PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
Permohonan atau Gugatan ke
Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hokum, bagaimanakah
hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana
hubungan hokum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan
semua yang ditetapkan oleh pengadilan itu depat terealisasi. Kesemuanya itu
dapat terlaksana (diproses) jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam
pengajuan perkaranya ke pengadilan.
- 1. Pada perkara lainnya (seperti : waris, harta bersama, hibah, dsb. ) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
- 2. Pemohona atau Penggugat merumuskan permohaonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
- 3. Pendaftaran perkara dihauskan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk perkara itu;
- 4. Pemohon atau Penggugat wajib membayar biaya perkara;
- 5. Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampuh (miskin) dapat beracara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA MENURUT
JENIS PERKARA GUGATAN/PERMOHONAN
CERAI GUGAT/TALAK
- 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari CAPIL;
- 2. Foto Copy buku nikah/duplikat (Buku Nikah Asli/Duplikat Asli);
- 3. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota POLRI;
- 4. Surat Keterangan/Pengantar dari kepala Desa, isinya akan mengurus cerai;
- 5. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
- Membayar Panjar Biaya Perkara di BANK
Ket :
-
Cerai Gugat
: Perceraian diajukan /didaftarkan oleh istri
-
Cerai Talak
: perceraian yang diajukan/didaftarkan oleh suami
DISPENSASI
KAWIN (DK)
1.
Foto Copy KTP Orang tua pihak yang
dimohonkan Dispensaasi Kawin;
2.
Foto Copy Akta Kelahiran orang yang
dimohonkan DK;
3.
Surat penolakan dari Kantor Urusan
Agama (KUA);
4.
Surat Keteranga/Pengantar dari Kepala
Desa yang menerangkan pengrusan DK
5.
Surat Permohonan DK yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Agama;
6.
Membayar biaya panjar perkara.
POLIGAMI
1.
Surat pernyatan rela dimadu dari
istri (bermaterai 6000)
2.
Surat Pernyataan yang berlaku adil
dari suami (bermaterai 6000)
3.
Foto Copy Surat Nikah;
4.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Suami,
istri dan calon istri;
5.
Daftar harta gono-gini dengan istri
pertama,dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa.
6.
Surat Keterangan penghasilan suami
yang diketahui Kepala Desa
7.
Foto Copy Akta Kematian suami/Akta
cerai (jika calon istri janda)
8.
Surat Pengantar desa setempat, isinya
akan mengurus poligami;
9.
Surat Permohonan akan poligami yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10. Membayar
panjar biaya perkara di BANK.
PENGESAHAN
NIKAH (ISBAT NIKAH)
1.
Foto Copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, atau Surat Keterangan telah melakukan
perekaman dari CAPIL;
2.
Surat penolakan
dari KUA tempat menikah;
3.
Foto Copy
surat kematian suami/istri Pemohon yang meninggal;
4.
Foto Copy
Akta Kematian suami/istri yang dimohonkan isbat;
5.
Surat Pengantar
dari desa isinya akan mengurus isbat;
6.
Surat permohonan
isbat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
7.
Membayar Panjar
Biaya Perkara di BANK.
PENGANKATAN ANAK
1.
Foto Copy
KTP kedua orang tua anak;
2.
Foto Copy
KTP Pemohon I dan Pemohon II
3.
Foto Copy
Surat Nikah orang tua anak
4.
Foto Copy
Surat Nikah Pemohopn I dan Pemohon II;
5.
Foto Copy
Akta Kelahiran anak;
6.
Surat Keterangan
pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (atasan bagi
TNI/POLRI/PNS);
7.
Surat Pernyataan
penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon (bermaterai 6000)
8.
Surat Keterangan
dari desa/kelurahan, isinya menerangkan mengurus pengangkatan anak;
9.
Surat Permohonan
pengangkatan anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
10.
Membayar Panjar
Biaya Perkara di BANK.
MAFQUD
1.
Foto Copy
KTP
2.
Silsilah yang
diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
3.
Foto Copy
Akta Kematian dari ahli waris;
4.
Surat Keterangan/Pengantar
dari Desa/Kelurahan mengenai orang yang dimohonkan mafqud;
5.
Surat Permohonan
akan mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
PEMBATALAN NIKAH
1.
Foto Copy
KTP Pemohon I dan Pemohon II dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
2.
Foto Copy
akta nikah/duplikat
3.
Foto Copy
akta nikah yang mau dibatalkan;
4.
Surat Keterangan/Pengantar
dari Desa/Kelurahan;
5.
Surat Penolakan
dari KUA
6.
Membayar Panjar
Biaya Perkara di BANK.
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
1.
Foto Copy
KTP Penggugat dan Surat Permohonan akan membatalkan nikha yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Agama;
2.
Foto Copy
akta cerai
3.
Foto Copy
bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti, sertifikat hak milik, STNK/BPKB,
nota pembelian/kwitansi;
4.
Surat Keterangan/Pengantar
dari desa/kelurahan;
5.
Membayar Pajar
biaya perkara di BANK.
HARTA WARIS
1.
Foto Copy
KTP para pihak dan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Agama;
2.
Foto Copy
sertifikat Hak Milik
3.
Foto Copy
hak kepemilikan lainnya (jika ada) seperti, buku tabuangan, akta notaris, dll;
4.
Foto Copy
akta kematian pemilik barang yang diwarisi;
5.
Foto Copy
Kelahiran para pewaris;
6.
Silsilah keluarga
yang disahkan oleh kepala desa/lurah;
7.
Surat Keterang/Pengantar
dari Desa/Kelurahan;
8.
Membayar Panjar
Biaya Perkara di BANK.
SURAT KUASA INSIDENTIL
1.
Foto Copy
KTP belah pihak;
2.
Materai 6000
3.
Surat Keterangan
dari pemerintah desa setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan
saudara dari kedua belah pihak;
4.
Kedua belah
pihak menghadap pejabat setempat secara lansung (tanda tangan surat kuasa).
DUPLIKAT AKTA CERAI
1.
Mengisi
blangko pemohonan
2.
Bukti laporan
kehilangan dari kepolisian;
3.
Surta keterangan
dari desa setempat sesuai KTP, yang menerangkan status perceraian pemohon
4.
Foto Copy
KTP Pemohon;
5.
Foto Copy
akta cerai jika disebabkan karena rusak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar