibagi menjadi:

a.       Huku-hukum yang berkaitan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, dan sumpah;

b.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan mua’amalah, seperti berbagai transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, yang dibagi lagi kepada:

1)      Hukum-hukum perorangan, seperti kawin, talak, waris, wasiat, wakaf, dan

2)      Hukum-hukum perdata, seperti jual beli, pinjam meminjam, perserikatan dagang, dan transaksi harta dan hak lainnya;

c.       Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah pidana;

d.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah peradilan, baik yang bersifat perdata maupun bersifat pidana;

e.       Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan;

f.       Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar negara; dan

g.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah ekonomi, baik bersifat pribadi, masyarakat, maupunn negara.



D.     Penjelasan al-Qur’an Terhadap Hukum-Hukum



Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum islam telah menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara:[6]

1.      Penjelasan rinci (Juz’i) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya (aqidah, hukum waris, hudud, dan kaffarat). Hukum-hukum yang rinci adalah hukum ta’abbudi yang tidak bisa dimasuki oleh logika

2.      Penjelasan al-Qur’an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global (kulli), umum, dan mutlak (shalat, zakat.) untuk hukum-hukum yang gobal, umum, dan mutlak ini, Rasulullah ., melalui sunnahnya, bertugas menjelaskan, mengkhususkan dan membatasinya. Hal inilah yang diungkpkan al-Qur’an dalam surat al-Nahl, 16: 44:

وَ أَنْزَلْنَا إليْكَ الذِّكرَى لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

            Dan kami turunkan kepada engkau (Muhammad) al-Qur’an agar dapat engkau jelaskan kepada mereka apa-apa yang diturunkan Allah pada mereka.....

Menurut para ahli ushul fiqh mengenai keterbatasan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat global dan rinci bahwa apabila al-Qur’an menurunkan seluruh peraturannya secara rinci, maka justru akan membuat al-Qur’an itu bersifat terbatas dan tidak bisa mengayomi perkembangan dan kemajuan umat manusia. Oleh sebab itu, kaidah-kaidah dan kriteria-kriteria umum yang diungkapkan al-Qur’an menjadi penting artinya dalam mengantisipasi perkembangan dan kemajuan umat manusia di segala tempat dan zaman. Adapun kesempurnaan kandungan al-Qur’an itu dapat dirangkum dalam tiga hal berikut:

1.      Teks-teks rinci (Juz’i) yang dikandung al-Qura’an

2.      Teks-teks global (Kulli) yang mengandung berbagai kaidah dan kriteria umum ajaran-ajaran al-Qur’an. Dalam hal ini al-Qur’an menyerahkan sepenuhnya kepada para ulama untu memahaminya sesuai dengan tujuan-tujuan yang dikehendaki Syara’, serta sejalan dengan kemashlahatan umat manusia di segala tempat dan zaman.

3.      Memberikan peluan kepada sumber-sumber Hukum Islam lainnya untuk menjawab persoalan kekinian melalui berbagai metode yang dikembangkan para ulama, seperti melalui sunnah Rasul, Ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah wal mursalah, istishhab, ‘urf, dan sadd ad dzari’ah. Semua metode ini telah diisyaratkan al-Qur’an.

Dengan ketiga unsur ini, maka seluruh permasalahan hukum dapat dijawab dengan bertitik tolak kepad huum rinci dan kaidah-kaidah umum al-Qur’an itu sendiri. Di sinilah, menurut para ulama ushul fiqh, letak kesempurnaan al-Qur’an bagi umat manusia.[7]



E.     Dalalah al-Qur’an terhadap Hukum-Hukum



Al-Qur’an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’i (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an adakalnya bersifat qath’i dan adakalanya bersifat zhanni (relatif benar).[8]

Ayat yang bersifat qath’i adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat-ayat seperti ini misalnya, ayat-ayat waris dalam surat al-Nisa’, 4: 11:

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, seorang anak lelaki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.



Contoh lain ayat hudud dalam surat al-Nur, 24: 2:

الزانية و الزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali.



Contoh ayat kaffarah sumpah Allah berfirman:

فصيام ثلاثة أيام.....

.... maka berpuasa selama tiga hari... (Q.S. al-Ma’idah, 5: 89)



Bilangan-bilangan dalam ketiga ayat di atas -bagian waris, seratus kali dera bagi orang yang melakukan zina, dan puasa tiga hari untuk kaffarat sumpah- adalah mengandung hukum yang qath’i dan tidak bisa dipahami dengan pengertian lain.

            Adapun ayat-ayat yang megandung hukum zhanni adalah lafal-lafal yang dalam al-Qur’an mengandung pengertian lebih daari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan. Misalnya lafal Musytarak (mengandung pengertian ganda), yaitu kata quru’ (القروء ) yang terdapat dalam surat al-Baqarah, 2: 228. Kata quru’ merupakan lafal Musytarak yang mengandung dua makna, yaitu “suci” dan “haid”. Oleh sebab itu, apabila kata quru’ diartikan dengan suci, sebagaimana yang dianut ulama syafi’iyyah, adalah boleh (benar), dan jika diartikan dengan haid juga boleh (benar) sebagaimana yang dianut ulama hanafiyyah.



F.     Struktur Bahasa al-Qur’an terhadap Hukum-Hukum



Salah satu keistimewaan al-Qur’an adalah struktur bahasa yang berbeda yang dipergunakan dalam menentukan hukum.  Dalam mengistinbatkan hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an, menurut ulama ushul fiqh, harus diperhatikan berbagai struktur bahasa yang dipergunakan. Oleh sebab itu, struktur yang dipergunakan al-Qur’an dalam kaitannya dengan hukum, di antaranya adalah sebagai berikut:[9]

1.      Setiap perbuatan yang dianggap agung oleh Allah, dipuji pelakunya, dicintai, dinyatakan pelakunya sebagai orang yang istiqamah dan mendapat berkah, maka perbuatan itu dituntut untuk dilakukan. Oleh sebab itu, hukum yang dikandungnya bisa berbentuk wajib dan bisa juga berbentuk sunnah. Dalam menentukan wajib atau sunnah itu dilihat kepada kata atau kalimat yang dipergunakan al-Qur’an, apakah bersifat pasti dan mengikat atau tidak. Apabila bersifat pasti dan mengikat, maka hukumnya wajib, tetapi apabila dituntut dilakukan tetapi tidak bersifat pasti dan mengikat , maka hukumnya sunnah.

2.      Setiap perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan atau pelakunya dikecam dan dicela, atau pelakunya disamakan dengan hewan, atau pekerjaan itu disebut sebagai pekerjaan setan, atau pekerjaan itu menyebabkan pelakunya menerima hukuman dunia atau akhirat, atau pekerjaan itu dianggap najis, kotor, membawa kepada permusuhan, dan membawa kepada kefasikan, maka pekerjaan itu dituntut untuk ditinggalkan. Apabila dilakukan juga, maka pelakunya dicela atu disiksa baik didunia maupun di akhirat. Selanjutnya, larangan itu bisa bersifat pasti (dikatakan haram mengerjakannya) dan bisa juga bisa bersifat tidak pasti (disebut sebagai makruh).

3.      Apabila ayat itu menunjukkan pekerjaan itu boleh dilakukan atau halal, atau meniadakan kesulitan dan dosa bagi pelakunya, maka hukumnya mubah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan, tanpa mendapatkan imbalan apapun.



G.      Beberapa Kaidah Ushul Fiqh yang Terkait dengan al-Qur’an



Para ulama ushul fiqh, mengemukakan beberapa kaidah umum ushul fiqh yang terkait dengan al-Qur’an. Kaidah-kaidah itu diantaranya adalah:[10]    

1.      Al Qur’an merupakan dasar dan sumber utama hukum islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istinbat hukum harus mengacu kepada kaidah umum yang dikandung al-Qur’an.

2.      Untuk memahami kandungan al-Qur’an, mujtahid harus mengetahui secara baik sebab-sebab diturunkannya al-Qur’an (asbab al-nuzul), karena ayat-ayat al-Qur’an itu diturunkan secara bertahap sesuai dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat ketika itu. Alasannya adalah:

a.       Seseorang tidak bisa memahami kemu’jizatan al-Qur’an, kecuali setelah mempelajari situasi dan kondisi sosial di zaman turunnya al-Qur’an tersebut.

b.      Ketidaktahuan terhadap sebab-sebab turunnya ayat, akan membuat kerancuan dalam memahami hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an, karena al-Qur’an itu turun sesuai dengan permasalahan yang memerlukan ketentuan hukum.

3.      Dalam memahami kandungan hukum dalam al-Qur’an, mujtahid juga dituntut untuk memahami secara baik adat kebiasaan orang Arab, baik yang berkaitan dengan perkataan maupun perbuatan, karena tidak memahami hal ini akan membawa kepada kerancuan dalam memahami al-Qur’an. Misalnya:

a.       Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 196 berfirman:

وَاأَتموا الحج والعمرة لله     

Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...

Ayat ini hanya memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan ‘umrah, bukan memerintah mengerjakan haji atau umrah itu sejak semula. Artinya, karena orang-orang di zaman jahiliyah sudah melaksanakan haji dan umrah, maka Allah memerintahkan untuk menyempurnakan sebagian manasik haji tersebut serta menambahnya dengan manasik haji yang lain, seperti wukuf di ‘Arafah. Oleh sebab itulah, menurut para ahli ushul fiqh, kata yang dipergunakan Allah adalah “sempurnakanlah haji dan umrah,” tetapi harus dimulai sejak dari awal sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh orang-orang di zaman jahiliyah, dan tuntutan untuk menyempurnkannya dapat dlihat dalam sunnah rasulullah saw.



b.      Allah swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah, 2: 286:



Ya tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah...



Ayat ini menurut Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M),[11] ahli fiqh Hanafi , berkitan dengan masalah syirik, karena yang disebut dalam ayat itu adalah orang-orang yang baru masuk islam. Oleh sebab itu, menurutnya, ayat ini tidak ada kaitannya dengan masalah sumpah dalam talak, memerdekakan budak dan jual beli, karena sumpah ketika itu belum dikenal.



c.       Allah berfirman :



Bahwasanya Dia-lah (yang memiliki) bintang syi’ra. (Q.S. al-najm, 53:49).



Orang-orang suku Khuza’ah menyembah bintang syi’ra tersebut, karena satu-satunya sembahan mereka adalah bintang itu. Oleh sebab itu, menurut ahli ushul fiqh, Allah menyebut langsung bintang tersebut.



d.      Seluruh hikayat yang ada dalam al-Qur’an kemudian diiringi Allah dengan bantahan sesudahnya, maka hikayat itu dianggap batal. Misalnya, Allah berfirman dalam surat al-An’am, 6: 91:



Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia...



Kemudian Allah mengiringinya dengan firman-Nya:



Katakanlah: “siapakah yang menurunkan kitab (taurat) yang dibawa oleh musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia...” (sama dengan dalam Q.S. al-An’am, 6: 91).



Berdasarkan hal ini, menurut para ahli ushul fiqh, hikayat itu dibantah sendiri oleh Allah secara langsung.



Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi mujtahid mengetahui secara baik sebab-sebab turunnya suatu ayat, sehingga ia dapat secara tepat dan benar mengistinbatkan hukum dari ayat tersebut.




BAB III



PENUTUP



A.    Simpulan



-          Secara bahasa al-Qur’an berasal dari bahasa arab قُرْآنٌ yang artinya bacaan

Adapun secara istilah al-Qur’an adalah Kalam Allah, mengandung mu’jizat dan diturunkan kepada Rasulullah, Muhammad ., dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushhaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas.

-          Al-Qur’an merupakan mu’jizat rasul dan wajib untuk berhujjah dengannya.

-          Hukum yang dikandung al-Qur’an yaitu tentang i’tiqad, akhlaq, dan mu’amalah



[1] Saif al-din al-amidi, al-Ihkam...., op. Cit., hal. 82; Ibn ‘Amir al-Haj, al-Taqrir wa al-Tahbir, op. Cit., Jilid II, hal. 213; Al-Bannani, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Jam’i al-Jawami’. Op.cit., hal.159; dan lihat juga Sa’ad al-Din Mas’ud ibn ‘Umar al-Taftazani, Syarh al-Talwih ‘ala al-Tawdhih. Makkah al-Mukarramah: Dar al-Baz, Jilid I, t.t., hal.29
[2] Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Syaukani, Nail al-Authar, op. Cit., hal. 26-27 dan wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, op. Cit., hal. 421-425
[3] Al-Baqillani, I’jaz al-Qur’an, Damaskus: al-Maktab al-Islami, 1978, hal. 33-50
[4] M. Quraish Shihab, op. Cit.
[5] ‘Abdul Wahhab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1983, hal. 33
[6] Zakiyuddin syaban, Ushul al-Fiqh al-Islami, Mesir: Dar al-Ta’lf, 1961, hal. 144
[7] Ibid., dan lihat juga Muhammad Taqiy al-Hakim, al-Ushul al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, Beirut: Dar al-Andalus, 1963, hal. 100-1005
[8] Zakiyuddin Sya’ban, op. Cit., dan ‘Abdul Wahhab al-Khalaf, op. Cit., hal. 37
[9] Jalaluddin ‘Abdurrahman al-Suyuthi, op. Cit.
[10] Wahbah al-zuhaili, op.cit., hal. 445 dan Zakiyuddin al-sya’ban, op.cit., hal. 26
[11] Ibid