MODUL
PELATIHAN DASAR CALON PNS
WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI
BELA NEGARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NATIONAL INSTITUTE of PUBLIC ADMINISTRATION
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kepentingan nasional adalah bagaimana mencapai tujuan nasional. Setiap
ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat pegawai negeri sipil, serta
senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri,
seseorang atau golongan. Kepentingan
bangsa dan Negara harus ditempatkan
di atas kepentingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu
ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui:
1.
Memantapkan wawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan telah diperoleh
para peserta Pelatihan di bangku pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.
Namun, wawasan perlu untuk dimantapkan sebagai bekal dalam mengawali pengabdian kepada Negara dan
bangsa.
2.
Menumbuhkembangkan kesadaran bela
Negara. Kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan
sebagai hak dan sekaligus kewajiban setiap
warga Negara. Sebagai warga Negara terpilih, CPNS diharapkan mampu
mengaktualisasikan niali dasar bela Negara dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Mengimplementaskani Sistem
Administrasi NKRI. System Adminitrasi
NKRI merupakan salah satu satu system nasional guna mencapai kepentingan dan
tujuan nasional. CPNS sebagai calon
pengawak sistem tersebut diharapkan
mampu mengimplementasikan wawasan kebangsaan yang mantap dan mengaktualisasikan
kesadaran bela Negara dalam kerangka Sistem Adminitrasi NKRI.
Berbagai masalah kebangsaan saat ini mengingatkan kita akan
pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuhkembangan kesadaran bela Negara. sehingga amanat UUD 1945 untuk
mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan. Peran, tugas dan
fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang
secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda
pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dalam
berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik ideologi, politik,
ekonomi dan sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, peran ASN sangat
dominan. Setiap dinamika ideologi, politik, ekonomi dan
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, akan bersinggungan baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan peran, tugas dan fungsi ASN.
B.
Deskripsi Singkat.
Bahan pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa
dan bernegara di susun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta
Pelatihan terhadap wawasan
kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
C.
Manfaat
Manfaat Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan
bernegara digunakan untuk membantu peserta Pelatihan memahami wawasan
kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
D.
Tujuan Pembelajaran
1.
Kompetensi Dasar.
Kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari materi
Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela
Negara adalah peserta Pelatihan mampu
memahami wawasan kebangsaan, kesadaran
Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Indikator Keberhasilan.
Setelah mengikuti
pembelajaran ini peserta
Pelatihan diharapkan mampu:
a. Memantapkan wawasan
kebangsaan.
b. Menumbuhkembangkan kesadaran
bela Negara.
c. Mengimplementaskani Sistem
Administrasi NKRI.
E.
Pokok Bahasan.
Pokok bahasan pada Bahan Pembelajaran Wawasan Kebangsaan
dan Kesadaran Bela Negara meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
F.
Petunjuk Belajar.
Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara ini
bersifat pemahaman atau pengertian yang dapat diimplementasi dalam kehidupan
sehari-hari meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran
Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II WAWASAN
KEBANGSAAN

A.
Umum
Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa
para pendiri bangsa (founding fathers)
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan.
Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan
terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar serta n
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai
alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.
B.
Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia
Sejarah pergerakan kebangsan perlu secara lengkap
disampaikan kepada peserta Latsar CPNS meskipun pada pendidikan formal
sebelumnya sudah mereka peroleh, namun pemahaman yang dibutuhkan adalah untuk
menjadi dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan secara lebih komprehensif.
Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia
terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap
keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17
Agustus 1945.
Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari
Kebangkitan Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang Hari-Hari
Nasional yang Bukan Hari Libur. Melalui keputusan tersebut, Presiden Republik
Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa
Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan hari-hari libur, antara lain :
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari
Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan
Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari
Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional
dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal
20 Mei 1908 sekira pukul
09.00. Para
mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil
yang diinisiasi oleh Soetomo. Di depan rekan-rekannya para calon dokter
lainnya, Soetomo menyampaikan gagasan
Wahidin Soedirohoesodo tentang pentingnya membentuk organisasi yang memajukan
pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda.
Beberapa mahasiswa yang hadir saat itu, antara lain : Goenawan
Mangoenkoesoemo, Soeradji, Soewarno, dan lain-lain. Tanpa mereka sadari, rapat
kecil tersebut sesungguhnya menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia
Merdeka. Juni 1908, koran Bataviasch Niewsblad mengumumkan untuk
pertamakalinya berdirinya Boedi Oetomo. Dalam
maklumat yang ditandatangani oleh Soewarno selaku Sekretaris diumumkan bahwa :
“Boedi Oetomo berdiri untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama rakyat
kecil”.
Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung
Sekolah Pendidikan Guru (Kweekschool)
Yogyakarta. Wahidin Soedirohoesodo
bertindak selaku pimpinan sidang. Hanya dalam
waktu 5 (lima) bulan saja, Boedi Oetomo sudah beranggotakan +
1.200 orang. Semua koran di Hindia Belanda memberitakan peristiwa tersebut. Lebih dari 300 orang saat itu, namun
dikarenakan politik etis Belanda yang memberikan perlakuan khusus pada kaum
priyayi, kongres tersebut didominasi oleh para priyayi Jawa. Pemerintah
kolonial Belanda menaruh perhatian pada kongres tersebut dan menyebutnya
sebagai “Eerste Javanen Congres” atau
kongres pertama orang Jawa. Tjipto
Mangoenkoesomo, kakak dari Goenawan Mangoenkoesoemo menyampaikan gagasannya
agar Boedi Oetomo menjadi partai politik, namun gagasan tersebut ditolak sebagian besar peserta kongres.
Menganggap penolakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya pendirian
Boedi Oetomo, Tjipto Mangoenkoesomo kemudian memilih aktif di Indische Partij dan dr. Soetomo kemudian mendirikan Soerabaja Stoedy Cloeb. Pada September
1909, anggota Boedi Oetomo
mencapai + 10.000 orang. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat pada bulan
Agustus 1912 yang kemudian memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo sebagai ketua.
Pada 1908, beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda
mendirikan sebuah organisasi perkumpulan pelajar Indonesia yang bernama Indische Vereeniging (IV). Tujuan
didirikan organisasi ini, menurut Noto Soeroto
dalam tulisannya di Bendera Wolanda tahun 1909, adalah untuk “memajukan kepentingan bersama orang Hindia di Belanda
dan menjaga hubungan dengan Hindia Timur Belanda”. Sebagian
usul untuk membentuk perhimpunan yang akan didirikan ini menjadi cabang dari
Boedi Oetomo (BO) ditolak, terutama oleh dokter Apituly dari Ambon. Penolakan
ini memperlihatkan bahwa ada suatu rasa kesamaan asal di antara mahasiswa bahwa mereka adalah “saudara sebangsa”, karena
perkumpulan yang dibentuk hendaknya tidak hanya beranggotakan orang Jawa saja
tetapi semua suku di Hindia Belanda. Untuk mencapai tujuan dasar dari IV,
menurut Noto Soeroto, perhimpunan akan memperkuat pergaulan antara orang Hindia
di Belanda dan mendorong orang Hindia agar lebih banyak lagi menimba ilmu ke
negeri Belanda. Di awal tahun 1925 Indonesische
Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi
Perhimpunan Indonesia (PI). Di bawah kepengurusan ketua baru Soekiman
Wirjosandjojo diputuskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia yang berusaha
dicapai lewat strategi solidaritas, swadaya, dan nonkooperasi, tidak hanya
perlu memperhatikan aspek “kesatuan nasional” tetapi juga “kesetiakawanan
internasional”. Dalam program kepengurusan baru tersebut disebutkan bahwa untuk
mencapai tujuan dari PI maka propaganda asas-asas PI harus lebih intensif di
Indonesia, selain itu PI menekankan pentingnya propaganda ke dunia
internasional untuk menarik perhatian dunia pada masalah Indonesia dan
membangkitkan perhatian anggota PI pada isu-isu internasional melalui ceramah,
berpergian ke negara lain, atau perjalanan studi. Dengan munculnya inisiatif
dari internasionalisasi jaringan, menurut Ali Sastroamidjojo, “mencerminkan
kesadaran PI bahwa nasionalisme Indonesia tidak berdiri sendiri, faktor
internasionalisme disadari sebagai unsur penting di dalam perjuangan
kemerdekaan nasional”. Sementara itu berpendapat bahwa propaganda luar negeri
penting bagi gerakan nasionalis Indonesia sebab “dunia luar sampai sekarang
tidak tahu tentang apa yang terjadi di tanah air kita, sebagai konsekuensinya
secara keliru dipercayai bahwa Indonesia benar-benar mendapat berkah pemerintah
Belanda”.
Sebagaimana Hari Kebangkitan Nasional, tanggal 28 OKtober untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi
Hari Sumpah Pemuda berdasarkan
Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16
Desember 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Penetapan tanggal 28 Oktober sebagai Hari
Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Indonesische Clubgenbouw Jl. Kramat 106 Jakarta. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil
dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada
tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge (sekarang
Gedung Kimia Farma) Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat. Kongres tersebut diikuti
oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda, antara lain :
Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Roekoen, Jong
Bataks Bond, Jong Stundeerenden, Boedi Oetomo, Indonesische Studieclub, dan
Muhammadiyah.
Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat
itu menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan
sebuah resolusi setelah mendengarkan pidato
dari beberapa peserta kongres
berupa 3 (tiga) klausul yang
menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu :
Kami putra dan putri Indonesia
mengaku bertumpah darah
yang satu tanah
Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu,
Bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri
Indonesia menjunjung Bahasa
persatuan, Bahasa Melayu.
Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin
menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti
menjadi Bahasa Indonesia pada Kongres Pemuda II,
kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Muhammad
Yamin bukanlah orang pertama yang mengusulkan Bahasa Melayu sebagai bahasa
persatuan, namun memang Muhammad Yamin yang lebih sering menyampaikan gagasan
tersebut. Ki Hadjar Dewantara pernah mengusulkan Bahasa Melayu sebagai Bahasa
persatuan dalam Kongres Pengajaran
Kolonial di Den Haag, Belanda pada tanggal 28 Agustus 1916. Saat Kongres Pemuda II
untuk pertama kalinya, Lagu
Kebangsaan Indonesia dikumandangkan. Wage Rudolf Soepratman, seorang pemuda
yang berusia 25 tahun meminta waktu kepada Soegondo Djojopoespito, pemimpin
rapat saat itu, untuk memperdengarkan sebuah lagu yang berjudul “Indonesia”.
Membaca syair Lagu Indonesia, Soegondo Djojopoespito menjadi khawatir. Polisi
Hindia Belanda jelas akan membubarkan kongres apabila lagu tersebut
dikumandangkan lengkap dengan syairnya. Soegondo
Djojopoespito kemudian memutuskan lagu tersebut hanya akan dikumandangkan
secara instrumentalia tanpa syair dan Wage Rudolf Soepratman dapat menerima
untuk kemudian mulai memainkan biolanya mengumandangkan Lagu Indonesia.
Meskipun tanpa syair, lagu tersebut
berhasil menggelokan semangat perjuangan para pemuda peserta kongres. Syair
Lagu Indonesia pertama kali dipublikasikan pada tanggal 10 November 1928 oleh
koran Sin Po, koran Tionghoa berbahasa Melayu.
Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi
Kemerdekaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953
tanggal 1 Januari 1953 tentang Hari-Hari Libur. Dengan menyimpang dari Pasal 5 Penetapan Pemerintah tahun 1946
No. 2/Um, menetapkan “Aturan hari-hari libur. Hari-hari yang disebut di bawah ini dinyatakan sebagai hari libur, antara lain
: Tahun Baru 1 Januari, Proklamasi Kemerdekaan, Nuzulul-Qur’an, Mi’radj Nabi
Muhammad S.A.W., Id’l Fitri (selama 2 hari), Id’l Adha, 1 Muharram, Maulid Nabi
Muhammad S.A.W., Wafat Isa Al
Masih, Paskah (hari kedua), Kenaikan Isa Al Masih, Pante
Kosta (hari kedua), dan Natal (hari pertama).
Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
diawali dengan menyerah Jepang kepada
Tentara Sekutu. Mendengar Jepang menyerah, tanggal 14 Agustus
1945 pukul 14.00, Sjahrir yang sudah menunggu Bung Hatta di rumahnya menyampaikan pendapatnya bahwa sebaiknya
Bung Karno sendiri yang menyatakan Kemerdekaan Indonesia atas nama rakyat
Indonesia melalui perantaraan siaran radio. Pernyataan kemerdekaan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akan dicap oleh Sekutu sebagai buatan
Jepang. Bung Hatta sendiri
sesungguhnya sependapat dengan Sjahrir, namun Bung Hatta ragu, apakah Bung
Karno bersedia untuk mengambil kewenangan PPKI dan sebagai pemimpin rakyat
menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Kemudian Bung Hatta dan Sjahrir datang menemui Bung Karno,
apa yang diduga Bung Hatta ternyata
benar, Bung Karno menolak. Bung Karno menyampaikan pendapatnya : “Aku tidak
bertindak sendiri, hak itu adalah tugas PPKI yang aku menjadi ketuanya.
Alangkah janggalnya di mata orang, setelah kesempatan terbuka aku bertindak
sendiri melewati PPKI yang kuketuai”. Tanggal 15 Agustus 1945 pagi hari, Bung
Karno, Bung Hatta, dan Mr. Soebardjo menemui Laksamana Muda Maeda di kantornya untuk menanyakan tentang
berita menyerahnya Jepang. Maeda membenarkan bahwa Sekutu menyiarkan tentang
menyerahnya Jepang kepada Sekutu, namun Maeda sendiri belum mendapat
pemberitahuan resmi dari Tokyo. Meyakini bahwa Jepang telah menyerah, Bung
Hatta mengusulkan kepada Bung Karno
agar pada tanggal 16 Agustus PPKI segera melaksanakan rapat dan semua anggota
PPKI saat itu memang sudah berada di
Jakarta dan menginap di Hotel des Indes. Bung
Hatta menginstruksikan kepada Mr. Soebardjo agar seluruh angggota PPKI hadir di
Kantor Dewan Sanyo Kaigi tanggal 16 Agustus 1945 pukul 10.00. Sore harinya dua
orang pemuda, Soebadio Sastrosastomo dan Soebianto menemui Bung Hatta di
rumahnya dan mendesak Bung Hatta sama seperti desakan Sjahrir. Bung Hatta
berusah menjelaskan semua langkah yang akan dilakukan oleh PPKI dan Bung Karno.
Kedua pemuda tersebut tidak mau mendengar sehingga timbul pertengkaran antara
mereka dengan Bung Hatta. Kedua pemuda tersebut bahkan menuduh Bung Hatta tidak
revolusioner, Bung Hatta kemudian memilih untuk tidak menanggapi kedua pemuda
tersebut.
Malam harinya pukul 21.30, saat Bung Hatta sedang mengetik
konsep Naskah Proklamasi untuk dibagikan kepada seluruh anggota PPKI, Mr.
Soebardjo datang menemui Bung Hatta dan mengajak Bung Hatta ke rumah Bung Karno
yang sudah dikepung para pemuda.
Yang mendesak agar Bung Karno
segera memproklamirkan
Kemerdekaan Indonesia. Bung Karno tetap pada pendiriannya
dan menolak desakan para pemuda. Bung Karno menuju kea rah Wikana dan berkata :
“Ini leherku, setelah aku ke pojok sana, dan sudahilah nyawaku malam ini juga,
jangan menunggu sampai besok !”.
Pagi tanggal 16 Agustus 1945, setelah makan sahur, Soekarni
dan rekan-rekannya mendatangi rumah Bung Hatta, mengancam apabila Dwi Tunggal
Soekarno-Hatta tidak memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945,
15.00 pemuda, rakyat dan mahasiswa akan melucuti Tentara
Jepang, sementara Dwi Tunggal Soekarno-Hatta akan dibawa ke Rengasdengklok
untuk melanjutkan pemerintahan. Dwi
Tunggal Soekarno-Hatta selanjutnya dibawa ke Rengasdengklok. Namun, sekitar
pukul 18.00, Mr. Soebardjo datang untuk menjemput Dwi Tunggal Soekarno-Hatta
kembali ke Jakarta. Pukul 22.30, Dwi Tunggal Soekarno-Hatta menemui Mayor
Jenderal Nishimura didampingi Laksamana Muda Maeda dan penterjemah Tuan Miyoshi
dengan tujuan untuk memberitahukan tentang rencana rapat PPKI tanggal 17 Agustus
1945 pukul 13.00 dikarenakan batalnya rapat PPKI tanggal 16 Agustus 1945. Mayor Jenderal Nishimura menjelaskan bahwa
Tentara Jepang harus tunduk pada perintah Sekutu untuk menjaga Status Quo.
Penjelasan tersebut jelas membuat Dwi Tunggal Soekarno-Hatta marah. Bung Hatta yang terkenal akan
kesantunannya sampai berkata : “Apakah ini janji dan perbuatan Samurai ?
Dapatkah Samurai menjilat musuhnya yang
menang untuk mendapatkan nasib yang kurang
jelek ? Apakah Samurai hanya hebat
terhadap orang lemah
di masa jayanya, hilang semangatnya waktu kalah ? Baiklah,
kami akan jalan terus apa juga yang akan terjadi. Mungkin kami akan menunjukkan kepada Tuan bagaimana jiwa Samurai
semestinya menghadapi suasana yang berubah”.
Mereka berempat selanjutnya
menuju ke rumah Maeda. Di sana sudah
banyak yang menunggu baik anggota PPKI maupun para pemuda. Dwi Tunggal
Soekarno-Hatta kemudian mengadakan rapat kecil bersama-sama dengan Mr.
Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Melik. Tidak
seorangpun diantara mereka yang saat itu membawa Teks Proklamasi yang dibuat
pada tanggal 22 Juni 1945 atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Bung Karno
berkata : ”Aku persilakan Bung Hatta untuk menyusun teks ringkas itu sebab
bahasanya kuanggap yang terbaik. Sesudah itu kita persoalkan bersama-sama”. Bung Hatta justru
menjawab : “Apabila aku mesti memikirkannnya,
lebih baik Bung menuliskan, aku mendiktekan”. Setelah Teks Proklamasi disepakati panitia kecil,
Bung Karno mulai membuka sidang,
Bung Karno berulangkali
membacakan Teks Proklamasi dan semua yang hadir menyatakan persetujuan dengan bersemangat dan raut wajah yang
berseri-seri. Bung Hatta kemudian
menyampaikan agar semua hadirin yang hadir saat itu untuk menandatangani Tesk
Proklamasi, menurut Bung Hatta Teks Proklamasi adalah dokumen penting
untuk
anak cucu mereka suatu saat nanti sehingga semua harus ikut
menandatangani. Tiba- tiba, Soekarni maju ke depan dan dengan lantang berkata :
“Bukan kita semua yang hadir di sini harus menandatangani naskah itu. Cukuplah dua orang saja menandatangani
atas nama Rakyat Indonesia, yaitu Bung Karno dan Bung Hatta”. Sekitar pukul 03.00, gemuruh
tepuk tangan mengisi ruangan rapat. Sebelum
menutup rapat, Bung Karno mengingatkan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 pukul 10.00 Teks Proklamasi
akan dibacakan di muka rakyat di
halaman rumahnya Jl. Pegangsaan
Timur 56. Saat itu Bulan Ramadhan,
dimana umat Islam sedang melaksanakan ibadah
puasa Ramadhan. Pukul 10.00 Teks Proklamasi dibacakan, Sang Saka Merah Putih
dikibarkan, dan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dikumandangkan sebagai
pertanda Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat.
Sore harinya seorang Opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang)
datang menemui Bung Hatta menyampaikan bahwa kalimat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang berbunyi ; “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
Syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” merupakan kalimat yang diskriminatif
terhadap kelompok non Muslim. Opsir tersebut bahkan mengingatkan Bung Hatta :
“Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh”. Bung Hatta berpendirian bahwa Mr.
A.A. Maramis salah satu anggota Panitia Sembilan yang beragama Kristen tidak
mempersoalkan hal tersebut dan ikut menandatangani naskah tersebut. Karena hanya mengikat pemeluk Agama Islam.
Pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 sebelum Sidang PPKI dibuka, Bung Hatta
memanggil 4 (empat) orang Tokoh Islam : Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Wahid
Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan untuk membahas hal
tersebut. Mereka kemudian bermufakat
untuk menghilangkan bagian kalimat yang dianggap diskrimatif tersebut.
Dari uraian rangkaian sejarah kebangsaan di atas, terlihat
bahwa kekuatan para Tokoh Pendiri Bangsa ini (founding fathers), yaitu saat
menjelang kemerdekaan untuk menyusun
suatu dasar negara. Pemeluk agama yang lebih besar (mayoritas Islam) menunjukan
jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. Bunyi Pembukaan (preambule)
yang sekarang ini, bukan seperti yang dikenal sebagai “Piagam Jakarta”. Hal ini
juga terjadi karena tokoh-tokoh agama Islam yang dengan kebesaran hati (legowo)
menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagai elemen bangsa ini dan para
pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang
konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
C.
Pengertian Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia
dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh
jati diri bangsa (nation character)
dan kesadaran terhadap sistem nasional (national
system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan
berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat
yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
Pengertian perlu disampaikan kepada peserta Latsar CPNS
agar para peserta memahami subtansi modul sehingga para peserta memiliki cara pandang sebagai warga Negara yang
berwawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang selama ini
telah didapatkan para CPNS melalui pendidikan formal perlu dimantapkan sebagai
konsekwensi menjadi abdi negara.
D.
4
(empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan
Bernegara
1.
Pancasila
Sebelum lahirnya Indonesia, masyarakat yang menempati
kepulauan yang sekarang menjadi wilayah geografis Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dikenal sebagai masyarakat religius dengan pengertian mereka
adalah masyarakat yang percaya kepada Tuhan, sesuatu yang memiliki kekuatan
yang luar biasa mengatasi kekuatan alam dan manusia. Hal ini terbukti dengan
adanya berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara
kira-kira tahun 2000 SM zaman Neolitikum dan Megalitikum. Antara
lain berupa “Menhir” yaitu
sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak- undak yang
ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah wilayah Palembang dan Jambi, di
daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan Sulawesi. Menhir adalah tiang
batu yang didirikan sebagai ungkapan manusia atas zat yang tertinggi, yang
Tunggal atau Sesuatu Yang Maha Esa yaitu Tuhan.
Rasa kesatuan sebagai sebuah komunitas juga tercermin pada
berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh
nusantara yang mengandung pengertian “tanah air” sebagai
ekspresi pengertian persataun antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang
terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara: “tanah tumpah darah” yang
mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bui dan orang disekitarnya. Ungkapan “Bhinneka
Tunggal Ika” yang mengandung cita-cita kemanusiaan dan perastuan sekaligus, yang juga
bersumber dari sejarah bangsa indonesia dengan adanya
kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu Sriwijaya dan
Majapahit.
Berpangal tolak dari struktur sosial dan struktur
kerohanian asli bangsa indonesia, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, maka
pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang sudah lama
dimiliki, diyakini dan dihayati kebenarannya
oleh manusia indonesia. Kulminasi dari endapan nilai-nilai tersebut
dijadikan oleh para pendiri bangsa sebagai soko
guru bagi falsafah negara indonesia modern yakni pancasila yang rumusannya
tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dasar
negara dan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh
Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI
pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen,
filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan landasan atau dasar bagi
negara merdeka yang akan didirikan. Takdir kemajemukan bangsa indonesia dan
kesamaan pengalaman sebagai bangsa terjajah menjadi unsur utama yang lain
mengapa Pancasial dijadikan sebagai landasan bersama bagi fondasi dan cita-
cita berdirinya negara Indonesia merdeka. Kemajemukan dalam kesamaan rasa dan
pengalaman sebagai anaka jajahan ini menemunkan titik temunya dalam Pancasila,
menggantikan beragam keinginan subyektif beberapa kelompok bangsa Indonesia
yang menghendaki dasar negara berdasarkan paham agama maupun ideologi dan
semangat kedaerahan tertentu. Keinginan-keinginan kelompok tersebut mendapatkan
titik teunya pada Pancasila, yang kemudian disepakati sebagai kesepakatan
bersama sebagai titik pertemuan beragam komponen yang ada dalam masyarakat
Indonesia.
Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya
negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-cita nasional. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel,
yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan
diri. Yang ketiga, karenasila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai
dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk
kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan
beragama.
Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang
berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi
kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian
rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk
selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu
mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan
mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga
Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Undang-Undang Dasar
1945 dirancang sejak 29 Mei
sampai 16 Juli 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara
yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei
1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.
Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan
tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dan diperiksan ulang. Dalam siding pembahasan, terlontar beberapa usualn
penyempurnaan. Akhirnya, setelah melali perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa
perubahan dan tambahan
atas rancangan UUD yang
diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah rumusan
kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.
Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang
anggotanya diambil dari 38 anggota BPUPKI. Panitia 9 dibentuk pada tanggal
22 Juni 1945. Panitia 9 mempunyai
tugas untuk merancang sebuah rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi kemerdekaan
dikumandangkan Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 oleh PPKI. Dan kalimat Mukadimah adalah
rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti
dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan
asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun
sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di
dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak- hak warga Negara terlindungi.
Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara
hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan
terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan
the rule of law.
Istilah Rechstaat (yang dilawankan
dengan Matchstaat) memang muncul di
dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system
Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam
UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang
ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori
mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat
ditemukan unsur-unsur Negara hukum,
yaitu :
3.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan
secara lebih nyata masa Majapahit sebenarnya telah dimulai sejak masa
Wisnuwarddhana, ketika aliran Tantrayana mencapai puncak tertinggi
perkembangannya, karenanya Narayya Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di
Waleri bersifat Siwa dan di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra
mahkota Kertanegara (Nararyya Murddhaja) ditahbiskan sebagai JINA =
Jnyanabajreswara atau Jnyaneswarabajra. Inilah fakta bahwa Singhasari merupaakn
embrio yang menjiwai keberadaan dan keberlangsungan kerjaan Majapahit.
Perumusan Bhinneka Tunggal
Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa
oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman
kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan
Majapahit kala itu. Di kemudian
hari, rumusan
tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap
sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil
menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab
mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat
menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.
Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian
Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga
anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara
dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak
terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan,
melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda
kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya.
Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat
diuraikan Bhinna- Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya
satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada
hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.
Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal
17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara.
Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit maupun pemerintah
NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan
dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.
4.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak
dapat dipisahkan dari persitiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk
negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya
dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV, meliputi :
a. Melindungi segenap
bangsa dan seluruh
tumpah darah indonesia ;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di
atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)
E.
Bendera, Bahasa, Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan
Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa
yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan
manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan
dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang
kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakandi seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi
sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku
bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan antarbudaya daerah.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan bahasa media massa.
3.
Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung
dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di
atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Garuda
dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam memiliki paruh, sayap, ekor, dan
cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap
yang masing- masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19,
dan leher berbulu 45.
4.
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah
Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya
yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
F.
Rangkuman
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang
Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri
bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol
tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan
negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian,
bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara,
melainkan menjadi simbol atau lambang
negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang
sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung
berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang
cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
G.
Evaluasi
1.
Menurut anda, apakah urgensi
ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga
menjadi bagian kompetensi ASN ?
2.
Uraikan secara singkat
sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia !
3.
Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?
BAB III
NILAI-NILAI BELA NEGARA
![]()
A.
Umum
Agresi Militer II Belanda yang berhasil meguasai Ibukota
Yogyakarta dan menwawan Soekarno Hatta tidak meluruhkan semangat perjuangan
Bangsa Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik
dengan hard power (perang gerilya) maupun soft
power (0emerintahan darurat) di
Kota Buktinggi. Yang menjadi sejarah Bela Negara, Semua Negara dan
bangsa memiliki ancamannya masing-masing, termasuk Indonesia sehingga dibtuhkan kewaspadaan dini untuk mencegah potensi
ancaman menjadi ancaman. Dengan sikap dan perilaku yang didasarkan pada
kesadaran bela Negara dan
diaktualisasikan oleh ASN tujuan nasional dapat tercapai..
B.
Sejarah Bela Negara
Tanggal 18 Desember 1948 pukul 23.30, siaran radio antara
dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr.
Beel, akan mengucapkan pidato yang penting. Sementara itu Jenderal Spoor yang
telah berbulan-bulan mempersiapkan
rencana pemusnahan TNI memberikan instruksi kepada seluruh tentara Belanda di
Jawa dan Sumatera untuk memulai penyerangan terhadap kubu Republik. Operasi
tersebut dinamakan "Operasi Kraai". Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara
Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember 1948, WTM Beel berpidato di radio
dan menyatakan, bahwa Belanda
tidak lagi terikat dengan
Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan
Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian
dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II telah dimulai. Belanda konsisten
dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional".
Pada sore harinya dilaksanakan rapat kabinet yang antara
lain menghasilkan keputusan bahwa Wakil
Presiden yang merangkap Menteri Pertahanan menganjurkan dengan perantaraan
radio supaya tentara dan rakyat melaksanakan perang gerilya terhadap Belanda. Wakil Presiden membuat teks pidato itu yang tidak perlu panjang, cukup beberapa kalimat
saja dan teks itu dibacakan oleh seorang penyiar radio. Anjuran itu yang
dikenal juga sebagai “Order Harian” sebagai berikut
:
“Mungkin pemerintah di Yogya terkepung dan tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya, tetapi persiapan telah diadakan untuk
meneruskan Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera, juga yang terjadi dengan orang-orang
pemerintah di Yogyakarta, perjuangan diteruskan”. Sebelum meninggalkan Istana Negara, Panglima Besar Jenderal
Soedirman masih sempat mengeluarkan Perintah Kilat No.1. Perintah Kilat No.1
itu secara langsung kepada seluruh Angkatan Perang RI untuk melaksanakan siasat
yang telah ditentukan sebelumnya, yakni Perintah Siasat No.1 Panglima
Besar.Bunyi Perintah Kilat No.1 Panglima Besar sebagaimana sebagai berikut :
1.
Kita telah diserang.
2.
Pada tanggal 19 Desember
1948 Angkatan Perang
Belanda menyerang Yogyakarta
dan Lapangan Terbang Maguwo.
3.
Pemerintah Belanda telah membatalkan persetujuan gencatan senjata.
4.
Semua Angkatan Perang
menjalankan rencana yang telah
ditetapkan untuk menghadapi serangan Belanda.
Perintah itu dikeluarkan di tempat, artinya di Istana
Negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 pukul 08.00 WIB.
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dibentuk, setelah
Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat terjadi Agresi Militer II; Ir. Soekarno
dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
(PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember
1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh .
Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat
sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat
dan memberikan mandat kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk
pemerintahan sementara. Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai
Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita
bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan. Mendengar
berita bahwa tentara Belanda
telah menduduki ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar
pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19
Desember 1948 sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol.
Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr.Teuku
Mohammad Hasan, Gubernur Sumatera/Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di
kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan
Bukittinggi menuju Halaban, daerah perkebunan teh, 15 Km di selatan kota
Payakumbuh.
Sejumlah tokoh pimpinan republik yang berada di Sumatera
Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan
rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T.
M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Mr.Lukman Hakim,
Ir.Indracahya, Ir.Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A.
Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Ir.
Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah
disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Sesungguhnya, sebelum Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
ditawan pihak Belanda, mereka sempat mengetik dua buah kawat. Pertama, memberi
mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di
Sumatera. Kedua, jika ikhtiar Mr. Syafruddin Prawiranegara gagal, maka mandat
diberikan kepada Mr.A.A.Maramis untuk mendirikan pemerintah dalam pengasingan
di New Delhi, India. Tetapi Mr. Syafruddin Prawiranegara sendiri tidak pernah menerima kawat itu. Berbulan-bulan kemudian
barulah ia mengetahui tentang adanya mandat tersebut. Menjelang pertengahan
1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi
militer Belanda. Sedang di Indonesia, pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa
penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi
RI di meja perundingan. Belanda memilih berunding dengan utusan Ir.
Soekarno-Drs. Mohammad Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu
menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak
senang, Jenderal Soedirman mengirimkan kawat kepada Mr. Syafruddin
Prawiranegara, mempertanyakan
kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Mr. Syafruddin
Prawiranegara berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian
Roem-Royen.
Pengembalian Mandat Setelah Perjanjian Roem-Royen, M.
Natsir meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme
pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Drs. Mohammad Hatta,
yang secara resmi tidak dibubarkan. Setelah Persetujuan Roem-Royen
ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan
sidang antara PDRI dengan Presiden Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs.
Mohammad Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada
sidang tersebut, Pemerintah Drs. Mohammad Hatta mempertanggungjawabkan
peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta menjelaskan 3
soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan
Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen. Sebab utama
Ir. Soekarno-Drs. Mohammad Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember
1948 sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer,
karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan
sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh
kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang
genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang
diikuti oleh musuh.
Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain
KSAU Suryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung
biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika para
dia itu ke luar haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat. Pada sidang
tersebut, secara formal Mr. Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali
mandatnya, sehingga dengan demikian, Drs. Mohammad Hatta, selain sebagai Wakil
Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi
pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli 1949, Pemerintah RI menyetujui
hasil Persetujuan Roem- Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal
25 Juli 1949.
Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia
Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela
Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari
bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan
kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela
Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara
dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan.
C.
ANCAMAN
Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan
sebagai sebuah kondisi, tindakan,
potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non
fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung
diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Ancaman adalah
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan
Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. usaha dan
kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam seluruh
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan. Dalam berbagai bentuk ancaman, peran kementerian/lembaga Negara
sangat dominan. Sesuai dengan bentuk ancaman dibutuhkan sinergitas antar
kementerian dan lembaga Negara dengan
keterpaduan yang mengutamakan pola kerja lintas sektoral dan menghindarkan ego
sektoral, dimana salah satu kementerian atau lembaga menjadi leading sector, sesuai tugas pokok dan
fungsi masing-masing, dibantu
kementerian atau lembaga Negara lainnya. Sebagai contoh : dalam menghadapi ancaman
bencana alam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB), sebagai leading sector sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan dalam
pelaksanaannya juga dibantu kementerian/lembaga lainnya.
Ancaman juga dapat terjadi dikarenakan adanya konflik
kepentingan (conflict of interest),
mulai dari kepentingan personal (individu) hingga kepentingan nasional.
Benturan kepentingan di fora internasional, regional dan nasional kerap kali
bersimbiosis melahirkan berbagai bentuk ancaman. Potensi ancaman kerap tidak
disadari hingga kemudian menjelma menjadi ancaman. Dalam konteks inilah,
kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak
menjelma menjadi ancaman.
D.
Kewaspadaan Dini
Dalam konteks kesehatan masyarakat dikenal Sistem
Kewaspadaan Dini KLB. Sistem Kewaspadaan Dini KLB (SKD-KLB) merupakan
kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya dengan menerapkan tekonologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk sikap tanggap kesiapsiagaan,
upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan kejadian luar biasa yang
cepat dan tepat. Sementara dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, kemampuan
kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan
pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud
kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi
potensi ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi
berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa
menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. Dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, kewaspadaan dini adalah serangkaian
upaya/tindakan untuk menangkal
segala potensi ancaman,
tantangan, hambatan
dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan
pencegahan dini. Belajar dari
beberapa peristiwa penanganan konflik yang pernah terjadi di beberapa daerah
pada sekitar awal reformasi, maka diperlukan kewaspadaan dini terhadap konflik
sosial yang terjadi dan diatasi melalui paradigma penciptaan integrasi sosial
yang meliputi integrasi bangsa, integrasi wilayah, dan perilaku integratif.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa kewaspadaan dini
sesungguhnya adalah kewaspadaan
setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini
memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular
dan konflik sosial. Peserta Latsar
CPNS diharapkan mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dalam
menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak dapat dihindarkan terjadinya benturan atau konflik kepentingan
antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
kelangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat
Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When,
What, Why, Who, Where dan How)
kepada aparat yang berwenang. Setiap
potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga
Negara memiliki kepedulian
terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang
mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman.
H.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan
perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif,
secara epistemologis fakta- fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara
terbukti mampu menjaga kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Bela negara merupakan sebuah implementasi dari teori
kontrak sosial atau teori perjanjian
sosial tentang terbentuknya negara. Dalam pandangan para penganut kontrak teori sosial
dinyatakan bahwa negara terbentuk karena keinginan warga negara atau masyarakat
untuk melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat agar supaya
terjalin hubungan yang harmonis, damai, dan tentram. Setiap warga negara
memiliki kepentingan masing-masing, setiap kepentingan pasti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah
masyarakat. Negara dihadirkan oleh kesepakatan atau perjanjian antara warga
negara di tengah masyarakat untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara
serta untuk menjamin tidak adanya
konflik kepentingan antar individu di tengah masyarakat (Agus Subagyo, Hal. 2,
2015). Negara membutuhkan warga negara, sedangkan warga negara membutuhkan
negara, sehingga saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling mengisi
(komplementer). Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara
akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada
jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus
dibela, apabila memang negara tersebut amanah dalam menjalankan pemerintahannya.
Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela
negara. Untuk itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada
setiap regulasi yang dibuat oleh
negara dalam upaya meningkatkan kesadaran bela Negara.
Konsep bela negara modern itu sendiri bukanlah sebuah
konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat, namun di dalam
konsep itu didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana
menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula
lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman
itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk
dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia. Sebab apabila ancaman itu
telah berhasil diidentifikasi, maka negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap dalam melakukan pengawasan dan tindakan,
serta antisipasi.
F.
Nilai Dasar Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
a. cinta tanah
air;
b. sadar berbangsa
dan bernegara;
c.
setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d.
rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
Dari ulasan sejarah pergerakan kebangsaan dan sejarah bela
Negara terlihat bahwa nilai-nilai dasar bela
Negara bukanlah nilai-nilai kekinian, namun nilai-nilai yang diwariskan
generasi pendahulu sejak era pergerakan nasional hingga era mempertahankan
kemerdekaan. Ancaman yang dihadapi generasi pendahulu jelas berbeda dengan
ancaman yang kini harus dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah
Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara
Indonesia. Tanah
dan air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian
kepulauan yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah namun justru sebagai pemersatu dalam wilayah yurisdiksi
nasional. Tanah Air yang kaya akan sumber daya alam, indah dan membanggakan
sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah berawal
tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari
berbagai ancaman.
Kesadaran Bela Negara mulai dikembangkan
dengan sadar sebagai bagian dari bangsa
dan Negara. Bangsa yang majemuk, bangsa yang mendapatkan kemerdekaannya bukan
karena belas kasihan atau pengakuan dari bangsa-bangsa penjajah, namun direbut
dengan segala pengorbanan seluruh rakyat, mulai dari pengorbanan harta, hingga
pengorbanan jiwa dan raga. Dari
kecintaan pada tanah air, dikembangkan keinginan yang kuat untuk berbuat yang
terbaik untuk negeri. Sadar menjadi bagian dari bangsa dan Negara akan mendorong pada tekad, sikap dan perilaku untuk menjadi
warga Negara yang baik, yang patuh
dan taat pada hukum dan norma-norma yang berlaku. Kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan harus diletakkan di bawah
kepentingan bangsa dan Negara. Dengan demikian, bangsa dan
Negara ini akan terus berjalan menuju cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sikap dan
perilaku yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan prasyarat utama dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara.
Hal penting pada pengembangan kesadaran bela Negara
berikutnya adalah kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi Negara, sebagai
dasar Negara yang mempersatukan bangsa yang majemuk dengan kebhinekaanya. Pancasila telah terbukti mampu menjaga integrasi dan integritas bangsa.
Sebagai ideologi, Pancasila
telah menjadi
landasan idiil dalam penyelenggaraan
Negara, yang berarti menjadikan dasar berpkir, dasar bersikap dan dasar
bertindak semua warga Negara terutama para penyelenggara Negara. Memisahkan
Pancasila dari kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadikan bangsa dan
Negara melemah dan mengarah pada kehancuran.
Berikutnya adalah kerelaan
berkorban untuk bangsa
dan Negara, yang dikembangkan dengan aksi nyata, tanpa
pamrih dan didasari pada keyakinan bahwa pengorbanan tersebut tidak akan
sia-sia. Tanpa keinginanan untuk berkorban pada bangsa dan Negara dari seluruh
warga negaranya, negeri ini akan mengalami stagnasi,
tidak mampu bersaing dengan bangsa-bangsa dan
Negara-negara lainnya di dunia atau bahkan mengalami kemuduran dikarenakan
warga negaranya enggan berkontribusi demi bangsa dan negaranya.
Terakhir, kesadaran bela Negara perlu diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa
kemampuan awal bela Negara. Kemampuan awal bela Negara tidak dapat diartikan
secara sempit, namun harus diartikan secara luas. Di lapangan pengabdian sesuai
profesi masing, kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk
membela Negara menghadapi berbagai bentuk ancaman, bahkan sejak ancaman
tersebut masih berupa potensi ancaman. Dengan kompetensi masing- masing dan sesuai dengan profesi seluruh warga Negara
berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
G.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha,
tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan,
pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan
sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara
diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat,
dan pekerjaan.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha,
tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan,
pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan
sikap dan perilaku serta menanamkan
nilai dasar Bela Negara. Pembinaan
Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan yang ditujukan bagi Warga Negara
yang bekerja pada : lembaga
Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan
pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan badan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
H.
Indikator nilai dasar Bela
Negara
1.
Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap
:
a.
Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayahIndonesia.
b.
Jiwa dan raganya
bangga sebagai bangsa
Indonesia
c.
Jiwa patriotisme terhadap
bangsa dan negaranya.
d.
Menjaga nama baik bangsa dan negara.
e.
Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa
dan negara.
f.
Bangga menggunakan hasil produk bangsa
Indonesia
2.
Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
a.
Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.
b.
Menjalankan hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Ikut serta dalam pemilihan umum.
d.
Berpikir, bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.
e.
Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
3.
Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
a.
Paham nilai-nilai dalam
Pancasila.
b.
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara.
d.
Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.
e.
Yakin dan percaya
bahwa Pancasila sebagai
dasar negara.
4.
Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
a.
Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa
dan negara.
b.
Siap membela bangsa
dan negara dari berbagai macam
ancaman.
c.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
d.
Gemar membantu sesama
warga negara yang mengalami kesulitan.
e.
Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.
5.
Indikator kemampuan awal Bela Negara.
Ditunjukkannya dengan adanya
sikap:
a.
Memiliki kecerdasan emosional
dan spiritual serta intelijensia.
b.
Senantiasa memelihara jiwa dan raga
c.
Senantiasa bersyukur dan berdoa
atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Gemar berolahraga.
e.
Senantiasa menjaga kesehatannya.
I.
Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
bagi ASN
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Bela Negara
dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan
profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga
Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang
diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan
kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi :
1.
Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain :
a.
Setia dan mempertahankan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan
yang sah.
b.
Mengabdi kepada negara
dan rakyat Indonesia.
c.
Sesuai peran dan tugas
masing-masing, ASN ikut menjaga
seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman, seperti : ancaman
kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran
batas negara dan lain-lain.
d.
ASN sebagai warga Negara terpilih
harus menjadi contoh di tengah-tengah
masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
e.
Selalu menjadikan para pahlawan
sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para
pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan
mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa.
f.
Selalu nenjaga nama baik bangsa dan
Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan
Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
g.
Selalu berupaya untuk memberikan
konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan
inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan
kapabilitas masing-masing.
h.
Selalu mengutamakan produk-produk
Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai
ASN Penggunaan produk- produk asing hanya akan dilakukan apabila produk
tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia.
i.
Selalu mendukung baik secara moril
maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa,
duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa
nama Indonesia di kancah internasional.
k. Selalu
menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan
pertama dan mendukung perkembangannnya.
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara
lain :
a.
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
b.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
c.
Memegang teguh prinsip netralitas
ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat
nasional.
d.
Mentaati, melaksanakan dan tidak
melanggar semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi
pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat.
e.
Menggunakan hak pilih dengan baik
dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif dan efisien.
f.
Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN.
g.
Sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing ikut berpartisipasi menjaga
kedaulatan bangsa dan negara.
h.
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
i.
Meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
3.
Setia pada Pancasila sebagai
ideologi negara bagi ASN, diaktualisasikan
dengan sikap dan perilaku, antara lain :
a.
Memegang teguh ideologi
Pancasila.
b.
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
c.
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
d.
Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah
masyarakat.
e.
Menjadi contoh bagi masyarakat
dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
f.
Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi
ASN.
g.
Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai
kesempatan dalam konteks
kekinian.
h.
Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang
menjamin kelangsungan hidup bangsa.
i.
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
4.
Rela berkorban untuk bangsa
dan negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara
lain :
a.
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat,
akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
b.
Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa
dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
c.
Bersedia secara sadar untuk membela bangsa
dan negara dari berbagai
macam ancaman.
d.
Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam
pembangunan nasional.
e.
Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi
dan kondisi yang penuh dengan kesulitan.
f.
Selalu yakin dan percaya bahwa
pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia- sia.
5.
Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku
antara lain :
a.
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program
pemerintah.
b.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
c.
Mengutamakan pencapaian hasil
dan mendorong kinerja
pegawai.
d.
Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan
dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Senantiasa bersyukur dan berdoa
atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
g.
Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup.
h.
Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat
mengganggu kesehatan.
J.
Rangkuman
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap
komponen bangsa yang dilandasi oleh
semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu
dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela
Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi
RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan
dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara
dilaksanakan atas dasar
kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
yang ditumbuhkembangkan melalui
usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan
melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau
secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha BelaNegara bertujuan
untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan
kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.
K.
Evaluasi
1.
Menurut anda, apakah
nilai-nilai dasar Beala
Negara masih relevan
saat ini ?
2.
Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin
terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI ?
BAB
IV
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
![]()
A.
Umum
Bentuk Negara kesatuan yang disepakati oleh para pendiri
bangsa dan kemudian ditetapkan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga memiliki makna pentingnya kesatuan dalam sistem penyelenggaraan
Negara. Perspektif sejarah Negara Indonesia mengantrakan pada pemahaman betapa
pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa yang didasarkan pada prinsip-prinsip
persatuan dan kesatuan bangsa dan nasionalisme.
Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan
idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil , UUD 1945 sebagai sistem
yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan
UU No.5 Tahun 2014 tentang
aparatur Sipil Negara.
B.
Perspektif Sejarah Negara Indonesia
Konstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia
mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara bangsa
yang dirasakan oleh elite politik dalam suatu masa. Kuntjoro Purbopranoto
(1981) menyatakan bahwa sejarah administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun
1816, dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda dari pihak Inggris,
segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sehubungan dengan
perkembangan yang terjadi, maka dinas pemerintahan setempat mulai merasakan perlunya
diterapkan sistem desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Desentralisasi
mulai dilakukan pada tahun 1905, dan
dibentuklah wilayah-wilayah setempat (locale
ressorten) dengan dewan-dewannya (locale raden) di seluruh Jawa. Namun ternyata,
tugas-tugas yang
dilimpahkan kepada locale
ressorten tersebut sangat sedikit, sehingga desentralisasi yang
direncanakan tersebut dianggap kurang bermanfaat.
Semenjak tanggal 1 Maret 1942, Pasukan Jepang mendarat di
beberapa tempat di Pulau Jawa, yakni Banten serta dekat Kota Indramayu di
Pantai Laut Jawa lainnya antar Tayu dan Juana dan di daerah Kragan. Masa itu
merupakan awal masa pendudukan Jepang, yang diikuti dengan penyerahan diri
panglima sekutu dan penawanan terhadap pembesar - pembesar Belanda.
Perubahan penting dalam
perkembangan tata pemerintahan selama jaman pendudukan Jepang, ditandai dengan
ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 8
Agustus 1942. Menurut Undang– Undang ini maka tata pemerintahan
daerah pada jaman tersebut yang berlaku di tanah Jawa dan Madura, kecuali Kooti (Swapraja), susunan pemerintah
daerahnya terbagi atas Syuu (Karesidenan),
Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan),
Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa). Aturan-aturan tentang tata
pemerintahan daerah terdahulu tidak berlaku lagi, kecuali aturan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini
serta aturan yang berlaku buat Kooti.
Kemudian dalam Undang-Undang No.28 tanggal 11 Agustus 1942 diberikan aturan
mengenai pemerintahan Syuu dan Tokubotu-Si. Sedangkan mengenai
ketentuan tentang Kooti disebutkan
pada bagian penjelasan kedua Undang-Undang tersebut yang menerangkan tentang
kedudukan Kooti Surakarta dan
Yogyakarta yang dianggap mempunyai keadaan istimewa, akan ditetapkan aturan
tata pemerintahan yang bersifat istimewa juga.
Pada awal masa
kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di
Indonesia masih dalam keadaan darurat, karena adanya transisi pemerintahan.
Sehingga Bangsa Indonesia berusaha
sebisa mungkin untuk membentuk piranti–piranti yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat. Pada saat pertama lahirnya negara Republik
Indonesia, suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan
oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Maka belum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahan yang lengkap dan siap untuk
mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu negara yang
merdeka dan berdaulat.
Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa
yang merdeka dan berdaulat, semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan.
Sebagai suatu Badan Perwakilan seluruh rakyat Indonesia yang mewakili daerah –
daerah dan beranggotakan pemimpin yang terkenal, kepada Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditugaskan oleh pasal I Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan perpindahan pemerintahan kepada
pemerintah Indonesia. Sebelum hal tersebut terlaksana,
untuk sementara waktu dalam masa peralihan tersebut, pasal IV Aturan peralihan
UUD menetapkan bahwa :
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang – Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite
Nasional”.
Marbun (2001) menyatakan, pada awal masa berlakunya UUD
1945, seluruh mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuai
dengan amanat dalam UUD 1945. Semua masih
didasarkan pada aturan
peralihan yang menjadi
kunci berjalannya roda pemerintahan negara. Pada saat itu lembaga –
lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum dapat terbentuk,
kecuali Presiden dan Wakil Presiden
yang dipilih untuk pertama kalinya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hal ini disebabkan oleh karena proses pengisian atau
pembentukan lembaga – lembaga kenegaraan seperti tersebut diatas memakan waktu
yang relatif lama, karena harus
melalui mekanisme perundang – undangan. Sedangkan DPR sebagai partner Presiden belum juga dapat
terbentuk. Menyadari hal ini, maka pembentuk UUD 1945 memberikan kekuasaan yang
besar kepada presiden untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara
dengan dibantu Komite Nasional (Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945).
Selanjutnya ditetapkanlah Maklumat Wakil Presiden No.X
tanggal 16 Oktober 1945, yang meningkatkan maka kedudukan Komite Nasional
menjadi badan legislatif yang berkedudukan sejajar dengan
DPR. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut, telah membawa perubahan
besar dalam sistem pemerintahan negara. Perubahan tersebut adalah perubahan
Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet Parlementer, yang berarti Menteri-menteri
tidak bertanggungjawab kepada Presiden melainkan kepada parlemen. Perubahan
sistem kabinet tersebut menghendaki dibentuknya partai – partai sebagai wadah
politik dalam negara. Namun kabinet parlementer tersebut tidak dapat berjalan
dengan baik, sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Serikat 1949. Pada saat itu, sistem pemerintahan
saling berganti dari kabinet parlementer ke presidensiil kepada kabinet parlementer dan sebaliknya dari
presidensiil ke parlementer. Mekanisme pemerintahan negara dapat dikatakan
belum menentu atau stabil dan pasal-pasal dalam aturan tambahan juga tidak
dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas
pada penataan dan pembentukan lembaga–
lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi
pergolakan politik dalam negeri. Pembentukan
lembaga-lembaga kenegaraan ternyata
juga belum berhasil, mengingat usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat
tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam
usaha menanamkan kembali imperialisme.
Penyerahan kekuasaan oleh sekutu kepada
pemerintah Belanda setelah
Perang Dunia
II dijadikan momentum untuk melakukan serangkaian kegiatan
untuk menghancurkan pemerintah negara Republik Indonesia yang sah. Pada tanggal
3 Juli 1946 bertenpat di Yogyakarta, kekuasaan atas Kalimantan, Sulawesi, Sunda
Kecil dan Maluku diserahkan oleh sekutu kepada pemerintahan Hindia Belanda.
Demikian juga pada tanggal 7 – 8 Desember 1946, telah dibentuk Negara Indonesia
Timur di bawah kekuasaan Belanda (Muhamad Yamin, 1960).
Agresi Belanda terus berlanjut dengan tindakan polisional
yang pertama dilakukan pada tanggal 21 Juli 1947 dan yang kedua pendudukan
Yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948. Selama perang melawan agresi Belanda
tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan
pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret
1947 dan persetujuan Renville. Kesemuanya ini berakhir dengan terbentuknya
negara-negara bagian yang bertujuan untuk memperlemah negara Indonesia, sehinga
mempermudah pemerintah Belanda untuk
menguasai dan menanamkan kembali kekuasannya.
Dengan terbentuknya negara-negara bagian tersebut sebagai
negara boneka, pada akhirnya terbentuk negara serikat pada tahun 1949. Dengan
sendirinya penyelenggaraan negara berdaasrkan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi
terhambat atau terputus. Pada saat itu, UUD 1945 hanya berlaku dalam negara
Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian yang berkedudukan di
Yogaykarta. Prinsip – prinsip negara
hukum Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasan mekamisme kenegaraan
Indonesia yang juga merupakan landasan pokok bagi pengembangan administrasi
negara tidak berjalan. Pembentukan hukum maupun pengembangan perundang –
undangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 belum dapat diwujudkan karena
tatanan hukum yang berlaku masih tetap diwarnai oleh hukum pada penjajah
Belanda. Produk hukum dan perundang-undangan yang dibentuk pada masa ini belum
banyak yang menyangkut kepentingan umum dalam usaha mewujudkan kesejahteraan
rakyat.
Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresi
kedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBB untuk Indonesia, telah diadakan
Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag antara
Pemerintah Belanda dengan pemerintah
Indonesia pada
tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMB tersebut
adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkan kedaulatan atas wilayah
Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan
kekuasaan pemerintahan akan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di
Jakarta. Pada saat itulah negara Indonesia berubah menjadi negara federal
yangterdiri dari 16 negara bagian. Dengan demikian, menurut Ismail Sunny (1977)
sejak saat itu, Negara Indonesia resmi
berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan konstitusi RIS
(KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar. Sistem pemerintahan yang dianut
adalah sistem pemerintahan parlementer, dimana pertanggungjawaban seluruh
kebijaksanaan pemerintahan adalah ditangan menteri-menteri sedangkan presiden
tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, dilain pihak yang dimaksud dengan
pemerintah adalah presiden dengan seorang atau beberapa orang menteri. Tugas
eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia, khususnya mengurus
supaya konstitusi, undang – undang federal dan peraturan lain yang berlaku
untuk RIS dijalankan.
Paparan di atas menunjukkan bahwa sekalipun presiden
termasuk pemerintah, namun pertanggungjawabannya ada di tangan menteri.
Mengingat DPR yang ada pada waktu itu
bukan DPR hasil pemilihan umum, maka terdapat ketentuan bahwa parlemen tidak
dapat menjatuhkan menteri atau kabinet. Sehingga sistem pemerintahan
parlementer yang dianut KRIS adalah tidak murni (quasi parlementer cabinet).
Dalam KRIS 1949 juga tidak terdapat ketentuan yang tegas mengenai
siapa pemegang kedaulatan dalam
negara RIS. Tetapi dalam KRIS 1949 tersebut secara implisit disebutkan bahwa
pemegang kedaulatan dalamnegara RIS bukan rakyat, melainkan negara. Dengan kata
lain, RIS menganut paham kedaulatan negara dan pelaksanaan pemerintahan
dilakukan oleh menteri-menteri sesuai dengan sistem pemerintahan parlementer.
Tugas-tugas yang menyangkut kepentingan umum dilaksanakan oleh menteri dengan
ketentuan harus dirundingkan terlebih dahulu dalam kabinet yang didalamnya
teradapat menteri-menteri lain dari beberapa partai. Mengingat berbagai
kebijaksanaan harus dirundingkan terlebih dahulu dalam sidang kabinet, maka dalam pelaksanaannya sering timbul
benturan kepentingan dikarenakan perbedaan pandangan, sehingga sulit ditemukan
jalan keluarnya. Kondisi ini menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil.
Selain itu, kesulitan di
bidang ekonomi dan politik sulit
dikendalikan oleh pemerintah dalam suasana sistem multi partai tersebut.
Pembentukan negara-negara bagian menimbulkan pertentangan
dalam negara, antara lain terjadi
antara golongan federalis dan kaum republik. Struktur negara federal tidak
diterima oleh sebagian besar aliran-aliran politik yang sejak proklamasi
kemerdekaan 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan. Pertentangan tersebut
berakhir dengan diadakannya persetujuan antara Negara RIS yang menghasilkan
perubahan kepada bentuk negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950 pada tanggal 17
Agustus 1950.
Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
sesuai dengan amanah mukadimah KRIS tidak dapat terealisasi. Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan yang berumur sekitar tiga bulan tersebut, pemerintahan
diwarnai dengan pertentangan mengenai bentuk negara Indonesia. Administrasi
negara tidak dapat menunjukkan peranan yang menonjol dalam upaya menegakkan
negara hukum kepada terciptanya masyarakat yang sejahtera, karena pada masa itu
aktivitas kenegaraan lebih banyak diwarnai oleh pertentangan politik khususnya
mengenai paham bentuk negara. Dengan demikian, menurut Marbun (2001), meskipun
KRIS 1949 menganut paham negara hukum dengan tujuan menciptakan kesejahteraan
rakyat, tetapi administrasi negara tidak memperoleh tempat untuk mengambil
posisi sebagai sarana hukum yang menjembatani pemerintah sebagai adminsitratur
negara yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan rakyat sebagai
sarana dan tujuannya. Atau dapat dikatakan bahwa dalam bidang administrasi
negara telah terjadi kevakuman yang disebabkan oleh adanya pergolakan dalam
bidang politik sebagai usaha untuk menuju
terciptanya kembali bentuk negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Mei Tahun 1950 telah disepakati bersama
untuk mewujudkan kembali negara kesatuan dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Dengan UU Federal No. 7 Tahun 1970, ditetapkanlah UUDS 1950 berdasarkan pasal 190 KRIS 1950 untuk kemudian menjadi
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai berlaku efektif sejak tanggal
17 Agustus Tahun 1950. Dalam Undang-Undang Dasar tersebut, tanpak bahwa
pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara berada ditangan rakyat. Akan tetapi
pelaksanaannya dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga yaitu Pemerintah dan DPR.
Kekuasaan di bidang eksekutif tetap merupakan wewenang penuh pihak pemerintah.
Berbeda halnya dengan ketentuan dalam KRIS 1949 yang menyatakan bahwa
pemerintah adalah presiden dengan menteri-menteri, maka dalam UUDS 1950 tidak
terdapat ketentuan semacam itu.
Ketidakstabilan pemerintahan pada saat ini disebabkan pula
oleh kedudukan Presiden Soekerno yang menjadi dimbol pemimpin rakyat, disamping
sebagai simbol kenegaraan. Dalam kedudukannya tersebut sering terjadi
konsepsi-konsepsi yuridis yang seharusnya menjadi sendi-sendi negara hukum
tidak dilaksanakan sepenuhnya, karena tindakannya sering melanggar konstitusi.
Dalam masa ini, kedudukan hukum berada di bawah kekuasaan dan kedudukan
Presiden sebagai pemimpin besar revolusi atau rakyat. Bahkan bukan konstitusi
melainkan ketokohan (figur) yang berlaku sebagai pedoman dalam pemerintahan.
Sehingga menurut Muhammad Tolchah Mansoer (1977) keadaan ini bukanlah
pemerintahan ruled by the law tetapi rule by the person. Di samping itu
kedudukan Perdana Menteri yang tidak jelas dalam UUD 1950 juga merupakan salah
satu sebab ketidakstabilan pemerintah. Dengan sistem banyak partai,
menteri-menteri secara terang-terangan membela kepentingan dari golongannya
sendiri, sehingga bagi Perdana Menteri sulit untuk menjamin solidaritas maupun
kebulatan suara dalam putusan-putusan kabinet. Akibatnya tidak pernah tercipta
adanya pemerintahan yang relatif lama dalam melaksanakan tugasnya karena kabinet silih berganti dalam waktu relatif
cepat. Adanya banyak partai cenderung menimbulkan gejala perpecahan diantara Bangsa Indonesia. Karena itulah negara terus
menerus dilanda krisis kabinet yang ditimbulkan oleh koalisi kabinet multipartai. Inilah yang melatar
belakangi dikeluarkannya Konsep
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957.
Di bidang parlemen, ketidakstabilan politik timbul karena
adanya oppositionisme terhadap segala
aktivitas pemerintahan. Hal ini timbul selain dari akibat paham demokrasi
liberal yang menjiwai percaturan politik pada kurun waktu itu, juga diakibatkan
oleh pengaruh sikap oposisi Bangsa Indonesia terhadap pemerintah Belanda pada
masa lampau. Parpol pada saat itu masih lebih banyak berkisar pada kepribadian
pemimpin-pemimpin daripada ideologinya. Dalam menghadapi pemerintahan nasional
seringkali parpol masih dipengaruhi oleh cara pandang lama seperti pada saat
menghadapi pemerintahan penjajahan. Seperti halnya KRIS 1949, UUDS 1950 dibentuk dengan sifat sementara. Selain dari namanya, sifat sementara ini dapat juga dilihat dari pembentukan
Konstituante (sidang pembuat UUD) yang bersama-bersama dengan pemerintah
bertugas selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUD 1950. Konstituante ini diharapkan cukup representatif untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar yang permanen mengingat keanggotaannya akan dipilih melalui pemilihan umum. Akan tetapi, sidang Konstituante menjadi medan perdebatan dan pertentangan diantara
partai-partai dan
pemimpin-pemimpin politik dalam memilih dasar negara. Selama 2,5 tahun sidang
Konstituante tidak menghasilkan UUD sebagaimana diamanatkan oleh UUDS 1950.
Mengingat kebuntuan sidang Konstituante, pemerintah mengusulkan ide”demokrasi
terpimpin” dalam usahanya
menuju kembali kepada UUD 1945, untuk mengganti
sistem
demokrasi liberal. Untuk menyelamatkan bangsa dan negara
karena macetnya sidang Konstituante, maka pada tanggal 5 Juli Tahun 1959
dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang berisi pemberlakuan kembali UUD 1945,
membubarkan Konstituante dan tidak memberlakukan UUDS 1950.
Dari uraian di atas, pada masa UUDS 1950, penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan pada sistem parlementer tidak menghasilkan suatu
rintisan kearah tercapainya tujuan negara yang sejahtera sesuai dengan amanat
dari konstitusi. Mewujudkan kesejahteraan Indonesia yang menjadi tugas
pemerintah dalam sistem banyak partai sebagai akibat pengaruh liberal, justru
menimbulkan perpecahan diantara penyelenggara pemerintahan. Kepentingan
golongan sebagai aspirasi partai lebih menonjol daripada kepentingan umum masyarakat
Indonesia. Akibatnya perkembangan Tata Negara tidak jauh berbeda dengan
perkembangan didalam negara liberal yang masih tetap menjunjung tinggi prinsip
negara hukum dalam arti sempit. Dalam perkembangan yang tidak stabil tersebut,
negara kesatuan yang demokratis ternyata menimbulkan perpecahan diantara
partai-partai politik yang ada. Negara hukum (Pancasila) seperti
dirumuskan dalam Pasal
1 ayat (1) UUDS 1950 tidak
dapat berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan sebaliknya tersisih oleh
mekanisme penyelenggaraan yang bersifat liberal.
Artinya,
pada masa UUDS 1950, administrasi negara tidak dapat
tumbuh dalam suatu wadah yang penyelenggaraan negaranya tidak mengindahkan
norma- norma hukum dan asas-asas hukum yang hidup berdasarkan falsafah hukum
atau ideologi, yang berakar kepada faham demokrasi dan berorientasi kepada
penyelenggaraan kepentingan masyarakat.
Kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dicanangkan kembali melalui Dekrit Presiden Tahun 1959 dengan diwarnai oleh
pertentangan politik antara parpol-parpol sebagai warisan dari sistem
pemerintahan parlementer berdasarkan UUDS 1950. Dengan dalih untuk mengatasi
keadaan negara, menyelamatkan kelangsungan negara, menyelamatkan kelangsunagn
negara dan kepentingan revolusi,peranan presiden sangatlah besar. Kehidupan
demokrasi yang belum dapat berjalan secara lancar menurut UUD 1945 berimbas terhadap
hubungan antar lembaga-lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR yang ditentukan oleh Presiden sebagai pengendalinya.
Ditambah pula munculnya lembaga inskonstitusional yang sebenarnya tidak
dibutuhkan. Presiden sebagai kepala eksekutif terlalu turut campur dalam bidang
legislatif dengan banyaknya penerbitan peraturan perundangan yang notabene
bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam bidang Yudikatif, Presiden
telah campur tangan dalam masalah peradilan, sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa ini kekuasaan Ekskutif,
Legislatif dan Yudikatif
terpusat di tangan
Presiden. Konsep negara hukum yang menggunakan landasan
Pancasila dan UUD 1945 telah diinjak-injak oleh kepentingan politik.
Hukum hanya dijadikan
sebagai alat politik untuk
memperkokoh kekuasaan yang ada. Hukum telah tergeser bersama- sama dengan
demokrasi dan hak asasi yang justru menjadi ciri dan pilar sebuah negara hukum.
Puncak kekacauan terjadi pada saat Partai Komunis Indonesia
(PKI) menjalankan dominasi peranannya di bidang pemerintahan yang diakhiri
dengan pengkhianatan total terhadap falsafah Pancasila dan UUD 1945 pada
tanggal 30 September Tahun 1965. Kondisi ini memaksa Presiden RI saat itu yaitu
Soekarno untuk mengeluarkan “Surat
Perintah 11 Maret” yang ditujukan kepada
Letnan Jenderal. Soeharto dengan wewenang sangat besar dalam usaha untuk
menyelamatkan negara menuju kestabilan pemerintahan. Peristiwa ini menjadikan
tonggak baru bagi sejarah Indonesia untuk kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen serta tanda dimulainya jaman orde baru.
Keinginan untuk pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen telah dituangkan dalam bentuk
yuridis dalam Pasal
2 Tap MPRS No. XX Tahun 1966 dengan
Pancasila sebagai landasan atau sumber dari segala sumber hukum. Untuk
mewujudkan keinginan tersebut, telah ditetapkan beberapa ketentuan antara lain
tentang Pemilihan tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang
kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila.
Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih
Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira
Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung
Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik,
samana isun amukti palapa".
Terjemahan
dari sumpah tersebut kurang lebih adalah: Beliau
Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada,
"Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika
mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda,
Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".
Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini
bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan.
Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat
persatuan sesungguhnya telah tumbuh
dan berkembang dalam
akar sejarah bangsa
Indonesia.
Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang
ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat.
Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya,
para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan
mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan
bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat
itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional
didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasa daerah
tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yang terpilih
menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya
sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah
inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada
masa itu. Peristiwa inilah yang membentuk dan merupakan kesatuan psikologis
atau kejiwaan bangsa Indonesia.
Selain kesatuan kejiwaaan berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa
Indonesia juga terikat oleh kesatuan
politik kenegaraan yang terbentuk dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan
Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak
saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat,
dan berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.
Makna kesatuan selanjutnya adalah kesatuan geografis,
teritorial atau kewilayahan. Kesatuan kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi
Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan
Nusantara. Dengan adanya Deklarasi
Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan dibanding
batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang
Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda
ini kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960
tentang Perairan Indonesia. Konsep Wawasan
Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978, khususnya pada
Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember 1982 konsep
Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the
Sea), yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan
penegasan batas kedaulatan secara
kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata.
Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis
(kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk
“ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah
dan karakteristik daerah, hingga
keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena ke- Indonesia-an
yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas
bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa
memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku
Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan
tradisi dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya.
Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula untuk seluruh suku bangsa di
Indonesia. Ibarat tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun
akan merasa sakit dan turut berempati karenanya.
C.
Makna Kesatuan dalam Sistem
Penyelenggaraan Negara
Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan”
tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh
komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk
terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. Filosofi dasar
persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasoma
karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah
yang kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara
Garuda Pancasila. Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih
Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun
amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti
palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring
Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, samana isun amukti palapa". Terjemahan dari sumpah tersebut
kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan
puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan)
melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang,
Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan
puasa". Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah
untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi
ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan
sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia.
Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu
bangsa terasa sangat kuat. Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan
sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan
diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa
persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan.
Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang
menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih.
Namun kenyataannya, yang terpilih
menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya
sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah
inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada
masa itu. Peristiwa inilah yang membentuk dan merupakan kesatuan psikologis
atau kejiwaan bangsa Indonesia.
Selain kesatuan kejiwaaan berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa
Indonesia juga terikat oleh kesatuan
politik kenegaraan yang terbentuk dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan
Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak
saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat,
dan berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.Makna kesatuan se
lanjutnya adalah kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan. Kesatuan
kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang
menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Dengan adanya Deklarasi
Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan dibanding
batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem
Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan
Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda ini kemudian pada tanggal 18
Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia.
Konsep Wawasan Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978,
khususnya pada Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember
1982 konsep Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan
Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan batas kedaulatan secara
kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata. Konsep
kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan
geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh,
sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah,
hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena
ke-Indonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai
sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa
memiliki seni budaya
dari suku Batak, dan
sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki
kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan pranata sosial di
suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku
pula untuk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat tubuh manusia, jika lengan
dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya.
Dengan demikian, Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian
bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia.
Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan
sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi
nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa,
adalah sebuah tindakan ahistoris yang
bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.
Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis
diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan
visi. Artinya, ada koherensi antara
tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran
strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan
demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju
kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha
sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan (civil society) sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan
cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita
nasional bukanlah tanggungjawab dari seseorang atau instansi saja, melainkan
setiap warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang
merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun dalam upaya
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.
D.
Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Sebagaimana disebutkan dalam Bab I,
pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa
Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota.
Pembagian daerah ke dalam provinsi,
kemudian kabupaten, kota dan desa tentunya tidak dimaksudkan sebagai pemisahan
apalagi pemberian kadulatan sendiri. Pada dasarnya bentuk organisasi
pemerintahan negara adalah unitaris, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan
dapat saja diakukan pendelegasian urusan pemerintahan atau kewenangan kepada
pemerintahan provinsi, kabupaten/kota maupun desa. Dengan demikian, Indonesia
adalah melting pot atau tempat
meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas
baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat
modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik,
dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau
upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan
semangat persatuan dan kesatuan tersebut.
Disamping kesatuan psikologis, politis,
dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung
oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi
antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran
strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan
demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju
kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha
sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan (civil society) sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan
cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita
nasional bukanlah tanggungjawab dari seseorang atau instansi saja, melainkan
setiap warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang
merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun dalam upaya
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.
E.
Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia
merupakan proses panjang melalui pembiasan,
pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan
ini dukungan sosial dan lingkungan demokrasi
adalah mutlak dibutuhkan. Kesatuan bangsa Indonesia
yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang
dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial
budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang
lama sekali.Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat
kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat
pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari
luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan
lain yang beraneka ragam.
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi
oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap
pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa
dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa
Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat
mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain
sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling
menonjol ialah sebagai berikut:
1.
Perasaan senasib.
2.
Kebangkitan Nasional
3.
Sumpah Pemuda
4.
Proklamasi Kemerdekaan
F.
Prinsip-Prinsip Persatuan
Dan Kesatuan Bangsa.
Hal-hal yang berhubungan
dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh,
terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu
kita amalkan.
1.
Prinsip Bhineka Tunggal
Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan
adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
2.
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita
mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.
Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa
lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan
dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,
terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4.
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan
dalam kerangka kesatuan politik,
sosial, budaya, ekonomi,
serta pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai
satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita
Reformasi.
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat
mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil
dan makmur.
G.
Nasionalisme
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism
its meaning and History mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut :Suatu
paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada
negara. Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah
darah. Nasionalisme adalah sikap mencintai
bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas:
1.
Nasionalisme dalam arti sempit,
yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa
lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang
chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
2.
Nasionalisme dalam arti luas, yaitu
sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama
derajatnya.
Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia:
1.
Mengembangkan persamaan diantara
suku-suku bangsa penghuni
nusantara
2.
Mengembangka sikap toleransi
3.
Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara
sesama bangsa Indonesia Empat hal yang harus kita hidari
dalam memupuk sermangat nasionalisme adalah:
1.
Sukuisme, menganggap msuku
bangsa sendiri paling
baik.
2.
Chauvinisme, mengganggap bangsa
sendiriu paling unggul.
3.
Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian
dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata.
4.
Provinsialisme, sikap selalu
berkutat dengan provinsi
atau daerah sendiri.
Sikap patriotisme adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa
sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara. Ciri-ciri patriotisme
adalah:
1.
Cinta tanah air.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.
Menempatkan persatuan dan kesatuan
bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.
Berjiwa pembaharu.
5.
Tidak kenal menyerah
dan putus asa.
Implementasi sikap patriotisme dalam kehidupan sehari
hari :
1.
Dalam kehidupan keluarga ; Menyaksikan film perjuangan, Membaca
buku bertema erjuangan, dan
Mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu.
2.
Dalam kehidupan sekolah ;
Melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi
pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk
kemajuan.
3.
Dalam kehidupan masyarakat ; Mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara
kerukunan diantara sesama warga.
4.
Dalam kehidupan berbangsa ;
Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945,
Mendukung kebijakan pemerintah, Mengembangkan
kegiatann usaha produktif, Mencintai dan memakai
produk dalam
negeri, Mematuhi peraturan hukum, Tidak main hakim sendiri,
Menghormati, dan menjungjung tinggi supremasi hukum, Menjaga kelestarian
lingkungan.
H.
Kebijakan Publik dalam Format
Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (“UU AP”) yang
diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2014, memuat perubahan penting dalam
penyelenggaran birokrasi pemerintahan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Mengenai jenis produk
hukum dalam administrasi pemerintahan;
2.
Pejabat pemerintahan mempunyai
hak untuk diskresi;
3.
Memperoleh perlindungan hukum dan
jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya
Dalam UU AP tersebut, beberapa pengertian penting yang dimuat
di dalamnya adalah sebagai berikut:
1.
Administrasi Pemerintahan adalah
tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik
di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya;
2.
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3.
Tindakan Administrasi Pemerintahan
adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan;
5. Diskresi
adalah Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
I.
LANDASAN IDIIL : PANCASILA
Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik
Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.
Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan
kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusan nilai- nilai dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam Pembukaan
UUD 1945 sebagai dasar negara sebagaimana diuraikan terdahulu, dengan demikian
Pancasila menjadi idiologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial,
yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan
antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan
yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik
sila-sila yang lain. Karena posisi Pancasila sebagai idiologi negara tersebut,
maka berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang
masih dinyatakan berlaku berdasarkan Tap MPR
No.I/MPR/2003, bersama ajaran agama khususnya yang bersifat
universal, nilai- nilai luhur
budaya bangsa sebagaimana tercermin
dalam Pancasila itu menjadi
“acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa”. Etika sosial dimaksud mencakup aspek sosial budaya,
politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang
berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Secara terperinci, makna masing-masing
etika sosial ini dapat disimak dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001.
K.
UUD 1945: Landasan konstitusionil SANKRI
1.
Kedudukan UUD 1945
Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan
utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta
norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar
hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang
mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya
manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002
(UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam
hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
2.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma
Dasar (Groundnorms)
Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di
bagian depan UUD 1945, merupakan
tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan
cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber
hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang
merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945
tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea :
Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Alinea
ini merupakan pernyataan yang menunjukkan alasan utama bagi rakyat di wilayah
Hindia Belanda bersatu sebagai bangsa Indonesia untuk menyatakan hak
kemerdekaannya dari cengkeraman
penjajahan Kerajaan Belanda. “Di mana ada bangsa yang dijajah, maka yang
demikian itu bertentangan dengan kodrat hakekat manusia, sehingga ada kewajiban
kodrati dan kewajiban moril, bagi pihak penjajah pada khususnya untuk
menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi bangsa yang bersangkutan”. Norma
dasar berbangsa dan bernegara dari
alinea pertama ini adalah asas persatuan, artinya negara Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 modal utama
dan pertamanya adalah bersatunya seluruh rakyat di wilayah
eks Hindia Belanda, dari Sabang hingga ke Merauke, sebagai bangsa Indonesia
untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Dengan demikian alinea pertama
Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah bermakna sebagai pembenaran bagi upaya
kapanpun sebagian bangsa Indonesia yang telah bersatu tersebut untuk memisahkan
diri dengan cara berpikir bahwa negara Republik Indonesia sebagai pihak
penjajah.
Alinea Kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur” Alinea kedua ini memuat pernyataan tentang keinginan atau
cita-cita luhur bangsa Indonesia, tentang wujud negara Indonesia yang harus
didirikan. Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut sebagai norma dasar
berbangsa dan bernegara pada dasarnya merupakan apa yang dalam literatur
kontemporer disebut visi, merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus selalu
diupayakan atau digapai pencapaiannya.
Alinea Ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Alinea
ini merupakan formulasi formil pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri, yang
diyakini (norma dasar berikutnya) kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai
rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan didukung oleh seluruh rakyat serta untuk
kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat.
Alinea Keempat : berbunyi “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam alinea keempat itulah dicanangkan
beberapa norma dasar bagi bangunan dan substansi kontrak
sosial yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dalam kerangka berdirinya suatu negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dirinci dalam 4 (empat) hal :
a.
Kalau alinea kedua dikategorikan
norma dasar berupa cita-cita luhur atau visi bangsa Indonesia maka dari rumusan
kalimat alinea keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia … dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”, ini mengemukakan norma dasar bahwa dalam rangka mencapai
visi negara Indonesia perlu dibentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dengan
misi pelayanan (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintahan Negara misi pelayanan tersebut merupakan tugas
negara atau tugas nasional, artinya bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Preseiden atau lembaga eksekutif pemerintah saja; kata ‘Pemerintah’ dalam
alinea ini harus diartikan secara luas, yaitu mencakup keseluruhan aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara beserta lembaga negaranya;
b.
Norma dasar perlu dibuat dan
ditetapkan Undang Undang Dasar (UUD), sebagaimana disimpulkan dari kalimat “…
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang
Dasar Negara Indonesia”;
c.
Norma dasar tentang Bentuk Negara
yang demokratis, yang dapat dilihat pada kalimat “…yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat”;
d.
Norma dasar berupa Falsafah Negara
Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam kalimat “… dengan berdasar pada
Ketuhanan Yang Maha Esa …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila yang mencakup lima Sila (1) Ketuhanan Yang
Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia,(4)
Kerakyatan yang dipimpin Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan,
(5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,
merupakan norma-norma dasar filsafat negara bagi rakyat Indonesia dalam
berbangsa dan bernegara yang digali
dari pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari
bangsa Indonesia. Pancasila pada dasarnya merupakan formulasi muara berbagai
norma dasar berbangsa dan bernegara yang termuat pada alinea pertama, kedua dan
ketiga secara terpadu yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, artinya segenap norma hukum yang dibangun Indonesia dalam sistem dan
hierarkhi peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, rujukan utamanya
adalah lima sila dari Pancasila.
K.
Peran Aparatur Sipil Negara
(ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional,
bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN.
Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan
dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan Pegawai ASN.
Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka
penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan
kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka
pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development)
serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Memberikan pelayanan publik
yang profesional dan berkualitas; dan
3.
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
L.
Rangkuman
Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik
Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.
Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan
kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan
utama dari penjabaran lima norma
dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang
termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka
dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan
negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber
daya manusianya.
Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada
tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi
dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar
itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan
kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi
negara, yaitu UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di
bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar
yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena
itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan
dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang
merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara tersebut
dapat ditelusur pada Pembukaan
UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.
Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran
pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms)
Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD
1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi
negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara yang mencakup
aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan,
dan aspek sumber daya manusianya.
M.
Evaluasi
1.
Jelaskan kedudukan Pancasila
dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia
2.
Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam
konteks penyelenggaraan negara Indonesia
3.
Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.
Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa
Indonesia
BAB VIII PENUTUP
Bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan
wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara
sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa,
kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia diatur di dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara,
Serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan adalah petunjuk tentang
tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang
dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan undang-undang atau
peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk
mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan
dikeluarkannya undang-undang ini adalah
untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yang mengikat, artinya harus
dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan perundang-undangan diatur
berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan untuk jenis produk hukum yang berbentuk Tindakan Administrasi
Pemerintahan diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Kerukunan dalam kehidupan dapat mencakup
4 hal, yaitu: Kerukunan dalam rumah tangga, kerukunan dalam beragama, kerukunan
dalam mayarakat, dan kerukunan dalam berbudaya. Indonesia yang sangat luas ini
terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan agama
serta sangat rawan akan terjadinya konflik pertikaian jika seandainya saja
setiap pribadi tidak mau saling bertoleransi. Oleh karena itu, mari memulai
dari kita bersedia berkomitmen untuk mau mengusahakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai.
Daftar Referensi :
A. Daftar Buku
1.
Amrin Imran, Saleh A. Djamhari dan
J.R. Chaniago, PDRI (Pemerintah
Darurat Republik Indonesia), Perhimpunan
Kekerabatan Nusantara, Jakarta 2003.
2.
Mohammad Hatta, Untuk Negeriku,
Sebuah Otobiografi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2011.
3.
Modul Prajab Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesian (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
2014.
4.
Dr. Agus Subagyo, S.I.P., M.Si, Bela Negara, Peluang dan Tantangan di Era
Globalisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
5.
Kementerian Pertahanan, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015, Jakarta
2015.
6.
Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan, Buku Tataran Dasar Bela Negara untuk Kader Bela Negara, Kementerian Pertahanan Jakarta 2016.
7.
Deputi VI/Bidang Koordinasi
Kesatuan Bangsa, Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, halaman 1, Kemenko Polhukam RI , Jakarta
2016.
8.
Seri Buku Tempo, Muhammad Yamin,
Penggagas Indonesia yang Dihujat dan Dipuji, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
bekerja sama dengan Tempo Publishing, Jakarta 2018.
9.
Seri Buku Tempo, Tjokroaminoto, Guru Para Pendiri Bangsa,
KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) bekerja sama dengan Tempo Publishing, Jakarta 2018.
10.
Ferry Taufik El Jaquene, Akhirnya
Sang Jenderal Mengalah, Jenderal Soedirman dalam Pusaran Konflik Politik,
Penerbit Araska, Yogyakarta 2018.
11.
Wildan Sena Utama, J
Mempropagandakan Kemerdekaan di Eropa: Perhimpunan Indonesia
danInternasionalisasi Gerakan Antikolonial di Paris urnal Sejarah. Vol. 1(2),
2018: 25 – 45, Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan Indonesia, UTAMA/10.26639/js.v1i2.84.
12.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Modul Penguatan Partisipasi Perempuan
Bela Negara, Jakarta 2018.
B.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
6.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara.
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini
Kejadian Luar Biasa (KLB).
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 46 tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan
Dini di Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar