Rabu, 29 Januari 2020

PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA MENURUT JENIS PERKARA


PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
Permohonan atau Gugatan ke Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hokum, bagaimanakah hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana hubungan hokum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan semua yang ditetapkan oleh pengadilan itu depat terealisasi. Kesemuanya itu dapat terlaksana (diproses) jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam pengajuan perkaranya ke pengadilan.
  • 1.      Pada perkara lainnya (seperti : waris, harta bersama, hibah, dsb. ) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
  • 2.      Pemohona atau Penggugat merumuskan permohaonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
  • 3.      Pendaftaran perkara dihauskan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk perkara itu;
  • 4.      Pemohon atau Penggugat wajib membayar biaya perkara;
  • 5.      Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampuh (miskin) dapat beracara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.


PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA MENURUT JENIS PERKARA GUGATAN/PERMOHONAN
CERAI GUGAT/TALAK
  • 1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari CAPIL;
  • 2.      Foto Copy buku nikah/duplikat (Buku Nikah Asli/Duplikat Asli);
  • 3.      Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota POLRI;
  • 4.      Surat Keterangan/Pengantar dari kepala Desa, isinya akan mengurus cerai;
  • 5.      Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK


Ket :
-          Cerai Gugat : Perceraian diajukan /didaftarkan oleh istri
-          Cerai Talak : perceraian yang diajukan/didaftarkan oleh suami


DISPENSASI KAWIN (DK)
1.      Foto Copy KTP Orang tua pihak yang dimohonkan Dispensaasi Kawin;
2.      Foto Copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan DK;
3.      Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA);
4.      Surat Keteranga/Pengantar dari Kepala Desa yang menerangkan pengrusan DK
5.      Surat Permohonan DK yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
6.      Membayar biaya panjar perkara.

POLIGAMI
1.      Surat pernyatan rela dimadu dari istri (bermaterai 6000)
2.      Surat Pernyataan yang berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3.      Foto Copy Surat Nikah;
4.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Suami, istri dan calon istri;
5.      Daftar harta gono-gini dengan istri pertama,dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa.
6.      Surat Keterangan penghasilan suami yang diketahui Kepala Desa
7.      Foto Copy Akta Kematian suami/Akta cerai (jika calon istri janda)
8.      Surat Pengantar desa setempat, isinya akan mengurus poligami;
9.      Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10.  Membayar panjar biaya perkara di BANK.

PENGESAHAN NIKAH (ISBAT NIKAH)
1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari CAPIL;
2.      Surat penolakan dari KUA tempat menikah;
3.      Foto Copy surat kematian suami/istri Pemohon yang meninggal;
4.      Foto Copy Akta Kematian suami/istri yang dimohonkan isbat;
5.      Surat Pengantar dari desa isinya akan mengurus isbat;
6.      Surat permohonan isbat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
7.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

PENGANKATAN ANAK
1.      Foto Copy KTP kedua orang tua anak;
2.      Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II
3.      Foto Copy Surat Nikah orang tua anak
4.      Foto Copy Surat Nikah Pemohopn I dan Pemohon II;
5.      Foto Copy Akta Kelahiran anak;
6.      Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (atasan bagi TNI/POLRI/PNS);
7.      Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon (bermaterai 6000)
8.      Surat Keterangan dari desa/kelurahan, isinya menerangkan mengurus pengangkatan anak;
9.      Surat Permohonan pengangkatan anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10.  Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

MAFQUD
1.      Foto Copy KTP
2.      Silsilah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
3.      Foto Copy Akta Kematian dari ahli waris;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan mengenai orang yang dimohonkan mafqud;
5.      Surat Permohonan akan mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.

PEMBATALAN NIKAH
1.      Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy akta nikah/duplikat
3.      Foto Copy akta nikah yang mau dibatalkan;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan;
5.      Surat Penolakan dari KUA
6.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
1.      Foto Copy KTP Penggugat dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy akta cerai
3.      Foto Copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti, sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi;
4.      Surat Keterangan/Pengantar dari desa/kelurahan;
5.      Membayar Pajar biaya perkara di BANK.

HARTA WARIS
1.      Foto Copy KTP para pihak dan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.      Foto Copy sertifikat Hak Milik
3.      Foto Copy hak kepemilikan lainnya (jika ada) seperti, buku tabuangan, akta notaris, dll;
4.      Foto Copy akta kematian pemilik barang yang diwarisi;
5.      Foto Copy Kelahiran para pewaris;
6.      Silsilah keluarga yang disahkan oleh kepala desa/lurah;
7.      Surat Keterang/Pengantar dari Desa/Kelurahan;
8.      Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK.

SURAT KUASA INSIDENTIL
1.      Foto Copy KTP belah pihak;
2.      Materai 6000
3.      Surat Keterangan dari pemerintah desa setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak;
4.      Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara lansung (tanda tangan surat kuasa).

DUPLIKAT AKTA CERAI
1.      Mengisi blangko pemohonan
2.      Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
3.      Surta keterangan dari desa setempat sesuai KTP, yang menerangkan status perceraian pemohon
4.      Foto Copy KTP Pemohon;

5.      Foto Copy akta cerai jika disebabkan karena rusak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar